oleh

Polisi Ungkap Penyalahgunaan Gas LPG di Pandeglang

image_pdfimage_print

Kabar6- Satreskrim Polres Pandeglang berhasil ungkap kasus penyalahgunaan LPG Bersubsidi di Kampung Cicalung RT01 RW01 Desa Sukasaba, Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang.

Kapolres Pandeglang AKBP Belny warlansyah yang diwakili Wakapolres Pandeglang Kompol Andi Suwandi membenarkan hal tersebut. Pelaku penyalahgunaan gas LPG bersubsidi dengan cara memindahkan isi gas LPG bersubsidi 3 kg ke dalam isi gas LPG non subsidi isi 12 kg.

Hal tersebut diungkapkan Wakapolres Pandeglang Kompol Andi Suwandi yang didampingi Kasat Reskrim AKP Indik Rusmono kepada awak media pada Senin (17/10/2022).

“Betul Satreskrim Polres Pandeglang berhasil ungkap kasus penyalah gunaan gas LPG bersubsidi di Kampung Cicalung RT01 RW01 Desa Sukasaba, Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang,” kata Andi

**Baca juga: Pusat Kota Pandeglang Menguning, Ribuan Ikut Jalan Santai di HUT Golkar ke 58

Dalam hal ini Andi mengatakan pihaknya telah mengamankan beberapa tersangka kasus penyalahgunaan LPG, “Dalam kasus ini tim berhasil mengamankan SA (27) merupakan Wiraswasta , AD (25), SU (30), dan US (39),” kata Andi.

Andi juga mengatakan dari hasil penangkapan tersangka tim berhasil mengamankan barang bukti, “Dari hasil penangkapan para tersangka tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 80 tabung gas LPG 12 kg , 520 tabung gas LPG 3 kg bersubsisi pemerintah baik yang kosong maupun berisi , 18 buah regulator, 1 buah alat timbang, 1 buah ember, 1 buah karet seal warna merah, 1 buah kampak besi, 1 buah obeng, 1 ikat bambu, 2 buah box sterofoam, 1 unit handphone, 3 unit kendaraan R4,”tandas Andi.(aep)

Print Friendly, PDF & Email