1

Jelang Pergantian Tahun, Polres Lebak Razia Petasan dan Sebar Maklumat Kapolri

Kabar6.com

Kabar6-Untuk memastikan malam pergantian tahun berjalan aman dan kondusif, Satreskrim Polres Lebak bersama jajaran polsek melakukan razia petasan ke sejumlah pasar.

Dipimpin Kasat Reskrim Polres Lebak, razia anggota Reserse Macan Polres Lebak mendatangi lapak-lapak pedagang kembang api di depan pusat belanja Rabinza dan Pasar Rangkasbitung. Razia tersebut merupakan bagian dari Operasi Lilin Kalimaya dan menindaklanjuti Maklumat Kapolri.

“Kami ingin memastikan dua agenda yakni Natal dan Tahun Baru berjalan aman dan kondusif. Apalagi di tengah pandemi Covid-19 yang mengharuskan kita mematuhi protokol kesehatan,” kata Kasat David kepada wartawan, Sabtu (26/12/2020).

Selain razia petasan, polisi juga sekaligus menyebarkan Maklumat Kapolri kepada masyarakat dan pedagang tentang larangan perayaan Natal dan keagamaan di luar tempat ibadah, pesta perayaan malam tahun baru, arak-arakan, pawai atau karnaval dan pesta kembang api.

“Kita berharap di Lebak ini tetap kondusif dan masyarakatnya bisa menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Lebak AKBP Ade Mulyana, mengimbau masyarakat tidak merayakan tahun baru secara berlebihan apalagi kegiatan yang dapat memicu kerumunan.

**Baca juga: Kelangkaan Elpiji 3 Kg di Lebak Diharapkan Tak Terjadi Tahun Depan

“Razia ini dalam rangka cipta kondiai menjelang malam tahun baru, di mana kami harapkan tidak ada pesta kembang api dan petasan,” katanya.(Nda)




Polisi Bubarkan Resepsi Pernikahan di Pondok Aren

Kabar6.com

Kabar6- Polsek Pondok Aren membubarkan resepsi pernikahan di Jalan Ujanain, Kelurahan Jurang Mangu Timur, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan. Minggu, 29 Maret 2020.

“Ini dilakukan terkait  pencerahan hukum atau maklumat Kapolri tentang antisipasi Pandemi Virus Covid-19,”ujar Kapolsek Pondok Aren, Komisaris Polisi Afroni Sugiarto.

Afroni menjelaskan, sesuai dengan intruksi pemerintah dan maklumat Kapolri bahwa warga dilarang mengadakan acara mengundang dan kumpul kumpul orang banyak, hajat, hiburan, pengajian akbar, tabligh akbar dan sejenisnya untuk antisipasi tertularnya orang lain pandemi Virus Covid-19. “Ini adalah antisipasi, semua tidak akan tau dimana, kapan dan bagaimana bisa tertular virus Corona ini,” kata Afroni.

**Baca juga: Kader PSI-DPRD Banten Edukasi Masyarakat Buat Cairan Disinfektan Sendiri.

Karena menularanya bisa melalui manusia, dan dengan berkumpul semua orang rentan dengan penularan virus ini. “Maka dari itu kami mengimbau warga untuk segera tutup acara kegiatan.”

Ketua RT 007 RW 005 Sukad, tokoh masyarakat Suwarno, dan sohibul bait sepakat untuk acara ditutup dan tenda dibongkar.(eka)




Pandemi Corona, Warga Dilarang Berkumpul dan Jangan Timbun Sembako

Kabar6.com

Kabar6-Kapolri Jenderal Idham Azis mengelurakan maklumat Sebelah melihat semakin cepatnya penyebaran virus corona baru alias Covid-19. Masyarakat dilarang berkumpul hingga melarang menimbun sembako.

Demikian hal itu seperti disampaikan Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi, kepada Kabar6, Minggu (22/3/2020).”Maklumat ini juga bentuk kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona,” katanya.

Terpisah, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan, maklumat itu dikeluarkan agar penyebaran virus tidak semakin meluas dan berkembang menjadi ganguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.

Argo menjelaskan, dalam maklumatnya, kapolri meminta agar seluruh masyarakat tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik ditempat umum maupun di lingkungan sendiri.

“Seperti, dalam bentuk seminar, lokakarya, konser musik, festival, bazzar, pasar malam, pameran, unjuk rasa, kegiatan olahraga, kesenian, jasa hiburan, pawai, karnaval hingga resepsi keluarga,” ungkap Argo.

Apabila ada keperluan mendesak dan tidak dapat dihindari yang melibatkan banyak massa. Agar dilaksanakan sesuai dengan protokol pemerintah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Selain itu kapolri dalam maklumatnya, kata Argo juga meminta agar masyarakat tetap tenang. Jangan panik tapi diminta untuk lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dan mengikuti informasi serta himbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah.

“Masyarakat juga diminta agar tidak melakukan pembelian atau menimbun bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainya secara berlebihan,” jelas Argo.

**Baca juga: Khusus Pasien Corona, Pelayanan Umum RSUD Banten Ditutup Sementara.

Masyarakat juga diminta agar tidak ikut menyebarkan informasi-informasi yang tidak jelas sumbernya yang dapat menimbulkan gejolak. “Apabila tidak jelas sumbernya, dapat menghubungi kepolisian setempat,” imbuh Argo.

Argo menambahkan, apabila anggota Kepolisian menemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat Kapolri, maka dilakukan tindakan kepolisian sesuai dengan perundang-undangan.(Den)