1

Dua Napi Lapas Serang Tewas Usai Pesta Minuman Oplosan Sudah Ajukan Pembebasan Bersyarat

Kabar6-Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Serang, Fajar Nur Cahyono mengatakan Beni Yulius dan Beni Priatna narapidana narkotika yang tewas usai pesta minuman oplosan sudah mengajukan pembebasan bersyarat (PB).

Kedua Napi tersebut merupakan warga Banten tersebut dalam kasus narkotika. Beni Yulis dihukum 5 tahun 6 bulan, subsider 2 bulan. Sisa hukuman Beni tinggal 1,9 tahun.

“Dia sudah mengusulkan PB masa pidananya kurang lebih kurang lebih 1 tahun 9 bulan masa tahanannya,” kata Fajar, Jumat (1/12/2023).

**Berita Terkait: Napi Lapas Serang Pesta Minuman Oplosan, Dua Regu Keamanan Diperiksa Kanwil Kumham Banten

Hal serupa juga Beni Priatna. Narapidana narkoba itu mendapatkan hukuman 7 tahun subsider 3 Bulan, kata Fajar proses pembebasan bersyarat Beni Prianta masih di proses di Litmas.

Kedua jenazah telah diserahterimakan kepada pihak keluarga untuk dikebumikan di tempat tinggal masing-masing. Fajar mengklaim dua keluarga tersebut menerima dengan ikhlas.

“Keluarga yang meninggal dunia mereka menerima dengan ikhlas kita turut berbelasungkawa atas meninggalnya dua orang warga binaan tersebut,”tandasnya.(Aep)

 




Dirjenpas & Kepala BNPT Tinjau Lapas di Nusakambangan

Kabar6-Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Reynhard Silitonga, bersama Kepala BNPT Komjen Pol. Rycko Amelza Dahniel, meninjau Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang berada di Pulau Nusakambangan, Sabtu (11/11/2023).

Kegiatan tersebut merupakan Sinergi antara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dalam penanganan dan pembinaan narapidana terorisme (napiter) terus dikuatkan.

Program deradikalisasi bagi napiter di wilayah Nusakambangan atau standby force Nusakambangan telah dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Pelindungan Terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan. Petugas Pemasyarakatan melaksanakan program deradikalisasi kepada napiter berupa rehabilitasi, reedukasi, dan reintegrasi sosial dengan melibatkan berbagai pihak, salah satunya BNPT.

“Tugas kami melakukan pembinaan kepada Warga Binaan, yaitu pembinaan kepribadian dan kemandirian. Tujuannya agar mereka tidak mengulangi tindak pidananya lagi ketika kembali ke masyarakat,” tutur Dirjenpas di Lapas Kelas IIA Karanganyar, Nusakambangan.

Terkait tindak pidana terorisme, terdapat sejumlah napiter yang saat ini tengah menjalankan pidana dan mengikuti pembinaan di tujuh Lapas yang tersebar di Pulau Nusakambangan, bahkan di antaranya telah berikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia. Para napiter tersebut ditempatkan pada Lapas Super Maximum Security, Maximum Security, Medium Security, dan Minimum Security berdasarkan hasil asesmen risiko masing-masing.

Lebih lanjut, Dirjenpas menerangkan risiko-risiko yang dihadapi oleh petugas Pemasyarakatan dalam melaksanakan tugas pembinaan, seperti mayoritas narapidana risiko tinggi, ancaman keluarga dari luar Lapas, hingga risiko alam seperti cuaca buruk. “Dibutuhkan peningkatan kerja sama yang baik dan dukungan dari Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya BNPT, untuk mendukung proses pembinaan dan deradikalisasi napiter di wilayah Nusakambangan,” harap Reynhard.

**Baca Juga: Insentif Fiskal Penghapusan Kemiskinan Ekstem Terbanyak di Banten

Peningkatan dukungan yang diharapkan dapat diberikan oleh BNPT antara lain dalam bentuk program konseling psikologi, kerja sama antarlembaga/kementerian dalam pembinaan napiter, pembinaan kesadaran berbangsa dan bernegara, peningkatan sumber daya manusia wali/pamong napiter melalui pelatihan yang disesuaikan dengan perkembangan penyebaran paham radikalisme, peningkatan intensitas pembinaan kepribadian (kajian agama), dan pengembangan kewirausahaan.

Menanggapi hal itu, Kepala BNPT menerangkan bahwa pembinaan untuk napiter bukan hanya sekadar pembinaan biasa, tetapi bagaimana APH dapat mengubah perilaku dan mindset mereka ke arah yang lebih baik.

“Ditjenpas dan BNPT perlu memiliki satu sistem bersama untuk mengontrol narapidana, khususnya teroris, dan itu butuh diskusi bersama, duduk bersama untuk mengevaluasi dan memberikan inovasi baru agar tercipta sistem yang lebih baik,” jelasnya.

Apresiasi turut disampaikan oleh Rycko selaku Kepala BNPT kepada Dirjenpas atas kerja sama yang telah terjalin dan berjalan baik selama ini. Keduanya kemudian meninjau sejumlah fasilitas yang ada di Lapas Karanganyar.(Red)




463 Penghuni Lapas Banceuy Terima Remisi Idul Fitri 2023

Kabar6-Lapas Banceuy yang pernah memenjarakan Soekarno saat penjajahan Belanda, memberikan remisi kepada 463 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Penerima remisi khusus Idul Fitri 2023 di penjara berusia 146 tahun itu merupakan napi kasus narkoba, money laundry dan pidana umum.

“WBP Lapas Banceuy yang menerima remisi sebanyak 463 orang terdiri dari 331 orang kasus narkoba, 1 orang kasus money laundry, dan 131 orang yang pidana umum,” jelas Heri Kusrita, Kepala Lapas Banceuy, melalui pesan elektroniknya, Sabtu (22/04/2023).

Pria asli Banten itu menerangkan bahwa Lapas Banceuy membuka kunjungan keluarga selama tiga hari Idul Fitri 1444H.

“Kami berikan kesempatan WBP bertemu keluarganya, saat hari Raya Idul Fitri ini dengan pembatasan satu WBP bisa dikunjungi oleh lima anggota keluarga, dua orang anak serta dari kelima keluarga salah satunya harus keluarga inti,” jelasnya.

Mantan Kepala Lapas Serang itu menerangkan bahwa Kementerian memberi remisi berdasarkan  Undang-undang (UU) nomor 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan pasal 10, yang berbunyi, narapidana berhak mendapatkan pengurangan masa pidana atau remisi, berupa Remisi Khusus (RK) I adalah pengurangan tahanan bagi warga binaan yang telah berhak mendapatkan pengurangan karena berkelakuan baik.

**Baca Juga: Ditemukan Sekira 2.000 Mumi Kepala Kambing Bekas Tumbal Firaun

Sedangkan RK II adalah remisi yang telah diterima oleh warga binaan setelah mencapai masa tahanan yang dibebankan kepada Warga Binaan (WB) apabila tidak ada subsider atau denda yang dibebankan kepada WB dan mendapatkan hak untuk bebas.

WBP yang mendapatkan remisi khusus I (RK I) berjumlah 329 orang yang terdiri dari 15 hari 1 orang, 1 Bulan 273 orang, 1 Bulan 15 hari 45 orang, dan 2 bulan sebanyak 10 orang.

Sedangkan untuk WBP yang mendapatkan RK II atau langsung bebas terdiri dari dua orang mendapatkan satu bulan 15 hari, dan satu orang mendapatkan satu bulan remisi.

Sementara untuk WBP yang mendapatkan remisi yang sesuai non PP 99, yakni berjumlah 129 orang yang masuk kategori RK I terdiri dari delapan orang mendapatkan remisi 15 hari, 66 orang mendapatkan 1 bulan, 39 orang mendapatkan 1 bulan 15 hari, 16 orang mendapatkan 2 bulan. Untuk WBP non PP 99 yang mendapat remisi RK II berjumlah dua orang dengan remisi 1 bulan 15 hari.

“WBP yang mendapatkan remisi diatas tersebut sesuai dengan PP 99,” jelasnya. (Dhi)




Lapas Rangkasbitung Bersih-bersih Sambut HBP, Kamar Warga Binaan Digeledah

Kabar6-Kamar hunian warga binaan pemasyarakatan di Lapas Kelas III Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, digeledah, Jumat (17/3/2023).

Penggeledahan yang dipimpin Kalapas Rangkasbitung Suriyanta Leonardo Situmorang dilakukan bersama dengan TNI dan Polri.

Suriyanta mengatakan, penggeledahan kamar warga binaan merupakan aksi bersih-bersih yang jadi salah satu rangkaian kegiatan memperingati Hari Bhakti Pemasyarakatan (HBP) ke-59.

“Sasaran kami adalah barang-barang terlarang beredar di lapas. Mulai handphone, narkotika, benda tajam serta benda lainnya yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam lapas,” kata Suriyanta.

**Baca Juga: Reklame Segede ‘Gaban’ Gini Kok Bisa Gak Berijin & Gak Bayar Pajak?

Hasil penggeledahan, petugas memang tidak menemukan ada handphone maupun narkoba di kamar warga binaan.

Akan tetapi ada sejumlah barang terlarang lainnya yang tetap diamankan seperti gelas kaca, pisau cukur, sendok besi, dan ikat pinggang.

“Barang-barang yang diamankan tersebut didata kembali untuk dilakukan pendalaman dan dimusnahkan,” jelas Suriyanta.(Nda)




Bersama Delegasi Belanda, Kejagung Bahas Kelebihan Kapasitas Lapas di Indonesia

Kabar6-Wakil Jaksa Agung didampingi Jaksa Agung Muda Pembinaan dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Rabu (15/03/2023), menyambut delegasi Belanda yang terdiri dari Reclassering Nederland (Badan Pemasyarakatan) Belanda. Hadir juga Jochum Wilderman, Raymond Swenenhuis, Ferry van Aagten, Linda Biesot, Jaksa Tinggi dan Widyaiswara Sekolah Hakim dan Jaksa Belanda Studiecentrum Rechtspleging (SSR) Remco Van Tooren, Leon Plas, Anne Tahapary dan Kees – Hakim pada SSR, perwakilan Center for International Legal Cooperation (CILC). Kemudian, Adeline Tibakweitira – Senior Project Manager CILC Emily van Rheene, Seruni Lissari dan Paul Nijman dari Akademisi Universitas Saxion di Belanda didampingi oleh tenaga ahli Jaksa Agung Fachrizal Afandi.

Adapun pertemuan tersebut merupakan kunjungan balasan pasca Desember 2023 lalu Jaksa Agung Muda Pembinaan berkunjung ke Belanda. Dalam pertemuan ini dibahas pula kemungkinan kerja sama proyek penguatan dan pembaruan sistem peradilan pidana dan penerapan pidana alternatif guna menangani kelebihan kapasitas (overcapacity) di lembaga pemasyarakatan yang merupakan masalah besar di Indonesia.

Penasihat Kebijakan di Reclassering Nederland Raymond Swennenhuis, memaparkan dasar pengoperasian sistem lembaga pemasyarakatan di Belanda menerapkan sanksi alternatif berupa pekerjaan sosial bagi pelaku atau pelanggar, dengan menggandeng Kejaksaan Belanda.

Serupa, namun tak sama dengan restorative justice yang tidak menerapkan hukuman bagi pelaku, penerapan sanksi alternatif menitikberatkan pada upaya untuk mengurangi sanksi penjara, mempromosikan upaya perbaikan di masyarakat, perlindungan publik, dan mencegah pengulangan pelanggaran. Maka untuk mewujudkan sistem tersebut, diperlukan koordinasi dan kerja sama antara Kepolisian, Kejaksaan, pengadilan, pemerintah kota, dinas sosial, serta organisasi masyarakat.

**Baca Juga: JAM-Intelijen Amir Yanto: Jika Ada Laporan Pengaduan Segera Dibalas

Selanjutnya, Widyaiswara di Sekolah Hakim dan Jaksa Belanda Studiecentrum Rechtspleging (SSR) Leon Plas memaparkan tentang struktur organisasi, fungsi, peran dan tugas Kejaksaan Belanda. Dalam kesempatan tersebut, juga didiskusikan mengenai perbandingan dan kontras model pendidikan dan pelatihan Jaksa yang berlaku di Belanda.

Pertemuan ini ditutup oleh Kepala Biro Perencanaan yang menyoroti pentingnya diskusi lebih lanjut guna membahas kemungkinan kerja sama antara Kejaksaan Agung RI dengan Kejaksaan Belanda serta Reclassering dan SSR guna memperkuat peran jaksa dalam memberikan alternatif pemidanaan dalam KUHP baru
Diskusi diikuti oleh peserta yang terdiri dari berbagai perwakilan Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Biro Perencanaan, Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri, Biro Kepegawaian, serta perwakilan dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Red)




Akibat Mertua Majelis Hakim Meninggal, Sidang Perdana Kasus Kebakaran Lapas Ditunda

Kabar6.com

Kabar6-Sidang perdana kasus kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang pada, Selasa (18/1/2022) ditunda. Sidang perdana itupun mengagendakan pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Ditunda sidang tersebut pasalnya mertua Ketua Majelis Hakim, Aji Suryo meninggal dunia. Hal itu diungkapkan Ketua Majelis Hakim pengganti, Elly Istianawati dalam sidang singkat yang digelar di ruang 1 PN Tangerang, Selasa (18/1/2022).

Sidang dengan nomor perkara 19/Pid.B/2022/PN Tng tentang Kebakaran Lapas Kelas 1 A Tangerang dengan terdakwa Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butar Butar untuk hari ini ditunda karena Mertua Ketua Majelis Hakim meninggal dunia di Palembang sehingga yang sedianya menjadi Ketua Majelis Hakim berhalangan.

“Oleh sebab itu sidang perdana dengan mengagendakan pembacaan dakwaan ditunda Selasa (25/1/2022) minggu depan,” ujar Elly.

Sementara, Kuasa Hukum para terdakwa, Firmauli Silalahi mengatakan tak keberatan dengan penundaan sidang yang dijadwalkan akan mendengarkan pembacaan dakwaan terhadap 4 terdakwa itu.

“Yang pasti kami memaklumi penundaan sidang ini. Dimana kita dalam sidang dakwaan ini akan mendengarkan dulu bagaimana dakwaan yang akan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlebih dahulu baru nanti bisa berkomentar,” katanya.

Mewakili para terdakwa, kuasa hukum menyampaikan bela sungkawa yang mendalam atas meninggalnya 49 korban warga binaan yang meninggal dalam kebakaran yang terjadi di Lapas Kelas 1 Tangerang pada Rabu 8 September 2021 lalu.

**Baca juga: HIPMI Banten Temui DLHK Provinsi Bahas soal Persetujuan Lingkungan

“Yang pasti dari Kuasa Hukum mewakili para terdakwa menyampaikan turut berduka cita pada keluarga korban apapun korban kondisinya, dan kita turut bersedih,” katanya.

“Apalagi kami ini adalah keluarga lembaga pemasyarakatan jadi sangat paham bagaimana perasaan keluarga korban karena kami juga merasa sangat terpukul dengan musibah yang terjadi itu dan tidak ada yang mengharapkan kejadian itu,” tandasnya. (Oke)




Kabar Peredaran Hp di Lapas Mencuat, Kalapas : Akan Dievaluasi Lagi

Kabar6.com

Kabar6-Upi orangtua dari Rizqil Khairi (23) yang anaknya salah satu korban tewas kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang, Rabu dini hari (8/9/2021) kemarin, masih tidak percaya anaknya telah meninggal dunia lantaran dilalap api yang menghanguskan bangunan Blok C2 No.16.

“Anak saya masuk ke yang 41 (korban tewas) namanya Rizqil Khairi (23) dia baru baru beberapa bulan di sini,” kata wanita paruh baya itu saat diwawancarai wartawan di Lapas Kelas 1 Tangerang kemarin.

Sambil mengusap air matanya menggunakan kerudung, Upi mengatakan, dirinya masih tak percaya bahwa anaknya meninggal tragis dalam kejadian dini hari itu.

Upi mengatakan, komunikasi terakhir yang ia lakukan dengan Rizqil yang dihukum atas kasus penggunaan narkotika itu beberapa jam sebelum peristiwa nahas tersebut.

“Terakhir jam 9 malam masih nelpon minta pulsa dia ‘ibu minta pulsa lagi dong’ kata dia, besok uang jajan potong lagi dah, secara rutin saya bisa nelpon kok kalo pagi, kalo malam dia nelpon, video call terus tiap hari,” kata Upi.

Kepala Lapas Kelas I Tangerang Viktor Teguh menanggapi beredar kabar para narapidana menggunakan alat telekomunikasi dan bahkan sempat membuat story Instagram. Menurutnya, untuk pelanggaran penggunaan hp warga binaan, merupakan pelanggaran tata tertib.

“Peredaran hp atau masuknya hp yang tidak kita ketahui itu sejalan dengan banyak penggeledahan yang kita lakukan,” ujar Viktor saat menanggapi isu tersebut di RSUD Kabupaten Tangerang, Kamis (9/9/2021).

“Sehingga frekuensi penggeledahan mungkin kita evaluasikan lagi, akan serius lagi, akan lebih teliti lagi terhadap upaya masuknya hp dan peredaran hp didalam,” tambahnya.

Tidak dipungkiri, kata Viktor, narapidana itu butuh komunikasi. Lapas Kelas 1 Tangerang telah menyiapkan 10 box bilik untuk komunikasi virtual, video conference selama 24 jam bisa digunakan oleh warga binaan.

“Itulah bentuk kepedulian kita memberikan kesempatan komunikasi dengan keluarga, kalau peredaran hp itu merupakan pelanggaran disiplin. Sepanjang tidak diketahui tidak masalah, kalau kedapatan ya harus dilakukan pemeriksaan dan proses hukuman disiplin,” terangnya.

**Baca juga: Kalapas Kelas 1 Tangerang Sebut Cuaca Hujan Deras

Viktor menegaskan, pihak terus melakukan penggeledahan secara rutin maupun tidak rutin. Penggeledahan secara rutin sebulan bisa dijadwalkan secara bersama-sama, bisa dijadwalkan secara struktural, bisa dijadwalkan rekan-rekan kepentingan tertentu.

“Yang insidental sewaktu-waktu, jadi melihat frekuensi. Kami Lapas Kelas 1 Tangerang sebulan itu bisa 4-5 kali rutin. Insidental sewaktu-waktu setelah apel tiba-tiba kita masuk ke dalam,” tandasnya. (Oke)




Dikawal Petugas Lapas Keluarga Jenazah Kompak Pelit Bicara

Kabar6.com

Kabar6-Jenazah narapidana korban terbakarnya Lapas Kelas 1 Tangerang dijemput anggota keluarganya masing-masing. Nyawa ketiga jenazah tak tertolong akibat luka bakar yang diderita mencapai 85 persen.

Pantauan kabar6.com, pihak keluarga jenazah menenteng map bantuan dari Menteri Hukum dan HAM RI, Yassona Laoly. Mereka yang dikawal ketat oleh petugas lapas tidak banyak bicara kepada awak media massa.

“Ini kecelakaan dan musibah. Yang kita semua tidak mengingini,” kata Andrew di RSUD Tangerang, Kamis (9/9/2021).

Ia enggan menanggapi pertanyaan masa hukuman Timothy Jaya, warga Lippo Karawaci, Tangerang. Hasil diagnosa medis narapidana kasus narkoba itu mengalami luka bakar 81 persen.

“Sekali lagi terima kasih atas perhatiannya. Mari kita doa bersama-sama untuk keluarga korban ataupun yang masih dirawat,” ujar Andrew.

**Baca juga: Korban Kebakaran Lapas Kas I Tangerang Alami Trauma Berat

Sikap serupa juga ditunjukan oleh seorang wanita paruh baya yang menjemput jenazah atas nama Hadiyanto, warga Koja, Jakarta Utara. Ia tak bergeming sambil terus berjalan ke arah keluar menuju kamar jenazah RSUD Tangerang.

Diketahui, Blok C2 model paviliun yang dihuni 122 orang terbakar di Lapas Kelas 1 Tangerang pada Rabu dinihari kemarin. Tercatat di antaranya 44 orang narapidana tewas akibat terpanggang kobaran api yang cepat membesar.(yud)




RSUD Kabupaten Tangerang Tangani 41 Jenazah Akibat Kebakaran Lapas

kabar6.com

Kabar6-RSUD Kabupaten Tangerang telah menangani sebanyak 41 orang yang meninggal dunia. Akibat dari kebakaran hebat yang terjadi di Lapas Kelas I Tangerang, Rabu (8/9/2021) dini hari.

Selain korban meninggal, RSUD Kabupaten juga menangani 8 orang luka dalam peristiwa tersebut. Sebelum menangani 41 korban meninggal, mereka terlebih dahulu menangani 27 korban meninggal dunia yang langsung ke RSUD dan 14 lainnya dapat kiriman dari RS Sitanala.

“Ada 8 korban hidup, korban meninggal 41 orang. 41 orang ini 14 diantaranya kiriman dari RS Sitanala. Jadi ada 27 yang langsung dibawa ke RS Kabupaten Tangerang,” Kepala Instalasi Hukum Publikasi dan Informasi (HPI) RSU Kabupaten Tangerang, dr. Hilwani kepada wartawan, Rabu (8/9/2021).

Dari 8 korban hidup tersebut, 6 diantaranya kondisi luka bakar diatas 50 persen. “Dengan trauma gejala nafas, trauma gejala nafas ini yang berakibat fatal kalau terjadi sumbatan gejala napas,” tandasnya.

“Sampai saat ini kita tetap berkoordinasi dengan kepolisian, untuk selanjutnya nanti mungkin ada update selanjutnya bagaimana identifikasi 41 jenazah di kita,” tambahnya.

Sebelumnya, Puluhan narapidana tewas dan luka dalam insiden terbakarnya Lapas Kelas 1 Tangerang di Jalan Veteran, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Rabu (8/9/2021) dini hari tadi.

“Adapun yang meninggal ada 41 orang, kemudian yang luka ada 8 orang, 72 orang luka ringan,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dalam tinjauannya ke Lapas Kelas 1 Tangerang pagi ini.

**Baca juga: Keluarga Korban Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang Mulai Berdatangan

Fadil menyebut, para korban tewas itu telah dievakuasi. Sedangkan korban selamat dibawa ke sejumlah rumah sakit serta poliklinik untuk mendapatkan penanganan medis.

“Yang luka segera kita lakukan perawatan di luar, rumah sakit Sitanala dan RSUD Kabupaten Tangerang, yang meninggal juga demikian,” katanya. (Oke)




Petugas Pelayanan Publik di Lebak Mulai Divaksin Covid-19 Besok, Lapas yang Pertama

Kabar6.com

Kabar6-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak akan memulai vaksinasi Covid-19 untuk tahap kedua yang menyasar petugas pelayanan publik dan anggota TNI, Polri hingga pedagang di pasar.

Vaksinasi tahap kedua ini setelah Kabupaten Lebak mendapatkan kiriman dosis vaksin buatan Sinovac itu dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.

“Iya, vaksin tahap kedua sesi pertama akan mulai dilakukan besok. Pengirim awal dari provinsi sekitar 14 ribu dosis, jadi itu untuk sekitar 7 ribu petugas pelayanan publik, anggota TNI dan Polri,” kata Jubir Satgas Covid-19 Lebak Firman Rachmatullah kepada Kabar6.com, Kamis (25/2/2021).

Firman mengatakan, vaksinasi sebisa mungkin akan dilakukan dengan mekanisme yang tidak menimbulkan kerumunan antrean yang banyak. Maka, vaksinasi dilaksanakan dengan door to door ke masing-masing instansi.

“Besok yang pertama pegawai Lapas, nanti diatur agar tiap jamnya tidak terjadi antrean yang panjang. Begitu juga nanti di instansi atau OPD yang lain. Kita rapatkan siang ini dengan instansi terkait untuk mematangkan pelaksanaannya,” terang Firman.

Kasubsi Pembinaan Pegawai Lapas Kelas III Rangkasbitung Eka Yogaswara membenarkan, vaksinasi bagi pegawai Lapas Rangkasbitung dijadwalkan besok.

“Betul, besok memang dijadwalkan vaksinasi pegawai. Tapi kami tidak tahu ya kalau kami jadi yang pertama,” ucap Yoga.

**Baca juga: Terdakwa Korupsi Bantuan Rumah Tak Layak Huni di Lebak Kembalikan Kerugian Negara

Ada 53 orang pegawai Lapas Rangkasbitung yang menjadi calon penerima vaksin. Namun, Yoga tidak mengetahui berapa orang yang dinilai tidak memenuhi syarat divaksin.

“Belum tahu, karena itu kan ranahnya Dinas Kesehatan ya nanti setelah proses skrining kesehatan sebelum divaksin. Siap, semua sudah siap, ini kan program pemerintah yang harus kita ikuti dan dukung dalam penanganan Covid-19,” katanya.(Nda)