1

Tahun 2020, Disnaker Mencatat 3025 Pekerja di Tangsel Kena PHK

Kabar6.com

Kabar6-Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mencatat ada 3025 pekerja terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepanjang tahun 2020.

Kepala Disnaker Kota Tangsel Sukanta mengatakan, banyak nya pekerja kena PHK di tahun 2020 disebabkan karena Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang sangat berdampak ke sektor industri.

Sukanta menjelaskan, selain PHK, di tahun 2020 juga ada 45 perusahaan jenis menengah yang gulung tikar.

“Selama 2020 ada 3025 pekerja yang diPHK. Sementara perusahan yang tutup ada 45. Itu perusahaan kelas menengah,” ujarnya kepada Kabar6.com, Jumat (26/3/2021).

**Baca juga: BPKAD Tangsel Pastikan Aset Jalan Rusak di Exit Tol Punya Bumi Serpong Damai.

Akibat persoalan PHK tersebut, Sukanta menuturkan, tak sedikit berujung pada sengketa industrial, lantaran pekerja belum menerima gaji, hingga pesangon yang dibayarkan tidak sesuai dengan permintaan para pekerja.

“Untuk menyelesaikan perselisihan, kita sih mendorong ke arah bipartit. Tapi kalau kalau engga bisa ya tripartit. Ya kalau engga bisa juga kita dorong ke peradilan hubungan industrial,” tutupnya.(eka)




Pemecatan Dua Ketua RT di Tigaraksa, Kades Pete : Mereka Meresahkan

Kabar6.com

Kabar6- Kepala Desa Pete Andi Sahlani mengakui telah melakukan pemecatan terhadap Yeyen Karnadi ketua RT 03/04 Kampung Kelapa Dua dan Dahyudin ketua RT 01/02 Kampung Pabuaran Asem.

Alasanya, kata Andi, dua ketua RT meresahkan masyarakat. “Demi keharmonisan di lingkungan masyarakat, kedua ketua RT itu saya pecat ,” ujarnya Senin (14/9/2020)

Andi menilai dua ketua RT itu sebelumnya telah melakukan kesalahan dengan mengabaikan undangan pertemuan dengan pihak Inspektorat

“Itu kan tidak menghargai, ditambah lagi viralnya pesan audio terkait bansos, kenapa tidak langsung ke saya, saya Kadesnya yang lebih tau,” ujar Andi

Sementara itu Ketua BPD Desa Pete TB Refli menyayangkan pemecatan dua ketua RT tersebut.

**Baca juga: Pemecatan Dua Ketua RT, Sekcam Tigaraksa Bilang Begini.

“Mestinya dilakukan musyawarah terlebih dahulu, atau dilayangkan surat peringatan baru ada pemecatan, namun kembali lagi bahwa Kades punya kewenangan untuk itu,” kata TB Refli (CR)




Pemecatan Dua Ketua RT, Sekcam Tigaraksa Bilang Begini

Kabar6.com

Kabar6-Sekretaris Kecamatan Tigaraksa Hendarto menanggapi dingin terkait pemecatan dua ketua RT yang dilakukan oleh Andi Sahlani Kepala Desa Pete Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tengerang

“Langkah pertama saya akan koordinasi dengan pimpinan, semoga permasalahan tidak menimbulkan keresahan dan secepatnya bisa teratasi,” ungkap Hendarto saat ditemui diarea masjid Al Amjad, Senin (14/9/2020)

Menurut dia, pemecatan terhadap Ketua RT tertuang dalam aturan, baik pengangkatan atau pemberhentian ketua RT RW

“Semua itu ada aturannya, saya akan pelajari lagi takut salah, karena dalam Permendagri tahun 2018 masa jabatannya 5 tahun setelah ditetapkan, dan bisa berturut turut karena RT RW itu masuk bagian dari perangkat Desa,” ungkap Hendarto

Ditanya soal penerima bansos yang dinilai terjadi tumpang tindih di Desa Pete Kecamatan Tigaraksa, Hendarto menuturkan bahwa satu KPM hanya bisa menerima satu bantuan

“Dari pemerintah memang tidak boleh mendapat dua jenis Bansos, Kalau sudah dapat PKH atau BST, tidak boleh dapat lagi BLT DD, hal itu untuk pemerataan bagi warga terdampak covid19,” pungkasnya

**Baca juga: Dua Ketua RT di Tigaraksa ini Mengaku Dipecat Karena Data Penerima Bansos.

Sementara itu Ketua BPD Desa Pete TB Refli menyayangkan pemecatan terhadap Yeyen Karnadi ketua  RT 03/04 Kampung kelapa dua dan Dahyudin ketua RT 01/02 Kampung Pabuaran asem

“Mestinya dilakukan musyawarah terlebih dahulu, atau dilayangkan surat peringatan baru ada pemecatan, namun kembali lagi bahwa Kades punya kewenangan untuk itu,” kata TB Refli (CR)




Puluhan Paramedis OMNI Hospital Protes Pemecatan Sepihak

Kabar6.com

Kabar6-Puluhan tenaga medis Rumah Sakit OMNI melakukan aksi protes atas pemutusan hubungan kerja sepihak yang dilakukan manajemen rumah sakit itu.

Salah seorang pengunjuk rasa, Opi mengatakan aksi tersebut digelar sebagai upaya dalam menuntut keadilan atas pemutusan hubungan kerja yang dilakukan RS OMNI Alam Sutera dengan tanpa alasan dan tanpa kejelasan.

“Kita itu sejak April mulai banyak yang di-PHK sepihak. Jadi kita disuruh tanda tangan surat pengunduran diri,” ujar Opi, pegawai farmasi Selasa (19/5/2020).

Sejauh ini, menurutnya, PHK tersebut sudah menimpa puluhan pekerja yang dipaksa menandatangani surat PHK.

Dilokasi yang sama, Reni mengatakan, penderitaan pekerja yang di-PHK, kini berlipat ganda.

“Sudah di-PHK secara sepihak, tidak ada tunjangan. Karyawan yang ter-PHK, teman saya itu, belum dibayarkan haknya. Tapi pertanggal 1 Mei, mereka tidak boleh mendekati area OMNI,” ungkapnya.

Selain itu, penderitaan pun semakin bertambah dengan adanya kebijakan rumah sakit terkait Tunjangan Hari Raya (THR) yang akan diberikan secara bertahap, yakni pada bulan Mei dan Desember.

“Kami kan sudah ngirim surat kemarin. Kami memang menolak banget THR yang dibayarkan dua kali itu, terus meminta kejelasan secara transparan,” katanya.

Lanjutnya, pihaknya telah berusaha menemui pihak rumah sakit guna menemui titik terang.

**Baca juga: Tangkis Celurit Perampok, Tangan Pegawai Alfamart di Serpong Tergores.

“Tadi saya sudah mencoba bertemu untuk membicarakan THR. Dari HRD menyatakan lagi libur jadi tidak bisa bertemu hari ini. Terus ketika kita minta duduk sama-sama, beliau tidak bersedia. Transparansi  saja, kenapa dibatas-batasi,” tuturnya.

Dalam pantauan Kabar6.com saat melintas terlihat para tenaga medis membawa beberapa poster saat lakukan aksi.

Namun hingga berita ini diterbitkan, tak ada pernyataan resmi dari RS OMNI Alam Sutera terkait unjuk rasa tersebut.(eka)




BKD Banten: Penyisiran Pemecatan Tenaga Honorer Mengerucut Diangka 3000

kabar6.com

Kabar6-Kabid Pembinaan dan Data Kepegawain Badan Kepegawaian Daearah (BKD) Banten, Alfian mengatakan, dari total keseluruhan tenaga honorer yang ada dilingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, penyisiran kepada tenaga honor yang dimungkinkan terkena imbas dari wacana pemerintah pusat terhadal pemberhentian tenaga honorer, diperkirakan akan mengerucut pada angka 3000.

“Akan kita sisir lagi. Kemungkinan, kurang lebih sekitar 3000an, bisa kurang dari itu,” terang Alfian, kepada Kabar6.com, Rabu (22/1/2020), seraya menambahkan, sedikitnya ada 15 ribu tenaga honor dilingkungan Pemprov Banten, 8 ribu ada disektor pendidikan, sedangkan untuk sisanya, tersebar di sejumlah OPD yang ada dilingkungan Pemprov Banten.

Pihaknya mengaku, Pemprov Banten sampai saat ini masih membutuhkan keberadaan dari tenaga kerja honorer dalam membantu pemerintah untuk menjalankan roda pemerintahan, khususnya pada sektor pendidikan, kesehatan, petugas penerimaan pajak daerah, hingga jasa keamanan security, semuanya itu, kata dia, tidak bisa dengan mudah untuk dilepaskan, dan dianggap masih cukup penting.

Pada sisi lain, pihaknya mengaku tidak ingin terburu-buru dalam menyeleksi tenaga honorer yang akan dihapuskan, sambil menunggu petunjuk teknisnya dari pusat, agar tidak pihak-pihak yang merasa dirugikan.

Lebih jauh Alfian mengatakan, wacana penghapusan tenaga honorer dilingkungan pusat dan daerah tersebut, diperkirakan untuk mengurangi beban anggaran pemerintah pada sektor gaji pegawai.

“Yang padahal, untuk di Banten, anggarannya belum mencapai 20 persen dari total anggaran yang tersedia. Berbeda didaerah lain,” tandasnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi I DPRD Banten, Asep Hidayat meminta kepada pemerintah untuk mempersiapakan segala kemungkinan yang akan muncul, sebagai akibat yang ditimbulkan dari wacana pemecatan kepada kaum honorer, seperti yang saat ini tengah ramai diberitakan.

**Baca juga: Ribuan Honorer Terancam Dipecat, Dewan Banten: Pemerintah Diminta Siapkan Penyalurannya.

Menurutnya, proses penertiban kaum honorer harus dibarengi dengan kajian dampak yang ditimbulkannya dari rencana pemecatan tersebut, hingga persiapan penempatan kerja selanjutnya kepada tenaga honorer apabila terkena imbasnya.

Hal itu menghindari terjadinya penambahan jumlah pengangguran di Indonesia, khususnya di Provinsi Banten.

“Agar ekonomi mereka tidak terganggu. Karena bagaimanapun mereka adalah masyarakat kita juga. Harus ada kepastian dan jaminan selanjutnya dari proses tersebut,” terang Asep.(Den)




Ini Penyebab Pemecatan Sepihak PT Moving Tech Menurut FSBKIKES

Kabar6.com

Kabar6-Pemecatan sepihak dua karyawan oleh PT Moving Tech di Jalan Bungaok, Caringin, Legok, dikarekan dua karyawan itu tak menyetujui serikat baru yang akan dibuat perusahaan.

Hal itu diungkapkan Ketua DPC Federasi Serikat Buruh Kimia Industri Umum dan Kesehatan (FSBKIKES), Trismilyan.

Dikatakannya, komisariat dan bendahara FSBKIKES yang dipecat sepihak perusahaan tak menyetujui keinginan perusahaan yang berencana membuka serikat pekerja yang baru.

“Karena dua rekan saya mengambil sikap tak setuju atas keinginan perusahaan untuk membuka serikat baru. Maka, dua rekan saya dipecat sepihak oleh perusahaan,” bebernya di lokasi demo, Kamis (21/3/2019).

Menurut Trismilyan, keinginan perusahaan untuk membuka serikat pekerja yang baru bertentangan dengan undang-undang tenaga kerja.

**Baca juga: Dipecat Sepihak, FSBKIKES Demo PT Moving Tech di Legok.

“menurut undang-undang tenaga kerja, serikat pekerja tidak boleh dibawah naungan perusahaan,” terangnya.

Sementara, pihak perusahaan tidak ada yang bersedia dimintai keterangan terkait aksi unjuk rasa ini. (jic)