1

Pembakaran Sampah Picu Pabrik Plastik di Legok Kebakaran

Kabar6-PT Asura Mitra Gemilang, sebuah pabrik pembuatan benda plastik,  di Gang Delima 2, Desa Ranca Gong, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, terbakar pada pukul 04:21 WIB, Jumat (8/9/2023).

“Awal informasi diduga dari pembakaran sampah,” ujar Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tangerang, Ujat Sudrajat, kepada kabar6.com saat dihubungi.

Ujat mengatakan, kebakaran PT. Asura Mitra Gemilang, pabrik yang bergerak di bidang manufacture injeksi plastik itu menimbulkan asap yang tebal, sehingga warga sekitar terdampak.

“Api pada saat pagi tadi membumbung tinggi dan menimbulkan asap tebal. Namum beruntungnya tidak ada korban jiwa dalam insiden itu,” katanya.

**Baca Juga: Juru Parkir di Bintaro Buron, Perut Buncit Wajah Sangar

Penanganan memadamkan api sangat sulit hingga memakan waktu 8 Jam. Penyebabnya lantaran di dalam pabrik banyak alat yang mudah terbakar.

Dalam hal ini pihaknya menerjunkan 3 unit pemadam kebakaran dari Pos Tigaraksa, Pos BSD, Pos Cisoka, dan Pos Kelapa Dua.

“Kita terjunkan 29 personil. Dalam insiden ini.  Kita belum bisa memastikan jumlah kerugiannya,” pungkasnya. (Rez)




DLH Lebak Siapkan Rekomendasi Penutupan Pabrik Pengolahan Limbah B3 di Citeras

Kabar6-Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak tengah menyiapkan surat rekomendasi penutupan aktivitas pabrik pengolahan limbah B3, di Kampung Tutul, Desa Citeras, Kecamatan Rangkasbitung.

“Kami sedang menyiapkan surat rekomendasi penutupan sementara kegiatan PT FW ke Dinas Satpol PP Lebak,” kata Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas DLH Lebak, Erik Indra Kusuma, Senin (28/8/2023).

Erik menyebut, rekomendasi penutupan aktivitas pabrik disetop lantaran pihak perusahaan ternyata belum melengkapi dokumen perizinan kegiatan produksi terkait dengan pemanfaatan limbah.

“Belum melengkapi izin sesuai kegiatannya. Jadi langkah pertama dengan rekomendasi penutupan kegiatan,” jelas Erik.

Terkait dengan protes masyarakat terhadap pemanfaatan limbah oleh perusahaan, Erik mengaku, DLH Lebak juga sudah melayangkan surat kepada pihak perusahaan.

**Baca Juga: Warga Citeras Lebak Desak Aktivitas Pabrik Pengolahan Limbah B3 Disetop

“Surat terkait hasil verifikasi lapangan yang sudah dilakukan, di antaranya soal limbah tersebut. Untuk penanganan limbahnya akan kami perintahkan pihak perusahaan agar melakukan pemulihan lahan,” terang Erik.

“Poinnya untuk melakukan pengelolaan lingkungan sesuai izin lingkungan dan rekomendasi UKL UPL yang dimiliki,” tambah dia.

Sebelumnya, warga mendatangi pabrik pengolahan limbah yang disebut-sebut memproduksi batako. Warga mendesak aktivitas perusahaan ditutup lantaran limbah B3 dinilai membahayakan kesehatan masyarakat.

“Dampaknya itu sangat luar biasa, berbahaya. Sudah ada hewan ternak mati diduga karena meminum air di dekat pabrik,” kata M. Romli salah seorang perwakilan warga.(Nda)




Aktivitas Pembakaran Sampah Diduga Penyebab Kebakaran Pabrik di Sepatan

Kabar6-Insiden kebakaran menghanguskan tempat penampungan limbah milik PT Intec Persada di Kampung Karet Desa Karet, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, pada Senin, (14/8/2023) pukul 10:00 WIB.

Kepala Badan Penangulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tangerang, Ujat Sudrajat mengatakan, kebakaran diduga akibat aktivitas pembakaran sampah di wilayah itu.

“Berdasarkan laporan, kejadian itu tadi pagi sekitar pukul 10.00 WIB dengan objek terbakar gudang penyimpanan limbah produk fiber plastik,” kata Ujat Sudrajat, Kepala BPBD.

Ujat menyatakan, kebakaran sejak pagi tersebut telah menghanguskan beberapa bagian dari pabrik tersebut. Hingga kini, pihaknya masih berupaya memadamkan api yang membakar sejak pukul 10.00 WIB tersebut.

“Pemadaman masih berlangsung, namun kini api sudah berhasil didinginkan,” jelasnya.

**Baca Juga: Pedagang Tolak Perlintasan Sebidang Ditutup, DPRD Lebak Minta DJKA Buka Ruang Komunikasi

Untuk memadamkan api, BPBD sendiri menerjunkan 4 mobil damkar serta 3 bantuan mobil pemadam bantuan dari Kota Tangerang.

“Untuk personil gabungan kita terjunkan 36 orang petugas dengan tambahan tiga unit mobil pemadam dari Kota Tangerang,” katanya.

Belum ada keterangan terkait penyebab kebakaran tersebut. Meski demikian, Ujat memastikan bahwa tidak ada korban dalam peristiwa itu.

“Untuk penyebab kita belum mengetahui, yang pasti kita saat ini fokus untuk memadamkan api. Kalau korban jiwa sampai saat ini belum ada,” tandasnya. (Rez)




Petugas Damkar Kewalahan Padamkan Api di Pabrik Styrofoam Legok

Kabar6-Kebakaran yang melanda PT Global Hanstama Jaya di Kampung Jaringin, Legok, Kabupaten Tangerang, menghanguskan 80 persen area. Petugas sempat kesulitan dan sampai empat jam memadamkan kobaran api.

“Kesulitan air sama area yang sempit jadi kendala kita di lapangan,” ungkap Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik pada BPBD Kabupaten Tangerang, Agun Guntara, Jum’at (30/6/2023).

Menurutnya, kobaran api baru dapat dipadamkan sekitar pukul 19.00 tadi. Ketika petugas pemadam kebakaran tiba di lokasi kobaran api sudah membesar.

**Baca Juga: Asap Hitam Pekat dari Pabrik Styrofoam di Legok Kebakaran

Guntara pastikan penyebabnya karena banyak bahan mudah terbakar di area pabrik styrofoam itu. “Seperti Styrofoam dan tinner,” terangnya.

Ia menyebutkan dugaan sementara kebakaran dipicu oleh hubungan arus pendek listrik atau korsleting.

Agun pun memastikan bahwa tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini. Sementara, kerugian masih ditaksir.
“Total area pabrik yang terbakar 80 persen,” jelasnya.(yud)




Asap Hitam Pekat dari Pabrik Styrofoam di Legok Kebakaran

Kabar6-Kebakaran melanda bangunan milik PT Global Hanstama Jaya di Kampung Caringin, Legok, Kabupaten Tangerang, sekitar pukul 15.00 WIB tadi. Peristiwa itu sempat membuat warga sekitar panik lari berhamburan keluar rumah.

“Jadi yang terbakar itu pabrik styrofoam,” kata Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Tangerang, Agun Guntara, Jum’at (30/6/2023).

Ia menerangkan penyebab kebakaran masih dalam proses penyelidikan. Kini pihaknya masih melanjutkan pendinginan area yang terbakar.

**Baca Juga: Banyak PTSL Warga di Jelupang Tangsel Tidak Masuk Ploting

“Styrofoam kan kalo kebakaran hitam asapnya,” terang Guntara. Sekitar 70 petugas gabungan dibantu relawan dan masyarakat sekitar berjibaku agar kebakaran tidak meluas.

Menurutnya, tujuh unit mobil pemadam kebakaran atau branweer milik Pemerintah Kabupaten Tangerang dikerahkan ke lokasi. Bahkan satu unit branweer dari Parungpanjang, Kabupaten Bogor, juga ikut membantu padamkan api.

“Dari LG juga satu unit. Total ada sembilan unit mobil pemadam kebakaran yang dikerahkan,” paparnya.

“Korban sampai saat ini belum ada, itu barang-barang dan alat saja yang dilaporkan rusak karena terbakar, korban luka sementara belum ada,” tambah Guntara.(yud)




Terdengar Ledakan, Pabrik Furniture di Serang Terbakar

Kabar6-Pabrik furniture, PT Panelindo Furnitech Mutiguna, terbakar hebat Selasa malam, 13 Juni 2023. Lokasi pabrik berada di Desa Majasari, Kecamatan Majasari, Kabupaten Serang, Banten.

Pabrik penghasil furniture merk UNO Living dan OSLO itu mulai terbakar sekitar pukul 20.30 wib, yang pertama kali diketahui oleh petugas keamanan setempat.

Kala itu, petugas keamanan perusahaan mendengar adanya suara ledakan, kemudian terlihat kobaran api dari sumber suara.

“Kebakaran diduga api berasal dari belakang kantor PT. PFM. Mendengar suara ledakan langsung mengecek ke sumber ledakan, setelah dicek ada kobaran api yang membakar bagian belakang kantor tersebut,” ujar Iptu Dirga, Kapolsek Jawilan, melalui pesan elektroniknya, Rabu (14/06/2023).

**Baca Juga: Dua Pejabat Pemkot Tangsel Daftar Bacaleg Terancam Dipecat Tidak Hormat

Kobaran api makin membesar dan nyaris membakar seluruh perusahaan, seperti kantor dan pergudangan hangus dilalap jago merah.

Api bisa dipadamkan sekitar pukul 23.30 wib, dengan melibatkan pemadam kebakaran dari Damkar Jawilan, Damkar Petir, Damkar Tanara, Damkar Modern Cikande, serta Damkar Kabupaten Serang.

Dalam kejadian tersebut, beruntung tidak menyebabkan korban jiwa. Sedangkan nilai kerugian, masih dihitung oleh perusahaan.

“Sumber api pertama belum dapat disimpulkan, akan dilaksanakan penyelidikan dan olah TKP lebih lanjut untuk mengetahui awal mula titik api,” jelasnya.(DhiI




600 Buruh Pabrik Sepatu Puma di Cikupa Kena PHK

Kabar6-Ratusan buruh industri alas kaki merk ternama di Kabupaten Tangerang terancam kena pemutusan hubungan kerja (PHK). Pabrik sepatu di Jalan Raya Serang KM 18.8 Desa Sukanegara, Kecamatan Cikupa itu mengalami kemerosotan pesanan dari pasar di negara-negara Eropa.

“Order mengalami penurunan 50 persen,” kata Manager HRD PT Horming Indonesia, Toto Danu kepada wartawan, Senin (5/6/2023).

Biasanya, ia terangkan, pabrik sepatu Puma ini menggarap pesanan sebanyak 300 ribu pasang per bulan. Akibatnya perusahaan terpaksa mengurangi sumber daya manusia di bawah masa kerja dua tahun.

Toto menyebutkan ada sekitar 600 orang buruh yang terancam kena PHK. Keputusan itupun sebenarnya sulit dihadapi perusahaan.

“Tapi mau gimana lagi. Ini keputusan berat,” terangnya. Toto bilang, pangsa pasar Eropa terdampak perang Rusia versus Ukraina.

**Baca Juga: Demam Indonesia vs Argentina, War Ticket Ludes Terjual

Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, Rudi Hartono mengakui bahwa pihaknya sudah menerima surat pemberitahuan resmi dari PT Horming Indonesia. Setiap pengurangan tenaga kerja akan mempengaruhi perekonomian.

Rudy berjanji pihaknya akan mendorong karyawan yang terkena PHK untuk bisa mengikuti program pelatihan dari BPJS atau institusi lainnya.

“Disnaker telah menerima surat pemberitahuan dari perusahaan PT Horming, kita akan menindaklanjutinya dengan memanggil atau saya yang ke perusahaan,” singkatnya.(Rez)




Ini Peranan Dua Tersangka Penghuni Pabrik Ekstasi di Sindang Jaya Tangerang

Kabar6-Polisi masih menyelidiki lewat kamera pengintai atau CCTV di sekitar pabrik pembuatan ekstasi. Dua orang telah diamankan dari rumah mewah berlantai dua di Lavon Swan City, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Mudah-mudahan kita akan bisa menjelaskan hasil CCTV tersebut agar kami mengetahui apakah ada tersangka lain,” kata Kabareskrim Polri, Komjen Agus Adriansyah, Jum’at (3/6/2023).

Polisi mengamankan dua orang berinisial TH yang berperan meracik bahan dasar ekstasi. Sementara rekannya N bertugas mencetak ekstasi pakai mesin.

**Baca Juga: Kata Polisi soal Kualitas Ekstasi Buatan Pabrik di Sindang Jaya Tangerang

Agus pastikan, kegiatan pembuatan ekstasi di Cluster Escanta nomor 5 itu terbongkar aparat yang curiga ada paket kiriman mesin pencetak pil.

“Apakah pengakuan mereka betul dua hari atau sebelumnya mereka sudah ditempati mereka,” terangnya.

Agus sebutkan bahwa tersangka masuk ke lokasi rumah mewah yang ditempati secara terpisah. TH dan N masuk pada Senin dan Selasa lalu.

“Kedua tersangka ini melakukan proses produksi dari bahan mentah menjadi bahan baku ini dikendalikan oleh seseorang dengan alat komunikasi,” ujarnya.(Rez)




Polisi Empat Kali Intai Pabrik Ineks di Sindang Jaya Tangerang

Kabar6-Komplek Lavon Swan City Desa Wankerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, mendadak heboh usai penggerebekan. Warga tidak menyangka di lingkungannya terdapat pabrik yang memproduksi ekstasi atau ineks.

“Setalah diketahui warga sekitar heboh dan banyak yang keluar menanyakan informasi yang beredar,” ungkap Parmono, 30 tahun kepada kabar6.com di sekitar lokasi perkara, pada Jumat, (2/5/2023)

Ia menjelaskan, sebelum penggerebekan ada polisi melakukan pengintaian. Meski begitu tidak dijelaskan target sasaran yang dimaksud.

“Ada buser yang keliling sebanyak empat kali. Ketika polisi gerebek baru saya tau ada pabrik pembuatan narkoba di depan rumah saya,” jelas Parmono.

**Baca Juga: Setengah Jam Mesin Pabrik di Sindang Jaya Tangerang Cetak 3000 Butir Ineks

Ia menyatakan, rumah tersebut sudah ditempati selama dua hari oleh kedua tersangka berinisial TH dan N. Kedua tersangka turut dihadirkan saat gelar perkara

Parmono sebutkan, bahwa kedua tersangka tidak punya kendaraan pribadi. Warga setempat pun tidak mencurigai keduanya di dalam rumah beraktivitas mengolah ekstasi.

“Kata tetangga keduanya itu tidak pernah keluar. selalu di dalam rumah, artinya pabrik pembuatan narkoba ini sangat senyap,” jelasnya. (Rez)




Gerebek Pabrik di Sindang Jaya Tangerang, Polisi Sita 10.446 Ineks

Kabar6-Pabrik narkoba jenis ekstasi atau ineks di Lavin Swan City Cluster Escanta, Kampung Kawaron Girang, Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, baru tiga hari ditempati penghuninya. Tempat itu digerebek polisi Kamis petang kemarin.

“Jumlah barang bukti keseluruhannya 10.446 butir,” ujar Kapolda Banten, Irjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho kepada awak media di lokasi, pada Jumat, (2/6/2023).

Polisi dalam penggerebekan pabrik ineks di Sindang Jaya mengamankan dua orang tersangka. Keduanya berinisial TH berperan sebagai peracik bahan dasar ineks. Sedangkan N bertugas mencetak.

Sementara dua orang tersangka lainnya masih dalam sekomplotan berinisial ARD dan MR. Keduanya ditangkap di Kota Semarang bertugas sebagai pembuat ineks.

Rudy menyebutkan, keempat tersangka yang diamankan terindikasi masuk jaringan internasional peredaran narkoba. Selain kelola pabrik di Tangerang komplotan ini juga beraksi di Jawa Tengah.

“Pada saat alat tersebut diamankan belum digunakan setelah itu dilakukan langkah kontrol delivery. Alat produksi ekstasi jaringan internasional itu digeser dari Banten ke Jawa Tengah,” jelas Rudi.

**Baca Juga: Baru Tiga Hari Dihuni, Pabrik Ineks Digerebek di Sindang Jaya Tangerang

Polisi menemukan barang bukti berupa bahan yang belum jadi berbagai macam warna pil. Seperti bubuk pink, tepung cina dengan berat total 9,75 gram, serta berbagai propusor bubuk gelatin, bubuk magnesium, bubuk MD 19, bubuk MD IH, bubuk IF, bubuk IE, lainnya dengan berat 43,702 gram.

Juga terdapat satu buah mesin cetak tablet ekstasi berbagai macam cleanlap dan alat komunikasi.

“Barang bukti yang sudah jadi yang kini disita inex atau ekstasi warna oranye 9.517 butir, warna hijau kuning 593 butir, warna hijau tua dan hijau muda 300 butir,” papar Rudy.

Terhadap keempat orang tersangka polisi menjerat pelanggaran Pasal 114 junto Pasal 132 Ayat 1 subsider Pasal 112 junto Pasal 132 Ayat 1 subsider Pasal 113 junto Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kurungan penjara seumur hidup dan atay ancaman maksimal hukuman mati,” tegas Rudy.(Rez)