oleh

Langgar PSBB di Tangsel, Satpol PP Beri Sanksi Warga Bersihkan Pasar

image_pdfimage_print

Kabar6-Puluhan orang warga Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terjaring razia petugas Satuan Polisi Pamong Praja setempat. Mereka kedapatan melanggar masa pembatasan sosial Berskala besar (PSBB) pandemi Covid-19.

“Kita (ganjar sanksi) suruh bersihin pasar,” ungkap Sekretaris Satpol PP Kota Tangsel, Oki Rudianto kepada Kabar6.com, Rabu (9/9/2020).

Ia jelaskan, pihaknya menyebar anggota di sejumlah titik keramaian. Hasil razia tersebut di pasar kaget Pamulang 2 dan pasar kaget Reni Jaya terjaring 75 orang tidak menggunakan masker.

Oki bilang, petugas juga melakukan rapid tes terhadap 20 orang pelanggar PSBB. “Hasilnya negatif semua,” jelas Oki.

Kabar6.com
Langgar PSBB di Tangsel, Satpol PP Beri Sanksi Warga Bersihkan Pasar.(Yud)

Terpisah, Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel, Muksin Al Fahri mengungkapkan, di Pasar Serpong terdapat 55 orang yang terjaring razia PSBB. Mereka terbukti tidak menggunakan masker.

“Di test rapid 20 orang hasil negatif semua,” ungkapnya.

Muksin bilang, pihaknya telah menerapkan sanksi denda Rp 50 ribu per orang bagi yang terbukti melanggar PSBB.

Namun para pelanggar PSBB berdalih jika mesti membayar denda tidak bisa untuk menafkahi anaknya.

“Kebanyakan bilang pada enggak punya duit. Ada punya duit cuma buat beli telur seperempat,” ujarnya.

Ia ceritakan, ada pedagang mengaku paling hanya mendapatkan uang Rp100 ribu per hari. Situasi itu membuat petugas mengganjar sanksi lain pada pelanggar, seperti pembacaan naskah Pancasila, menyapu jalan atau push up.

“Di masa PSBB ini masih perlu menjaga protokol kesehatan. Jangan sampai pada masa PSBB ini angka penyebaran kasus bertambah. Harusnya sadar menjaga kesehatan diri sendiri dengan mematuhi protokol kesehatan,” pesan Muksin.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Tangsel kembali menerapkan sistem kerja di rumah (Work From Home) bagi sejumlah pegawai untuk menekan penyebaran Covid-19.

Wali Kota Airin Rachmi Diany mengatakan, keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomo 42 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB.

“Terkait adanya klaster penyebaran Covid-19 di perkantoran maka kita berlakukan lagi sistem WFH, termasuk di kantor Pemkot Tangsel. Ini adalah upaya yang kita lakukan dalam memutus penyebaran,” terangnya.

Selain itu, Wali Kota Airin juga menegaskan, dalam Perwal perubahan kelima tersebut dijelaskan mengenai penghentian sementara aktifitas bekerja bagi sejumlah pelaku usaha yang bergerak di bidang hiburan dan rekreasi, usaha wisata tirta dan usaha spa.

Kabar6.com
Langgar PSBB di Tangsel, Satpol PP Beri Sanksi Warga Bersihkan Pasar.(Yud)

Kemudian, selama penerapan WFH dilaksanakan maka setiap pimpinan perusahaan diimbau untuk tetap melakukan pemantauan kerja pegawai agar tetap produktif dan memberikan perlindungan kepada pekerja.

“Sering lakukan pembersihan kantor dengan penyemprotan disinfektan, menutup area bagi yang tak berkepentingan hingga melaksanakan rapid test secara mandiri,” ujarnya.

**Baca juga: Mengintip Kesibukan Pedagang Pasar Berjualan di Plaza Ciputat.

Lalu Wali Kota Airin menuturkan, saat ini Pemkot Tangerang Selatan masuk dalam zona orange. Namun kewaspadaan tetap harus dilakukan karena saat ini Pemprov Banten menetapkan PSBB untuk semua Kabupaten/Kota di Banten.

Program 3M akan terus digulirkan. Tak hanya sekadar pada penggunaan masker saja tetapi juga warga harus sering mencuci tangan dan menjaga jarak.

“Sekarang ini kesannya cukup pakai masker saja. Padahal harus ada jaga jarak dan mencuci tangan. Ini yang harus ditekankan saat ini,” paparnya.(adv)

Print Friendly, PDF & Email