1

Ujicoba Tahap IV BPTJ, Lalulintas di Legok-Parung Semakin Carut Marut

Kabar6.com

Kabar6-Ujicoba tahap IV yang dilakukan pihak Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) tidak jauh berbeda dengan ujicoba sebelumnya. Ujicoba tersebut dianggap tak memberikan solusi, malah bikin semrawut.

“Katanya ujicoba kok malah tambah semrawut saja ini wilayah Legok-Pagedangan bikin susah warga aktivitas di pagi hari, kalau di pagi hari di stop truk banyak yang berhenti di badan jalan nunggu jam oprasional di buka, sedangkan warga banyak yang lakukan aktivitas ada yang kerja nganter anak sekolah dan lain sebagainya,” ungkap Kepala Dusun Malangnengah Tata, Kamis (21/2/2019).

Tata juga menambahkan sebaiknya aturan dikembalikan seperti awal lagi yaitu memakai Perbub 47 Tahun 2018 yang dikeluarkan oleh Bupati Tangerang.

Kanit Lantas :Polsek Legok Iptu Bambang PWB saat melakukan pengamanan lalulintas di wilayah Jalan Raya Legok mengatakan ujicoba yang dilakukan BPTJ tidak bisa melihat jam sibuk lalulalang kenderaan melintas.

**Baca juga: Begini Tahapan Regulasi Pengajuan Musrenbang Kecamatan Serpong.

“Di pagi hari banyak lalulalang kendaraan yang melintas, baik dari Legok maupun sebaliknya ke wilayah Parung. Pukul 09.00 wib yang diterapkan oleh BPTJ truk tidak diperbolehkan jalan. Otomatis truk berhenti menunggu jam oprasional yang diterapkan oleh BPTJ. Akibatnya jalan hanya bisa di lalui satu jalur karena truk parkir di badan jalan sehingga menyebabkan kemacetan parah di wilayah Legok,” ungkapnya. (jic)




Tak Lancar Menyetir, Truk Tanah di Legok-Parung Tabrak Portal Pembatas

Kabar6.com

Kabar6-Tak lancar dalam menyetir, sopir truk tanah bernopol B 9334 TYU tabrak portal pembatas truk yang berlokasi setelah Jembatan Cimanceri, perbatasan Legok-Parung, Senin sore (4/2/2019).

Riyat, petugas Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang menerangkan, saat diinterogasi, sopir truk itu mengaku baru pertama mengendarai truk dan melanggar Peraturan Bupati Tangerang Nomor 47 Tahun 2018 dan SKB di Kabupaten Bogor.

Riyat bilang, saat kejadian kemungkinan Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor tak mengetahui ada truk yang melintas ke perbatasan.

“Si sopir bilang, dirinya tak mengetahui adanya Perbup 47, SKB dan portal pembatas di perbatasan Legok-Parung. trus, karena panik harus bagaimana, si sopir nabrak portal pembatas truk di Jembatan Cimanceri,” ungkap Riyat.

**Baca juga: Audensi Bersama Bupati Tangerang, Masyarakat Pagedangan-Legok Harapkan Solusi.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Bambang Mardi Sentosa, tetap meminta anggotanya untuk memberikan tindakan tegas apabila truk-truk berusaha masuk ke wilayah Kabupaten Tangerang.

“Perbup 47 tetep ditegakkan,” tegasnya.

Akibat kelalaian sopir truk tanah itu, kondisi portas pembatas truk mengalami rusak parah dan kemacetan kembali mengular di perbatasan Legok-Parung. (jic)




Imbas Perbup 47 Tahun 2018, Geliat Ekonomi di Jalur Legok-Parung Lumpuh

Kabar6.com

Kabar6-Imbas dari pemberlakuan Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2018, geliat ekonomi di jalur Legok- Parung Panjang lumpuh.

Sudah puluhan pedagang disepanjang Jalan Legok-Parung menutup usahanya karena tidak pemasukan yang didapat. Dari penjual nasi goreng, penjual gorengan hingga warung kopi di jalur Legok-Parung gulung tikar.

Sainul, warga Malangnengah Pagedangan yang menggelar usaha gorengannya di Kampung Cirarab Legok, sudah hampir genap sebulan dirinya harus menutup usaha gorengannya.

“Pembeli yang paling banyak itu dari kalangan sopir truk, jadi saat pemberlakuan Perbup 47 itu dimulai, semenjak itu jugalah usaha saya mulai menurun dan akhirnya tutup,” ketus Sainul kepada Kabar6.com, Senin (28/1/2019).

Biasanya, usaha semata wayang yang dikelolanya itu dapat meraup keuntungan hingga 200 ribu per hari. Namun semenjak pemberlakuan perbup, jualan hingga pukul 04.00 WIB dinihari-pun gorengannya tak habis, apalagi untung.

“Boro-boro mendapatkan keuntungan bang, nombokin iya. Ketimbang ga jelas, makanya saya tutup usaha gorengan itu,” ungkap Sainul.

Pengusaha tambal ban asal Legok mengeluhkan hal serupa. Sebagai tambal ban dengan pelanggan mayoritas dari kalangan truk, Sueb sang pengelola pusing tujuh keliling. Sejak pemberlakuan Perbup 47, usaha yang digawanginya ‘hidup segan mati tak mau’.

“Waduuh, ga usah bicara untung bro, untuk penglaris aja belum nemu nih udah sore begini,” celoteh Sueb dengan wajah kesal.

Sueb berencana untuk menutup usahanya kalau tidak ada perubahan. “Ketimbang capek ati. Harusnya pemerintah ngajak kita dong sebelum pembentukan perbup. Kalau sudah seperti ini mau gimana lagi. Kan yang sengsara rakyat-rakyat kayak ane begini,” beber Sueb.

Njum, pedagang nasi di jalur Legok-Parung. Semenjak diberlakukannya Perbup 47 Tahun 2018, usaha yang dirintisnya sejak lama itu mengalami penurunan pendapatan drastis.

“Biasanya para sopir selalu makan di warung ini, sejak diberlakukannya Perbup 47, warung saya sepi banget. Tolong dengarkan suara hati kami pak bupati,” cetusnya.

Kampe, pengelola Tagio Variasi di kawasan Legok harus merumahkan tiga karyawannya sejak setengah bulan silam, karena tak sanggup lagi untuk membayarkan upahnya.

Tadinya Tagio Variasi dipenuhi beragam aksesoris truk, saat ini tak menyisakan apapun, hanya beberapa gulungan kaca film yang terlihat berdebu.

Kata Kampe, sejak diberlakukannya Perbup 47, usaha yang dirintisnya itu tak bisa lagi menghitung berapa pemasukan yang didapat.

“Terkadang dua hari saya tidak ada pemasukan. Sementara anak istri di rumahkan butuh makan juga. Penantian dua hari lalu, baru ini saya dapat penglaris,” terang Kampe.

**Baca juga: Ulama Kampung Poncol Lestari: H Agus Pramono Sosok Agamis dan Santun.

Kampe berharap agar Pemerintah Kabupaten Tangerang mengajak warga Legok dan Pagedangan untuk duduk bersama dan mendengarkan keluh kesah mereka dan segera mencarikan solusinya agar mereka tetap dapat berusaha sebagaimana mestinya.

“Tolong dengarkan suara hati kami pak bupati. Jangan biarkan usaha yang sudah kami rintis sekian lama harus hancur percuma. Tolong pak bupati, tolong kami,” papar Kampe memelas. (jic)




Polsek Legok Komitmen Kawal Perbup 47 di Perbatasan Legok-Parung

Kabar6.com

Kabar6-Permasalahan lalu lintas truk tambang di kawasan perbatasan Legok-Parung Panjang masih menjadi focus unsur Muspika dan instansi lainnya di Kecamatan Legok Kabupaten Tangerang.

Apalagi jelang uji coba, sesuai hasil keputusan bersama BPTJ pada Senin (28/1/2019) yang memberikan kesempatan pada truk tambang 4 jam pagi dan 4 jam sore hari.

Camat Legok, Nurhalim menjelaskan, apapun keputusan BPTJ tetap harus diapresiasi. Namun pihaknya bersama Polsek Legok, Pol PP Legok serta Dishub Kabupaten tetap melakukan pengawalan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 47 Tahun 2018.

“Kita tetap menghargai keputusan BPTJ untuk melakukan uji coba 4 jam pagi dan 4 jam sore di Jalan Legok-Parung untuk truk barang dan tambang,” kata Nurhalim kepada Kabar6.com, Sabtu malam (26/1/2019).

Senada, Kanit Lantas Polsek Legok, Iptu Bambang PWB menambahkan, tugas yang diembannya adalah melakukan pengawalan Perbup 47 Tahun 2018. Tapi, Bambang tetap mengapresiasi keputusan yang diambil BPTJ untuk melakukan ujicoba di Jalan Legok-Parung tersebut.

“Kami disini mengawal Perbup 47 Tahun 2018 dan mengurai kemacetan lalu lintas yang akhir-akhir ini kerap terjadi. Namun kami sangat apresiasi keputusan yang diambil BPTJ untuk melakukan ujicoba,” ungkapnya.

**Baca juga: Hadiri Maulid, H Agus Pramono Ajak Pemuda Pamulang Jauhi Narkoba.

Personel Dishub Kabupaten Tangerang, Riat menuturkan, mudah-mudahan dengan ujicoba BPTJ yang akan dilakukan pada Senin (28/1/2019) tersebut dapat menjadi pertimbangan dan evaluasi kedepannya.

“Saya yakin pihak BPTJ akan memberikan solusi terbaik yang mempertimbangkan kepentingan semua pihak,” jelasnya. (jic)




Lagi, Tronton Kosong & Portal Ditutup Jadi Biang Kemacetan Perbatasan Legok-Parung

Kabar6.com

Kabar6-Ditutupnya portal di Parung Panjang Kabupaten Bogor, menyebabkan truk kosong dari arah Legok Kabupaten Tangerang tak bisa melintas.

Ditambah, truk tronton kosong yang mogok sejak pukul 03.00 WIB di Parung Panjang, menyebabkan kemacetan mengular hingga ke Jalan Karawaci-Legok, Jumat (18/1/2019).

Hal itu diungkapkan Kanit Lantas Polsek Legok Iptu Bambang PWB. Dikatakannya, pihaknya bersama instansi terkait lainnya sudah melakukan koordinasi dengan Polsek Parung untuk mencari solusi kemacetan mengular ini.

“Melalui Polsek Legok dan instansi terkait lainnya, kita sudah coba melakukan koordinasi dengan Polsek Parung untuk mencari solusi kemacetan yang terjadi sejak pagi tadi,” kata Iptu Bambang PWB.

Saat Kabar6.com mengkonfirmasi ke Kanit Lantas Polsek Parung Panjang, Iptu Lukito R menjelaskan, volume kendaraan mencapai ribuan dan sudah terlalu banyak, sementara sopir truk sulit sekali untuk diberikan penjelasan.

“Overload truk di Parung Panjang dan para sopirnya susah banget dibilanginnya. Jadi kita lakukan penutupan portal untuk mengurai kemacetan di Parung Panjang,” papar Iptu Lukito R.

Kanit Lantas Polsek Parung Panjang menambahkan, Peraturan Bupati Tangerang melarang truk berisi tambang (pasir, batu dan tanah) melintas di luar waktu operasional. Sementara, truk kosong dari arah Legok menuju Parung Panjang dibiarkan melintas.

Truk tronton berisi muatan tambang dari arah Parung Panjang menuju Legok berhenti hingga Jembatan Cimanceuri perbatasan Parung-Legok, karena terbentur waktu operasional sesuai Perbup 47 Tahun 2018.

Sementara, truk kosong dari arah Legok menuju Parung Panjang dibiarkan lewat begitu saja hingga overload truk di kawasan Parung.

Terpisah, Kadishub Kabupaten Tangerang Bambang Mardi Sentosa menjelaskan, sesuai Perbup 47 Tahun 2018, yang tidak boleh melintas di luar waktu operasional adalah truk bertonase berat berisikan pasir, batu atau tanah.

“Yang dibahas di perbup itu adalah truk berisikan muatan. Jadi kalau truk kosong boleh melintas diluar waktu operasional,” kata Kadishub kepada Kabar6.com melalui jejaring Whatsappnya belum lama ini.

**Baca juga: Dua pelaku pencurian ATM BRI Indomart Diringkus Polsek Panongan.

Warga Malangnengah Pagedangan, Wono mempertanyakan ketegasan Perbup 47 Tahun 2018 tersebut. Kata Wono, apakah cuma truk bertonase berat dan berisi muatan saja yang tak boleh lewat.

“Pak Bupati tolong ditegaskan kembali, apakah truk tronton kosong boleh lewat? Hemat saya, harusnya truk kosong juga tetap diberlakukan waktu operasional. Karena, body truk yang terlalu besar tetap jadi biang kemacetan di jalan raya,” keluh Wono. (jic)




Picu Kemacetan, Sopir Truk di Perbatasan Legok-Parung Tinggalkan Kendaraan di Bahu Jalan

Kabar6.com

Kabar6-Aksi seenaknya dilakukan para sopir truk bermuatan berat di perbatasan Legok-Parung dengan memarkirkan kendaraan di bahu jalan dan kemudian para sopir meninggal truknya begitu saja.

“Aksi main tinggal kendaraan itu jadi pemicu kemacetan mengular di jalan perbatasan Legok-Parung,” kata Camat Legok, Nurhalim saat memantau langsung kondisi di lapangan, Jumat (11/1/2019).

Camat Legok berharap adanya tindakan tegas dari Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang. “Saya berharap ada tindakan tegas dari Dishub terkait penegakan Perbup 47 Tahun 2018 di perbatasan Legok-Parung ini,” tegas Nurhalim.

Saat ini, Camat Legok beserta kepolisian menggiring truk memutar balik kendaraannya ke arah LG.

**Baca juga: Dishub Kabupaten Tangerang Imbau Kabupaten Bogor Segera Rumuskan Perbup.

Dan berkordinasi kepada pihak kelurahan setempat untuk memakai sementara lahan kosong sebagai tempat parkir sementara truk tronton agar kemacetan dapat terurai.

Kata camat, mulai besok pihaknya dibantu dengan warga setempat akan ikut dalam pengamanan jalan di wilayah Legok. (jic)