1

Langgar PSBB, Anak Punk di Tangsel Disanksi Nyanyi Lagu Kebangsaan

Kabar6.com

Kabar6-Bukti kasus pelanggaran saat pandemi Covid-19 di Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Pemerintah daerah setempat telah resmi memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 19 November 2020.

Petugas gabungan melakukan penyisiran ke sejumlah pusat perbelanjaan di Kota Tangsel. Hasilnya dipergoki sekelompok anak punk tidak menggunakan masker.

“Kami berikan sanksi sosial nyanyi lagu kebangsaan dan push up,” kata Kepala Seksi Dalops Satpol PP Kota Tangsel, Taufik Wahidin, Senin (26/10/2020).

Dijelaskan, semua anak punk yang terbukti melanggar PSBB diberikan peringatan keras. Jika mereka kepergok kembali mengulangi kesalahan yang sama bakal diganjar hukuman sanksi denda.

Taufik juga mengingatkan kepada seluruh elemen masyarakat agar terus mematuhi protokol kesehatan demi memutus mata rantai penyebaran virus corona.

“Selalu cuci tangan pakai sabun dan air bersih, jaga jarak serta gunakan masker di manapun berada,” pesan Taufik.

**Baca juga: Tiga Penghuni Kosan Positif Sabu, Polres Tangsel Sita Gorila.

Menurutnya, kegiatan bersandi Operasi Cipta Kondisi Kesehatan ini akan terus masif digelar di tujuh wilayah Kota Tangsel dengan melibatkan aparat TNI/Polri.(yud)




Langgar PSBB Digerebek, Terapis Delta Lite BSD Pingsan

Kabar6.com

Kabar6-Aparat Polres Tangerang Selatan (Tangsel) gerebek Delta Lite di Ruko Golden Boulevard BSD, Lengkong Karya, Kecamatan Serpong Utara. Industri panti pijat itu terbukti telah melanggar regulasi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di tengah pandemi Covid-19.

“Kami terima pelimpahan penanganan dari polres. Ada 32 orang pekerja Delta Lite yang diamankan,” kata Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel, Muksin Al Fahri kepada kabar6.com, Rabu (7/10/2020).

Puluhan orang yang digelandang antara lain 24 terapis, enam karyawan dan dua petugas keamanan Delta Lite. Mereka mengakui tetap melayani pelanggan.

Bahkan banyak di antara terapis yang terjaring mengaku baru saja mengikuti pelatihan di Bogor. Muksin bilang, saat sedang dimintai keterangan di kantor Satpol PO ada yang terpaksa dibawa ke Puskesmas Serpong.

“Karena rasa cemasnya tinggi sampai ada yang pingsan,” terang Muksin.

Sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Wali Kota Tangsel Nomor 42 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB, industri panti pijat masih dilarang beroperasi.

**Baca juga: Dari 26 September, Bawaslu Catat 3 Kampanye Terbatas Langgar Protokol Kesehatan.

“Kami lakukan penyegelan dan merekomendasikan pencabutan izin operasional,” tegas Muksin.

Ia mengaku seluruh pekerja Delta Lite BSD yang diamankan langsung menjalani rapid tes Covid-19. Hasil semuanya non reaktif.(yud)




Sisir Protokol Kesehatan, Satpol PP Tangsel Tutup Satu Resto Langgar PSBB

Kabar6.com

Kabar6- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali menyisir beberapa rumah makan atau restoran yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

Bersama jajaran Polres Tangsel dan jajaran TNI, rombongan menyisir 3 titik kawasan pengembang, yaitu BSD, Alam Sutera, dan Bintaro untuk mencari yang melanggar peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel Muksin Al-Fachry mengatakan, ada satu restoran yang terpaksa dihentikan kegiatannya sementara di wilayah Alam Sutera, Serpong Utara.

“Di Alam Sutera tadi kita hentikan kegiatan sementara yaitu restoran Ayam Goreng Karawaci,” ujar Muksin, Minggu dini hari (4/10/2020).

Selain itu, pihaknya juga memberikan denda kepada 2 rumah makan atau kafe di wilayah Bintaro dengan masing-masing denda Rp5 juta per restoran. “Kedua tempat yang membayar denda yang ada di Bintaro, satu di Aceh Kemang, dan Dua Coffee yang ada di Bintaro,” ungkapnya.

Walaupun sudah membayar denda, Muksin menjelaskan, kedepannya para restoran atau kafe tersebut haruslah mematuhi protokol kesehatan yang telah diatur oleh pemerintah.

**Baca juga: Habib dan Ulama Tangsel Deklarasi Dukung Siti Nur Azizah – Ruhamaben.

Muksin menjelaskan, alasan menghentikan dan memberi denda kepada para restoran adalah karena ada beberapa poin di restoran tersebut yang melanggar. “Seperti pelayannya tidak menggunakan shield atau masker wajah, dan keramaian lebih dari 50 persen,” terangnya.

Namun, pihaknya pun juga memberikan apresiasi terhadap restoran yang telah menaati protokol kesehatan dengan menyediakan tempat cuci tangan sebelum masuk, cek suhu dan lain-lain.(eka)




Langgar PSBB, Kebon Late di Serpong Didenda Rp 5 Juta

Kabar6.com

Kabar6-Aparat gabungan menggerebek industri kuliner Kebon Late di Ciater, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan. Cafe itu kepergok melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di tengah pandemi Covid-19.

“Pengunjungnya penuh. Lebih dari 50 persen,” ungkap Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel, Muksin Al Fahri kepada kabar6.com, Jum’at (25/9/2020).

Diterangkan, pengelola Cafe Kebon Late melanggar Pasal 10 Ayat 3 Peraturan Wali Kota Nomor 42 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB. “Pengelola didenda lima juta rupiah,” terang Muksin.

Pantauan di lokasi, pengunjung tampak penuh dan tak pedulikan jaga jarak. Antrean pengunjung bahkan sampai parkir kendaraan bermotor tumpah ke jalanan.

**Baca juga: Harapan Rahayu pada Nomor Urut 1 di Pilkada Tangsel 2020.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan dan Perundang-undangan Satpol PP Tangsel, Sapta Mulyana lewat pengeras suara meminta seluruh pengunjung membubarkan diri.

“Cepat segera membereskan pembayarannya,” perintah Sapta. Pengunjung langsung bergegas menuju kasir Kebon Late.(yud)




Langgar PSBB, Pedagang Pasar Serpong Tak Bermasker Jalani Sanksi Menyapu Jalanan

Kabar6.com

Kabar6-Seorang wanita berparas cantik terjaring razia pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Covid-19 di Pasar Serpong, Tangerang Selatan. Wanita yang mengaku bernama Ema itu datang ke pasar tanpa  menggunakan masker sehingga dikenai sanksi oleh aparat Satpol Pamong Praja Kota Tangerang Selatan.

“Maskernya ketinggalan di toko,” singkatnya kepada petugas di Pasar Serpong, Rabu (9/9/2020).

Ema mengaku pedagang Pasar Serpong. Ia terlihat santai saja dengan memainkan gawai di tangan tanpa merasa melakukan pelanggaran. Petugas pun langsung memberikan sanksi kepada Ema menyapu jalanan sekitar pasar.

Baru saja memegang sapu ia terlihat malu. Petugas pun menggiring Ema untuk mengikuti Rapid Tes virus corona.

“Ibu hasilnya negatif,” ujar petugas Medis disambut senyuman Ema.

Di lokasi yang sama, Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel, Muksin Al Fahri menyatakan, ada 55 orang warga terjaring razia tidak menggunakan masker.

**Baca juga: Langgar PSBB di Tangsel, Satpol PP Beri Sanksi Warga Bersihkan Pasar.

“20 orang warga Tangsel. Sisanya asal Bogor, Cisauk,” terangnya kepada kabar6.com. Muksin bilang, warga yang melanggar PSBB dikenai sanksi beragam.

Mulai dari membacakan teks Pancasila, push up hingga membersihkan pasar. “Kayak perempuan yang cantik itu disanksi nyapu jalanan,” ujar Muksin.(yud)




Langgar PSBB Pencabutan Izin Matador BSD Mandeg, Ada Apa?

Kabar6.com

Kabar6-Satpol Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) membantah belum menyerahkan berita acara. Hasil itu tentang temuan dan penindakan atas pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) industri kepariwisataan.

“Saya cek ke kasi sudah dikirimkan,” ungkap Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan, Sapta Mulyana saat dihubungi kabar6.com, Jum’at (19/6/2020).

Menurutnya, surat rekomendasi penutupan izin sudah diajukan oleh Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel, Muksin.

Sapta menjelaskan, mengajukan 2 tempat usaha untuk dicabut ijin usahanya yaitu Lemon dan Matador BSD. Adapun surat dikirim ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel.

**Baca juga: DPMPTSP Tangsel Janji Cabut Izin Operasional Tiga Industri Pariwisata.

“Karena berita acara lampiran mutlak yang harus ada,” tegas Sapta. Matador Karaoke terletak di Ruko Golden Boulevard BSD, Kecamatan Serpong Utara.

“Hanya untuk Lemon tidak perlu pencabutan krn ijin operasional ya da mati/habis,” tambah Sapta.(yud)




Viral, Pejabat Satpol PP Tangsel Contohkan Langgar PSBB

Kabar6.com

Kabar6-Beredar gambar foto Wakil Walikota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie viral di media sosial. Ia datang menghadiri suatu acara yang dihadiri banyak orang tanpa memperhatikan pembatasan sosial skala besar (PSBB).

“Mesra banget ya pakai jaga jarak,” tulis LaskarKelor Tangsel, Kamis (28/5/2020).

Diperkumpulan itu juga terdapat pejabat Korps Praja Wibawa. Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Sapta Mulyana hadir mengenakan pakaian dinas harian.

Menurut keterangan pertemuan tersebut bersama Laskar Anggrek di Rawa Lele, Kelurahan Jombang, Ciputat. Mereka yang hadir foto bareng tanpa memakai masker serta jaga jarak atau sosial distancing yang diatur dalam protokol kesehatan Covid-19.

**Baca juga: Dunia Pendidikan Tangsel Siap Menghadapi New Normal.

Adapun ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Walikota Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB di Kota Tangerang. PSBB tahap kedua dijadwal selesai pada akhir bulan ini.

“#TangselSukaSuka,” sebut pemegang akun Facebook membuat sisipan hastag.

Hingga berita ini diturunkan kabar6.com, baik Benyamin Davnie maupun Sapta selaku aparat Korps Praja Wibawa belum merespon.(yud)




Dua Warga Tangerang Langgar PSBB Untuk Curi Hewan Ternak

kabar6.com

Kabar6-Dua warga Kabupaten Tangerang, HS (29) warga Kecamatan Rajeg dan AJ (20) warga Kecamatan Kemiri, nekat melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan mencuri hewan ternak di Kampung Maja Asem, Desa Kibin, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten. Keduanya melakukan aksi pencurian pada pada Minggu, 26 April 2020 sekitar pukul 04.00 wib.

“Ini bukan aksi pertamanya mereka. Keduanya warga Kabupaten Tangerang. Sudah kita tahan di Mapolsek,” kata Kapolsek Cikande, Kompol Muhamad Ridzky Salatun, saat dikonfirmasi melalui sambungan selulernya, Selasa (28/04/2020).

Hewan ternak yang mereka curi berupa satu ekor kambing milik Sarwani (53), warga Kampung Maja Asem, Desa Kibin, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten. Kedua pelaku ketahuan oleh sang pemilik sekitar pukul 04.00 wib atau usai santap sahur. Saat itu, pemilik hewan ternak mendengar suara motor dari arah kandang kambingnya. Kemudian Sarwani mengecek dan melihat dua pelaku akan membawa hewan ternaknya.

Sontak saja pemilik berteriak maling dan membuat tetangganya yang lain keluar rumah. Kedua pelaku dikejar warga, karena panik, akhirnya terjatuh dan para pelaku di amankan oleh masyarakat.

“Saat pelaku hendak membawa kambing menggunakan sepeda motor, pemilik mendegar suara kambing. Lalu memergoki dan mengejar pelaku. Saat hendak kabur, motornya jatuh, lalu di amankan warga,” terangnya.

Kemudian personil polisi dari Polsek Cikande datang ke lokasi dan mengamankan pelaku beserta barang buktinya berupa satu ekor kambing, satu unit sepeda motor, karung untuk membungkus badan kambing dan plastik hitam untuk menutup kepala kambing.

“Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun penjara. Kasus ini masih kita kembangkan,” jelasnya.

**Baca juga: Anggaran Covid-19 Banten Belum Turun, Safrudin : Jangan Ngomong Aja Pusing.

Perlu diketahui bahwa wilayah Tangerang Raya, yakni Kota Tangsel, Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang tengah melaksanakan PSBB untuk memutus mata rantai penularan covid-19.

PSBB di wilayah Tangerang Raya berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten nomor 443/Kep.140-Huk/2020 yang berlaku sejak 18 April 2020 hingga 03 Mei 2020.(Dhi)