1

Orang Tua Korban Minta Polresta Tangerang Tangkap 4 Pelaku Rudapaksa

Kabar6-Seorang warga Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang berinisial LN,  menekan Polresta Tangerang untuk segera menangkap empat pria yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak perempuannya.

LN yang juga seorang ibu rumah tangga tersebut, mengungkapkan bahwa peristiwa ini terbongkar bermula pada Kamis, 24 Mei 2023. Saat itu, putrinya yang masih duduk di kelas 3 SMP menceritakan insiden rudapaksa yang dialaminya tersebut kepadanya.

Ia merasa sangat prihatin dengan nasib anak perempuannya karena hingga saat ini, para pelaku, salah satunya adalah anak dari seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Tangerang, masih berkeliaran bebas, berada di luar penjara.

“Anak saya memberi tahu saya mengenai kejadian ini, dan saat ini para pelaku masih bebas,” ujar LN kepada awak media di Tigaraksa pada Kamis (19/10/2023).

LN menjelaskan bahwa sebelum melakukan pemerkosaan, para pelaku pertama-tama memberikan minuman keras (miras) kepada putrinya di beberapa lokasi. Setelah putrinya tidak berdaya, para pelaku tersebut secara bergantian memerkosa korban.

Mereka juga memegangi tangan dan kaki korban agar tidak dapat melawan. Menurut LN, keempat pelaku tersebut dikenali dengan inisial D, A, Y, dan L.

“Saya meminta keadilan, masa depan anak saya telah hancur. Namun, belum ada satu pun dari para pelaku yang ditahan oleh polisi,” tegasnya.

Berdasarkan laporan dari LN, pihak kepolisian kemudian memeriksa tiga pria yang diduga terlibat dalam kasus pemerkosaan. Sementara itu, satu orang lainnya masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Menurut LN, polisi berdalih bahwa ketiga pria yang diduga terlibat dalam pemerkosaan terhadap putrinya belum mencapai usia dewasa. Ketiganya berstatus masih di bawah umur alias Anak Baru Gede (ABG). Oleh karena itu, mereka hanya dikenakan wajib lapor.

“Sudah 5 bulan sejak saya melaporkan kejadian ini, namun belum ada tindak lanjut dari polisi. Apakah saya harus membayar agar kasus ini diproses oleh pihak berwajib?” keluh ibu tersebut sambil menahan tangisnya.

**Baca Juga: Pelajar SMPN 3 Peroleh Edukasi Hukum Bullying dari Kejari Kabupaten Tangerang

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazarudin Yusuf, menjelaskan bahwa pihaknya tidak menahan ketiga pria yang diduga terlibat dalam pemerkosaan tersebut.

Ketiga pelaku hanya dikenakan wajib lapor karena hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa mereka masih di bawah umur atau anak-anak dalam perkara hukum.

Arief menyatakan bahwa satu pelaku yang kabur, sudah mencapai usia dewasa. Namun, proses hukum dalam kasus dugaan pemerkosaan ini masih terus berjalan. Pihak kepolisian saat ini sedang melakukan pengejaran terhadap satu pelaku yang masih buron tersebut.

“Kami sedang dalam upaya pengejaran terhadap pelaku dewasa, dan kami sudah mengidentifikasi lokasi persembunyiannya,” tegasnya.(Rez)




Kasus Penganiayaan Tersangka Anak Pejabat DJP Kemenkeu

Kabar6-Anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang terlibat kasus penganiayaan remaja usia 17 tahun, menjadi perhatian Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.

Dalam unggahan di akun Twitter pribadinya, @mohmahfudmd, Jumat, Mahfud MD mengatakan bahwa kasus tersebut harus diproses secara hukum.

Menurut Mahfud, tidak ada perdamaian dan maaf dalam hukum pidana, bahkan kasus tersebut bukanlah perkara ringan yang bisa diselesaikan dengan penerapan keadilan restoratif. Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo selaku orang tua dari pelaku Mario Dandy Satrio (20 tahun) yang melakukan penganiayaan itu harus diperiksa.

“Secara hukum administrasi, pejabat yang punya anak dalam tanggungan hedonis dan berfoya-foya harus diperiksa,” ungkapnya Mahfud MD di akun Twitter pribadinya pada Jumat (24/02/2023).

Sehari sebelumnya yaitu pada Kamis (23/02/2023), Rafael sudah meminta maaf terkait peristiwa penganiayaan yang dilakukan anaknya. Permintaan maaf tersebut dilakukan melalui tayangan video. Proses selanjutnya, Rafael menyerahkan kepada aparat penegak hukum.

Menanggapi unggahan Mahfud MD di Twitter tersebut, Komunikolog Politik dan Hukum dari Lembaga Kajian Politik Nasional, KRT Tamil Selvan, berpendapat: dalam Pasal 5 Ayat 2 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara, pada UU Nomor 5 Tahun 2004 tentang Aparatur Sipil Negara, serta dalam Pasal 3 sampai Pasal 5 pada PP No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, tidak mencantumkan bahwa gaya hidup hedon dan berfoya-foya keluarga PNS seperti yang dikatakan oleh Mahfud MD adalah sebuah pelanggaran Kode Etik dan Kode Prilaku ASN atau pelanggaran Disiplin PNS.

Aturan pada UU dan PP tersebut hanya berlaku pada diri individu ASN yang diambil sumpahnya ketika menjadi ASN, bukan kepada keluarganya maupun sanak saudaranya.

“Lantas hukum administrasi mana yang dimaksud Mahfud MD, yang dikatakan telah dilanggar oleh ASN jika keluarganya berfoya-foya dan hidup hedonis? Serta atas dasar landasan apa Menteri Keuangan Sri Mulyani melakukan pencopotan jabatan kepada Rafael Alun Trisambodo, sementara Rafael Alun Trisambodo sudah melaporkan harta kekayaannya pada LHKPN. UU mana yang melarang bahwa seorang ASN tidak boleh kaya raya?” ungkap KRT Tamil Selvan melalui keterangan tertulis yang diterima Kabar6, Sabtu (25/02/2023).

Lanjutnya, Rafael Alun Trisambodo dapat dinyatakan bersalah jika dia tidak dapat membuktikan asal usul harta kekayaannya, sehingga tentu dapat diduga kuat harta tersebut didapat atas pengaruh jabatan yang diembannya, atau terbukti bahwa harta kekayaannya didapat secara ilegal. Namun jika sebaliknya Rafael Alun Trisambodo dapat membuktikan bahwa asal-usul harta kekayaannya tersebut bukan hasil Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, ataupun bukan hasil dari perbuatan ilegal, maka secara UU Rafael tidak melakukan pelanggaran apapun atau melakukan kesalahan apapun.

“Namun saat ini, sayangnya, Mahfud MD menjustifikasi Rafael Alun Trisambodo berdasarkan dalil yang tidak berlandaskan pada hukum. Demikian juga Menteri Keuangan Sri Mulyani, yang melakukan pencopotan jabatan kepada Rafael Alun Trisambodo dengan alasan pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin sesuai PP yang disebutkan di atas,” kata KRT Tamil Selvan yang akrab dipanggil Kang Tamil ini.

Sambung Kang Tamil, padahal, ada 13.885 pejabat dan pegawai di Kementerian Keuangan yang belum melaporkan harta kekayaannya, hal ini jelas melanggar pasal 4 huruf e, PP No 94 Tahun 2021, yang berbunyi ‘PNS wajib melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan’.

Artinya jika hal ini menjadi alasan pemberhentian Rafael Alun Trisambodo oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, maka 13.885 ASN tersebut juga harus diberhentikan dan dicopot dari jabatannya untuk dilakukan pemeriksaan, tapi nyatanya tidak.

“Maka tidak berlebihan jika saya menyimpulkan bahwa kedua menteri ini telah melakukan ‘intervensi hukum’. Jika, misalnya pun Rafael Alun Trisambodo dinyatakan melanggar Kode Etik dan Kode Prilaku ASN atau pelanggaran Disiplin PNS, itu harus atas dasar prilakunya, bukan karena gaya hidup keluarganya yang hedonis atau berfoya-foya, ataupun bukan karena kasus hukum yang menimpa anaknya yaitu Mario Dandy Satrio,” papar Kang Tamil.

**Baca Juga: Macet Cekcok, Supir Truk Ditusuk Obeng di Pasar Kemis

Secara Hukum, Mario Dandy Satrio merupakan subjek hukum yang sah, yang bertanggung jawab atas segala perbuatan hukumnya. Bahwa Mario Dandy Satrio masih berusia 20 tahun, maka berlaku baginya UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak. Maka Mario bertanggung jawab secara sah atas perilakunya. Pertanggungjawaban itu tidak bisa dilimpahkan menjadi kesalahan Rafael selaku ayahnya.

Maka timbul pertanyaan, atas dasar apa Rafael Alun Trisambodo dicopot atau diberhentikan dari jabatannya?

“Secara emosional sosial, saya pribadi tentu juga memiliki rasa ‘geram’ ketika melihat pejabat negara atau sanak keluarganya memamerkan harta kekayaan sementara masih banyak masyarakat kita yang mengalami kesulitan hidup. Namun rasa tersebut harus berada dalam koridor pribadi, dan tidak boleh emosional sosial menjadi alat intervensi hukum apalagi dikeluarkan oleh pejabat publik,” katanya.

Dalam konteks HAM, kata Kang Tamil, setiap orang miliki kemerdekaannya masing-masing yang dibatasi dengan UU atau Peraturan yang berlaku dan penerapan UU atau peraturan itu berlaku sama rata untuk setiap orang.

“Hukum mengajarkan kita asas praduga tidak bersalah, yang dimana saya tidak melihat asas ini di kedepankan oleh seorang Menkopolhukam yang berlatar belakang Profesor Hukum yang saya ilhami sebagai seorang Guru. Maka sebagai Pemerhati Hukum, saya bertanya apakah Indonesia Masih Negara Hukum atau kini telah berubah menjadi Negara Tekanan Sosial, sehingga Hukum tidak lagi diindahkan?” pungkas Kang Tamil. (Red)




PPDB SMAN 5 Tangsel Diduga Tidak Adil, Orang Tua: Mereka Punya Uang Bisa Masuk

Kabar6.com

Kabar6-Sejumlah orang tua murid mendatangi serta melakukan protes di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 5 Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Pondok Aren, sekira pukul 11.30 WIB.

Para orang tua tersebut memprotes terkait sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMAN 5 Tangsel yang dianggap tidak adil.

Perwakilan orang tua murid yang melakukan protes, Mariyati mengatakan, ketidakadilan itu terlihat pada ketiga jalur yang telah ditempuh olehnya serta orang tua lainnya.

Selain itu, Mariyati mengatakan, ketidakadilan lainnya terlihat dari orang tua murid yang memiliki uang bisa masuk ke SMAN 5 Tangsel.

“Yang menjadi titik ketidakadilan, mungkin saya, kami khususnya tidak punya uang, mungkin mereka yang punya uang bisa masuk, karena kami tidak punya uang, itu saja,” ujarnya kepada Kabar6.com di lokasi, Senin (18/7/2022).

Dirinya bersama orang tua lainnya memiliki asumsi seperti itu karena melihat fakta di lapangan.

“Banyak hal-hal fakta di lapangan, setelah saya lihat itu mereka bicara masalah uang, diminta uang sekian-sekian-sekian, terbukti mereka masuk, berarti kalau begini karena uang bisa masuk,” terangnya.

Padahal dirinya bersama orang tua lainnya hanya menginginkan pendidikan anak yang murni. “Padahal kami ini hanya ingin pendidikan anak yang murni,” tuturnya.

Mariyati menjelaskan, untuk anak dirinya dan orang tua lainnya tidak masuk ke SMAN 5 Tangsel telah dilaporkan kepada Kepala Kantor Cabang Dinas Pendidikan Tangsel dan Kota Tangerang.

“KCD bilangnya sesuai dengan peraturan,” ungkapnya.

Tim Kabar6.com berupaya mengkonfirmasi pihak panitia PPDB serta Kepala SMA Negeri 5 Kota Tangsel, namun tidak ada dilokasi.

**Baca juga: PPDB Diduga Tidak Adil, Sejumlah Orang Tua Geruduk SMA Negeri 5 Tangsel

Menurut seorang Guru SMA Negeri 5 Tangsel, Ojat, kepala sekolah serta panitia PPDB tidak ada di sekolah.

“Pada gak ada, panitia PPDB saya gak tau karena saya baru ditugaain hari ini disini,” pungkasnya.(eka)




PPDB Diduga Tidak Adil, Sejumlah Orang Tua Geruduk SMA Negeri 5 Tangsel

Kabar6.com

Kabar6-Sejumlah orang tua murid menggeruduk Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 5 Kota Tangerang Selatan (Tangsel) untuk mempertanyakan nasib anaknya.

Para orang tua murid tersebut terlihat bertanya kepada sekuriti sekolah dimana keberadaan pihak sekolah, terkhusus panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan Kepala SMA Negeri 5 Kota Tangsel. Sejumlah orang tua tersebut memprotes sistem PPDB yang diduga tidak adil.

Perwakilan orang tua murid yang melakukan protes, Mariyati menerangkan, pihaknya mendatangi SMA Negeri 5 Tangsel untuk mencari solusi bagaimana anak-anaknya bisa bersekolah di sekolah tersebut.

Pasalnya, menurut Mariyati, ada ketidakadilan dalam sistem PPDB yang dilakukan oleh SMA Negeri 5 Tangsel. Pertama adalah jalur zonasi, dimana anaknya yang berjarak 800 meter tidak bisa masuk, sementara teman anaknya yang berjarak 2 rumah dari dirinya bisa masuk ke sekolah tersebut.

“Tinggal (anaknya,red) itu cuma beda 2 rumah dari saya, pada saat itu saya konfirmasi, pada saat saya konfirmasi anak beliau tidak masuk, tetapi pada dasar kenyataannya mereka masuk. Kira-kira terpangkas sekitar 300 meter, dari 800 meter menjadi 429 meter, sekitaran 300 meter lebih terpangkas,” ujarnya kepada Kabar6.com di SMA Negeri 5 Kota Tangsel, Pondok Aren, Senin (18/7/2022).

Kedua, Mariyati memprotes juga terkait jalur prestasi, dimana anaknya yang memiliki prestasi yang sama dengan anak yang telah diterima di SMA Negeri 5 Tangsel tidak diterima.

“Betapa saya kecewanya, sedangkan prestasinya sama, kenapa anak saya masuk melalui jalur prestasi tidak bisa?,” Mariyati bertanya.

Mariyati juga bersedih kepada tetangganya salah seorang anak yatim tidak diterima juga ke SMA Negeri 5 Kota Tangsel. Padahal tetangganya memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan seorang anak yatim.

“Dia (anak tetangganya, red) menggunakan jalur afirmasi, dia memiliki kartu KIP, anak yatim, tetapi disini tidak bisa masuk. Sudah jelas dia memiliki kartu KIP, tapi disini tidak bisa masuk ke jalur itu, tidak bisa dipergunakan kartu itu,” paparnya.

Dengan berbagai ketidakadilan itu, maka Mariyati bersama beberapa orang tua lainnya mendatangi SMA Negeri 5 Tangsel untuk memberikan kejelasan dan kepastian.

“Disini yang jelas apa yang menjadi keberatan kami, kenapa? Ada apa disini? Sedangkan kami sebagai putra wilayah ingin mendidik anak, ingin menyekolahkan anak, bukan apa-apa, sebegitu sulitnya. Sementara untuk pihak sekolah, kepala sekolahnya itu susah untuk ditemui,” terangnya.

Salah seorang orang tua lainnya, Lia memaparkan, dirinya mendatangi sekolah telah beberapa kali karena telah dijanjikan untuk bertemu.

Tetapi, setiap kali dirinya kesini, pihak sekolah seakan-akan enggan untuk menemui dirinya yang telah menunggu.

“Setiap hari saya kesini, tapi sebatas di pintu gerbang, waktu pertama alasannya MPLS, oke kita tunggu, berikutnya belum ada namanya, terus kemarin hari Kamis rapat, jumat libur, sabtu memang libur, tapi hari ini begini lagi coba,” tuturnya.

**Baca juga: Gudang Kabel Optik di Pondok Aren Terbakar, Diduga Karena Obat Nyamuk

Tim Kabar6.com berupaya mengkonfirmasi pihak panitia PPDB serta Kepala SMA Negeri 5 Kota Tangsel, namun tidak ada di lokasi.

Menurut seorang Guru SMA Negeri 5 Tangsel, Ojat, kepala sekolah serta panitia PPDB tidak ada di sekolah.

“Pada gak ada, panitia PPDB saya gak tau karena saya baru ditugasin hari ini disini,” pungkasnya.(eka)




Mayat Bayi Perempuan di Bintaro Diduga Dibuang oleh Orang Tuanya

Kabar6-Kepolisian Sektor (Polsek) Ciputat Timur menduga mayat bayi perempuan yang ditemukan di dalam sebuah got di Jalan Bintaro Utama, Rengas, dibuang oleh orang tuanya.

“Korban meninggal dunia diduga karena dibuang oleh orang tuanya,” Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Yulianto saat dihubungi oleh wartawan, Rabu (13/7/2022).

Menurut Yulianto, mayat bayi perempuan tersebut meninggal dunia diperkirakan kurang lebih 1 hari. “Karena sudah mengeluarkan aroma bau yang tidak sedap,” tuturnya.

Di lokasi, menurutnya, pihak kepolisian telah melakukan cek TKP serta olah TKP, serta mendata saksi-saksi.

Diberitakan sebelumnya, Warga Ciputat Timur digegerkan dengan penemuan mayat bayi perempuan di dalam sebuah got di Jalan Bintaro Utama, Rengas, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Ciputat Timur, Kompol Yulianto menerangkan, mayat bayi perempuan itu belum diketahui identitasnya.

Menurutnya, awal penemuan disaat saksi 1 berinisial YY berjalan menuju lokasi tempat kejadian perkara (TKP) setelah meneduh di Masjid Bintaro.

**Baca juga: Geger! Warga Temukan Jasad Bayi Perempuan di Bintaro

Saat itu, YY melihat ada orang sedang membersihkan got atau saluran air yang meluap pasca hujan.

“Kemudian orang tersebut memberitahukan kepada saksi 1 bahwa ada mayat seorang bayi selanjutnya saksi 1 menginformasikan kepada Security Masjid Bintaro,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (13/7/2022).(eka)




Soal Penemuan Mayat Bayi di Pakujaya, Polisi Selidiki Identitas Orang Tua

Kabar6.com

Kabar6-Kepolisian Sektor (Polsek) Serpong saat ini masih menyelidiki identitar orang tua pembuang bayi perempuan yang ditemukan meninggal di Jalan H Joan 2, Pakujaya, Serpong Utara, pada kemarin Selasa 7 Juni 2022.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolsek Serpong, Kompol Evarmon Lubis saat dikonfirmasi oleh wartawan.

“Masih dalam penyelidikan, anggota masih dilapangan semua,” jelas Evarmon, Rabu (8/6/2022).

Diberitakan sebelumnya, Warga Pakujaya digegerkan dengan penemuan sosok mayat bayi perempuan dalam keadaan meninggal dunia, di Jalan Raya H Joan, RT 004 RW 01, Pakujaya, Serpong Utara, Selasa 7 Juni 2022.

**Baca juga: Ternak Kurban Asal Jatim dan Aceh Dilarang Masuk Tangsel

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Serpong, Kompol Evarmon Lubis menjelaskan, mayat bayi perempuan itu ditemukan oleh seorang warga tadi pagi, sekira pukul 09.30 WIB.

Saat itu, dijelaskan Evarmon, saksi bernama Benny melintas dengan berjalan kaki bertujuan akan membayar listrik. “Lalu Benny melihat ada sosok yang diduga boneka,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan.(eka)




Terkait Surat Persetujuan Orang Tua Untuk Vaksin Anak, Ini Penjelasan Dinas Kesehatan Pandeglang

Kabar6.com

Kabar6– Vaksinasi anak untuk usia 6-11 tahun saat ini tengah gencar dilakukan pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid 19.

Ditengah upaya vaksinasi tersebut, beredar surat persetujuan yang dikeluarkan dari sekolah-sekolah untuk orang tua murid yang isinya seolah-olah pemerintah tidak bertanggung jawab akan segala resiko yang mungkin terjadi pasca vaksinasi, sehingga banyak orang tua murid yang tidak mengizinkan anaknya divaksin.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang Samsudin menjelaskan terkait surat persetujuan itu,

“Kita harus bisa mengartikan surat tersebut dengan bijak, bukan berarti nakes atau puskesmas lepas tangan ketika terjadi KIPI (Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi), karena pemerintah daerah sendiri sudah mempunyai tim KIPI”, ujarnya

Apabila terjadi apa-apa setelah vaskinasi, lanjut Samsudin, tetap kita tangani dulu di puskesmas terdekat, “Apabila tidak dapat tertangani di puskesmas, maka kami akan merujuk ke RSUD. Ketika terjadi KIPI kami (Pemerintah Daerah) bertanggung jawab penuh terhadap biaya dan peralatannya. Harusnya disampaikan kepada setiap orang tua supaya semua mengerti”, jelasnya.

**Baca juga: Hati-hati, Akun Facebook Ketua Golkar Pandeglang Dibajak

**Cek Youtube:Pedes! Bahas Rencana Pemekaran Tangerang Utara

Masih kata Samsudin, harusnya memang dari tim edukasi sendiri ketika menyampaikan sosialiasi harus lebih maksimal untuk mengedukasi masyarakat

“Sampaikan bahwa lebih banyak manfaatnya daripada madharatnya ketika vaksin. Karena salah satu pencegahan covid 19 ya salah satunya dengan vaksin, selain menerapkan prokes”, tutupnya.(aep)




Bantu Bangun Fasilitas Umum, Erick Thohir Ingat Pesan Orang Tua Pentingnya Membantu Sesama

Kabar6.com

Kabar6 – Menteri BUMN Erick Thohir mengunjungi Kampung Cengkok, Balaraja, Kabupaten Tangerang, untuk melakukan peresmian lapangan voli yang telah direnovasi oleh warga atas bantuan Yayasan Erick Thohir, Minggu, (19/12/2021).

Selain itu Erick Thohir juga membuka  Erick Thohir Cup cabang olah raga voli yang ditandai dengan melakukan servis bola pertama.

Dalam acara tersebut tokoh masyarakat yang juga Ketua DKM Al Hidayah Sarifudin Juhri mengucapkan terima kasih kepada Bapak Erick Thohir yang menyempatkan diri untuk mengunjungi Kampung Cengkok untuk meresmikan lapangan voli.

“Di tengah kesibukan beliau, di tengah banyak pekerjaan yang harus dikerjakan, beliau datang di Kampung Cengkok. Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Bapak, di mana dalam kesempatan ini rangkaian acaranya, di samping silaturahim dengan kita sekalian beliau juga akan meresmikan lapangan di Kampung Cengkok, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang,”ujarnya.

Sarifudin juga mengapresiasi Bapak Erick Thohir yang telah membantu masyarakat dalam membangun social healing yang bermanfaat bagi masyarakat.

“Yang kedua, kami juga memberikan apresiasi kepada bapak yang telah membantu kepada kita pembangunan social healing yang Insya Allah manfaatnya dirasakan masyarakat sebagai bentuk kepedulian. Harapan kita apa yang disampaikan, disumbangkan bisa digunakan seoptimal mungkin dan dimanfaatkan sebaik-baiknya sehingga menjadi berkah bagi kita semua,”ungkapnya.

Dalam sambutannya Erick Thohir mengungkapkan dirinya membantu masyarakat untuk membangun social healing merupakan amanat dari almarhum orang tua tentang pentingnya membantu sesama.

“Yayasan membuat lapangan voli ga minta uang BUMN. Ayo boleh dicek. Ini uang sendiri. Kebetulan almarhum bapak saya, Haji Mohamad Thohir, mengingatkan saya dan beliau wafat 5 tahun lalu bahwa penting sekali kita membantu sesama,” katanya.

Erick mengungkapkan, di Sumatera sebanyak 520 titik sudah dilakukan pembangunan social healing untuk masyarakat.

” Alhamdulillah kalau di Sumatra, kebetulan bapak saya orang Sumatera, itu 520 titik sudah jadi semua. Ada lapangan voli, lapangan bulutangkis, mushola, MCK, hingga posyandu. Karena saat covid ini masyarakat sangat tertekan, masyarakat sangat-sangat perlu pergerakan.
Kalau ada lapangan vol, ada posyandu, ada mushola, ‘kan masyarakat bisa beraktivitas. Nah, karena itu sekarang yayasan juga mencoba membantu Banten,” ungkapnya.

Erick mengatakan kenapa dirinya melakukan pembangunan social healing di Banten karena dirinya memiliki historis sendiri dengan Banten.

**Baca juga: Mengapa Dibentuk Kota Tangerang Tengah?

“Kemarin saya di Jakarta juga muter-muter ke Jakarta timur, ke Kemang. Di Jakarta, dari 130 titik sudah jadi 114. Kenapa Jakarta? Karena saya lahir di Jakarta. Kenapa di Sumatera? Karena bapak saya dari Sumatera. Kenapa di Banten. Karena Kesultanan Banten dengan lampung itu dekat. Konon, Pangeran Arya Dila waktu itu ditugaskan ke Lampung mendarat di Gunung Sugih, kampung bapak saya. Ada turunan-keturunannya. Kalau ditanya ada hubungan, ga tahu. Cuma ada kuburannya

Erick Thohir berpesan kepada masyarakat agar merawat dan mengunakan fasilitas dengan  sebaik baiknya. “Penting kita saat ini bukan saling menunjuk atau saling menyalahkan. Harus saling menjaga dan tentu dengan segala kerendahan hati saya merasa sangat terhormat bisa dibantu memperbaiki di sini. Cuma orang Indonesia bangunnya bisa, ngerawatnya ga bisa. Kalau boleh, mohon ini dirawat, ini bisa dipergunakan bukan cuma buat voli aja. Bisa buat kendurian, bisa buat olahraga, buat nobar. Ini fungsinya banyak. Mohon dijaga,” katanya. (Cr)




Ini Program DP3AKKB Banten Bagi Anak yang Kehilangan Orang Tua Karena Covid-19

Kabar6.com

Kabar6-Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan dan Keluarga Berencana (DP3AKKB) Provinsi Banten mempunyai beberapa program terhadap anak yang kehilangan orang tuanya karena Covid-19.

Kepala DP3AKKB Banten Siti Maani Nina menerangkan, saat seorang anak kehilangan orang tuanya karena terpapar Covid-19, pihaknya akan memfokuskan untuk memenuhi hak kesehatan, yang disusul pentingnya pemenuhan hak pendidikan.

“Yang pertama kesehatan, kedua pendidikan, itu udah layanan dasar banget. Ketiga posisi dalam pandemi itu, bagaimana saling membantu, saling mengisi, satu sama lain memberikan masukan kontribusi dan sebagainya, terhadap satu sama lain antar dinas dan lembaga pemerintah,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (29/8/2021).

Nina mengatakan, untuk pemenuhan hak pendidikan bagi anak yang sudah ditinggal orang tuanya, pihaknya mengajak kolaborasi dan kerja sama antara Pemerintah Kota Tangerang Selatan dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.

“Kalau di undang-undang jelas, karena ini keroyokan tugasnya (memberikan hak anak, red). Jadi pemerintah pusat apa (tugasnya, red), provinsi apa, pemkot apa, setiap ada kasus ya tetep terkordinasi dengan baik. Termasuk terkait kesehatan, BPJS dan sebagainya, bahkan terkait hak sipilnya untuk mendapatkan nomor induk kependudukan (NIK),” terangnya.

Terkait pembelajaran jarak jauh (PJJ) Nina menyatakan, perlu ditelusuri keberadaan anak tersebut. Pasalnya, keluarga pendamping sebagai pengganti orang tua wajib diberikan sosialisasi bagaimana mendidik anak-anak tersebut.

“Kalau mereka dengan panti rehabilitasi sosial, ya dia bersama rehabilitasi sosial, kalau dia dengan rehabilitas kesehatan ya dengan panti rehabilitasi kesehatan,” paparnya.

Menurutnya, saat ini Gubernur Banten Wahidin Halim telah mencanangkan pendidikan gratis diseluruh kabupaten kota di Provinsi Banten.

“Sehingga untuk pendidikan semua anak harus sekolah, ini yang perlu disosialisasikan kepada mereka (orang tua angkat, red),” ungkapnya.

**Baca juga: Ayah Kandung Korban Kekerasan di Pondok Aren Ungkap Fakta Soal Keluarga

Jika pembelajaran tatap muka (PTM) dilaksanakan, Nina menerangkan, pihaknya akan memperkuat atau membimbing anak-anak tersebut untuk betul-betul mengetahui protokol kesehatan (prokes).

“Mereka harus tahu, masker itu harus dipake dan gunanya apa. Pak Gubernur sudah memberi perintah, untuk memberikan penyuluhan yang masif, sampai keluarga. Bagaimana prokes itu penting, sosialisasi ini juga sampai keluarga,” tutupnya.(eka)




Begini Sosok Orang Tua Korban Penganiayaan di Pondok Aren

Kabar6.com

Kabar6-Ketua RW setempat, Ari menerangkan, orang tua angkat dari anak yang dianiaya oleh ibu angkat berinisial EW merupakan sosok yang baik dilingkungan.

Ari menjelaskan, orang tua lelaki adalah seorang pengurus lingkugan perumahan yang bekerja sebagai pengusaha bengkel dan CEO perusahaan, lalu orang tua perempuan bekerja sebagai karyawan di Jakarta dan ibu rumah tangga.

“Orang tuanya terkenal baik dilingkungannya,” ujarnya kepada Kabar6.com, ditulis Sabtu (21/8/2021).

Ari mengatakan, kejadian penganiayaan terhadap bocah berusia 4 tahun dilingkungannya benar-benar terkejut dan tak menyangka.

Untuk kedepannya, Ari menjelaskan, akan lebih memperketat dalam menjalani hubungan dengan masyarakat, dan memang selama ini hubungan itu sudah berjalan dengan sangat baik.

“Pertama kaget, kedua saya rasa warga ini masing-masing penanggungjawab orang tuanya semua bagus, dari pendidikan, dari silaturahmi, sama dari pergaulan semuanya baik. Tatanan masing-masing internal rumah tangga jadi gak ada yang janggal seperti ini,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Tega! Seorang ibu berinisial EW jatuhkan anak angkatnya yang berusia 4 tahun dalam posisi kebalik di Pondok Kacang Timur, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan Anak (Kanit PPA) Polres Tangsel, Ipda Tita Puspita Agustina menerangkan, kejadian video viral itu terjadi pada hari Rabu 18 Agustus 2021, dikarenakan si anak tidak nurut saat disuruh makan.

**Baca juga: Kanit PPA Sebut Terduga Penganiaya Anak di Pondok Aren Adalah Ibu Angkat

“Berdasarkan video mohon maaf si anak seperti diguncang-guncang kepalanya dibawah, dilempar dari atas kebawah, bukan dari atas lantai ya, karena si anak kecil ya dilempar gitu,” ujarnya kepada wartawan di TKP, Jumat (20/8/2021).(eka)