1

Mangkir Pemanggilan Ombudsman, ini Alasan Kepsek SMKN 1 Panongan

Kabar6.com

Kabar6-Kuasa hukum Kepala Sekolah SMKN 1 Kabupaten Tangerang atau SMKN 1 Panongan Mahfudin, Goni membenarkan kliennya tidak dapat hadir dalam pemanggilan Ombudsman Perwakilan Banten. “Karena alasan kesehatan,” ujar Goni, Senin (8/7/2019).

Menurut Goni, Mahfudin menjalani pemeriksaan kesehatan. “Betul sedang periksa, tapi kami bukan bermaksud tidak menghargai panggilan Ombudsman. Jika sudah sehat pasti kami penuhi panggilan tersebut,” kata Goni.

Dugaan praktik jual beli bangku pada proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 di SMKN 1 Kabupaten Tangerang atau dikenal SMKN Panongan bertarif sudah di desain dengan matang.

Sumber Kabar6.com yang merupakan guru di sekolah itu menyebutkan celah jual beli bangku sudah disiapkan dari kebutuhan ruang kelas atau rombongan belajar (Rombel). “Rombel bisa diciptakan, disesuaikan dengan kebutuhan,” ujarnya saat ditemui Kamis (4/7/2019).

Dia mencontohkan, rombel di SMA I Kabupaten Tangerang hanya 10. Tapi, untuk mengakomodir praktek jual beli bangku itu, rombel bisa ditambah menjadi 15 hingga 17. “Dengan jumlah siswa 36 perkelas.”

Atau, kata guru ini, siswa yang telah membayar bangku dengan harga Rp 3 juta sampai Rp 5 juta disusupkan ke kelas kelas lainnya. “Misal dari 36 siswa per rombel, 6 diantaranya yang membayar atau jumlah bisa menjadi 45 per rombel.”

**Baca juga: Dugaan Jual Beli Bangku, Ombudsman Panggil Ulang SMKN 1 Panongan.

Panitia PPDB yang merupakan para guru di sekolah itu, kata dia, telah menetapkan nilai transaksi berdasarkan nilai ujian nasional calon murid. Misalnya, nilai 180 sampai 240, uang yang disetor sebesar Rp 3,5 juta hingga Rp 5 juta.

Sekolah, ia melanjutkan, bisa menampung banyak siswa karena memiliki rombel yang terbilang banyak. “Rombel disini bisa di siasati, mau 10 hingga 15 rombel bisa,” katanya.

Tahun ini saja, kata dia, sekolah menargetkan 15 rombel yang biasanya hanya 10 rombel. Tapi, kata sumber itu, entah kenapa tiba tiba rencana itu dibatalkan pihak sekolah. “Mungkin karena sudah tercium Ombudsman.”(GFM)




Begini Siasat Dugaan Jual Beli Bangku di SMKN 1 Panongan: Tambah Rombel

Kabar6.com

Kabar6-Dugaan praktik jual beli bangku pada proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 di SMKN 1 Kabupaten Tangerang atau dikenal SMKN Panongan bertarif sudah di desain dengan matang.

Sumber Kabar6.com yang merupakan guru di sekolah itu menyebutkan celah jual beli bangku sudah disiapkan dari kebutuhan ruang kelas atau rombongan belajar (Rombel). “Rombel bisa diciptakan, disesuaikan dengan kebutuhan,” ujarnya saat ditemui Kamis (4/7/2019).

Dia mencontohkan, rombel di SMA 1 Kabupaten Tangerang hanya 10. Tapi, untuk mengakomodir praktek jual beli bangku itu, rombel bisa ditambah menjadi 15 hingga 17. “Dengan jumlah siswa 36 perkelas.”

Atau, kata guru ini, siswa yang telah membayar bangku dengan harga Rp 3 juta sampai Rp 5 juta disusupkan ke kelas kelas lainnya. “Misal dari 36 siswa per rombel, 6 diantaranya yang membayar atau jumlah bisa menjadi 45 per rombel.”

Panitia PPDB yang merupakan para guru di sekolah itu, kata dia, telah menetapkan nilai transaksi berdasarkan nilai ujian nasional calon murid. Misalnya, nilai 180 sampai 240, uang yang disetor sebesar Rp 3,5 juta hingga Rp 5 juta.

Sekolah, ia melanjutkan, bisa menampung banyak siswa karena memiliki rombel yang terbilang banyak. “Rombel disini bisa di siasati, mau 10 hingga 15 rombel bisa,” katanya.

Tahun ini saja, kata dia, sekolah menargetkan 15 rombel yang biasanya hanya 10 rombel. Tapi, kata sumber itu, entah kenapa tiba tiba rencana itu dibatalkan pihak sekolah. “Mungkin karena sudah tercium Ombudsman.”

Dugaan jual beli bangku di sekolah ini telah mendapat perhatian dari Ombudsman Perwakilan Provinsi Banten. Lembaga ini telah membentuk tim investigasi dan menjadwalkan pemanggilan pihak sekolah pada Jum’at pekan ini.

“Kami akan klarifikasi dan meminta keterangan lebih dalam mengenai informasi dugaan jual beli bangku ini,” kata Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Banten Bambang P Sumo.

**Baca juga: Dugaan Jual Beli Bangku di SMKN 1 Panongan, ini Tarifnya.

Secara terpisah Kepala SMKN1 Kabupaten Tangerang Mahfudin membantah adanya praktik jual beli bangku di sekolah itu. “Enggak benar,” katanya kepada Kabar6.com, Rabu (3/7/2019).

Hal ini, kata Mahfudin, dibuktikan dengan panitia PPDB membuat surat pakta integritas dan semua pendaftar membuat surat pernyataan.”Surat pernyataan tidak ada pungutan.”

Mahfudin menyatakan siap memenuhi panggilan Ombudsman itu. “Saya dan panitia PPDB akan datang dan menyiapkan data data yang diperlukan.” (GFM)




Dugaan Jual Beli Bangku di SMKN 1 Panongan, Begini Modusnya

Kabar6.com

Kabar6-Dugaan praktik jual beli bangku pada proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 di SMKN 1 Kabupaten Tangerang atau dikenal SMKN Panongan dilakukan dengan modus uji kompetensi.

“Karena uji kompetensi ini hanya akal akalan saja,” ujar sumber Kabar6.com yang merupakan panitia penerimaan peserta didik baru di sekolah itu, Kamis (4/6/2019).

Caranya, kata dia, memainkan skor nilai yang tidak diumumkan mengikuti proses transaksi yang terjadi. “Mereka telah menetapkan nilai transaksi berdasarkan nilai ujian nasional calon murid. Nilai 180 sampai 240, uang yang disetor sebesar Rp 3,5 juta hingga Rp 5 juta,” kata guru ini.

Menurutnya, jalannya tes kompetensi ini hanya formalitas saja sebagai celah untuk praktik jual beli itu. Indikasi ini terlihat dari proses uji kompetensi yang soalnya sama untuk semua jurusan dan hasil dari ujian internal sekolah itu sengaja dibuat tak transparan. “Pengaturan skor atau nilai untuk menentukan jumlah rombel yang murni dan bayar, biasanya dari 360 peserta, 200 diantaranya membayar.”

Dugaan jual beli bangku di sekolah ini telah mendapat perhatian dari Ombudsman Perwakilan Provinsi Banten. Lembaga ini telah membentuk tim investigasi dan menjadwalkan pemanggilan pihak sekolah pada Jum’at pekan ini.

“Kami akan klarifikasi dan meminta keterangan lebih dalam mengenai informasi dugaan jual beli bangku ini,” kata Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Banten Bambang P Sumo.

**Baca juga: SMKN 1 Kabupaten Tangerang Bantah Praktik Jual Beli Bangku.

Secara terpisah Kepala SMKN1 Kabupaten Tangerang Mahfudin membantah adanya praktik jual beli bangku di sekolah itu. “Enggak benar,” katanya kepada Kabar6.com, Rabu (3/7/2019).

Hal ini, kata Mahfudin, dibuktikan dengan panitia PPDB membuat surat pakta integritas dan semua pendaftar membuat surat pernyataan.”Surat pernyataan tidak ada tidak ada pungutan.”

Mahfudin menyatakan siap memenuhi panggilan Ombudsman itu. “Saya dan panitia PPDB akan datang dan menyiapkan data data yang diperlukan.” (GFM)




Dugaan Jual Beli Bangku, SMKN 1 Kabupaten Tangerang Siap Diperiksa Ombudsman

Kaba6.com

Kabar6-Kepala Sekolah Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 atau SMKN Panongan Kabupaten Tangerang, Mahfudin menyatakan siap memenuhi panggilan dan pemeriksaan Ombudsman Perwakilan Provinsi Banten terkait dugaan praktik jual beli bangku dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di sekolah itu.

“Sudah kami terima (surat panggilan),” ujarnya kepada Kabar6.com, Rabu (3/7/2019).

Ketika ditanya persiapan apa saja SMKN Panongan dalam pemanggilan dan pemeriksaan Ombudsman itu, Mahfudin mengatakan menyiapkan data data yang sudah ada.

“Saya didampingi panitia PPDB dan menyiapkan data data yang ada,” katanya.

Ombudsman Perwakilan Provinsi Banten akan memeriksa Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Kabupaten Tangerang terkait dugaan praktik jual beli bangku dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri di Kabupaten Tangerang itu.

**Baca juga: Dugaan Jual Beli bangku, Ombudsman Panggil SMKN 1 Kabupaten Tangerang.

“Kami jadwalkan pemanggilan Jum’at pekan ini,” ujar Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Banten Bambang P Sumo, Rabu (3/7/2019).

Bambang mengatakan pemanggilan sekaligus pemeriksaan ini untuk meminta klarifikasi dari pihak SMKN 1 Kabupaten Tangerang atas adanya laporan kepada lembaganya tentang dugaan jual beli bangku di sekolah itu. (GFM)