oleh

Ternak Kurban Asal Jatim dan Aceh Dilarang Masuk Tangsel

image_pdfimage_print

Kabar6-Kementerian Pertanian RI terbitkan surat edaran peringatan pandemi penyakit mulut dan kuku yang menjangkit hewan ternak. Imbauan ini mengingatkan agar pemerintah daerah memperketat pengawasan jelang Idul Adha.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kotua Tangerang Selatan (Tangsel), Yepi Suherman, menyebutkan hewan ternak kurban asal Jawa Timur tidak diterima masuk. Sebab kedua daerah itu pandemi penyakit mulut dan kuku.

“Tapi kalau dari luar itu, bisa masuk,” katanya, Rabu (8/6/2022). Yepi pastikan heran ternak kurban tidak boleh dijual sembarangan di Kota Tangsel.

Para pedagang, menurutnya, wajib mengantongi surat keterangan kesehatan hewan dari daerah asal. Arus lalu lintas hewan ternak juga dipantau di pos cek poin.

“Nanti jika ditemukan suspect atau bergejala kita antisipasi dengan dipisah dan diobati karena penyakit itu bisa disembuhkan cepat,” jelas Yepi.

**Baca juga: Temuan 11 Sapi di Tangsel Suspek Penyakit Mulut dan Kuku

Ia memastikan para pedagang musiman hewan ternak tetap dapat berjualan di wilayah Kota Tangsel.

“Kita tidak bisa menutup perdagang hewan. Meski sedang mewabah PMK, tidak berarti menutup alur perdagangan hewan dari daerah ke Kota Tangsel,” ujarnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email