1

KPU Lebak Siapkan TPS Khusus Pemilu 2024 di Perusahaan hingga Ponpes

Kabar6-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak akan menyiapkan tempat pemungutan suara (TPS) khusus di sejumlah lokasi pada Pemilu 2024.

Komisioner KPU Lebak Encep Supriatna mengatakan, TPS khusus akan disiapkan di perusahaan, lembaga pemasyarakatan (lapas) dan pondok pesantren (ponpes).

KPU menyiapkan TPS khusus bagi para pemilih yang pada saat hari pencoblosan 14 Februari 2024 tidak memungkinkan bisa memilih di tempat asalnya.

“Contoh misalnya di ponpes, karena kadang bisa jadi pada saat hari H pencoblosan santri di ponpes tersebut tidak pulang atau para pekerja perusahaan biasanya kan mereka pakai shift. Itu yang akan kami sediakan TPS khususnya,” kata Encep kepada Kabar6.com, Senin (23/1/2023).

**Baca Juga: KPU Lebak Petakan TPS Pemilu 2024: Untuk Mudahkan Pemilih

Encep menerangkan, petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) tidak akan melakukan proses pencocokan dan penelitian (coklit) terhadap data pemilih yang masuk dalam TPS khusus.

“KPU yang akan langsung datang ke sana untuk mendapat data pemilih, artinya tidak menggunakan pantarlih,” ujar Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Lebak ini.

Dari hasil pemetaan sementara KPU Lebak, TPS khusus akan ditempatkan di PT Cemindo Gemilang, Lapas Kelas III Rangkasbitung, Ponpes Darunnaim Kalanganyar dan Ponpes Darel Azhar Rangkasbitung.

“Sementara itu, tapi kami masih akan mendatangi beberapa tempat lagi. Karena ada aturannya ya, TPS khusus itu pemilihnya lebih dari seratus kalau kurang bisa di TPS di wilayah tersebut dan TPS khusus itu juga harus ada permintaan dari pihak pengelolanya,” papar Encep.

Lebih lanjut Encep menjelaskan, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS khusus berasal dari lingkungan internal.

“Soal lain-lainnya sama seperti KPPS di TPS umumnya, tapi apakah mereka mau atau tidak ini sedang dibahas,” katanya.(Nda)

 




KPU Lebak Petakan TPS Pemilu 2024: Untuk Mudahkan Pemilih

Kabar6-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak sedang melakukan pemetaan tempat pemungutan suara (TPS) untuk Pemilu 2024. Pada Pemilu 2019 jumlah TPS di Kabupaten Lebak sebanyak 3.992.

Pemetaan TPS yang dilakukan sebagai bahan KPU untuk melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih oleh petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih).

“Kalau tidak berubah coklit oleh Pantarlih mulai tanggal 13 Februari 2023. Data KPU RI yang diturunkan sebanyak 1.056.384, ini data (pemilih) yang sedang kami petakan,” kata Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Lebak, Encep Supriatna kepada Kabar6.com, Jumat (20/1/2023).

**Baca Juga: KPU Lebak Berharap 30 Persen Keterwakilan Perempuan di Badan Ad Hoc Terpenuhi, Begini Respon KPPI

Encep menjelaskan, pemetaan kembali harus dilakukan oleh KPU untuk memastikan tidak ada pemilih di dalam satu keluarga yang TPS nya berbeda wilayah.

“Kami perlu petakan kembali khawatir ada antar keluarga bisa saja mungkin nyeberang desa atau kecamatan, jadi prinsip pemetaan TPS ini adalah dalam satu keluarga TPS nya harus satu wilayah,” Nah ini sedang kami petakan berdasarkan sortir by NKK (nomor kartu keluarga),” ujarnya.

Pemetaan TPS juga bertujuan untuk memudahkan para pemilih dalam menyalurkan hak pilihnya dengan lokasi TPS yang mudah dijangkau.

“Jadi untuk memudahkan para pemilih. Target kita minggu ini (pemetaan TPS) bisa selesai karena pada tanggal 26 Februari sudah mulai pendaftaran Pantarlih,” tutur Encep.

Lebih lanjut dikatakan Encep, jumlah pemilih untuk tiap TPS maksimal maksimal 300 orang. Akan tetapi jika merujuk pada satu keluarga TPS tidak dipisahkan dan keluar desa maka kemungkinan bisa kurang dari 300 pemilih per TPS.

“Kami juga tidak paksakan satu TPS 300 orang, bisa saja 270 atau 280,” kata dia.(Nda)

 




KPU Lebak Berharap 30 Persen Keterwakilan Perempuan di Badan Ad Hoc Terpenuhi, Begini Respon KPPI

Kabar6-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak mengumumkan 429 calon anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) Pemilu 2024 lolos seleksi tertulis CAT.

Lolos seleksi tertulis, ratusan calon anggota PPK tersebut akan menjalani tes wawancara di LPMP Banten, pada 11 dan 12 Desember 2022.

Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas SDM KPU Kabupaten Lebak Ahmad Saparudin berharap, 30 persen keterwakilan perempuan dapat terpenuhi dalam komposisi badan ad hoc, baik PPK maupun panitia pemungutan suara (PPS).

“Memang itu kebijakan afirmatif ya. Kami tentu sepakat itu, dan berusaha mewujudkan 30 persen keterwakilan perempuan, tapi kan kembali lagi kepada kemampuan masing-masing peserta,” kata Saparudin, Jumat (9/12/2022).

**Baca Juga: Mantan Kabid Linjamsos Dinsos Lebak Ditahan Kasus Korupsi Bantuan Korban Bencana

Namun dikatakan Saparudin, meski nantinya hasil tes wawancara tidak mendapatkan komposisi 30 persen wakil perempuan, maka hal itu tidak menjadi masalah. Tes atau seleksi ulang tidak akan dilakukan.

“Enggak ada masalah kalau pun memang di hasil akhir tes wawancara enggak ada keterwakilan perempuan karena kalimat nya ‘mempertimbangkan’. Tapi kami berharap ada perwakilan perempuan di masing-masing PPK,” tutur Saparudin.

Terpisah, Sekretaris Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) Lebak Djudju Yumiarsih berharap KPU bisa mengakomodir keterwakilan perempuan dalam komposisi badan ad hoc Pemilu 2024.

“Ya, kami berharap KPU bisa mempertimbangkan untuk mengakomodir komposisi keterwakilan perempuan di PPK dan PPS,” kata Djudju saat dihubungi.

Tentu saja kata Djudju, perempuan yang punya kualitas dan mumpuni untuk diberi tanggung jawab sebagai penyelenggara pemilu.

“Punya kualitas, kemampuan dan mumpuni serta pengalaman kenapa tidak diberikan tanggung jawab. Kehadiran perempuan akan memberikan warna dalam lingkup kerja mereka,” ujar politikus PPP ini.

Apalagi menurut Djudju, perempuan dirasa lebih cermat, teliti dan lebih bertanggung jawab.

“Kami tentu bangga manakala banyak perempuan yang ikut berperan untuk mensukseskan pemilu dengan menjadi penyelenggara. Harapan kami KPU bisa mengakomodir ini,” harapnya.(Nda)

Kantor KPU Lebak.(Nda)

 

 




KPU Lebak Buka Pendaftaran PPK Pemilu 2024, Simak Jadwal dan Persyaratannya

Kabar6-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak resmi membuka pendaftaran calon anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk Pemilu 2024.

Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas SDM KPU Kabupaten Lebak Ahmad Saparudin, mengatakan, adak direkrut 5 orang anggota PPK untuk setiap kecamatan dengan jumlah pendaftar harus dua kali lipat dengan kebutuhan.

“Pendaftarannya dimulai tanggal 20 sampai 24 November 2022. Di tanggal 20 sampai 29 November juga sekaligus penerimaan pendaftaran, dan dimulai tanggal 21 November sampai 1 Desember 2022 adalah tahap penelitian administrasi calon,” kata Saparudin, Sabtu (19/11/2022).

**Baca Juga: KPU Lebak dan Perguruan Tinggi Teken Kerja Sama, Targetnya Ciptakan Pemilih Cerdas

Hasil penelitian administrasi para calon anggota PPK akan diumumkan pada tanggal 2-4 Desember. Calon anggota PPK yang dinyatakan lulus administrasi kemudian mengikuti seleksi tes tertulis yang dilaksanakan pada 5-7 Desember. Hasil seleksi tertulis diumumkan 8-10 Desember.

“Pada tanggal 2 sampai 10 Desember merupakan waktu bagi masyarakat yang ingin memberikan tanggapan dan masukan terhadap para calon anggota PPK sebelum dilakukan wawancara pada tanggal 11 sampai 13 Desember,” ujar Saparudin.

Pengumuman hasil seleksi sekaligus penetapan calon anggota PPK dilakukan pada 14-16 Desember. Anggota PPK yang sudah ditetapkan akan dilantik pada 4 Januari 2023.

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi bagi para pendaftar calon anggota PPK, yakni:

1. Warga Negara Indonesia
2. Berusia paling rendah 17 tahun
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
6. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
7. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
8. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih

Adapun kelengkapan dokumen persyaratannya:

1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK
2. Fotokopi KTP
3. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir
4. Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan:
a. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
b. Tidak menjadi anggota partai politik
c. Bebas dari penyalahgunaan narkotika
d. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih
e. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
f. Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau pemilihan pada penyelenggaran Pemilu dan pemilihan paling singkat 5 tahun terakhir
g. Tidak berada dalam perkawinan dengan sesama penyelanggara Pemilu
h. Tidak memiliki penyakit penyerta
i. Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung
j. Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi
5. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik
6. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani untuk persyaratan yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan
kolesterol
7. Daftar riwayat hidup
8. Pas foto berwarna 4×6

Surat pendaftaran dan kelengkapan dokumen diunggah melalui situs siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan pada saat sebelum seleksi tertulis.

“Kalau ada kendala bisa datang ke KPU Lebak untuk dipandu,” kata Saparudin.(Nda)

 

 




KPU Lebak Bentuk Kampung Demokrasi di Cileles, Apa Tujuannya?

Kabar6.com

Kabar6-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak membentuk Kampung Demokrasi. Rencananya, Kampung Demokrasi di Kampung Cigembor, Desa Banjarsari, Kecamatan Cileles ini akan dilaunching pada 9 November 2022.

Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Lebak Encep Supriatna mengatakan, Kampung Demokrasi bertujuan memberikan pendidikan pelatihan kepada masyarakat sebagai pemilih pada Pemilu 2024 nanti.

“Jadi nanti in house training selama dua bulan yakni November-Desember. Masyarakat diberikan edukasi yang baik mengenai politik dan pemilu, terutama dalam kaitannya sebagai pemilih cerdas,” kata Encep kepada Kabar6.com, Senin (31/10/2022).

Masyarakat di Kampung Demokrasi juga akan didorong menjadi individu-individu yang memahami betul tentang bagaimana dinamika demokrasi. Perbedaan dalam menentukan pilihan menjadi hal yang biasa.

“Perbedaan memilih di pemilu akan kita jadikan hal biasa, enggak perlu lagi ada gontok-gontokan. Pemilih juga harus bebas mengekspresikan demokrasi,” ucap Encep.

Kegiatan-kegiatan dalam Kampung Demokrasi akan melibatkan tokoh masyarakat, agama, pemuda dan juga direncanakan diikuti oleh masyarakat perwakilan dari seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Lebak.

“Dalam sebulan in house training, pertemuannya nanti bisa beberapa kali. Kegiatannya dipusatkan satu tempat yang sudah disiapkan,” ucap dia.

**Baca juga:Bawaslu Lebak Bahas Ketidakhadiran 5 Anggota Panwascam Terpilih saat Pelantikan

Dalam kegiatan itu, KPU Lebak bakal menghadirkan sejumlah narasumber, mulai dari Ray Rangkuti (pendiri Lingkar Madani), Ade Irawan (aktivis antikorupsi) hingga Titi Anggaraini (pengamat Pemilu). Sementara dari lingkungan Pemerintah Daerah Lebak direncanakan Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya.

Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM Ahmad Saparudin menjelaskan, tentu ada pertimbangan dalam menentukan wilayah menjadi Kampung Demokrasi.

Saparudin menyebut, pertimbangan itu berkaitan dengan tingkat partisipasi pemilih. Di wilayah itu, angka partisipasinya paling rendah se-Kabupaten Lebak pada Pemilu 2019 lalu.

“Tingkat partisipasi nya hanya 58,9 persen di sana, terendah se-Lebak. Dari Kampung Demokrasi ini harapannya ada perubahan angka partisipasi menjadi lebih baik, goal kita itu lah meningkatnya partisipasi pemilih,” terang Saparudin.(Nda)




KPU Lebak dan Perguruan Tinggi Teken Kerja Sama, Targetnya Ciptakan Pemilih Cerdas

Kabar6.com

Kabar6-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak dan perguruan tinggi (PT) di bawah naungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) menandatangani perjanjian kerja sama, Selasa (18/10/2022).

Kerja sama antara KPU dan PT se-Kabupaten Lebak ini dalam rangka sosialisasi, pendidikan pemilih, peningkatan partisipasi Pemilu 2024, pengembangan Tri Dharma Perguruan Tinggi dan optimalisasi sumber daya manusia.

“Garis besar perjanjian kerja sama ini membuka akses seluas-luasnya, terutama bagi kami memiliki legalitas formal ke perguruan tinggi untuk melakukan item-item yang dikerjasamakan terkait informasi dan edukasi Pemilu,” kata Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas SDM, Ahmad Saparudin, di Maris Hotel, Rangkasbitung.

Ada 9 kegiatan yang nantinya dilakukan, yakni edukasi penyelenggara pemilu kepada civitas akademika, penelitian dan riset, magang, program edukasi demokrasi di kampus, diskusi seminar talkshow lokakarya, pelatihan kepemiluan, sosialisasi penyelenggara pemilu, dan pengabdian mahasiswa sebagai relawan demokrasi.

“Target kami memberikan pengetahuan dan edukasi kepada pemilih terutama mahasiswa menjadi pemilih cerdas. Semua elemen harus kerja sama sehingga kualitas demokrasi di Lebak semakin meningkat,” jelas Saparudin.

**Baca juga: Polisi Amankan Kelompok Remaja Bersajam yang Serang Siswa di Cibadak Lebak

Ketua STIE La Tansa Mashiro Zakiyya Tunnufus menyebut, kerja sama sebagai amanah yang besar untuk memberikan edukasi kepada mahasiswa menjadi pemilih cerdas.

“Karena tidak mudah juga ya memahami bagaimana konteks pemilih cerdas. Kami harap KPU bisa mengarahkan, memberikan edukasi dan pengarahan kepada mahasiswa di seluruh perguruan tinggi,” harapnya.(Nda)




November, KPU Lebak Rekrutmen PPK-PPS Pemilu 2024

Kabar6.com

Kabar6-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak dalam waktu dekat akan melakukan rekrutmen personel untuk panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) untuk Pemilu 2024.

Komisioner KPU Lebak sekaligus Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas SDM, Ahmad Saparudin, mengatakan, rekrutmen untuk anggota PPK-PPS direncanakan dilakukan pada bulan November.

“PPK dan PPS bareng pengumumannya mulai bulan ini, November-Desember sudah dimulai seleksinya jadi Januari 2023 sudah pelantikan” kata Saparudin kepada Kabar6.com, di Rangkasbitung, Rabu (5/9/2022).

Setiap kecamatan terdiri dari 5 orang PPK dan 3 orang PPS di setiap desa. Namun dalam syarat pengumuman, ujar Saparudin, minimal jumlah pendaftar harus dua kali lipat dengan jumlah kebutuhan.

“Jadi kalau PPK kita butuh 5 orang maka yang daftar minimal harus 10 orang. (Soal keterwakilan perempuan) 30 persen, kalau itu kan afirmatif,” jelas Saparudin.

**Baca juga: Tidak di Ibukota Banten, Danrem 064 Maulana Yusuf Ungkap Alasan Upacara HUT TNI ke-77 Digelar di Lebak

Selain anggota partai politik, TNI dan Polri, siapapun diperbolehkan untuk mendaftar menjadi anggota PPK dan PPS. Sementara bagi ASN sudah mendapat izin dari atasan di tempatnya bertugas.

“Tugas PPK tentu melaksanakan setiap tahapan pemilu di tingkat kecamatan mulai dari pemutakhiran data pemilih, mengkoordinasikan-mengkonsolidasikan seluruh kegiatan tahapan di kecamatan dan lain-lain,” papar Saparudin.(Nda)




KPU Lebak Cermati 111.252 Data Pemilih Ganda hingga Meninggal

Kabar6.com

Kabar6-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak melakukan pencermatan terhadap 111.252 data pemilih yang diterima dari KPU RI.

Puluhan ribu data pemilih yang dicermati itu terdiri dari 42.540 data pemilih ganda, 15.588 data pemilih meninggal, dan sebanyak 53.124 data pemilih tidak padan.

“Jadi kami menerima sejumlah data pemilih dari KPU RI. Data ini per semester pertama tahun ini yang disandingkan dengan DPT tahun 2019,” kata Ketua KPU Lebak, Ni’matullah kepada Kabar6.com, Jumat (24/6/2022).

Pencermatan data dilakukan KPU bersama pemerintah daerah, Dinas Dukcapil, BPS, dan Bawaslu. KPU melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) terbatas terhadap data tersebut, terutama data pemilih meninggal.

“Ada 9 orang/sampling data pemilih meninggal yang kami coktas, dari semuanya ada dan faktanya sudah meninggal. Begitu juga data tidak padan, kami sampling dan ditemukan orangnya tapi faktanya NIK berbeda, dan nama disingkat,” ungkap Ni’matullah.

Data tidak padan merupakan data yang di secara sistem terdapat di daftar pemilih tetap (DPT) namun tidak ada di sistem informasi kependudukan (SIAK). Sementara data ganda, memungkinan adanya data di DPT tetapi ganda, baik di antara kabupaten, kecamatan dan TPS.

“Untuk data ganda kami sedang eksekusi, sedang dicermati. Kalau ganda, benar enggak itu ganda dengan DPT kita, ini masih proses,” ucap dia.

Sedangkan untuk data tidak padan, berdasarkan hasil sampling ditemukan banyak nama sama namun NIK berbeda, dan pemilih yang melakukan pergantian identitas.

“Kami berikan beberapa data ke Disdukcapil untuk nanti kita gunakan, tapi tidak semua hanya dari sampling itu saja,” ujarnya.

**Baca juga: Stiker di Rumah Anak Stunting Diprotes LPA, DPRD Lebak: Gak Usah Dipersoalkan Ada Positifnya

Hasil dari pencermatan data yang dilakukan oleh KPU Lebak akan dilaporkan kembali ke KPU RI.

“KPU Lebak menunggu instruksi dari KPU RI dari hasil pencermatan yang sudah dilakukan,” katanya.(Nda)




Tiga Parpol Serahkan SK Kepengurusan ke KPU Lebak

Kabar6.com

Kabar6-Sejumlah partai politik (Parpol) di Kabupaten Lebak menyerahkan surat keputusan (SK) Kepengurusan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Ketua KPU Kabupaten Lebak Ni’matullah, mengatakan, tiga parpol yang menyampaikan SK kepengurusan yakni Partai Ummat, Partai Berkarya, dan PBB.

“Mereka silaturahmi ke KPU sekaligus menyerahkan SK Kepengurusan. Menginformasikan saja ke kami,” kata Ni’matullah kepada Kabar6.com, di Kantor KPU Lebak, Rangkasbitung, Kamis (2/6/2022).

Kedatangan sejumlah parpol sekaligus menyerahkan SK Kepengurusan ke KPU bukan merupakan bagian dari tahapan Pemilu 2024. Terkait dengan tahapan, berdasarkan draft, baru akan dimulai pada bulan ini.

“Itu masih draft belum disahkan. Tahapan-tahapan kan KPU mulai mempersiapkan bulan Juni-Juli, lalu Agustus dimulai pendaftaran parpol, jadi September mulai masuk ke tahapan verifikasi administrasi dan faktual.” ujar dia.

**Baca juga: Cegah HIV/AIDS, Warga Binaan di Lapas Rangkasbitung Jalani Tes VCT

Dia mengatakan, perkembangan informasi kapan tahapan Pemilu selalu disampaikan KPU Lebak ke parpol.

“Selalu, dalam kesempatan rekapitulasi pemilih berkelanjutan, kami sampaikan mengenai updatenya,” katanya.(Nda)




Jadwal Pemilu Ditetapkan, Pendaftaran Parpol Kemungkinan Pertengahan 2022

Kabar6.com

Kabar6-Pemerintah dan DPR RI sudah menyepakati jadwal pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) pada tanggal 14 Februari 2024.

Komisioner KPU Kabupaten Lebak Ahmad Saparudin mengatakan, belum ada informasi maupun arahan dari KPU pusat meski jadwal pemilu telah ditetapkan.

“Belum, belum ada informasi atau arahan dari KPU RI terkait tahapan maupun sebagainya,” kata Saparudin kepada Kabar6.com, Rabu (26/1/2022).

Saparudin menerangkan, berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, tahapan pemilu yakni paling lama 20 bulan dari jadwal pemungutan dan penghitungan suara. Jika memakai waktu selama 20 bulan, maka tahapan pemilu diperkirakan dimulai pada bulan Juni 2022.

“Bisa saja misalnya tidak selama 20 bulan karena pertimbangannya efisiensi anggaran atau ada kondisi apa, karena di undang-undang kan 20 bulan paling lama. Jadi kalau ditarik mundur dari Februari ya sekitar Juni, tetapi itu tadi bisa juga kalau dimulai Agustus,” papar Saparudin.

**Baca juga: BPBD Lebak Kasih Saran soal Catin Diminta Sedekah Bibit Pohon saat Daftar Nikah.

Persiapan pendaftaran partai politik (Parpol), ujar Saparudin, menjadi tahapan yang pertama. Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), parpol yang lolos verifikasi Pemilu 2019 dan memenuhi ketentuan Parliamentary Threshold pada Pemilu 2019 hanya diverifikasi administrasi, sedangkan verifikasi faktual tidak dilakukan.

Sementara bagi parpol yang tidak memenuhi ketentuan dalam Parliamentary Threshold, parpol yang hanya punya keterwakilan di tingkat DPRD provinsi/kabupaten/kota, dan parpol yang tidak memiliki keterwakilan ditingkat DPRD provinsi/kabupaten/kota, verifikasi administrasi dan faktual harus dilakukan.

“Dan itu juga berlaku bagi parpol baru. Poinnya, semua parpol tetap mendaftar. Perbedaannya, asa parpol yang hanya diverifikasi administrasi saja dan parpol yang selain verifikasi administrasi juga dilakukan veridikasi faktual,” terang Saparudin.(Nda)