1

Pemkab Tangerang Genjot Pajak Hotel dan Restoran Rp 2,8 Triliun

Kabar6-Pemerintah Kabupaten Tangerang membukukan perolehan pajak dari sektor hotel dan restoran mencapai Rp2,8 triliyun pada Tahun Anggaran 2022. Realisasi pendapatan pajak restoran mencapai Rp 418 Miliar pada 2022 dan pada pajak hotel Rp 38 miliar.

Kepala Bidang Pajak Daerah Non PBB­P2 dan BPHTB, Achmad Dadang Suhendar mengatakan, kondisi ekonomi saat ini menunjukkan tren pemulihan yang sangat signifikan. Tren peningkatan ekonomi ini juga dapat dilihat dari tingkat konsumsi masyarakat yang terus tumbuh.

“Alhamdulillah dari sektor pajak hotel dan restoran pada tahun 2022 mengalami pertumbuhan pendapatan. Untuk pajak hotel sendiri di tahun 2022 melebihi target sebanyak 126,90 persen dan untuk restoran 108,37 persen,” katanya, Selasa (28/3/2023).

Dadang menuturkan, pihaknya akan melakukan sosialisasi serta memberikan kemudahan kepada para pengusaha atau para wajib pajak untuk selalu taat dan tepat waktu.

**Baca Juga: Wacana Kabel Telekomunikasi pada Tiga Jalan di Tangsel Ditanam Dalam Tanah

“Kami akan terus dorong para wajib pajak khususnya kepada para pengusaha untuk selalu taat membayar pajak, mengingat melalui pajak ini nantinya juga dapat mendorong pertumbuhan serta pembangunan di wilayah Kabupaten Tangerang juga,” jelasnya.

Kerja keras tersebut diharapkan Dadang dapat dilanjutkan pada Tahun Anggaran 2023 ini.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada para wajib pajak yang telah melaporkan dan membayarkan pajaknya demi pembangunan di wilayah Kabupaten Tangerang,” ucapnya.(Rez)




Mario Dandy Cs Tak Layak Dapatkan Keadilan Restoratif

Kabar6-Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana menegaskan bahwa tidak ada Restorative Justice atau Keadilan Restoratif bagi Mario Dandy Satriyo  (20) dan kawan-kawannya yang telah melakukan penganiayaan secara keji terhadap korban, Cristalino David Ozora Latumahina (17).

Mengenai pemberitaan terkait Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menawarkan perdamaian kepada keluarga korban Cristalino David Ozora Latumahina dalam kasus penganiayaan dengan Tersangka Mario Dandy Satriyo (MDS), Tersangka Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan (SLRPL), serta AG (15), Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menyampaikan beberapa hal.

“Dalam kasus penganiayaan terhadap korban Cristalino David Ozora, secara tegas disampaikan bahwa Tersangka MDS dan Tersangka SLRPL tidak layak mendapatkan Restorative Justice. Hal ini dikarenakan ancaman hukuman pidana penjara melebihi batas yang telah diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020, serta perbuatan yang dilakukan oleh Tersangka sangat keji dan berdampak luas baik di media maupun masyarakat, sehingga perlu adanya tindakan dan hukuman tegas bagi para pelaku,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana melalui keterangan persnya, Sabtu (18/03/2023).

**Baca Juga: Kejati DKI Tutup Opsi Keadilan Restoratif Bagi Mario dan Shane

Terkait dengan pelaku anak AG (anak berkonflik dengan hukum), sambung Sumedana, undang-undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mewajibkan Aparat Penegak Hukum agar setiap jenjang penanganan perkara pelaku anak, untuk melakukan upaya-upaya damai dalam rangka menjaga masa depan anak yang berkonflik dengan hukum yakni diversi bukan Restorative Justice.

Meski demikian, diversi hanya bisa dilaksanakan apabila ada perdamaian dan pemberian maaf dari korban dan keluarga korban. Bila tidak ada kata maaf, maka perkara pelaku anak harus dilanjutkan sampai pengadilan,” pungkas Sumedana. (Red)




Reklame Segede ‘Gaban’ Gini Kok Bisa Gak Berijin & Gak Bayar Pajak?

Kabar6-Sebuah reklame (media iklan) segede ‘Gaban’ yang terpasang di Jalan MH Thamrin, tepatnya pada area tembok jalan layang tol Kebon Nanas, Kota Tangerang, nampak lama tersegel.

Kabid Pendapatan Lainnya pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Tangerang, Agus memastikan, bila objek pajak tersebut hingga kini belum juga berijin dan tidak membayar pajak.

Sehingga, kata Agus, selama pengelola tak juga memenuhi syarat administrasi dan peraturan yang berlaku, maka pihak BPKD akan melakukan penempelan segel diarea objek tersebut.

“Iya om, ga berijin juga. Ya, pengelola nya ga ngurus-ngurus ijin. Selama ga ada ijin dan ga bayar pajak saya tempel terus dah,” tegasnya, saat dikonfirmasi, Jumat (17/3/2023).

Ditanya terkait sanksi selanjutnya yang akan dikenai, bila pengelola ‘bandel’ itu, masih tak menggubris segel tersebut, Agus mengakui seharusnya memang dilakukan penertiban oleh pihak yang berwenang.

“Ya diturunin itu mah. Cuma BPKD kan bisa nyegel aja om,” kata pria yang juga pernah bertugas diinstansi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang ini.

Baca Juga: Sachrudin Ungkap Majukan Usaha Lokal Lewat E-Katalog

Diakhir, pihaknya berjanji akan segera memberikan tembusan kepada dinas perijinan dan Satpol PP setempat.

“Nanti kita tembuskan ke perijinan dan Satpol PP om,” katanya.

Sayang, Wawan Fauzi, selaku Kepala Satpol PP Kota Tangerang, sepertinya belum mau menanggapi konfirmasi yang terkait dengan perihal tersebut.

Pasalnya, meski telah ceklis biru, tak ada hingga kini jawaban diperoleh, setelah menghubungi melalui pesan whatsapp messenger miliknya. (gus)




Darurat Keuangan Negara: Rafael Alun Terindikasi Kuat Sebagai Sindikat Mafia Pajak

Kabar6-Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) baru saja merilis laporan bahwa selama 4 tahun mutasi rekening Rafael Alun Trisambodo menembus angka 500 Milyar. Benar- benar suatu angka temuan yang fantastis dari seorang pejabat pajak.

Lucunya segala hal ini terbongkar bukan karena temuan dari inspektorat DJP atau pun Kemenkeu dan KPK, tapi justru berawal dari tindakan penganiayaan anak Rafael Mari Dandy.

“Ini menunjukkan betapa lemah dan bermasalah nya pengawasan di DJP selama ini,” ungkap Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute Achmad Nur Hidayat, kepada Kabar6.com, Rabu (08/03/2023).

Rafael sendiri, kata dia, dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) memiliki harta berjumlah Rp55 milyar atau hanya terpaut Rp2 milyar dari Menteri Keuangan Sri Mulyani .

Namun temuan terbaru dari PPATK yang mengatakan selama 4 tahun transaksi keuangan Rafael yang menembus angka Rp500 Milyar ini benar- benar hal yang mesti di bongkar sampai ke akar- akarnya.

“Kuat dugaan Rafael Alun ini merupakan pelaku sindikat perpajakan. Yang dengan jabatan yang di milikinya telah merugikan keuangan negara dan secara tidak langsung telah menyengsarakan rakyat Indonesia,” kata pria yang karib disapa Mad Nur ini.

Mas Nur menegaskan, KPK perlu harus serius menindaklanjuti temuan dari PPATK, karena ini akan membongkar apa yang sebenarnya terjadi di DJP dan Kemenkeu.

Tentunya dalam menjalankan aksinya tersebut Rafael Alun tidak bekerja sendiri tetapi pasti melibatkan berbagai pihak lain baik dari internal DJP maupun pihak eksternal. Info terbaru juga konsultan Rafael telah kabur ke Luar Negeri dan menjadi buron.

“Sindikat perpajakan ini tentu harus dibongkar sampai ke dasar- dasarnya. Temuan ini juga menunjukkan Reformasi pajak dan reformasi keuangan negara yang di gaung gaungkan Sri Mulyani hanyalah isapan jempol belaka,” tandasnya.

**Baca Juga: Hilang Kendali Truk Kontainer Terbalik di Balaraja

Para pejabat pajak se-Indonesia, lanjutnya, harus segera diperiksa harta dan LHKPN mereka. Jika ada yang terindikasi melakukan tindak kejahatan pajak maka mereka harus ditindak tegas.

Harta mereka mesti disita oleh negara dan dimiskinkan karena tindak kejahatan pajak yang mereka lakukan itu telah menyengsarakan masyarakat.

Inspektorat pajak pun mesti juga ikut diperiksa. Kerja dan kinerja mereka patut dipertanyakan mengapa bisa terjadi kasus seperti Rafael bisa terjadi.

“Dan ini adalah keadaan yang darurat bagi keuangan negara jika hal ini tidak segera dituntaskan maka kepercayaan masyakarat untuk membayar pajak akan semakin hilang dan jika itu terjadi maka Indonesia akan berada dalam kondisi Darurat karena keuangan negara akan semakin defisit,” pungkasnya. (Tim K6)




Forkopimda Kota Cilegon Jadi Panutan Jalankan Kewajiban Pajak

Kabar6-Kepala Kanwil DJP Banten Yoyok Satiotomo dan Walikota Cilegon Helldy Agustian menandatangani Perjanjian Kerjasama Penyelenggaraan Pelayanan Perpajakan di Mal Pelayanan Publik Kota Cilegon.

Kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Penyelenggaraan Pelayanan di Mal Pelayanan Publik Kota Cilegon ini, dilaksanakan bersamaan dengan hari Panutan Pelaporan SPT Tahunan oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Cilegon. Acara dilaksanakan di aula Sekretaris Daerah kota Cilegon. Demikian rilis Kanwil DJP Banten yang diterima Kabar6, Selasa (14/02/2023).

Manfaat PKS ini adalah untuk menambah layanan masyarakat di Mal Pelayanan Publik Kota Cilegon dan memperluas jangkauan pelayanan perpajakan kepada masyarakat, khususnya para Wajib Pajak, termasuk ASN dan bendahara yang kini tidak perlu lagi datang ke KPP untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Terdapat enam layanan perpajakan yang disediakan, yaitu pendaftaran NPWP orang pribadi online, layanan konsultasi perpajakan, permohonan EFIN orang pribadi, perubahan data orang pribadi, asistensi pelaporan SPT Tahunan orang pribadi dan pembuatan kode billing.

Adapun hari panutan pelaporan SPT Tahunan bertujuan untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa unsur Forkopimda Kota Cilegon adalah para pimpinan daerah yang dapat menjadi panutan dalam menjalankan kewajiban perpajakan. Unsur Forkopimda telah melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2022 pada awal waktu dan mengajak masyarakat untuk mengikutinya.

Dalam laporannya, Kepala KPP Pratama Cilegon Arvin Krissandi menyampaikan bahwa seluruh jajaran pimpinan Forkopimda Kota Cilegon telah menyampaikan SPT Tahunan.

Yoyok memberikan pesan kepada seluruh yang hadir bahwa isi dalam pelaporan SPT Tahunan harus padan dengan LHKPN.

“Kanwil DJP Banten mendukung penuh atas inovasi layanan yang dibangun bersama dengan pemerintah kota Cilegon. Dengan adanya Mall pelayanan publik ini maka layanan perpajakan dapat lebih cepat dan lebih mudah diakses oleh masyarakat kota Cilegon. Keberadaan counter layanan perpajakan di mal pelayanan publik kota Cilegon mempermudah wajib pajak dalam melakukan pemadanan NIK dan NPWP yang merupakan program pemerintah saat ini,” kata Yoyok.

**Baca Juga: Kanwil DJP Banten Lampaui Target Penerimaan Hingga Rp66,42 Triliun

Acara dilanjutkan dengan sambutan Walikota Cilegon yang menyatakan dukungannya atas program-program DJP. Kemudian Walikota Cilegon beserta Kepala Kanwil DJP Banten melakukan kunjungan ke counter KPP Pratama Cilegin di gedung mal pelayanan publik Kota Cilegon.

Sebelum menutup acara, Walikota Cilegon menyampaikan dukungannya kepada Kanwil DJP Banten yang tengah berupaya untuk mewujudkan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI-WBK).

Kegiatan penandatanganan PKS ini disaksikan oleh Kepala KPP Pratama Cilegon Arvin Krissandi, Wakil Walikota Cilegon Sanuji Pentamarta, Ketua DPRD Cilegon Isro Mi’raj, Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon Ineke Indraswati, Komandan Lanal yang diwakili oleh Kapten Laut (S) Widiyatmoko, Kepala Akuntansi Lanal Banten Komandan Kodim Letkol. Inf. Aryo Priyoutomo Soedojo, Kepala Polres Cilegon yang diwakili oleh Kompol Sumaryo, Kabag. Perencanaan Polres Cilegon, dan Sekretaris Daerah serta Kepala OPD.(Red)




Wakil Bupati Serang: Ayo Validasikan NIK Jadi NPWP di Situs www.pajak.go.id

Kabar6-Pemerintah sudah mempermudah semua warga negara Indonesia dalam memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Caranya hanya dengan melakukan validasi NIK menjadi NPWP di laman www.pajak.go.id. Jadi kita tidak perlu lagi antri saat mendatangi kantor layanan pajak setempat. Maka dari itu segera miliki NPWP sekarang juga hanya dengan mengunjungi situs pajak tersebut.

Hal tersebut disampaikan Kepala KPP Pratama Serang Timur Budi Setiawan beserta jajarannya saat melakukan lawatan dan pertemuan dinas dengan Wakil Bupati Serang Panji Tirtayasa di Aula Kabupaten Serang, Kota Serang.

Dalam kesempatan ini Budi menyampaikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 perihal Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah. Budi menyampaikan bahwa terdapat format NPWP baru yang mulai berlaku sejak 14 Juli 2022. Amanat dari PMK ini adalah seluruh WNI agar segera melakukan validasi NIK menjadi NPWP di laman www.pajak.go.id.

Validasi NIK menjadi NPWP akan dilakukan secara bertahap hingga akhir tahun 2023 dan akan diimplementasikan secara penuh pada tanggal 1 januari 2024. Sehingga, per 1 Januari 2024 seluruh layanan perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP, sudah dapat menggunakan NPWP format baru. Namun, dalam masa transisi NPWP dengan format lama masih bisa digunakan sampai dengan 31 Desember 2023.

**Baca Juga: Belasan Tahun Rusak, Warga Desak Perbaikan Jalan di Ketapang Lebak

Wakil Bupati Serang menyambut baik kedatangan tim dari KPP Pratama Serang Timur dan memahami tujuan kebijakan NIK format NPWP baru.

“Kebijakan ini sejatinya untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum, memberikan kesetaraan, mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien serta untuk mendukung satu data Indonesia dengan mengatur pencantuman nomor identitas tunggal yang terstandardisasi dan terintegrasi dalam pelayanan administrasi perpajakan,” kata Panji.

Bupati Serang, mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Serang untuk ikut menyukseskan program pemerintah ini.

“Ayo segera validasikan NIK menjadi NPWP melalui laman www.pajak.go.id,” pungkas Panji. (Red)




DJP Beri Info Pajak Terkini pada Awak Media

DJP Beri Info Pajak Terkini pada Awak Media

Kabar6-Awak media dalam melakukan tugas peliputan di bidang perpajakan memerlukan pengetahuan dan pemahaman yang tepat agar hasil informasi karya jurnalistiknya dapat sampai kepada masyarakat dengan baik. Sehubungan dengan hal ini, Direktorat Jenderal pajak (DJP) baru saja melakukan media briefing untuk memberikan informasi perpajakan terkini kepada awak media.

Adapun materinya disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dengan didampingi jajarannya.

“Di kesempatan ini, kami mencoba untuk menyampaikan beberapa update ataupun penambahan penjelasan (atas) beberapa isu yang kemarin beredar di publik secara umum agar terdapat kesamaan persepsi kebijakan perpajakan,” kata Dirjen Pajak di media center Kantor Pusat DJP, Selasa (10/01/2023).

Dirjen Pajak menyampaikan kembali pilar-pilar reformasi perpajakan, yakni pilar organisasi, SDM, IT dan basis data, proses bisnis, dan peraturan perundang-undangan. Melalui perbaikan-perbaikan yang dilakukan dalam koridor reformasi perpajakan tersebut, salah satu hasil dari keberhasilan tersebut tecermin pada keberhasilan DJP mencapai target penerimaan pajak dua tahun terakhir.

Pada pilar peraturan perundang-undangan, perbaikan regulasi telah dilakukan dengan terbitnya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Untuk mengelaborasi undang-undang tersebut, pemerintah juga telah menerbitkan satu peraturan pemerintah (PP) di bidang Pajak Penghasilan (PPh), satu di bidang ketentuan umum dan tata cara perpajakan, dan dua di bidang Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yakni, PP-55/2022, PP50/2022, PP-44/2022, dan PP-49/2022.

Menurut Dirjen Pajak, pengaturan dalam keempat peraturan pemerintah ini bukanlah pengaturan baru melainkan pelaksanaan atau elaborasi dari UU HPP sehingga tidak lepas dari UU HPP.

Terkait ketentuan perlakuan PPh atas natura/kenikmatan, Dirjen Pajak menegaskan bahwa mekanisme natura/kenikmatan yang diatur dalam UU HPP dan PP-55/2022, yakni menjadi dapat dibebankan dan menjadi objek PPh (taxable and deductible) bertujuan meningkatkan keadilan dan lebih tepat sasaran. Suryo menjamin mekanisme ini tidak akan mengganggu pekerja yang selama ini mendapat fasilitas yang menunjang pekerjaannya.

Saat ini DJP sedang menyusun rancangan peraturan menteri keuangan untuk mengatur lebih lanjut natura/kenikmatan yang dikecualikan dari pengenaan PPh. Rencana natura/kenikmatan yang akan dikecualikan antara lain, bingkisan dengan batasan tertentu, peralatan dan fasilitas kerja Nomor SP- 2/2023 seperti laptop dan ponsel, fasilitas kendaraan yang diterima oleh selain pegawai jabatan manajerial, fasilitas pelayanan kesehatan, dan lain-lain.

Lebih lanjut, disampaikan pula rencana simplifikasi pengaturan atas penghitungan PPh pasal 21. Nantinya, mekanisme penghitungan PPh pasal 21 yang selama ini dirasa membingungkan karena memiliki kurang lebih 400 skenario penghasilan, diubah menggunakan skema tarif efektif (TER). Tarif efektif ini akan tersedia dalam tiga tabel tarif yang sudah memperhitungkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi setiap jenis status PTKP. Skema ini akan memudahkan penghitungan karena wajib pajak tinggal mengalikan tarif efektif tersebut dengan penghasilan bruto setiap masa pajaknya.

**Baca Juga: Bupati Iti Jayabaya Ajak Media Kolaborasi dalam Pembangunan di Lebak

Informasi berikutnya terkait Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sampai dengan 8 Januari 2023 dinyatakan sudah ada 53 juta NIK terintegrasi dengan NPWP dari total 69 juta NIK. Dirjen Pajak mengimbau wajib pajak orang pribadi dalam negeri segera melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP melalui portal djponline www.pajak.go.id agar manfaat integrasi dapat segera dirasakan.

Selain itu, Dirjen juga menyampaikan realisasi SPT Tahunan tahun pajak 2022. Mulai 1  Januari 2023 sampai dengan hari ini, pukul 08.05 WIB, DJP sudah menerima 194.122 SPT  Tahunan orang pribadi dan 9.416 SPT Tahunan badan. “Untuk SPT Tahunan 2022 sendiri, selama tahun 2022, SPT yang disampaikan ke DJP ada 17,20 juta SPT, meningkat dari SPT Tahunan 2021 yang sebanyak 16,46 juta SPT,” kata Suryo.

Turut hadir dalam kegiatan ini antara lain Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor, Direktur Peraturan Perpajakan I Hestu Yoga Saksama, Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Ihsan Priyawibawa, Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Perpajakan Aim Nursalim Saleh, dan Plt. Direktur Peraturan Perpajakan II Teguh Budiharto.

Informasi perpajakan terkini lainnya dapat dilihat di laman landas www.pajak.go.id. (Red)




Menteri Keuangan Terbitkan Aturan Baru Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati

Kabar6-Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan kepastian hukum terkait pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan (Bukper) dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.03/2022 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kemenkeu Neilmaldrin Noor mengatakan, peraturan ini mulai berlaku 60 hari sejak tanggal diundangkan pada 5 Desember 2022 yakni pada 3 Februari 2023.

Untuk melaksanakan Pasal 43A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) agar lebih berkepastian hukum, perlu dilakukan penggantian atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 239/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.

“Di dalam peraturan tersebut, beberapa ketentuan bersifat menambahkan ketentuan yang sudah ada. Ketentuan tersebut antara lain, ketentuan pemberitahuan Hasil Pemeriksaan bukti permulaan disampaikan paling lama satu bulan sebelum jangka waktu Pemeriksaan bukti permulaan berakhir. Ketentuan ini sebelumnya tidak ada,” kata Neilmaldrin dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kabar6, Jumat (23/12/2022).

Selanjutnya, dalam rangka upaya ultimum remedium untuk memulihkan kerugian negara, meskipun telah terbit Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan, wajib pajak tetap dapat mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya dengan syarat mulainya penyidikan belum diberitahukan kepada penuntut umum, dan terhadap pengungkapan tersebut diterbitkan pemberitahuan perubahan tindak lanjut Pemeriksaan Bukper.

Lalu, menambahkan pada ketentuan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan yang harus melampirkan Surat Setoran Pajak atau sarana lain, keterangan sanksi berupa denda sesuai Pasal 8 ayat (3) UU KUP, yakni 100% dari jumlah pajak kurang dibayar atau lebih kecil dari aturan sebelumnya, yaitu 150% dari pajak kurang dibayar.

Ketentuan lainnya menegaskan bahwa Surat Pemberitahuan (SPT) yang dilaporkan dan/atau dibetulkan setelah surat pemberitahuan Pemeriksaan Bukper disampaikan, SPT tersebut dianggap tidak disampaikan.

Terakhir menegaskan pendelegasian wewenang dari Direktur Jenderal Pajak kepada Unit Pelaksana Penegakan Hukum atau Pejabat Administrator untuk beberapa hal, seperti menerbitkan surat pemberitahuan pemeriksaan, pemberitahuan perpanjangan jangka waktu pemeriksaan, dan lain lain.

Selain menambahkan ketentuan baru, ada juga aturan yang sifatnya mengubah atau menyesuaikan ketentuan yang ada.

Ketentuan baru tersebut yaitu, pertama untuk efisiensi waktu, jangka waktu perpanjangan Pemeriksaan Bukper diubah menjadi paling lama 12 bulan, sebelumnya 24 bulan.

Kedua, menyesuaikan bahwa pengungkapan ketidakbenaran perbuatan dapat dilakukan atas Pasal 38 atau 39 ayat (1) huruf c atau d UU KUP baik yang berdiri sendiri atau berkaitan dengan tindak pidana di bidang perpajakan seperti Pasal 39 ayat (1) kecuali huruf c dan d, Pasal 39 ayat (3), Pasal 39A, dan Pasal 43 UU KUP serta pasal 24 dan Pasal 25 UU Pajak Bumi dan Bangunan (UU PBB).

**Baca Juga: DJP Banten Ajak 25 Teman Tuli Ikuti Giat Pajak Berisyarat

Ketiga, Pemeriksaan Bukper dapat dilakukan berdasarkan pengembangan dan analisis melalui kegiatan lain, yaitu kegiatan pengawasan, pemeriksaan, pengembangan Pemeriksaan Bukper, atau pengembangan penyidikan, dengan hasil berupa laporan yang memuat usulan Pemeriksaan Bukper.

Keempat, pemberitahuan Pemeriksaan Bukper dan pemberitahuan terkait lainnya harus disampaikan kepada orang pribadi atau badan yang dilakukan Pemeriksaan Bukper, bukan kuasa.

Kelima, untuk menyesuaikan perubahan sanksi administrasi pengungkapan ketidakbenaran menjadi 100%, pembayaran atas pengungkapan ketidakbenaran yang tidak sesuai keadaan sebenarnya diperhitungkan sebagai pengurang nilai kerugian pada saat penyidikan sebesar satu per dua bagian dari jumlah pembayaran. Di peraturan sebelumnya 2/5 (dua per lima) bagian. (Red)




5 Pengelola Parkir Pasar Terdaftar WP, Bapenda : Baru 2 Perusahaan yang Bayar Pajak

Kabar6.com

Kabar6- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang merilis data perusahaan pengelola parkir pasar dibawah naungan Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja (NKR).

Dari 20 pasar yang dikelola perusahaan pelat merah milik Kabupaten Tangerang, tercatat hanya ada 5 perusahaan selaku mitra pengelola parkir yang baru terdaftar sebagai Wajib Pajak (WP).

Kelima perusahaan itu, diantaranya PT Askara Bangun Cemerlang (pengelola parkir pasar Tigaraksa), PT Ratana Permata Mulia (pengelola parkir pasar modern mutiara Karawaci Kelapa Dua), PT Sarana Niaga Nusantara (pengelola pasar Cisoka), PT Aldensya Muda Berkarya (pengelola pasar Curug dan pasar Sentiong Balaraja).

“Berdasarkan data yang ada, baru lima perusahaan pengelola parkir pasar yang terdaftar sebagai WP dan yang bayar pajak cuma dua perusahaan,” ungkap Kepala Sub Bidang Pendataan Non PBB dan BPHTB Bapenda Kabupaten Tangerang Yudha Abidin, kepada Kabar6.com, Jumat (23/09/2022).

Menurut Yudha, PT Askara Bangun Cemerlang diketahui telah mendaftarkan diri sebagai WP sejak 28 November 2022.

Perusahaan itu tercatat memiliki omzet sebesar Rp150 jutaan per bulan, sehingga pajak parkir yang disetorkan ke kas daerah sebesar 25 persen sesuai aturan atau mencapai Rp37.500.000.

Sedangkan, PT Ratana Permata Mulia mulai terdaftar sebagai WP pada 20 Desember 2022, dengan jumlah omzet sebesar Rp8 jutaan per bulan.

“Tiga perusahaan lainnya belum menunaikan kewajiban, karena baru terdaftar sebagai WP pada bulan 25 Agustus & 06 September 2022 kemarin. Selebihnya, terindikasi masih dalam kategori pungutan liar,” ujarnya.

Ditambahkan Yudha, dalam waktu dekat pihaknya akan melayangkan surat teguran ke Perumda Pasar NKR agar para pengelola parkir sesegera mungkin mendaftarkan diri sebagai WP.

**Baca juga: Toko di Cisoka dan Solear Tangerang Disebut Jual Bebas Obat Terlarang

Pasalnya, jika surat teguran tak diindahkan maka konsekuensinya Bapenda akan menempelkan stiker ‘belum menjadi wajib pajak’ ditempat usahanya dan bahkan bisa sampai pada sanksi penutupan oleh penegak peraturan daerah atau perda.

“Kami akan bersurat ke seluruh perusahaan pengelola parkir, selaku mitra Perumda Pasar NKR supaya perusahaan itu segera daftar WP. Ini bertujuan untuk peningkatan pendapatan asli daerah,” tandasnya.(Tim K6)




Semester 1 Pemkot Tangsel Setor Pajak Pusat Sebesar Rp 36,8 Miliar

Kabar6.com

Kabar6-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah menyetor pajak pusat semester 1 sebesar Rp 36,8 miliar. Hal tersebut terungkap dalam kegiatan penandatangan berita acara rekonsiliasi penyetoran pajak pusat semester 1 tahun anggaran 2022.

Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie, menerangkan bahwa penandatanganan ini merupakan pelaksanaan salah satu peran pemerintah, sesuai dengan aturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.07/2020 tentang perubahan atas peraturan Menteri Keuangan No.139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus.

Pada aturan tersebut sebagai laporan kinerja, pemerintah daerah diharuskan untuk melakukan penandatanganan berita acara rekonsiliasi atas penyetoran pajak pusat. Selanjutnya, dapat menyalurkan Dana Bagi Hasil (DBH) atas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Pajak Penghasilan (PPh).

Rekonsiliasi ini, kata Benyamin, dilakukan antara Pemerintah Daerah, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat dengan periode per semester.

“Perkembangan teknologi informasi serta komunikasi yang semakin cepat, serta semakin kritisnya masyarakat atas berbagai macam hasil pembangunan yang sedang dilaksanakan mendorong pemerintah pusat dan daerah harus melaksanakan peran pemerintahannya secara efektif, efisien dan transparan,” ungkap Benyamin, Rabu (24/8/2022).

Kini ia pun bersyukur, langkah awal telah tuntas dijalani melalui proses penandatanganan ini.

“Alhamdulillah hari ini Pemkot Tangsel telah menandatangani berita acara rekonsiliasi penyetoran pajak pusat semester 1 tahun 2022 bersama KPPN wilayah tangerang, KPP Pratama Serpong, dan Pratama Pondok Aren,” ujar Benyamin.

Benyamin memaparkan, dalam kesempatan ini nominal pajak yang disetorkan mencapai lebih dari Rp 36,894 miliar.

Sementara itu, Kepala Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Wawang Kusdaya menjelaskan, bahwa penandatanganan ini merupakan langkah awal pihaknya untuk menyalurkan bagi hasil pajak.

“Ini merupakan syarat untuk disalurkannya kembali bagi hasil pajak pusat untuk periode berikutnya. Jadi ini memang harus diselesaikan,” tuturnya.

Ia merinci, laporan pajak yang disetorkan dibagi menjadi beberapa jenis pajak penghasilan (PPh).

“PPH Pasal 21 sebesar Rp 22,97 miliar, PPH Pasal 22 sebesar Rp 828 juta lebih, dan PPH 23 sebesar Rp 716 juta lebih, dan PPH Pasal 4 ayat 2 sebesar Rp1,2 miliar, selanjutnya PPN Rp11 miliar, dan PNBN dalam negeri sebesar Rp7,674 juta. Sehingga total Rp36,8 miliar,” papar Wawang.

Benyamin Davnie menambahkan, dengan adanya kegiatan ini pemerintah daerah dapat terus berupaya untuk meningkatkan pajak pusat pada itu Varioperiode berikutnya.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Banten, Yoyok Satiotomo mengatakan, upaya Pemkot Tangsel dalam hal penyerapan pajak daerah ini harus terus ditingkatkan. Salah satunya faktornya, yakni karena kondisi wilayah yang memang berhimpitan dengan DKI Jakarta.

**Baca juga: Indonesia Juara AFF U-16, Pemkot Tangsel Beri Apresiasi Kafiatur Rizky

“Banyak penduduk sini cuma numpang tidur di Tangsel. Kebanyakan mereka terdaftar di Jakarta. Jadi mungkin saya mohon, untuk bisa lebih mengimbau penduduknya,” tuturnya.

Untuk itu, lanjut Yoyok, harus ada sejumlah cara jitu yang dilakukan untuk meningkatkan penerimaan pajak tersebut.(Adv)