oleh

Oknum Pensiunan Polisi Diduga Tipu Warga Cilegon Rp300 Juta

image_pdfimage_print

Kabar6-Oknum purnawirawan polisi dilaporkan sepasang suami istri, karena dianggap melakukan penipuan dalam penerimaan Bintara Polri tahun 2017 silam.

Sriyanti (55) dan Sutrisno (57) warga Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, Banten, melaporkan oknum purnawirawan polri berinisial W (59) ke Polres Cilegon. Mereka mengaku tertipu Rp 300 juta, dengan janji anaknya bisa menjadi Bintara Polri, nahas janji tersebut hanyalah janji belaka.

“Saat itu W menjanjikan anaknya bernama Ridwan Trisno Pangestu (23) menjadi polisi jika membayar uang Rp 300 juta untuk administrasi. Tapi setelah anak saya daftar polisi tidak lolos,” ujar Sriyanti, ke sejumlah awak media, Kamis (23/03/2023).

Menurut Sriyanti, anaknya dua kali mendaftar, namun tidak pernah menjadi anggota Polri. Pertama pada tahun 2017, Ridwan tidak lolos saat pemantauan akhir (Pantukhir). Kedua, pada tahun 2018, Ridwan kembali mendaftar, tapi tidak lolos di tes kesehatan.

W menjanjikan akan mengembalikan uang tersebut jika anaknya tidak lolos menjadi polisi. Namun, pria yang tinggal di Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon itu marah-marah saat ditagih uang oleh Sriyanti.

“Saya tagih terus, tapi W marah-marah ‘Ibu jangan begitu, saya ini anggota polisi’. Saya kaget dan takut juga,” pungkasnya.

Marcel Simorangkir, kuasa hukum Sriyanti menerangkan bahwa mereka melaporkan W karena W tidak konsisten untuk menyelesaikan masalah tersebut. Padahal, dari November tahun 2021 atau setelah menerima kuasa dari Sriyanti dan Sutrisno, Kuasa Hukum melakukan mediasi dengan W agar mau mengembalikan uang.

“Sama saja kami merasa dibohongi oleh Pak W ini, setiap ditagih jawabannya tar sok, tar sok aja janjinya,” kata Marcel.

**Baca Juga: Pria Paruh Baya di Cikupa Cabul Pancing Uang 3 Ribu

Marcel mengaku terakhir bertemu dengan W akhir tahun 2021, saat itu dia memohon agar tidak melaporkannya ke Polisi, karena mau pensiun. Namun karena W tidak konsisten pada janjinya sendiri, Kuasa Hukum Sriyanti, Sutrisno dan Ridwan membuat laporan polisi pada tanggal 16 Maret 2023 kemarin.

“Dia memohon ke kami, jangan lakukan apapun karena ngakunya sudah mau pensiun,” ujarnya.

Dalam surat tanda terima laporan polisi, nomor STT LP/B/62/II/2023/SPKT. Polres Cilegon/Polda Banten, laporan tersebut diterima oleh Kanit II SPKT Polres Cilegon, IPDA Gana Sutisna.

“Mudah-mudahan dengan ada laporan ini pak W sadar atas kelakuannya,” pungkasnya. (Dhi)

Print Friendly, PDF & Email