1

Tempat Hiburan di Kawasan Ruko Golden Boulevard BSD Digerebek

Kabar6-Ratusan botol minuman beralkohol disita aparat Satpol Pamong Praja Kota Tangerang Selatan. Lokasi tempat hiburan yang digerebek tadi malam di kawasan Ruko Golden Boulevard BSD, Kecamatan Serpong Utara.

“Sebanyak 399 botol minuman beralkohol kami amankan,” kata Kasatpol Pamong Praja Kota Tangsel, OKI Rudianto lewat keterangan tertulis, Jum’at (10/3/2023).

Dijelaskan, bersama dinas pariwisata setempat menyasar tujuh titik lokasi tempat hiburan. Seperti BOA, Famous dan lain-lain.

Selain itu, lanjut Oki, razia dilakukan untuk menegakkan peraturan daerah terkait larangan menjual, menyimpan dan mengedarkan minuman beralkohol di Kota Tangsel.

**Baca Juga: Puncak Milad Jarum ke-9 di Cileles, Ada Pesan soal Kawasan Industri

“Selanjutnya akan kami musnahkan bersama-sama hasil razia lainnya,” klaim Oki.

Selain itu, para karyawan tempat hiburan tersebut diperiksa identitasnya untuk memastikan apakah ada anak dibawah umur yang dipekerjakan.

“Kami juga tadi memeriksa identitas para karyawan, seperti KTP mereka untuk melihat apakah ada anak yang dipekerjakan,” ujarnya.(yud)




20 PKL Pasar Ciputat Disidang di PN Tangerang

Kabar6-Puluhan pedagang kaki lima (PKL) Pasar Ciputat diseret ke Pengadilan Negeri Tangerang. Mereka dianggap telah melanggar tindak pidana ringan mengganggu kepentingan umum.

“Sebanyak 20 orang telah disidangkan pada Kamis kemarin,” kata Kasatpol PP Kota Tangerang Selatan, OKI Rudianto lewat keterangan tertulis, Jum'(24/2/2023).

Menurutnya, PKL telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL. Sebelum ditindak pemerintah daerah telah memberikan surat peringatan sebanyak tiga kali.

Oki sebutkan, surat teguran disampaikan kepada 269 pedagang yang berada di sekitar Jalan Aria Putra, Gang Bancet, Gang Manunggal sampai dengan eks Terminal Polikarbonat.

“Para pedagang tersebut telah mendapatkan tempat berdagang di gedung Pasar Ciputat,” jelasnya.

**Baca Juga: Pemkot Tangsel Coba Tinjau Ulang Kontrak Swasta Kelola Pasar Ciputat

Oki tegaskan, ke-20 PKL dijatuhkan sanksi kurungan 2 hari atau denda Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu. Apabila masih mengulanginya bagi para pelanggar akan mendapatkan denda yang lebih tinggi.

Adapun kegiatan penertiban dilaksanakan sejak 13-22 Februari 2022. Diketahui, pada 13 Februari lalu lapak PKL dibongkar paksa.

Kios-kios di lantai 1 dan 2 terlihat masih kosong melompong walaupun relokasi sudah dilakukan sejak Oktober 2022 lalu. Hanya di lantai dasar banyak ditempati pedagang sayuran, ikan, ayam potong dan sembako.(yud)




Gudang Miras Impor di Taman Tekno Diintip Sejak Lama

Kabar6.com

Kabar6-Kepala Bidang Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Oki Rudianto mengungkapkan, pengamatan terhadap gudang minuman keras atau miras sudah berlangsung sejak lama. Bangunan yang terletak di Taman Tekno 1, Setu itu menyimpan beraneka jenis miras impor.

“Beberapa bulan terakhir kita lakukan pemantauan baru hari ini kita lakukan razia,” ungkapnya kepada wartawan di lokasi perkara, Kamis (27/6/2019).

Ia menduga kuat bahwa semua botol miras yang ditemukan tersimpan merupaka kualitas impor. Oki bilang Penyidik Pengawai Negeri Sipil Satpol PP segera memanggil pengelola untuk dimintai keterangan.

**Baca juga: Gudang Miras Impor di Taman Tekno Digerebek.

“Kita belum lihat pasti, pantauan kami ada 3 unit mobil dengan 3 pekerja,” ujar Oki. Ditanyakan tentang kemana produk-produk miras impor itu dijual distributor.

“Kita belum ke arah sana, baru kita lakukan penyidikan hari ini,” terang mantan Sekretaris Kecamatan Pamulang itu lagi.(yud)




Gudang Miras Impor di Taman Tekno Digerebek

Kabar6.com

Kabar6-Aparat gabungan menggerebek bangunan gudang penyimpanan beraneka jenis minuman keras atau miras impor. Gudang yang terletak di kawasan Taman Tekno 1 Blok J1 Nomor 16, Setu, Kota Tangerang Selatan.

“Tangsel sudah tidak boleh ada peredaran distribusi dan produksi minuman beralkohol,” kata Kepala Bidang Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Tangsel, Oki Rudianto, Kamis (27/6/2019).

Ia mengaku, kegiatan penggerebekan ini merupakan upaya penegakan peraturan daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Pendaftaran Usaha Perindustrian dan Perdagangan.

**Baca juga: Begini Kata Pengamat Soal Pencalonan Dua Birokrat di Tangsel.

Pasal 122 menegaskan, bahwa Pemkot Tangsel tidak menerbitkan izin usaha industri, izin impor, izin edar dan SIUP bagi pelaku usaha minuman beralkohol serta melarang bagi pelaku usaha minuman beralkohol serta melarang setiap orang atau badan usaha memproduksi, mengedarkan serta memperdagangkan minuman beralkohol.

“Jenisnya kita belum lihat, tapi ini alkohol lebih dari 40 persen,” ujar Oki.(yud)