oleh

Kejagung dan Kementerian ATR/BPN Sepakat Buka Data untuk Berantas Mafia Tanah

image_pdfimage_print

Kabar6-Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan bahwa Kejaksaan RI dengan Kementerian ATR/BPN telah melakukan penandatanganan kerja sama dalam penegakan hukum dibidang Agraria/ Pertanahan dan Tata Ruang.

Hal ini dilakukan ketika menerima audensi Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono, di Kantor Jaksa Agung,Selasa (5/3/2024).

Kerja sama tersebut tertuang dalam ini berlaku sampai dengan 21 Januari 2025 yang salah satunya membentuk pemberantasan mafia tanah.

“Kerja sama antara Kejaksaan dengan Kementerian ATR/BPN saat ini telah berjalan dengan baik, salah satunya dengan dukungan data berupa fotokopi warkah dan buku tanah yang dibutuhkan oleh Kejaksaan dalam pemberantasan mafia tanah,” ujar Jaksa Agung.

**Baca Juga: Pria dan Wanita Boncengan Naik Motor Tewas Gegara Tabrak Pohon di Ciputat

Kemudian, Jaksa Agung menyampaikan bahwa Kejaksaan telah membentuk Tim Pemberantasan Mafia Tanah yang dilaksanakan oleh Bidang Intelijen, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, dan Pidana Militer. Tim tersebut dikoordinasikan oleh Bidang Intelijen melalui Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Mafia Tanah.

Adapun Satgas Pemberantasan Mafia Tanah Kejaksaan, lanutnya berperan dalam melakukan koordinasi dan bekerja sama dengan Kementerian/Lembaga terkait dalam pengamanan pelaksanaan tugas, menyediakan sarana aduan daring yang dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat, mengoptimalkan kualitas dan objektivitas yang melibatkan stakeholders, serta melaporkan hasil kegiatan secara berjenjang.

Sejak diterbitkan Surat Perintah Tugas Jaksa Agung RI Nomor: PRINT-8/A/JA/01/2022 tanggal 17 Januari 2022 tentang Tim Pemberantasan Mafia Tanah, hingga Maret 2024 Satgas Pemberantasan Mafia Tanah telah menerima 669 laporan pengaduan (lapdu).

Dari 669 lapdu tersebut, sebanyak 385 lapdu telah ditindaklanjuti ke Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Polri, hingga Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia. Sementara sisanya, sebanyak 284 lapdu masih menunggu data dukung. (red)

Print Friendly, PDF & Email