1

Hari Ketiga PSBB, Pelanggaran di Kabupaten Tangerang Meningkat

Kabar6.com

Kabar6-Memasuki hari ketiga pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB di Kabupaten Tangerang, jumlah pengendara yang melanggar meningkat. Pengendara yang melakukan pelanggaran kena tegur petugas gabungan.

Dari catatan yang dikeluarkan Polresta Tangerang, jumlah teguran simpatik pada hari ke dua atau Minggu 19 April 2020, sebanyak 431 orang. Lalu di hari Senin, 20 April 2020 atau pada hari ketiga pelaksanaan PSBB, jumlah pelanggar naik sebanyak 66 menjadi 497 orang.

“Untuk giat mencegah Covid-19, mengalami penurunan. Di hari Minggu sebanyak 598 giat, sementara Senin 585 giat,” ujar Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Selasa (21/4/2020).

**Baca juga: Berantas Corona, Kabupaten Tangerang Resmi Lakukan PSBB.

Selain jumlah pelanggar, jumlah kendaraan yang masuk ke wilayah hukum Polresta Tangerang ini juga mengalami peningkatan. Ade menduga, lantaran hari Senin sudah ada beberapa warga yang masuk kerja dan tidak bisa work from home.

“Di hari ketiga itu, kendaraan yang masuk sebanyak 49.260 unit, naik 13.915 kendaraan bila dibandingkan dengan hari Minggu,” ujarnya. (Vee)




Hari ke 3 PSBB, Bupati Zaki Sebut Jumlah Pelanggaran Berkurang

Kabar6.com

Kabar6- Memasuki hari ke-3 Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar  melakukan pemantauan chek point di daerah perbatasan dan lokasi kecamatab.

Titik Chek Point yan ditanjau Bupati Tangerang yaitu  di jalur Malang Nengah perbatasan Kecamatan Legok Tangerang dengan Kecamatan Parung Panjang Kabupaten Bogor, dilanjutkan meninjau Chek Point pertigaan LG Legok, Dan Chek point Citra Raya Cikupa.

Di sela-sela kunjungannya Zaki mengungkapkan bahwa di hari ketiga pelaksanaan PSB di Kabupaten Tangerang jumlah pelanggaran cenderung berkurang dibandingkan hari-hari sebelumnya masyarakat sudah lebih peduli untuk terutama menggunakan masker saat bepergian keluar rumah.

“Dihari ke 3 ini masih ada satu dua pelanggaran yang tidak memakai masker tetapi tidak begitu banyak,  90 persen lebih masyarakat yang keluar rumah sudah mulai peduli dengan menggunakan masker,” kata Zaki.

Dia menambahkan, ada beberapa pelanggaran seperti para pengguna roda empat yang masih belum mematuhi posisi tempat duduk sesuai yang tertera dalam aturan PSBB tapi secara keseluruhan kurang lebih 90 persen masyarakat telah disiplin.

“Apabila masyarakat terus konsisten dan disiplin dalam penerapan PSBB dan pola hidup bersih saya sangat yakin tingkat corona di Kabupaten Tangerang bisa menurun,” terangnya.

**Baca juga: Dukung PSBB, Forum RW 08 Adiyasa Perketat Penjagaan Warga Masuk Perumahan.

Bupati Tangerang berharap agar PSBB bisa meminimaliir angka pasien yang terpapar Covid -19 yang saat ini jumlahnya mengalami kenaikan, Pemkab Tangerang saat ini berupaya agar jumlah ODP, PDP dan terkonfirmasi positif tidak bertambah. Tentunya pembatasan sosial harus terus disosialisasikan kepada warga Kabupaten Tangerang, agar seluruhnya bisa membatasi semua urusan, baik bepergian urusan keluarga maupun urusan yang lainya.

“Kami sangat mengharapkan kedisiplinan dari masyarakat karena tanpa kedisiplinan dari masyarakat PSBB ini tidak ada gunanya,” harap Zaki. (Tim K6)




Hari Pertama PSBB Covid-19 di Tangsel Banyak Ditemukan Pelanggaran

Kabar6.com

Kabar6-Hari pertama pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB di Kota Tangerang Selatan (Kota) banyak pengemudi mobil yang kepergok belum mematuhi peraturan. Terpantau kabar6.com di check point pintu keluar Tol Rawa Buntu, Kecamatan Serpong.

Pengemudi mobil dihentikan karena membawa penumpang berjajar dengan si pengemudi.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Tangsel, AKP Bayu Marfiando memberhentikan pengemudi mobil suami istri yang duduk sejajar.

“Bapak, ibu mohon maaf sesuai ketentuan selama PSBB, duduk di depan hanya untuk satu orang, jadi silahkan ibu untuk pindah duduk nya ke belakang,” ujar Bayu kepada pengemudi mobil di Jalan Rawa Buntu, Serpong, Kota Tangsel. Sabtu (18/4/2020).

**Baca juga: Perumahan Villa Pamulang Terendam Banjir Sepinggang Orang Dewasa.

Kemudian, penumpang mobil itu beralasan bahwa yang disebelahnya itu suaminya. “Tapi pak, ini suami saya,” terangnya.

“Tapi mohon maaf ibu, ini untuk menjaga kesehatan dan demi memutus penularan Covid-19 di Tangsel,” kata Bayu.

Akhirnya penumpang mobil tersebut menuruti dan pindah ke bangku belakang.(eka)




DPRD Minta Satpol-PP Tertibkan The Barhouse Project

Kabar6.com

Kabar6-DPRD Kabupaten Tangerang meminta penegak Perda melakukan penertiban dan monitoring dugaan pelanggaran yang dilakukan The Barhouse Project, Lounge Restoran dan Bar di Gading Serpong Tangerang.

“Kita (Dewan-red) minta Satpol-PP Kabupaten Tangerang untuk melakukan penertiban,” ujar Ahmad Supriyadi, Senin (17/6/2019).

Terkait dugaan tidak adanya perijinan minuman beralkohol (Minol) The Barhouse Project, Lounge Restoran dan Bar, DPRD Kabupaten Tangerang minta Satpol-PP untuk menertibkan.

“Kalau memang The Barhouse Project, Lounge Restoran dan Bar belum ada ijin ya harus ditertibkan,” tandasnya.

**Baca juga: Camat Pagedangan Laporkan Dugaan Pelanggaran The Barhouse Project ke Bupati Zaki.

Selain itu, Ahmad Supriyadi juga menuturkan, seharusnya beberapa kali keributan yang terjadi di The Barhouse Project itu dapat diantisipasi pihak pengelola (manager).

“Pihak pengelola (Manajer) seharusnya bisa mengantisipasinya, agar keributan tidak terjadi lagi,” ucap Politisi PDI Perjuangan itu. (bam)




Bawaslu Temukan 77 Pelanggaran Pemilu 2019

Kabar6.com

Kabar6-Hingga saat ini, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Banten, telah menemukan 77 kejadian dugaan pelanggaran Pemilu.

Komisioner Bawaslu Banten, Samani mengatakan, dari 77 temuan dugaan pelanggaran Pemilu tersebut, 38 diantaranya merupakan laporan dari masyarakat, sisanya temuan Bawaslu sendiri.

Untuk jenis pelanggarannya sendiri, lanjut Samani, terdiri dari pelanggaran administrasi, pidana, etik, dan masuk kategori lainnya.

Menurutnya, dari 77 temuan yang masuk ke Bawaslu tersebut, 28 diantaranya tidak teregistrasi, sedangkan untuk 30 kasus lainnya terpaksa dihentikan.

“Jenis pelanggaran administrasi ada 15, kasus, pidana 18 kasus, etik 6 kasus,” kata Samani, saat meeting media, di Kantor Bawaslu Banten, kawasan Kelapa Dua, kota Serang, Sabtu (13/4/2019).

**Baca juga: Truk Tanah Lindas Pengendara Motor di Dadap, Korban Tewas dan Kritis.

Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dan melanggar ketentuan yang berlaku, lanjut Samani, pihaknya terus gencar turun ke lapangan untuk mengawasi segala bentuk pelanggaran yang terjadi, khususnya jenis dan motif baru yang dilakukan oleh peserta pemilu agar biaa keluar sebagai pemenangnya. (Den)




Dugaan Pelanggaran Enigma, FPI Bakal Surati Pemkab Tangerang

kabar6.com

Kabar6-Front Pembela Islam (FPI) DPW Kabupaten Tangerang akan memberikan surat kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang tentang dugaan beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh tempat hiburan malam Enigma.

Enigma yang berlokasi tak jauh dengan Masjid besar Asmaulhusnah Kecamatan Kelapa Dua Kabupaten Tangerang, tersebut akan segera disikapi oleh FPI dalam bentuk surat kepada instansi terkait.

“Yang pasti Kita akan membuat surat untuk menyikapi dugaan pelanggaran Enigma, tapi nanti karena kita masih sibuk nih,” tegas sekertaris DPW FPI Kabupaten Tangerang H. Anda kepada kabar6.com saat dihubungi lewat selularnya, Kamis malam (28/3/2019).

**Baca juga: Simpan Sabu di Bawah Kasur, Tege Dicokok Polresta Tangerang.

Sementara itu, saat di hubungi lewat pesan whatshapnya, Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alexander Yurikho mengatakan di era Demokrasi ini, siapapun berhak menyurati tentang hal apapun.

“Intinya kita (Kepolisian Resor Tangsel-red) berpesan dan minta pada semua pihak harus menjaga kondusifitas keamanan ketertiban masyarakat (Kamtibmas),” tegas AKP Alexander Yurikho. (bam)




Ini 10 Wilayah Rawan Pelanggaran Waktu Operasional Menurut Kadishub Kabupaten Tangerang

Kabar6.com

Kabar6-Ada 10 titik wilayah yang rawan pelanggaran waktu operasional truk-truk bermuatan tambang (batu, pasir dan tanah) di Kabupaten Tangerang. Seperti di Legok, Cicangkal Cisauk, Dadap Kosambi, Sukamulya Balaraja, Kresek, Kronjo, Cisoka, Pasarkemis, Sepatan dan Kelapa Dua.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Bambang Mardi Sentosa. Dikatakannya, untuk truk tambang asal Bogor sudah semakin tertib mengikuti Perbup Nomor 47 Tahun 2018.

Namun, dari galian-galian tambang yang tersebar di wilayah Kabupaten Tangerang masih saja berusaha mencari kelengahan petugas polisi, Dishub dan Pol PP.

“Ada 41 titik galian tambang di Kabupaten Tangerang sebagai titik asal keluarnya truk-truk tambang tersebut,” kata Kadishub Kabupaten Tangerang Bambang Mardi, Senin (7/1/2019).

Selain itu, masih banyak truk tambang yang berasal dari luar Kabupaten Tangerang, seperti Bekasi, Karawang yang menuju Dadap Kosambi yang berusaha melanggar perbup.

“Untuk itu, Kepala BPTJ sudah sampaikan arahan kepada aparat pemerintah di Jakarta, Bogor dan Tangerang Raya bahwa jam operasional angkutan barang di Jabodetabek adalah malam hari,” ujarnya.

Saat ini, lanjut Bambang, telah ada penurunan yang signifikan truk tambang yang beroperasi sesuai Perbup 47 Tahun 2018.

“Sebesar 70 persen truk tambang yang sudah mengikuti aturan Perbup, dan 30 persennya lagi masih membandel,” paparnya.

**Baca juga: Indonesia Mitshubishi Owner Club Distribusikan Bantuan ke Labuan Pandeglang.

Di lapangan, papar Bambang, pihaknya bersama polisi dan Pol PP tetap menegakkan Perbup 47 Tahun 2018 itu. Bagi truk yang melanggar akan ditindak dengan melakukan tilang dan truk disuruh balik kanan ke kawasan tambang. (jic)




Plang IMB Tak Dipasang, Penanggungjawab Gedung BPSDM Sebut Tak Lakukan Pelanggaran Perizinan

Kabar6.com

Kabar6-Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pilar Bangsa sangat menyayangkan dan mengaku prihatin sikap Kemenkumham yang tetap melakukan pekerjaan walau gedung Politeknik BPSDM sudah disegel Satpol PP Kota Tangerang.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) LSM Pilar Bangsa, Gordon Sitinjak menjelaskan, bangunan gedung yang sudah disegel seharusnya tidak lagi melakukan aktivitas apapun di dalam area proyek.

Kata Gordon, contoh seperti itu menunjukkan sikap tak terpuji. Apalagi yang melaksanakan proyek ini adalah Kementerian Hukum dan Ham, yang seharusnya lebih memahami tentang produk hukum dan prosedurnya.

Setiap kota atau kabupaten memiliki peraturan dan persyaratan sendiri dalam membangun gedung yang tertuang melalui Peraturan Daerah (Perda).

“Saran saya, selesaikan dulu permasalahannya, kelarkan dulu administrasi perizininannya, jangan semena-mena, mentang-mentang milik Kemenkumham langsung kebal hukum dan pekerjaan tetap bisa berjalan,” jelas Gordon kepada Kabar6.com melalui jejaring selularnya, Selasa (11/12/2018).

**Baca juga: Diduga Tak Miliki IMB, Pembangunan Politeknik BPSDM Tetap Berjalan.

Sementara, Anton selaku penanggung jawab pembangunan gedung politeknik BPSDM sebelumnya sempat mengatakan, pada saat peletakan batu pertama oleh Menteri Hukum dan Ham Yasona Laode dihadiri juga oleh pejabat Pemkot Tangerang.

**Baca juga: Tersegel, Pekerjaan Gedung Politeknik BPSDM Hukum dan Ham Tetap Berjalan.

“Selain Sekda, Kasatpol PP Kota Tangerang juga ada masa kita melakukan pelanggaran perizinan, semua sudah kita tempuh. Hanya saja kita tidak pasang plang IMB, gampanglah itu sih,” jelas Anton. (jic)




Antisipasi Pelanggaran Pemilu, Polres Tangsel Gelar Simulasi Rekayasa Kericuhan

kabar6.com

Kabar6-Antisipasi pelanggaran Pemilu, Polres Tangsel menggelar simulasi rekayasa kericuhan untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 mendatang.

Hal itu diungkapkan Sutasman, Kepala Satuan (Kasat) Sabhara Polres Tangsel. Dikatakannya, Sabhara Polres Tangsel telah mempersiapkan diri guna mengantisipasi kejadian pelanggaran yang mungkin terjadi pada Pileg dan Pilpres mendatang.

“Hal ini dalam rangkaian simulasi latihan Ka Ops Mantap Brata sebagai bentuk persiapan personil dan persiapan peralatan yang ada di Sabhara,” kata Sutasman, Kamis (6/12/2018).

Dalam simulasi itu, lanjut Sutasman, pihaknya menurunkan seluruh personel yang terbagi dalam tiga tim, yakni tim pengurai massa (Raimas), tim pengendalian massa (Dalmas) serta tim kendaraan teknis (Rantis).

Penugasannya, Tim Dalmas bertugas untuk menghalau para pengunjuk rasa, Tim Raimas sebagai pemecah konsentrasi dan mencerai beraikan massa.

“Untuk unit Rantis water cannon berfungsi menyemprotkan air bertekanan apabila para pengunjuk rasa melakukan tindak anarkis,” paparnya.

**Baca juga: Gedung A Siloam Hospital Lippo Village Kebakaran, Proses Evakuasi Berjalan Lancar.

Ditambahkannya, pola scenario yang digelar dalam simulasi tersebut untuk antisipasi kelompok pengunjuk rasa yang mengarah ke KPU karena tidak puas dengan hasil perhitungan suara.

“Pengunjuk rasa yang menuju KPU, yang terindikasi menggagalkan pleno, kita akan kerahkan tim negosiator dan Dalmas langsung sigap untuk menghalau massa. Jika massa tidak mau negoisasi, maka kelompok massa akan kita bubarkan,” tegasnya. (adt)