oleh

Reklame Segede ‘Gaban’ Gini Kok Bisa Gak Berijin & Gak Bayar Pajak?

image_pdfimage_print

Kabar6-Sebuah reklame (media iklan) segede ‘Gaban’ yang terpasang di Jalan MH Thamrin, tepatnya pada area tembok jalan layang tol Kebon Nanas, Kota Tangerang, nampak lama tersegel.

Kabid Pendapatan Lainnya pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Tangerang, Agus memastikan, bila objek pajak tersebut hingga kini belum juga berijin dan tidak membayar pajak.

Sehingga, kata Agus, selama pengelola tak juga memenuhi syarat administrasi dan peraturan yang berlaku, maka pihak BPKD akan melakukan penempelan segel diarea objek tersebut.

“Iya om, ga berijin juga. Ya, pengelola nya ga ngurus-ngurus ijin. Selama ga ada ijin dan ga bayar pajak saya tempel terus dah,” tegasnya, saat dikonfirmasi, Jumat (17/3/2023).

Ditanya terkait sanksi selanjutnya yang akan dikenai, bila pengelola ‘bandel’ itu, masih tak menggubris segel tersebut, Agus mengakui seharusnya memang dilakukan penertiban oleh pihak yang berwenang.

“Ya diturunin itu mah. Cuma BPKD kan bisa nyegel aja om,” kata pria yang juga pernah bertugas diinstansi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang ini.

Baca Juga: Sachrudin Ungkap Majukan Usaha Lokal Lewat E-Katalog

Diakhir, pihaknya berjanji akan segera memberikan tembusan kepada dinas perijinan dan Satpol PP setempat.

“Nanti kita tembuskan ke perijinan dan Satpol PP om,” katanya.

Sayang, Wawan Fauzi, selaku Kepala Satpol PP Kota Tangerang, sepertinya belum mau menanggapi konfirmasi yang terkait dengan perihal tersebut.

Pasalnya, meski telah ceklis biru, tak ada hingga kini jawaban diperoleh, setelah menghubungi melalui pesan whatsapp messenger miliknya. (gus)

Print Friendly, PDF & Email