1

Rugikan Rakyat dan Negara, AHY Janji Sikat Mafia Tanah di Indonesia

Kabar6-Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) berjanji akan memberantas mafia tanah di Indonesia. Perbuatan mafia tanah sangat merugikan rakyat dan juga pemerintah.

Hal itu ditegaskan AHY saat saat Deklarasi Kota Lengkap Cilegon di Pendopo Gubernur Banten, Selasa (26/3/2024).

AHY berjanji akan membela rakyat dari mafia tanah sesuai jargon yang dimiliki kementrian ATH dengan ‘gebuk mafia tanah.

“Kita ada jargor yang kami bangun di kementerian ATR ini ini akan memperkecil ruang gerak mafia tanah kita punya jargon gebuk mafia tanah,” kata AHY.

**Baca Juga:Kejagung dan Kementerian ATR/BPN Sepakat Buka Data untuk Berantas Mafia Tanah

Kementerian ATR akan berhadapan dengan mafia tanah apabila perbuatannya merampas dan merugikan hak rakyat.

“Kita ingin masyarakat kita dilindungi, kami memastikan kalau ada masyarakat yang berhadapan dengan mafia tanah apalagi kemudian mereka sangat dirugikan dirampas haknya, asetnya yang dimiliki hanya itu di turunkan oleh orang tuanya, kemudian dipecah belah lalu di jual. hilang segala -galanya hancur hidupnya. Kita pasti akan kita bela masyarakat yang memerlukan bantuan,”ungkapnya.

Tak hanya merugikan rakyat, Ketua Umum Partai Demokrat ini menegaskan, perbuatan mafia tanah juga merugikan negara.

“Kita akan perjuangkan keadilan di negeri kita. Dan tak hanya merugikan masyarakat, perilaku mafia tanah tapi juga merugikan negara banyak sekali pontensi kerugian yang ditimbulkan jika mafia Tanah masih merajalela,”tandasnya.(Aep)




Kejagung dan Kementerian ATR/BPN Sepakat Buka Data untuk Berantas Mafia Tanah

Kabar6-Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan bahwa Kejaksaan RI dengan Kementerian ATR/BPN telah melakukan penandatanganan kerja sama dalam penegakan hukum dibidang Agraria/ Pertanahan dan Tata Ruang.

Hal ini dilakukan ketika menerima audensi Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono, di Kantor Jaksa Agung,Selasa (5/3/2024).

Kerja sama tersebut tertuang dalam ini berlaku sampai dengan 21 Januari 2025 yang salah satunya membentuk pemberantasan mafia tanah.

“Kerja sama antara Kejaksaan dengan Kementerian ATR/BPN saat ini telah berjalan dengan baik, salah satunya dengan dukungan data berupa fotokopi warkah dan buku tanah yang dibutuhkan oleh Kejaksaan dalam pemberantasan mafia tanah,” ujar Jaksa Agung.

**Baca Juga: Pria dan Wanita Boncengan Naik Motor Tewas Gegara Tabrak Pohon di Ciputat

Kemudian, Jaksa Agung menyampaikan bahwa Kejaksaan telah membentuk Tim Pemberantasan Mafia Tanah yang dilaksanakan oleh Bidang Intelijen, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, dan Pidana Militer. Tim tersebut dikoordinasikan oleh Bidang Intelijen melalui Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Mafia Tanah.

Adapun Satgas Pemberantasan Mafia Tanah Kejaksaan, lanutnya berperan dalam melakukan koordinasi dan bekerja sama dengan Kementerian/Lembaga terkait dalam pengamanan pelaksanaan tugas, menyediakan sarana aduan daring yang dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat, mengoptimalkan kualitas dan objektivitas yang melibatkan stakeholders, serta melaporkan hasil kegiatan secara berjenjang.

Sejak diterbitkan Surat Perintah Tugas Jaksa Agung RI Nomor: PRINT-8/A/JA/01/2022 tanggal 17 Januari 2022 tentang Tim Pemberantasan Mafia Tanah, hingga Maret 2024 Satgas Pemberantasan Mafia Tanah telah menerima 669 laporan pengaduan (lapdu).

Dari 669 lapdu tersebut, sebanyak 385 lapdu telah ditindaklanjuti ke Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Polri, hingga Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia. Sementara sisanya, sebanyak 284 lapdu masih menunggu data dukung. (red)




Pesan Jaksa Agung: Jangan Beri Ruang Gerak Mafia Tanah

Kabar6-Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan sambutan pada acara Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan, yang diselenggarakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Adapun pada acara ini, Jaksa Agung dan Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Reda Manthovani menerima Piagam Penghargaan dan Pin Emas sebagai Tim Satuan Tugas Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan.

Mengawali sambutannya, Jaksa Agung menyampaikan apresiasi kepada Satuan Tugas Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan, yang telah berhasil menyelesaikan Target Operasi yang telah ditentukan. Kinerja yang telah dilakukan tersebut telah memberikan hasil yang maksimal, khususnya dalam penanganan sengketa dan konflik pertanahan.

Jaksa Agung mengungkapkan bahwa sengketa dan konflik pertanahan yang kerap timbul di Indonesia, sebagian besar didalangi oleh mafia tanah. Permasalahan tersebut melibatkan kelompok-kelompok yang mencoba mendapatkan keuntungan dari tanah yang bukan hak mereka.

“Mereka melakukan kejahatan di bidang pertanahan dengan secara melawan hukum untuk memperoleh hak atas tanah secara ilegal dan menyimpangi ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin, Rabu (8/11/2023).

Kemudian, Jaksa Agung menuturkan bahwa pemberantasan mafia tanah yang digalakkan oleh pemerintah, memerlukan pendekatan khusus yang berbeda dalam penyelesaiannya. Hal itu disebabkan oleh sindikat mafia tanah yang bekerja secara terorganisir, rapi, dan sistematis sehingga mampu menyembunyikan fakta yang sebenarnya.

Adapun modus utama yang sering digunakan oleh sindikat mafia tanah ialah pemalsuan dokumen, pendudukan tanah secara ilegal (tanpa hak), merekayasa barang bukti untuk mencari legalitas di Pengadilan, kolusi dengan oknum aparat, pemufakatan jahat dengan para makelar, dan lain sebagainya.

“Sindikat mafia tanah yang mengakar di berbagai lini, membuat kita harus menjalin kerja sama yang lebih erat dalam rangka menyelesaikan sengkarutnya masalah pertanahan di Indonesia,” imbuh Jaksa Agung.

Oleh karenanya, Jaksa Agung menekankan dua hal yakni koordinasi dan kolaborasi, sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo yang berkomitmen memberantas mafia-mafia tanah serta melakukan percepatan penyelesaian konflik pertanahan.

Untuk diketahui, langkah komprehensif yang telah dilakukan oleh Kejaksaan dalam menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo yaitu dengan menerbitkan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Mafia Tanah.

Dengan diterbitkannya Surat Edaran tersebut, Jaksa Agung memerintahkan Bidang Intelijen, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, dan Bidang Pidana Militer untuk melaksanakan:

  • Koordinasi dan bekerja sama dengan Kementerian/Lembaga terkait, termasuk koordinasi dalam pengamanan pelaksanaan tugas.
  • Menyediakan sarana aduan online yang dapat diakses masyarakat dengan mudah.
  • Optimalisasi dengan mengedepankan kualitas dan objektivitas yang melibatkan stakeholders.
  • Pemberantasan Mafia Tanah mewujudkan WBK dan WBBM, good governance dan penyelenggaraan pelayanan bidang pertanahan.
  • Pelaporan hasil kegiatan dilakukan secara berjenjang.

**Baca Juga: DPRD Kirim 3 Nama Jadi Pj Wali Kota Tangerang ke Kemendagri, Ini Daftar Nama-namanya!

Pada kesempatan ini, Jaksa Agung mengajak jajaran Kementerian ATR/BPN untuk tidak segan atau ragu untuk berkolaborasi dengan Kejaksaan. Terlebih sejak 21 Januari 2020 yang lalu, Kejaksaan RI dan Kementerian ATR/BPN telah menandatangani Nota Kesepakatan Nomor 1/SKB-HK.03.01/I/2020 Jo. Nomor 11 Tahun 2020 tentang Koordinasi dan Kerja Sama Pelaksanaan Tugas dan Fungsi dalam Rangka Penegakan Hukum dan Pemulihan Aset di bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang.

“Untuk dapat membasmi praktik mafia tanah, diperlukan upaya maksimal yang harus dimulai dari hulu, yakni dengan mendaftarkan semua bidang tanah yang ada di wilayah Indonesia dan mengeluarkan sertifikat untuk tanah yang memenuhi persyaratan,” ujar Jaksa Agung.

Menurut Jaksa Agung, tindakan tegas perlu dilakukan bagi para pelaku mafia tanah yang terbukti melakukan tindak pidana pertanahan seperti pemalsuan, penipuan, penggelapan, suap, gratifikasi, dan pencucian uang. Sanksi juga diberikan terhadap oknum aparat yang terlibat, baik dengan sanksi disiplin maupun sanksi pidana.

Selain itu, diperlukan juga adanya tindakan tegas berupa pencabutan izin terhadap oknum dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang terbukti terlibat jaringan mafia tanah. “Intinya jangan beri ruang gerak bagi sindikat mafia tanah. Berantas Tuntas!” ucap Jaksa Agung.

Selanjutnya, Jaksa Agung mengajak kepada jajaran Kementerian ATR/BPN di daerah agar tidak segan-segan untuk berkoordinasi dengan Kejaksaan di daerah, terutama mengenai penyelesaian konflik pertanahan ataupun pemberantasan mafia tanah.

Sebagai informasi, Kejaksaan juga telah membentuk Tim Pemberantasan Mafia Tanah berdasarkan Surat Perintah Nomor: Prin-8/A/JA/01/2022. Sejak dibentuk sampai dengan saat ini, Tim Pemberantasan Mafia Tanah telah menerima 669 pengaduan yang sebagian besar telah ditindaklanjuti.

Mengakhiri sambutannya, Jaksa Agung selaku pimpinan Kejaksaan Republik Indonesia, berkomitmen dan mengajak seluruh elemen terkait untuk bekerja sama demi kemajuan penegakan hukum yang berkualitas, berkeadilan, berkepastian dan berkemanfaatan.

“Sekali lagi, saya mengucapkan selamat kepada Satuan Tugas Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan yang telah bertanggung jawab dan tegak lurus terhadap tugas dan kewenangannya. Ke depan tanggung jawab saudara semakin berat karena kompleksnya permasalahan yang akan saudara hadapi,” pungkas Jaksa Agung.

Acara ini turut dihadiri oleh Menteri ATR/BPN Marsekal TNI (Purn.) Hadi Tjahjanto, Panglima Tentara Nasional Indonesia Laksamana TNI Yudo Margono, Kabareskrim Polri Komjen. Pol. Wahyu Widada, Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani, beserta Tim Satgas yang terdiri dari jajaran Kejaksaan RI, Kementerian ATR/BPN, TNI dan POLRI. (Red)




Dorong Berantas Mafia Tanah, Menteri Agraria Berikan 12 Pin Emas 

Kabar6-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi memperoleh pin emas dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) dalam acara Rakor Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan, Hotel Mercure Kemayoran Jakarta, Rabu (8/11/2023).

Pemberian penghargaan skala nasional berupa pin emas ini langsung diberikan oleh Menteri ATR/BPN Hadi Tjahyanto kepada Kejati Jambi yang diwakili oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Enen Saribanon karena Kejati Jambi dianggap berprestasi dalam menyelesaikan masalah atau konflik pertanahan serta mafia tanah di wilayah hukumnya selama ini.

Selain Kejati Jambi ada 11 Kejati lain yang memperoleh penghargaan pin emas antara lain Kejati Kepuluan Riau, Kejati Bengkulu, Kejati Lampung, Kejati DKI Jakarta, Kejati Jawa Barat, Kejati Jawa Tengah, Kejati Jawa Timur, Kejati Kalimantan timur, Kejati Sulawesi Utara, Kejati Sulawesi Tenggara, Kejati Maluku Utara.

**Baca Juga: 7.754 Nakes di Kota Tangerang Segera Divaksin Hepatitis B

Asintel Kejati Jambi Nophy T. Suoth menjelaskan jika pemberian pin emas telah dilakukan di Jakarta oleh Menteri ATR/ BPN pada Kejati Jambi dikarenakan satgas mafia tanah telah menyelesaikan pengaduan masyarakat dan tindak pidana pertanahan.

“Selain penindakan, Kejati Jambi juga dianggap oleh Kementerian ATR/BPN sukses melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dalam upaya mencegah dan menyelesaikan kejahatan pertanahan selama ini,” jelas Nophy Asintel Kejati Jambi.(Red)




Mafia Tanah! Kasus Pembayaran Ganti Rugi Bendungan Paselloreng

Kabar6-Dugaan kasus Mafia Tanah pada kegiatan pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, tahun 2021, menjadi sorotan penyelidikan Tim Penyelidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Print-92/P.4/Fd.1/01/2023 tanggal 31 Januari 2023, penyelidikan dimulai dan pada Kamis, 20 Juli 2023, perkara ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan.

Kasus ini terkait dugaan manipulasi dalam pembayaran biaya ganti rugi lahan masyarakat untuk pembangunan Bendungan Paselloreng. Berdasarkan informasi dari Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-664/P.4/Fd.1/07/2023 tanggal 20 Juli 2023, Tim Penyelidik menemukan indikasi peristiwa pidana, dan selanjutnya, proses penyidikan akan berfokus pada pengumpulan bukti yang memperjelas tindak pidana yang terjadi serta mengidentifikasi pelaku yang bertanggung jawab secara pidana.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengimbau semua pihak yang terlibat dalam perkara ini untuk bersikap kooperatif dan tidak melakukan tindakan yang dapat menghilangkan barang bukti, guna memastikan kelancaran jalannya pemeriksaan.

“Saya imbau kepada pihak-pihak yang terlibat tidak melakukan Tindakan yang dapat menghilangkan barang bukti,” tegas Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Jumat (21/7/2023).

Kronologi kasus ini mengungkapkan bahwa pada tahun 2015, Balai Besar wilayah sungai Pompengan Jeneberang (BBWS) memulai pembangunan Fisik Bendungan Passeloreng di Kecamatan Gilireng, Kabupaten Wajo. Untuk kepentingan pembangunan, Gubernur Sulawesi Selatan mengeluarkan Keputusan Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Pembangunan Bendungan Paselloreng Kabupaten Wajo.

Namun, kasus ini menemukan lokasi pengadaan tanah untuk Bendungan Paselloreng melibatkan lahan yang masih masuk dalam Kawasan Hutan Produksi Tetap (HPT) Lapaiepa dan Lapantungo, yang telah ditunjuk oleh pemerintah sebagai Kawasan Hutan HPT.

**Baca Juga: Truk Mogok di Jalan Raya Serang-Pandeglang

Proses perubahan Kawasan Hutan dalam rangka Review Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan pada tanggal 28 Mei 2019, melibatkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.362/MENLHK/SETEN/PLA.0/5/2019. Surat ini mengubah status kawasan hutan menjadi bukan hutan seluas lebih dari 91.000 hektar di Provinsi Sulawesi Selatan, termasuk area pembangunan Bendungan Paselloreng.

Sayangnya, setelah perubahan status kawasan hutan, terdapat indikasi bahwa beberapa oknum memerintahkan pembuatan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) kolektif pada tanggal 15 April 2021 untuk 246 bidang tanah. SPORADIK tersebut diserahkan kepada masyarakat dan Kepala Desa Paselorang serta Kepala Desa Arajang untuk ditandatangani, meskipun diketahui bahwa tanah tersebut masih merupakan Kawasan Hutan.

Setelah dianggap memenuhi syarat, 246 bidang tanah tersebut dinyatakan layak untuk pembayaran ganti kerugian oleh satgas A dan Satgas B yang dibentuk untuk kepentingan pengadaan tanah bagi pembangunan umum. Namun, sebuah temuan penting muncul dari foto citra satelit Badan Informasi Geospasial (BIG) tahun 2015 yang menunjukkan bahwa lokasi tersebut masih berstatus Kawasan Hutan, bukan tanah garapan sebagaimana yang diklaim oleh masyarakat. Fakta ini menunjukkan bahwa lahan tersebut tidak termasuk dalam kategori lahan garapan sesuai ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan.

Penilaian harga tanah dan tanaman dilakukan oleh Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP) atas permintaan BBWS Pompengan. Sayangnya, KJPP yang ditunjuk hanya menilai harga tanah dan tidak melakukan verifikasi terhadap jenis dan jumlah tanaman secara menyeluruh, melainkan hanya berdasarkan sampel. Berdasarkan hasil penilaian ini, Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) Kementerian Keuangan melakukan pembayaran terhadap 241 bidang tanah seluas lebih dari 70.000 hektar, dengan total pembayaran mencapai Rp. 75.638.790.623.

Namun, kasus ini menunjukkan bahwa 241 bidang tanah tersebut sebenarnya merupakan eks-Kawasan Hutan yang merupakan tanah negara dan tidak dapat dikategorikan sebagai lahan garapan. Sehingga, pembayaran ini berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah besar karena pengadaan tanah dengan status kawasan hutan, yang sebenarnya dapat diatasi dengan permohonan pelepasan status kawasan melalui Gubernur kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.(Red)




Praperadilan Penetapan Tersangka Mafia Tanah Sutrisno Lukito Ditolak Hakim 

Kabar6.com

Kabar6-Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menolak permohonan praperadilan yang diajukan Sutrisno Lukito terkait penetapan status tersangka dalam kasus pemalsuan surat tanah di wilayah Dadap, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Rabu (17/5/2023) pagi.

Penetapan status tersangka Sutrisno Lukito tertuang dalam Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: B/13/II/RES.1.2./2023/Polres Metro Tangerang Kota, atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akte otentik.

Hal itu tertuang dalam Pasal 263 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 266 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP Juncto Pasal 55 KUHP, atas perkara sengketa tanah yang terjadi di Desa Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang pada Maret 2018 lalu.

Penetapan tersangka terhadap Sutrisno Lukito merupakan buntut dari dilaporkannya Djoko Sukamtono oleh pemilik lahan, bernama Idris ke Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Raden Aji Suryo, Rabu, 17 Mei 2023 yang menjadi hakim tunggal sidang praperadilan itu.

Ia menyatakan menolak seluruh permohonan yang diajukan kuasa hukum tersangka Tomson Situmeang.

**Baca Juga: Polres Metro Tangerang Tangkap DPO Mafia Tanah di Tangerang

“Bahwa termohon (Polres Metro Tangerang Kota) dalam melakukan proses penyelidikan dan penyidikan telah sesuai dengan KUHAP, dan Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana,” ucap hakim Raden Aji Suryo.

Menurut Hakim, Kepolisian Resort Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya dalam menetapkan status tersangka Sutrisno Lukito telah memenuhi 2 alat bukti yang cukup sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP.

Disamping itu, perkara pokok telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang dan telah dilakukan sidang pokok pada tanggal 16 Mei 2023.

“Maka permohonan praperadilan Pemohon (Sutrisno Lukito) dinyatakan gugur,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, pihaknya menghargai upaya praperadilan yang diajukan tersangka Sutrisno Lukito melalui kuasa hukumnya, Zain pun menghormati keputusan yang telah dibacakan hakim PN Tangerang.

“Itu hak setiap warga negara Indonesia, kita menghargai itu dan keputusan hakim menolak praperadilan yang diajukan tersangka Sutrisno Lukito Disastro” ujarnya.

Pelaksanaan Sidang Praperadilan kasus mafia tanah berlangsung terbuka untuk umum di gelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Jalan TMP Taruna No. 7, Kota Tangerang, Banten. berjalan dengan aman, lancar dan kondusif. (Oke)




Polres Metro Tangerang Tangkap DPO Mafia Tanah di Tangerang

Kabar6.com

Kabar6-Polres Metro Tangerang Kota menangkap Sutrisno Lukito, terduga pelaku pemalsuan surat tanah di wilayah Dadap, Kabupaten Tangerang. Penangkapan pelaku terjadi pada Senin, 8 Mei 2023 di Kecamatan Rancasari, Bandung, Jawa Barat.

“Benar, penangkapannya di Bandung kemarin (Senin, 8 Mei 2023). Pelaku Sutrisno Lukito melakukan pemalsuan surat tanah,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho, dalam siaran pers dikutip, Rabu (10/5/2023).

**Baca Juga: Kota Tangerang Tuan Rumah Kejurnas Panjat Tebing, Yenny Wahid: Pembinaan Jangka Panjang

Zain mengatakan sebelum penangkapan, pihaknya telah menetapkan pelaku sebagai daftar pencarian orang (DPO) yang dikeluarkan Polres Metro Tangerang Kota terkait kasus tersebut.

“Sebelum penangkapan itu, pelaku statusnya DPO, karena sudah dilakukan pemanggilan dua kali namun tidak diindahkannya untuk penyerahan tahap 2,” katanya.

Zain menjelaskan, saat ini pelaku telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang sebagai tindak lanjut dengan telah di nyatakan berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum.

“Hari ini (Selasa, 9 Mei 2023) pelaku dan barang bukti sudah kami serahkan ke Kejari Kota Tangerang sebagai tindak lanjut tahap berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21). Sekarang pelaku ditahan di Lapas Pemuda Tangerang,” jelasnya.

Sutrisno Lukito telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 9 Februari 2023 lalu, oleh Polres Metro Tangerang Kota, setelah yang bersangkutan dua kali mangkir dari panggilan penyidik pada saat akan diserahkan ke JPU.

Adapun status tersangka Sutrisno Lukito tertuang dalam Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: B/13/II/RES.1.2./2023/Polres Metro Tangerang Kota, atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akte otentik.

Hal itu tertuang dalam Pasal 263 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 266 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP Juncto Pasal 55 KUHP, atas perkara sengketa tanah yang terjadi di Desa Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang pada Maret 2018 lalu.

Penetapan tersangka terhadap Sutrisno Lukito ini, buntut dari dilaporkannya Djoko Sukamtono ke polisi oleh pemilik lahan, bernama Idris. (Oke)

 




Mafia Tanah di Tangerang Raya, Kajati Banten: Silahkan Laporkan

Kabar6-Mafia tanah marak beraksi di wilayah Banten. Salah satu daerah yang belum tersentuh aparat penegak hukum menindak para mafia tanah yakni di Tangerang Raya.

“Apakah sudah ada laporannya,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Didik Farkhan Alisyahd menjawab pertanyaan kabar6.com di kantornya, Kamis (2/3/2023).

Ia pastikan, Jaksa Agung ST Burhanuddin perintahkan bidang intelijen agar membuat layanan hotline pengaduan mafia tanah. Jika ada masyarakat yang mengadukan dengan menyertakan barang bukti pasti ditindak.

“Kan juga sudah ada satgas mafia tanah yang dibentuk oleh bapak jaksa agung. Jadi silahkan laporkan,” ujar Didik.

Sebelumnya Kajati Banten telah menindak kasus tersebut di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak pada akhir 2022 lalu. Jaksa menetapkan empat orang sebagai tersangka atas kasus “persekot” senilai Rp 15 miliar.

**Baca Juga: Cerita Didik Kajati Banten Pernah Geluti Profesi Wartawan

Keempat tersangka yakni, Maria Sopiah dan Eko Hendro Priyatno selaku ibu dan anak pemberi suap atau gratikasi. Bekas kepala BPN Lebak Adhy Muchtadi serta pegawai honorer berinisial DER.

Khusus untuk tersangka Maria menjadi tahanan kota di Lebak mulai 19 Januari sampai 7 Februari 2023. Dalil penahanan kota lantaran yang bersangkutan sakit diabetes, kolitis, dan gastropati.

Sementara itu tiga tersangka lainnya itu telah dijebloskan ke sel penjara Rumah Tahanan Kelas IIB Serang.(yud)




641 Pengaduan Warga, Jaksa Agung Perintahkan Satgas Mafia Tanah Kerja Maksimal

Jaksa Agung ST Burhanuddin

Kabar6-Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan, di Bidang Intelijen, sejak Kejaksaan meluncurkan hotline pengaduan mafia tanah, sampai dengan 5 Desember 2022, Kejaksaan telah menerima 641 laporan pengaduan dari masyarakat, dan jumlah ini bukan jumlah yang sedikit. Hal itu disampaikan Jaksa Agung dalam kunjungan kerja virtual, Rabu (28/12/20220).

Untuk itu, Jaksa Agung menginstrusikan kepada anggota Satgas Mafia Tanah untuk bekerja secara maksimal dengan menyusun target yang jelas, memetakan permasalahan dan menyajikan output serta outcome dalam pemberantasan mafia tanah, karena masalah tanah memiliki kompleksitas. Sehingga dalam penanganannya harus dilakukan dengan teliti dan hati-hati serta bebas dari intervensi pihak mana pun.

“Satu hal yang penting, laporan pengaduan masyarakat sedianya menitipkan kepercayaan kepada Kejaksaan dalam memperjuangkan hak atas tanah mereka kepada kita, sehingga jangan sampai kepercayaan itu kita sia-siakan,” kata Jaksa Agung saat menyampaikan evaluasi kinerja bidang-bidang yang perlu diberikan atensi atau perhatian.

Acara Kunjungan Kerja Virtual tersebut dihadiri antara lain Wakil Jaksa Agung, Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Para Staf Ahli Jaksa Agung, Para Pejabat Eselon II, III, dan IV di lingkungan Kejaksaan Agung, Para Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri beserta jajaran, serta Pejabat Kejaksaan pada Perwakilan Republik Indonesia di Bangkok, Hongkong, Riyadh, dan Singapura.

Selanjutnya, Jaksa Agung menyampaikan tahun politik sudah di depan mata, kontestasi dan tahapan pesta demokrasi akan digelar. Dengan derasnya arus informasi melalui perkembangan teknologi, Jaksa Agung menyampaikan Bidang Intelijen dituntut lebih aktif dalam pengawasan multimedia dengan menyaring berita-berita bohong (hoax).

Apabila tidak dihalau, maka akan berpotensi menimbulkan konflik yang akan mengganggu keseimbangan jalannya pemerintahan dan pelaksanaan kebijakan Pemerintah, terlebih kewenangan ini secara eksplisit tercantum dalam Pasal 30C huruf e Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.

“Saya ingatkan, tahun 2023 dunia akan menghadapi ancaman resesi ekonomi global, termasuk Indonesia yang saat ini sedang mencoba pulih dan bangkit akibat pandemi Covid-19. Oleh karena itu saya instruksikan kepada Satuan Tugas Pengamanan Investasi untuk segera melakukan koordinasi dan bersinergi dengan Kementerian/Lembaga untuk menciptakan suasana kondusif dan mendukung kemudahan berusaha dalam percepatan Pembangunan Ekonomi Nasional,” ujar Jaksa Agung.

Salanjutnya terkait Bidang Pembinaan, Jaksa Agung menyampaikan realisasi penyerapan anggaran Kejaksaan tahun 2022 mencapai angka 96.36% dan realisasi PNBP telah melebihi target yakni sebesar 417,71% atau senilai Rp 2,7 triliun dari target penerimaan sebesar Rp 662 miliar.

Jaksa Agung mengapresiasi kinerja jajaran Kejaksaan baik pusat maupun daerah dan berharap pencapaian ini dapat terus ditingkatkan dari waktu ke waktu.

“Perlu saya ingatkan, penyusunan laporan keuangan harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Saya tidak ingin adanya banyak temuan dalam penggunaan anggaran. Kita harus mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan yang telah kita raih selama 5 (lima) kali berturut-turut,”  kata Jaksa Agung.

Lalu, seiring dengan meningkatnya trend kepercayaan masyarakat kepada institusi Kejaksaan, tingkatkan dan kembangkan kualitas diri agar kepuasan masyarakat terhadap kinerja Kejaksaan terus meningkat. Jaksa Agung menekankan kepada seluruh Insan Adhyaksa dan keluarga besar Adhyaksa dimana pun berada untuk tetap hati-hati dan waspada dalam melaksanakan tugas kedinasan.

“Jaga diri dan marwah Kejaksaan baik di dalam ataupun di luar kantor. Hal ini penting dilakukan, karena pegawai dan keluarga besar Kejaksaan selalu menjadi sorotan masyarakat. Sehingga kesalahan sekecil apa pun akan dengan cepat menyebar melalui semua media informasi yang tentunya akan mengurangi kepercayaan publik terhadap Kejaksaan,” pesannya.

Untuk Bidang Tindak Pidana Umum, terkait dengan restorative justice (RJ), Jaksa Agung berharap pelaksanaan RJ secara konsisten diselenggarakan dengan profesional dan penuh integritas, maka tidak menutup kemungkinan kewenangan RJ akan didelegasikan ke daerah melalui quasi seponeering.

Dalam tahapan penanganan perkara, mulai dari pra penuntutan, penuntutan, upaya hukum, hingga eksekusi, Jaksa Agung mengatakan agar Jaksa/Penuntut Umum kiranya memiliki rasa tanggung jawab. Terutama dalam tahapan prapenuntutan yang menjadi landasan fundamental yang menentukan keberhasilan dalam suatu penanganan perkara.

“Tahapan prapenuntutan ini merupakan penerapan dari asas dominus litis yang dimiliki oleh Jaksa, dalam tahapan inilah ditentukan apakah suatu perkara dapat atau tidak untuk ditingkatkan ke tahapan penuntutan, sehingga peranan Jaksa lebih dominan dalam tahapan ini. Untuk itu saya tegaskan, tanggung jawab Jaksa/Penuntut Umum yang melaksanakan tahapan prapenuntutan tidak selesai sampai berkas perkara dinyatakan lengkap, namun bertanggung jawab hingga perkara tersebut tuntas dieksekusi, termasuk jika kedepannya perkara tersebut dieksaminasi,” ujar Jaksa Agung.

Kemudian di Bidang Tindak Pidana Khusus, Jaksa Agung mengatakan dalam semua tahapan penegakan hukum, senantiasa perlu diwaspadai pihak-pihak yang kontra, khususnya terhadap pemberantasan korupsi, yang saat ini kita kenal dengan terminologi “corruptors fight back,” seperti yang terjadi di Jawa Tengah belum lama ini. Jaksa Agung menuturkan koruptor dan pendukungnya akan terus berusaha melawan untuk mendelegitimasi upaya pemberantasan korupsi yang gencar dilakukan Kejaksaan.

“Untuk itu saya selaku pimpinan Kejaksaan kembali mengingatkan agar jangan takut dan jangan gentar terhadap serangan tersebut selama saudara sekalian bekerja dengan baik, profesional dan berintegritas,” ujar Jaksa Agung.

Pada kesempatan ini, Jaksa Agung meminta agar Bidang Tindak Pidana Khusus dapat menyamakan persepsi terkait penanganan perkara Pidsus secara profesional, tuntas, dan berbobot. Secara profesional yaitu menjalankan tugas pokok dan fungsinya dengan mengedepankan integritas dan berdasarkan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya, tuntas yaitu terhadap penanganan tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana asal (predicate crime) harus diikuti dengan penanganan dan pembuktian tindak pidana lanjutannya (follow up crime) seperti Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sedangkan di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, terkait dengan Arahan Presiden tentang pengendalian Inflasi di daerah, Jaksa Agung meminta agar para Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat bersikap pro aktif dalam melakukan pendampingan hukum kepada pemerintah di wilayah hukumnya.

“Untuk itu saya perintahkan kepada semua jajaran Datun, untuk memedomani Surat Jaksa Agung Nomor: B-159/A/SUJA/09/2022 tanggal 5 September 2022 perihal Pendampingan Penggunaan Belanja Tidak Terduga Dalam Rangka Pengendalian Inflasi di Daerah dan Surat Edaran Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Nomor B-739/G/Gjd/09/2022 tanggal 12 September 2022 perihal Pendampingan Hukum Dalam Pengendalian Inflasi di Daerah,” ujar Jaksa Agung.

Selanjutnya, Jaksa Agung meminta agar para JPN terus mendekatkan diri dengan masyarakat, dengan memberikan Pelayanan Hukum Gratis kepada masyarakat baik secara tatap muka maupun melalui aplikasi Halo JPN yang belum lama dirilis.

**Baca Juga: Rp295 Miliar Pemasukan Negara Bukan Pajak Dicapai Kanwil Kemenkumham Banten

Terkait dengan operasional Bidang Pidana Militer, Jaksa Agung menginstrusikan untuk segera melakukan instrumen hukum yang diperlukan seperti Pedoman, Juklak maupun Juknis dan Keputusan Bersama dalam penanganan perkara koneksitas agar terwujud kesamaan pandangan dalam penyelesaian perkara koneksitas.

“Hal ini untuk memberikan kepastian dalam pelaksanaan teknis penuntutan terhadap perkara yang dilakukan oleh Oditurat dan Penanganan Perkara Koneksitas serta Tata Kelola Administrasi, yang saat ini masih mengacu pada PERJA-039/A/JA/10/2010 tentang Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus pada BAB Koneksitas BAB XLIII Penanganan Koneksitas Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi,” ujar Jaksa Agung.

Di Bidang Pengawasan, Jaksa Agung tidak henti-hentinya minta khususnya pada jajaran bidang pengawasan agar inspeksi dan pemantauan tidak dilakukan secara formalitas dan rutinitas semata, atau hanya sekedar mencari-cari kesalahan yang tidak substansial, mengingat jajaran Bidang Pengawasan memikul tanggung jawab besar dalam meningkatkan profesionalitas dan integritas dari seluruh Insan Adhyaksa.

“Cari dan temukan solusi atas permasalahan di lapangan yang kiranya dapat menghambat pelaksanaan tugas kedinasan. Apabila kita cermati banyak sekali persoalan di lapangan dan masing-masing satuan kerja memiliki permasalahan yang berbeda-beda sehingga memerlukan treatment yang berbeda pula. Untuk mengoptimalkan fungsi Pengawasan, saya juga meminta jajaran Pengawasan, cermati dan pedomani dengan baik Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil agar tepat dalam menerapkan sanksi hukuman,” ujar Jaksa Agung.

Selanjutnya, Jaksa Agung meminta kepada jajaran Bidang Pengawasan, apabila ada oknum pegawai/Jaksa yang dilaporkan, Segera lakukan pemeriksaan dan utamakan asas praduga tak bersalah, perlakukan secara humanis dan jangan ada transaksional. Ingat mereka adalah keluarga kita dan Bidang Pengawasan memiliki tanggung jawab besar untuk melakukan pendisiplinan terhadap mereka.

Bagi Badan Pendidikan dan Pelatihan, Jaksa Agung mendukung Badan Pendidikan dan Pelatihan untuk berbenah menuju Corporate University di Kejaksaan, hal ini guna mengakomodir dan mengintegrasikan perencanaan pengembangan SDM dalam skala nasional sesuai arahan Presiden Joko Widodo.

Selain itu, Jaksa Agung mengharapkan pengembangan kapasitas dan kualitas baik Jaksa maupun pegawai terus dilakukan secara merata dan berkesinambungan. Saat ini permasalahan hukum kian kompleks sehingga menuntut jaksa memiliki skill yang mumpuni. Maka perlu untuk memperbanyak diklat, termasuk diklat kolaboratif dengan instansi lain dan pastikan informasi diklat tersebut tersampaikan ke jajaran Kejaksaan se-Indonesia pada kesempatan pertama.

Jaksa Agung selaku pimpinan tidak akan pernah bosan mengingatkan kepada saudara sekalian untuk menjaga integritas dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kejaksaan, kita semua adalah frontline atau wajah Kejaksaan di lingkungan tempat kita tinggal dan bersosialisasi, untuk itu agar dalam semua tindakan baik pribadi maupun kedinasan dapat menjadi contoh dan teladan dalam semua lini kehidupan. (Red)




Warga Laporkan Dugaan Mafia Tanah untuk Perumahan Subsidi ke Polda Banten

Kabar6.com

Kabar6-Dugaan mafia tanah dan penipuan, dilaporkan ke Polda Banten oleh Ade Nasrudin, warga Kecamatan Baros, Kabupaten Serang. Laporan itu dilakukan lantaran adanya dugaan 14 sertifikat hak milik dan 7 akta jual beli (AJB) miliknya yang sudah beralih kepemilikan tanpa dia ketahui.

Belasan SHM dan AJB tanah seluas 31.955 meter persegi itu rencananya akan dijual ke PT Global Jaya Property, atau investor asal Singapura yang juga menjadi korban penipuan investasi rumah subsidi senilai Rp53 miliar.

Riko Setia Graha, selaku kuasa hukum Ade Nasrudin mengatakan atas hilangnya 14 SHM dan 7 AJB itu, kliennya mengalami kerugian miliaran rupiah.

“Rencananya mau dijual Rp200 ribu permeter ke PT Global Jaya Property. Total ada 14 SHM dan 7 AJB, kurang lebih total luas seluruhnya 31.955 meter persegi,” kata Riko Setia Graha, selalu kuasa hukum pelapor, Selasa (11/10/2022).

Sebelum belasan SHM dan 7 AJB itu hilang, awalnya pada Oktober tahun 2019 Ade Nasrudin didatangi oleh tetangganya berinisial UF, yang mengaku sebagai perantara jual beli tanah.

“UF ini mau mencari pembeli tanah milik Haji Ade. Kemudian awal November 2019, saudara UF datang lagi dan menginformasikan bahwa penawaran tanah Haji Ade sudah disetujui,” jelasnya.

Setelah itu, Riko menambahkan kliennya menerima uang down payment (DP) pembelian lahan secara bertahap hingga mencapai Rp2,1 miliar. Dengan perjanjian tanah tersebut dijual Rp200 ribu permeter persegi.

“Sekitar tanggal 10 Maret 2020, saudara UF kembali datang ke rumah Haji Ade, meminta tanda bukti surat-surat tanah untuk menyakinkan PT Global Jaya Property selaku pembeli. Kemudian dibuat Surat Pernyataan sebagai tanda terima sertifikat dan AJB,” tambahnya.

Namun, Riko mengungkapkan jika 14 SHM dan AJB tersebut justru dititipkan surat tersebut kepada notaris, tanpa sepengetahuan pemilik tanah.

“Bahkan dalam surat keterangan dari Notaris, kalau penyerahan dilakukan oleh UF selaku terlapor. Disana juga tertera pelunasan pembayaran seluruh Sertifikat dan AJB dilakukan setelah proses administrasi kelengkapan Surat Pelepasan Hak di Kelurahan selesai,” ungkapnya.

Selain itu, Riko mengatakan ada penerbitan surat pernyataan dam perjanjian antara terlapor UF dengan Hwan Guan Hai selaku pemilik PT Global Jaya Property, tanpa sepengetahuan kliennya.

“Awalnya H Ade tidak mengetahui atas informasi adanya surat pernyataan perjanjian
antara UF dengan pemilik PT Global Jaya Property. Setelah ada surat panggilan polisi 8 September 2021 lalu, Haji Ade diminta menjadi saksi dalam perkara tindak pidana penipuan pembebasan lahan untuk pengembangan perumahan oleh PT Global Jaya Property,” katanya.

Riko menegaskan dari panggilan itu terungkap jika tanah milik kliennya berupa SHM No. 0411 seluas 2.884 m2 dan SHM Nomor 00472 seluas 2.662 m2 di Desa Pancalaksana, Kecamatan Curug Kota Serang atas nama Andayani dan Ade Nasrudin telah menjadi SHGB atas nama PT Global Jaya Property.

“Dengan kata lain keduanya telah berubah kepemilikan dan telah terbit SHGB atas nama PT Global Jaya Property. Akibat hal tesebut Haji Ade merasa telah dirugikan. Oleh karenanya kami melaporkan UF atas tidak dikembalikannya surat kepemilikan hak atas tanah dan sebagian telah berubah menjadi SHGB atas nama pihak lain atas dugaan penipuan, penggelapan dan pemalsuan keterangan,” tegasnya.

**Baca juga: Resmi dilantik, Prodewa Banten Berkomitmen Wujudkan Demokrasi yang Berkualitas

Sementara itu, Kasubdit III Ditreskrimum Polda Banten Kompol Akbar Baskoro membenarkan adanya laporan tersebut, selain dari laporan dugaan penipuan investasi Properti di wilayah Kabupaten Serang, dengan korban warga negara asing.

“Iya tapi kalau laporan H Ade itu kepada Udin (UF). Untuk perkara ini masih penyidikan, kita masih menggali informasi dari saksi-saksi. Untuk keberadaan 14 sertifikat dan 7 AJB milik Haji Ade ini kita juga belum tau ada dimana, karena pihak PT Global juga tidak mengetahui,” katanya.(Dhi)