1

Ogah Dihukum 11 Bulan, DPO Ini Pilih Buron 4 Tahun

Kabar6-TIM Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berhasil melakukan penangkapan DPO atas nama terpidana Ade Kurniawan Bin Satibi Irawan, Jumat (21/7/2023).

Operasi penangkapan dilakukan pada pukul 23.45 WIB itu berlangsung di rumah sang terpidana yang berada di Jalan Swadaya Desa Sukajadi, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

Ade Kurniawan Bin Satibi Irawan sebelumnya merupakan DPO dari Kejaksaan Negeri Ogan Ilir dalam kasus pelanggaran pasal 310 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia sudah menjadi buronan selama 4 tahun lamanya.

Terpidana Ade Kurniawan,  sebelumnya telah tiga kali dipanggil untuk dieksekusi guna menjalani putusan. Sayangnya, ia tidak patuh memenuhi panggilan tersebut, sehingga namanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

**Baca Juga: Mafia Tanah! Kasus Pembayaran Ganti Rugi Bendungan Paselloreng

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kayu Agung Nomor 495/Pid.Sus/2019/PNKag, terpidana Ade Kurniawan Bin Satibi Irawan divonis dengan hukuman penjara selama 11 (sebelas) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terpidana, maka akan digantikan dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.

Keberhasilan penangkapan DPO ini menjadi catatan penting bagi Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dalam penegakan hukum. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi atas kerja keras tim yang terlibat dalam operasi penangkapan ini.

Dengan berhasilnya penangkapan terpidana Ade Kurniawan Bin Satibi Irawan, hal ini akan memberikan efek jera bagi siappun pelaku kejahatan. Penangkapan ini juga menunjukkan komitmen pihak kejaksaan dalam menegakkan keadilan dan hukum di tengah masyarakat.(Red)




Dikira Hendak Perang Sarung 13 Remaja di Cisoka Diamankan 

Kabar6-Unit Reskrim Polsek Cisoka mengamankan 13 remaja di Perumahan Taman Kirana Surya, Desa Pesanggrahan, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, Rabu, (22/3/2023) malam hari. Mereka diduga terlibat dalam perang sarung.

“Bener, kita mengamankan 13 remaja,” ujar Kanit Reskrim Polsek Cisoka, Inspektur Dua Udi Sahudi, kepada kabar6.com saat dihubungi Kamis (23/3/2023).

Ia menerangkan, bermula remaja ini bergerombol ingin melakukan tawuran di Perumahan Taman Kirana. Warga setempat berhasil mengamankan 13 remaja dan yang lainnya berhasil melarikan diri.

“Untuk mengantisipasi warga setempat menghubungi kami. Agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan maka dari itu kami mengamankan mereka semua di Polsek Cisoka,” jelasnya.

**Baca Juga: Oknum Pensiunan Polisi Diduga Tipu Warga Cilegon Rp300 Juta

Sesuai dengan instruksi Kapolresta Tangerang, kata Udi, dirinya bersama orang tua pelaku anak sebelum dipulangkan akan memberikan arahan oleh Kapolsek Cisoka.

Saat kita amankan pihaknya melakukan pemeriksan terhadap handpone tidak ditemukan indikasi ingin melaksanakan tawuran. Namun, pada saat dimintai keterangan 13 remaja ini mengaku ingin membangun saur.

“Kita berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 buah sarung dimana saat kita amankan tidak ditemukan adanya batu dan kayu di dalam sarung tersebut,” tegasnya.(Rez)