1

Tokoh Bima Jabodetabek Tawarkan Diri Cari Pelaku Pengeroyokan di Diskotek Trenz Pagedangan

Kabar6-Sejumlah tokoh asal Bima-NTB yang berdomisili di wilayah Jabodetabek mendesak pihak kepolisian segera menangkap para pelaku pengeroyokan di Diskotek Trenz Club Karaoke & Lounge, Jalan Scientia Boulevard Barat Kav T03, Medang, Pagedangan, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu (18/03/2023), dini hari lalu.

Ketua Dewan Pimpinan Nasional Angkatan Muda Bima (DPN-AMBI) Yusril Albima mengatakan, pihaknya mengaku akan mengawal kasus pengeroyokan terhadap Anshar, 37 tahun, warga Bima- NTB, yang dilakukan sekitar 20 orang pelaku asal Ambon.

Perbuatan para pelaku dianggap sangat tak manusiawi. Pelaku menikam belasan kali ke tubuh korban serta mengiris kupingnya, meski korban dalam kondisi tak berdaya.

“Berdasarkan hasil kesepakatan dengan keluarga korban, para tokoh Bima, AMBI dan Laskar Kuda Hitam, mendesak aparat polri untuk menegakkan hukum atau law enforcement, fiat justitia ruat caelum, sesegera mungkin menangkap para pelaku, tidak berhenti pada dua orang saja,” ungkap Yusril kepada Kabar6.com, Minggu (19/3/2023).

Yusril menegaskan, dirinya bersama tokoh Bima lainnya menawarkan diri dengan mengerahkan personel untuk membantu pihak berwajib mencari para pelaku.

**Baca Juga: Polisi Amankan Dua Terduga Pengeroyok di Trenz Club Pagedangan

“Kami bersedia membantu polisi untuk mencari para pelaku dengan mengerahkan masyarakat Bima di Jabodetabek. Perbuatan para pelaku pengeroyokan sangat sadis dan biadab. Telinga korban yang sudah tidak berdaya dipotong,” tegasnya.

Senada dikemukakan Pembina Laskar Kuda Hitam, Syarif Kalepe, hingga kini kondisi korban pengeroyokan masih kritis dan tengah dirawat intensif di ruang ICU Rumah Sakit Mitra Keluarga, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

Berdasarkan informasi, korban mengalami pendarahan cukup hebat akibat tikaman senjata tajam. Sebanyak 12 kali tusukan mengenai bagian punggung, iga, paha, kuping dan tangannya.

“Ini benar- benar sadis, info yang kami terima bahwa dari 20-an orang pelaku itu ada juga petugas keamanan Diskotek Trenz. Untuk itu kami menuntut agar pemilik Diskotek Trenz juga diperiksa, mereka harus bertanggungjawab atas kejadian ini,” tegas Kalepe.(Tim K6)




Pelaku Suntik Mati Kades di Banten Seorang Mantri

Kabar6-Salamunasir tewas usai disuntik oleh seseorang berinisial S. Kades Curug Goong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten itu meninggal pada Minggu, 12 Maret 2023.

Beredar informasi bahwa pelaku S berprofesi sebagai mantri, sehingga dia sudah akrab dengan jarum suntik beserta cairannya.

“Mantri di RSUD Banten. Buka praktek di rumahnya, dia warga kampung Sukaraja,” ujar Camat Padarincang, Agus Saepudin, Senin (13/03/2023).

Rumah korban, Salamunasir yang berlokasi di Kampung Sukamanah, RT 04, RW 02, Desa Curuggoong, Kabupaten Serang, Banten, terpantau sepi sejak Minggu malam hingga Senin siang ini, 12-13 Maret 2023.

Di pintu pagarnya sudah terpasang garis polisi, menandakan tidak boleh ada yang masuk ke rumah tersebut tanpa izin dari petugas kepolisian.

**Baca Juga: Kades di Banten Tewas, Dugaan Suntikan Beracun

Di rumah berwarna orange dan biru itulah, terduga pelaku S menyuntikkan cairan ke tubuh korbannya, hingga Salamunasir meninggal dunia. Jenazah korban rencananya akan dikebumikan hari ini, Senin, 13 Maret 2023.

“Istri Pak Lurah ikut ke rumah sakit, di sini enggak ada orang. Kemungkinan dimakamkan di sini, kami masih menunggu kedatangan jenazah,” ujar Odih, tetangga korban, Senin (13/03/2023).(Dhi)




Polisi Harus Tangkap Pelaku Pelecehan Terhadap Jurnalis Perempuan

Kabar6.com

Kabar6-LBH Pers dan AJI Jakarta, pada hari Kamis 23 Februari 2023, telah menerima pengaduan dari seorang  jurnalis perempuan berinisial RR atas tindakan pelecehan seksual fisik yang terjadi saat dirinya pulang dari kantor di Jalan Prapanca I, Jakarta Selatan, Selasa, 21 Februari 2022, sekitar pukul 18.50 – 19.00 WIB. Demikian rilis tertulis yang diterima Kabar6, Sabtu (25/02/2023).

Peristiwa itu berlangsung saat korban hendak pulang dengan mengendarai sepeda dari arah Jalan Kemang ke Jalan Prapanca I. Korban dipepet oleh pelaku yang tidak diketahui identitasnya, menggunakan sepeda motor.

Awalnya korban tidak curiga karena berasumsi bahwa orang misterius itu adalah rekan kantor yang biasa ditemuinya di jalan. Namun, tepat saat korban melintasi bangunan The American Club (Jl. Prapanca I) pelaku semakin mendekatkan motornya lalu melakukan pelecehan seksual secara fisik pada bagian payudara korban dengan tangan kirinya.

Akibat kejadian yang berlangsung tiba-tiba itu, korban syok lalu mengejar dan meneriaki pelaku menggunakan sepeda. Namun, karena Jl. Prapanca I dalam kondisi yang sangat gelap dan sepi serta masih dalam keadaan trauma, korban tidak berani untuk berhenti dan melapor kepada satpam The American Club yang sempat melihat korban berlari dan berteriak.

Atas peristiwa itu, korban telah melakukan pelaporan polisi pada Polres Metro Jakarta Selatan dengan Surat Tanda Lapor Polisi No: /STTLP/B599/II/2023/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Berdasarkan uraian peristiwa di atas, Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) dan AJI Jakarta:

Mengecam segala bentuk tindak kekerasan seksual yang telah merendahkan derajat harkat dan martabat manusia yang telah dilindungi oleh UUD 1945 dan UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Tindak pidana kekerasan seksual yang dialami RR merupakan bentuk pelecehan seksual fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan atau organ reproduksi yang telah merendahkan harkat dan martabat korban. Sebagaimana diatur di dalam Pasal 6 UU 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

**Baca Juga: 5.454 Kader Posyandu di Tangsel Difasilitasi Jamsostek

Mendesak Kepala Kepolisian Resort Metropolitan (Kapolresta) Jakarta Selatan untuk segera mengungkap dan menangkap pelaku kekerasan seksual terhadap jurnalis perempuan. Gerak cepat dalam mengungkap dan menangkap pelaku sangat diharapkan oleh masyarakat, agar tidak ada lagi korban-korban berjatuhan.

Meminta perusahaan media agar aktif melindungi dan memberikan pendampingan kepada jurnalis korban kasus kekerasan seksual. Dukungan perusahaan untuk pemulihan korban dan penuntasan kasus menjadi syarat utama dalam penyelesaian kasus ini.

Menghimbau kepada jurnalis atau pekerja media yang menjadi korban kekerasan seksual untuk tidak ragu melaporkan tindakan tersebut kepada pihak Kepolisian. Hal ini merupakan salah satu upaya kita untuk menjaga ruang publik yang aman dan bebas dari kekerasan seksual. Pendampingan kasus kekerasan seksual yang terjadi saat melaksanakan kerja jurnalistik, silahkan hubungi LBH Pers di www.lapor.lbhpers.org. (Red)




Polisi Tangkap WNA Pelaku Pembunuhan Warga Tangsel 

Kabar6.com

Kabar6-Polres Metro Tangerang Kota menangkap tersangka SRH warga negara asing (WNA) Srilanka yang diduga melakukan pembunuhan terhadap korban Elis Sugiarti (49), Warga Tangerang Selatan, yang jasadnya dibuang ke Sungai Cisadane, beberapa waktu lalu.

“Motifnya ingin menguasai harta benda milik korban, jam tangan Rolex dan Mobil Honda HRV,” ujar Kapolres Metro Tangerang kota Kombes Zain Dwi Nugroho dalam konferensi pers, Jumat (30/12/2022).

Zain mengatakan, tersangka mendekati korban dan berpura-pura bersikap baik. Lalu, tersangka membunuh korban dengan sengaja ingin melenyapkan jenazah korban dengan cara dibuang ke sungai Cisadane agar aksinya tidak diketahui dan korban tidak ditemukan.

“Dari handphone miliknya tersangka sebelum menghabisi nyawa korban, 4 hari sebelumnya belajar bagaimana cara membunuh seseorang melalui internet,” katanya.

Zain menjelaskan saat diamankan, awalnya tersangka tidak mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap korban, namun setelah di tunjukan beberapa hasil rekaman CCTV dan jejak digital handphone miliknya baru tersangka tidak bisa mengelak.

“Awalnya tersangka ini tidak kooperatif, namun setelah ditunjukkan hasil digital forensic dari history browser internet salah satu handphonenya, 4 hari sebelum pembunuhan dilakukannya, Dia mencari infomasi atau belajar cara menjerat orang sampai mati dan cara melenyapkan mayat,” jelasnya.

**Baca juga:Karang Taruna Sumur Pacing Tangerang Gelar Bazar UMKM

Maka, atas perbuatannya pelaku dipersangkakan dengan pasal Pembunuhan berencana, pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan orang meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 KUHP, 338 KUHP, 365 ayat 3 KUHP.

“Ancaman hukumannya penjara seumur hidup, maksimal yaitu hukuman mati,” tandasnya. (Oke)




Polres Tangsel Berhasil Bekuk Pelaku Pembunuhan Kepala Toko Total Buah Segar

Kabar6.com

Kabar6-Kepolisian Resort Tangerang Selatan (Polres Tangsel) berhasil membekuk pelaku berinisal SP (27), yang membunuh Kepala Toko Total Buah Segar berinisial RN (31) di Lengkong Gudang, Serpong.

Kapolres Tangsel, AKBP Sarly Sollu mengatakan, RN saat itu ditemukan tidak bernyawa di sebuah Mess Total Buah, Jalan Astek Lengkong Gudang, Serpong, pada Sabtu 17 Desember 2022 sekira pukul 14.45 WIB.

Sarly memaparkan, saat melakukan penyelidikan di TKP, pihaknua mencurigai seorang saksi yang memiliki bekas luka cakar di pipi yang berada di TKP yaitu pelaku SP.

“Kemudian tim Opsnal melakukan interogasi terhadap pelaku SP dengan hasil pelaku telah mengakui perbuatannya yang melakukan pembunuhan,” ujarnya kepada wartawan di Mapolres Tangsel, Lengkong Gudang, Serpong, Senin (19/12/2022).

Menurut Sarly, berdasarkan keterangan pelaku, pelaku kesal karena korban menolak meminjamkan uang sebesar Rp250 ribu kepada pelaku.

“Pelaku mengambil perhiasan korban berupa gelang emas yang dipakai korban di kaki, gelang emas yang ada di kotak kosmetik korban, dan HP merk Oppo milik korban,” terangnya.

‘Setelah dilakukan pengembangan telah ditemukan barang bukti berupa 2 buah perhiasan, HP merk Oppo, yang telah dikubur oleh Tersangka di dekat Taman Kota 1, Jalan Letnan Sutopo, BSD, Serpong, Kota Tangerang Selatan,” tambahnya.

**Baca juga: Kegiatan Gerakan Pramuka Kwarcab Kota Tangerang Selatan Resmi Ditutup

Akibat dari perbuatannya, Sarly menegaskan, pelaku dikenakan pasal pembunuhan berencana sina pembunuhan dan atau pencurian dengan kekerasan.

“Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun pidana penjara,” tutupnya.(eka)




Perampokan di Alfamart Pagedangan, Kapolsek: Pelaku Todongkan Pistol ke Karyawan

Kabar6.com

Kabar6-Para komplotan perampok yang merampok uang puluhan juta Alfamart Lengkong Kulon Pagedangan, Kabupaten Tangerang, sempat menodongkan pistol ke karyawan.

Hal itu diungkapkan Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Pagedangan, AKP Seala Syah Alam kepada Kabar6.com, Senin 21 November 2022.

“Para pelaku datang ke toko pada saat toko akan tutup, selanjutnya pelaku yg berjumlah 4 orang masuk ke dalam toko dan salah satunya menodongkan pistol ke korban,” ujarnya.

Seala memaparkan, kronologi berawal disaat para karyawan termasuk korban akan menutup toko Alfamart sekira pukul 22.58 pada Minggu 20 November 2022.

“Tidak lama kemudian datang para pelaku dengan menggunakan 2 unit sepeda motor 4 orang, lalu para pelaku masuk ke dalam toko. Selanjutnya salah satu pelaku langsung mengeluarkan pistol dan menodongkannya ke arah korban dan menanyakan kunci brankas,” ungkapnya.

Lanjut Seala, karena korban tidak tahu kunci brankas akhirnya pelaku ke kasir dan mengambil uang yang tersimpan di laci kasir.

**Baca juga: 4 Perampok Gasak Uang Rp 25 Juta dari Alfamart di Pagedangan Tangerang

“Setelah uang diambil para pelaku langsung pergi meninggalkan toko, atas kejadian tersebut selanjutnya korban melaporkan kepolsek pagedangan guna pengusutan lebih lanjut,” paparnya.

“Kerugian yaitu uang yang dicuri sebesar Rp20 juta,” tutupnya.(eka)




Viral Suami Gebukin Istri di Kademangan, Polisi: Pelaku Menuduh Korban Berselingkuh

Kabar6.com

Kabar6-Viral sebuah video yang memperlihatkan seorang pria melakukan dugaan tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, yang beredar di media sosial.

Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Cisauk, Ipda Margana membenarkan hal itu terjadi di wilayah RT 004 RW 02, Kademangan, Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Menurutnya, kejadian itu dilakukan oleh T (43) kepada K (44) sekira pukul 18.30 WIB, Jumat 11 November 2022.

“Suaminya nuduh yang enggak enggak. Nuduh selingkuh, cemburu buta suaminya,” ujar Margana kepada Kabar6.com.

Margana memaparkan, kejadian itu bermula saat K pulang bekerja dari berjualan ayam geprek sekira pukul 17.30 WIB.

“Terus nyiapin bekal makanan buat suaminya yang masuk malam, sekuriti (suaminya, red),” jelasnya.

Setelah itu, pada pukul 18.30 WIB saat istrinya sudah selesai masak dan hendak keluar rumah menggunakan motor untuk membeli bensin, T menuduh istrinya hendak berselingkuh.

**Baca juga: Kendala LAA di Parung Panjang Sebabkan 4 Perjalanan Commuterline Terlambat

Lalu terjadilah pertengkaran mulut antarkeduanya. Karena terbawa amarah, T langsung menganiaya sang istri, dan direkam oleh sang anak karena melihat kejadian yang memilukan tersebut.

“Akibat kejadian itu, korban mengalami luka-luka memar di tubuhnya. Di antaranya yaitu luka di mulut, telinga bagian kanan belakang, pipi sebelah kiri, dan memar di leher,” tutupnya.(eka)




Motif Penyalahgunaan Gas LPG di Pandeglang, Pelaku Kantongi Keuntungan Rp 5 Juta Tiap Hari

Kabar6.com

Kabar6- Satreskrim Polres Pandeglang menjelaskan motif kasus penyalahgunaan LPG Bersubsidi di Kampung Cicalung RT01 RW01 Desa Sukasaba, Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang.

Wakapolres Pandeglang Kompol Andi menjelaskan motif pelaku adalah melihat dari situasi kenaikan harga BBM saat ini para pelaku mempunyai ide untuk berbuat curang. Dalam kasus ini polisi berhasil mengamankan SA (27) merupakan Wiraswasta , AD (25), SU (30), dan US (39)

“Dari keterangannya tersangka bahwa gas yang sudah dipindahkan dari tabung gas LPG 3 kg ke dalam gas 12 Kg yang didistibusikan ke masyarakat, dalam situasi kenaikan harga BBM saat ini, masih saja ada oknum yang bermain curang demi keuntungan sendiri, hal ini merupakan atensi untuk kita ungkap dan akan terus mencari potensi terjadinya hal serupa sehingga kita tidak akan tinggal diam dan akan menindak tegas para pelaku,” tegas Andi.

Andi juga mengatakan berdasarkan keterangan pelaku tabung gas dijual kembali kepada masyarakat, “Berdasarkan keterangan Pelaku Gas Non subsidi 12kg yang pelaku jual kepada konsumen seharga Rp140.000 – Rp160.000 pertabung 12kg, sehingga Keuntungan penjualan tabung Gas LPG 12kg dalam satu hari mencapai keuntungan sebesar Rp5.000.000,” tegas Andi.

**Baca juga: Polisi Ungkap Penyalahgunaan Gas LPG di Pandeglang

Guna mampertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka diamankan di Polres Pandeglang dan dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak gas dan bumi.

“Dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,” tutup Andi.(aep)




KMSB Desak Hukuman Maksimal bagi Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak dan Perempuan di Lebak

Kabar6.com

Kabar6-Kasus kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan di Kabupaten Lebak mengundang keprihatinan Koalisi Masyarakat Sipil Banten (KMSB)

Peran pemerintah dinilai sangat penting, khususnya kinerja UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan lembaga yang concern terhadap isu-isu perempuan dan anak.

Bukan hanya penegakan hukum, regulasi pun harus segera dibenahi. Termasuk upaya pencegahan dan penanganan kasus serta pemenuhan hak bagi korban.

KMSB menyampaikan, salah satu kasus kekerasan seksual dialami F gadis belia berusia 11 tahun di Panggarangan. Ia diduga mengalami kekerasan seksual oleh I (50) yang tak lain tetangga kampung sekaligus paman nya sendiri.

Koordinator Presidium KMSB, Uday Suhada, menyebut, kasus tersebut merupakan salah satu yang muncul ke permukaan dari sekian banyaknya kasus kekerasan seksual yang terjadi.

Sayangnya, berdasarkan hasil investigasi KMSB, penanganan kasus terhadap F belum maksimal. Pemenuhan hak korban atas perlindungan, pemulihan psikis belum terpenuhi.

“Padahal korban adalah anak-anak yang masih duduk di kelas 5 SD. Korban sangat membutuhkan bimbingan konseling untuk memulihkan trauma akibat tragedi yang dialaminya,” kata Uday dalam keterangannya, Selasa (30/8/2022).

KMSB bersama anggota yakni LBH Apik Banten, Rumah Perempuan dan Anak (RPA) Banten, Pattiro Banten, dan RPA Rangkas memantau langsung perkara tersebut yang kini dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung.

“KMSB memantau proses persidangan karena banyak kasus serupa seperti gunung es yang jarang terekspose, tapi terjadi di banyak di Banten,” ujar Uday.

Dugaan kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan yang terjadi di Lebak, baru-baru ini, ungkap KMSB, terjadi di wilayah Cibeber, Bojongmanik, Cibeber dan Cikulur. Di Cibeber, anak berusia 13 tahun diduga mengalami kekerasan seksual oleh seorang mantan kepala desa, dan di Cikulur diduga melibatkan oknum aparat keamanan.

**Baca juga:Maksimalkan Pendapatan Asli Daerah, DPRD Lebak Bentuk Pansus

Uday menuturkan, ada sejumlah poin yang diserukan KMSB menyikapi kasus kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan. Salah satunya memberikan hukuman maksimal bagi pelaku.

“Untuk melahirkan rasa keadilan dan efek jera, Majelis Hakim PN agar memberikan hukuman maksimal,” tegas Uday.

Pemerintah Kabupaten Lebak diminta mengevaluasi kinerja UPT PPA dan lembaga terkait lainnya, serta mengajak tokoh agama, tokoh masyarakat dan pemuda untuk berperan aktif menghadapi masalah kekerasan seksual.(Nda)




Jual Narkoba lewat Medsos, Empat Pelaku Diringkus Polres Pandeglang

Kabar6.com

Kabar6- Satresnarkoba Polres Pandeglang menangkap pelaku pengedar narkoba melalui media sosial Instagram. Pelaku berjumlah 4 tersebut terkait penyalahgunaan narkoba dengan inisial AS (30), ES (28), inisial ETW (26) dan AL (27) para pelaku di tangkap bermula dari Instagram.

Kasat Resnarkoba Polres Pandeglang Ilman mengatakan mendapatkan pengedaran narkoba melalui akun Instagram. “Dari hasil patroli cyber kami menemukan bahwa ada peredaran narkoba jenis sabu melalui akun Instagram, big_daddy.id,” kata Ilman, Selasa (10/8/2022).

Ilman mengatakan anggota Satresnarkoba Polres Pandeglang berpura-pura menjadi pembeli untuk menangkap pelaku. “berpura-pura menjadi pembeli kepada pelaku. Tempat yang disepakati untuk bertransaksi adalah di Villa Arista Kecamatan Carita Kabupaten Pandeglang dan berhasil mengamankan AS (30) dan barang bukti berupa 2 Bungkus Plastik bening berisikan narkotika jenis ganja, dengan Berat Bruto 2,94 gr dan 1 unit Handphone,” ucap Ilman.

Kemudian setelah dilakukan pengembangan dari AS (30) pada hari yang sama sekitar pukul 17:00 Wib, pihaknya berhasil mengamankan 2 tersangka yang berinisial ES (28) dan ETW (26) di warung buah di Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang beserta barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis biji ganja dengan berat bruto 1,03 gr, uang tunai sebesar Rp 900 ribu, 1 buah Handphone dan 1 buah tas selempang.

Dihari yang sama sekitar pukul 20:00 Wib di tempat yang sama yaitu di warung buah di Kecamatan Cinangka, pihaknya berhasil lagi mengamankan 1 orang tersangka dengan inisial AL (27) beserta barang bukti berupa 3 bungkus paket narkotika jenis ganja berat brutto 10,03 gr, 1 bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis ganja, berat brutto 22,33 gr, uang sebesar Rp 400 ribu, dan 1 buah Handphone.

**Baca juga:Putra Bupati Pandeglang Klaim Rencana Pembelian Sepeda Listrik untuk RT dan RW Usulan dari Bawah

Ilman manambahkan saat ini kami mengamankan barang bukti dan memeriksa para saksi dan tersangka. “Sampai saat ini kami telah melakukan tindakan berupa mengamankan barang bukti, memeriksa saksi dan tersangka, melakukan uji laboratorium barang bukti ke Puslabfor serta melakukan pengembangan lebih lanjut,” tambah Ilman.

Atas tindakannya keempat pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.(Aep)