1

KPK Tunjuk Lebak Jadi Piloting Pencegahan Korupsi di Sektor Desa melalui Platform Jaga

Kabar6.com

Kabar6-Kabupaten Lebak menjadi piloting (percontohan) pencegahan korupsi di sektor desa melalui platform Jaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Lebak punya keunggulan, salah satunya asosiasi aparatur desanya bagus. Kemudian ada testimoni dari Satgas Kemendes, hanya ada dua pengaduan di desa dan itu minor. Jadi sebetulnya, pengelolaan dana desa di Lebak relatif tidak ada masalah,” ungkap Direktur PJKAKI KPK, Sujanarko di Rangkasbitung, Selasa (18/6/2019).

Selain dana desa, di platform Jaga terdapat dua fokus area lainnya yakni kesehatan dan pendidikan.

“Yang kesehatan pilotingnya Solo, sedangkan pendidikan di Banjar,” ucapnya.

**Baca juga: PPDB 2019, Gubernur Banten Minta Loket Layanan Pendaftaran Ditambah.

Sujanarko menerangkan, Jaga merupakan platform forum konsultasi seluruh stakeholder di daerah.

“Model penyelenggaraan pemerintahan daerah di masa akan datang tidak boleh lagi eksklusif harus tetapi harus inklusif. Bahkan mulai dari perencanaan harus melibatkan komunitas,” jelas Sujanarko.(Nda)




Dapat Hadiah Parcel Lebaran, Gubernur WH Malah Lapor KPK

Kabar6.com

Kabar6-Gubernur Banten, Wahidin Halim berikan contoh dan tauladan kepada aparatur sipil negara (ASN) Pemprov Banten dengan melaporkan gratifikasi yang diterimanya ke KPK melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Pemerintah Provinsi Banten di Inspektorat Pemprov Banten.

Hal itu sengaja dilakukan WH dengan menyerahkan parsel yang dialamatkan ke Rumah Dinas Gubernur Banten Jl. Ahmad Yani No. 161A Kota Serang ke Inspektorat Provinsi Banten, Rabu (29/05/2019).

Langkah WH ini sesuai dengan Peraturan Gubernur No. 58 Tahun 2016 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten. Laporan gratifikasi ke KPK melalui UPG (Unit Pengendalian Gratifikasi) Pemprov Banten.

Sebagai Gubernur Banten, langkah itu juga sesuai dengan point keempat Instruksi Gubernur Banten No 3 Tahun 2016 tentang Pengendalian Gratifikasi yakni: memberikan contoh dan tauladan dengan melaporkan gratifikasi yang diterima.

Sebelumnya, Gubernur Banten Wahidin Halim juga meminta seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk menaati apa yang menjadi larangan Pemerintah Pusat yakni Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk tidak menggunakan mobil dinas (mobdin) saat mudik lebaran.

Larangan tersesuai himbauan dari Kemendagri agar ASN tidak menerima gratifikasi baik berupa uang, parsel, fasilitas, dan pemberian lainnya terkait jabatan. Larangan itu tertuang dalam surat edaran nomor 003.2/3975/SJ dan surat edaran nomor 003.2/3976/S yang ditandatangani Sekretaris jenderal Kemendagri Hadi Prabowo pada 16 Mei 2019.

**Baca juga: Wakapolri: Malam Ini Diprediksi Puncak Arus Mudik di Pelabuhan Merak.

Gubernur WH juga sempat mengungkapkan pentingnya silaturahim kepada para orang tua dan memanfaatkan moment lebaran untuk mendatangi orang tua terlebih dahulu, setelah itu baru sama pimpinan/gubernur.

“Gubernur mah gampang ketemunya nanti aja pas masuk lagi ke kantor, yang penting sama orang tua kalian dulu,” ungkapnya. (Den)




Mudik, Arief Tegaskan ASN Kota Tangerang Tak Gunakan Kendaraan Dinas

Kabar6.com

Kabar6-Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah menegaskan suluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Kota Tangerang untuk tidak menggunakan fasilitas kendaraan dinas pada saat perayaan mudik lebaran.

Hal tersebut sesuai imbauan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada pimpinan instansi atau lembaga negara.

Agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi, seperti penggunaan kendaraan dinas operasional untuk kegiatan mudik.

“Nggak ada perlu lagi saya imbau, kan kemarin sudah baca ada himbauan dari KPK. Diimbau untuk tidak menggunakan kendaraan dinas buat mudik,” ucap Arief, Selasa (21/5/2019).

KPK juga mengingatkan PNS dan penyelenggara negara untuk menolak gratifikasi terkait perayaan Idul Fitri 1440 Hijriah.

**Baca juga: BI Banten: Bank Banyak Terima Uang Palsu dari Nasabah.

Apalagi, jika pemberian itu berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Himbauan ini sudah disampaikan oleh Ketua KPK Agus Rahardjo melalui Surat Edaran (SE) KPK No. B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tentang Imbauan Pencegahan Gratifikasi. Surat itu diterbitkan tanggal 8 Mei 2019.

Surat edaran itu ditujukan kepada pimpinan lembaga, kementerian, kepala daerah, BUMN, BUMD, pimpinan perusahaan swasta, hingga ke berbagai asosiasi, himpunan, atau gabungan perusahaan di Indonesia. (Oke)




Penguatan Modal Bank Banten, KPK Tak Pengaruhi Kebijakan Daerah

kabar6.com

Kabar6-Pj Sekda Banten, Ino S Rawita mengatakan, penguatan modal dari pemerintah daerah kepada Bank Banten tidak dipengaruhi oleh rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam hal ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dalam mengambil keputusannya mengenai langkah strategis penguatan modal terhadap Bank Banten.

Menurut Ino, sedari awal KPK sebenarnya telah mempersilahkan kepada Pemprov Banten untuk mengambil keputusannya sendiri dalam hal kebijakan mengenai penguatan modal kepada Bank Banten.

“KPK dari dulu juga mempersilahkan itu, tergantung kita (Pemprov Banten,red) untuk mengambil kebijakan,” kata Ino, kepada Kabar6.com, Jumat (17/5/2019).

Menurutnya, KPK tidak dalam kapasitas mengatur atau melarang Pemprov Banten untuk menggelontorkan anggarannya guna penguatan modal terhadap Bank Banten.

Meski begitu, Ino mengaku, sampai saat ini Pemprov Banten masih terus mengkaji langkah selanjutnya yang akan diambil agar penguatan modal terhadap bank milik daerah tersebut bisa terealisasi.

“Kita.(Pemprov Banten,red) sedang kaji terus, yang terbaik yang mana. Yang terpenting ini kan harus selesai,” ujarnya.

Saat disinggung, apakah kemungkinan penguatan modal kepada Bank Banten lebih besar kemungkinannya dibandingan persentase gagalnya pengalokasian anggaran penguatan modal dari Pemprov kepada Bank Banten, Ino belum bisa menjawab.

“Belum tahu, memang semuanya harus terselamatkan,” tandasnya. **Baca juga: Karang Taruna Pandeglang Ajak Masyarakat Tolak People Power.

Sebelumnya, pada APBD-P Provinsi Banten tahun 2018 kemarin dan APBD murni Provinsi Banten 2019 ini, Pemprov Banten telah mengalokasikan anggara untuk membantu penguatan modal bank Banten.

Namun masih selalu gagal terserap. Pada sisi lain, Bank Banten masih terus merugi setiap tahunnya. (Den)




Gandeng KPK, Gubernur Tertibkan Aset Tanah Guna Meningkatkan PAD

Kabar6.com

Kabar6-Gubernur Banten, Wahidin Halim berkomitmen penuh dalam upaya penertiban aset-aset daerah atau barang milik daerah yang belum terkelola secara administratif.

Hal ini dibuktikan dengan dibentuknya kerjasama antara Pemprov Banten, Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banten, Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten, Perbankan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dalam rangka optimalisasi pendapatan dan penertiban barang milik daerah se-Provinsi Banten.

“Ini memang komitmen kita, bahwa aset-aset yang belum disertifikasi dan aset-aset itu punya potensi untuk meningkatkan pendapatan, maka harus ditertibkan secara administrasi dengan kerjasama dengan BPN, pihak bank dan sebagainya,” terang WH, usai acara penandatanganan dokumen kerjasama dalam rangka optimalisasi pendapatan dan penertiban barang milik daerah se-Provinsi Banten tahun 2019 di Pendopo Gubernur, KP3B, Curug, Kota Serang, Senin (13/5/2019).

Dalam pidatonya WH menjelaskan, kerjasama tersebut juga dilakukan atas arahan KPK terkait upaya optimalisasi pendapatan melalui penertiban aset-aset milik daerah.

Jangan sampai, aset milik pemerintah daerah dimiliki pihak lain yang pada akhirnya pemerintah harus membeli aset tersebut.

Menurutnya, tanpa adanya kerjasama demikian, langkah-langkah penertiban aset dan optimalisasi pendapatan sudah seharusnya dilakukan. Karena, pendapatan daerah merupakan paru-paru program pembangunan daerah bisa berjalan.

“Belakangan, kerjasama antara Pemprov Banten dengan BPN semakin bagus. Namun, aset-aset seperti danau dan situ harusnya bisa dijadikan potensi pendapatan juga. Kan bisa kita sewa kelola diberdayakan misalnya untuk reakresi,”jelasnya.

Selain berpotensi terhadap peningkatan pendapatan, Gubernur juga mengatakan bahwa tertibnya aset pemerintah daerah menjadi indikator tertibnya tata kelola laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD).

Pemprov sendiri telah melakukan perbaikan sistem tata kelola keuangan yang lebih baik dengan diperolehnya opini WTP selama 2 tahun berturut-turut. Tidak hanya provinsi, pemerintah kabupaten / kota bahkan bergerak cepat melakukan perbaikan tata kelola keunangan melalui sistem yang dibangun.

“Termasuk sistem online, samsat juga harus dikembangkan pada teknologi. Paling tidak, terjadi perubahan yang luar biasa pada seluruh pemda di Provinsi Banten. Hari ini kita jangan sekedar tandatangan, tapi harus punya semangat melakukan optimalisasi pada setiap program,”ujarnya.

Inspektur Jenderal Kementerian ATR Sunraizal mengatakan, integrasi data pertanahan yang telah dilaksanakan Kanwil BPN Banten dengan Pemprov merupakan wujud implenetasi transformasi menuju era digital sehingga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah di Banten.

Hal yang melatarbelakangi terlaksananya MoU ini adalah semangat bersama untuk menertibkan dan menata aset barang milik negara atau daerah berupa tanah pemerintah daerah.

Dengan penandatanganan kerjasama ini diharapkan penertiban dan penataan barang milik negara dapat dipercepat, sehingga memimalisasi potensi terjadinya sengketa pertanahan dan menertibkan administrasi

“Pada kesempatan ini, sebagai wujud semangat menertibkan aset barang milik negara berupa tanah Pemda, Kanwil BPN akan memberikan 104 sertifikat hak atas nama, diantaranya meliputi 15 sertifikat hak atas tanah Pemprov, 7 sertifikat untuk Kabupaten Lebak, 75 sertifikat untuk Kabupaten Tangerang, 5 sertifikat untuk Kota Tangerang dan 2 sertifikat untuk Kota Cilegon,” ujarnya.

Wakil Ketua KPK RI Alexander Marwata mengatakan, penertiban aset daerah berupa tanah memang menjadi fokus KPK karena banyak tanah daerah yang hilang dan diklaim pihak lain.

Sehingga mengakibatkan pemerintah daerah sulit meningkatkan pendapatan dari aset-aset yang semestinya dimiliki dan dikelola untuk menghasilkan pendapatan. Selain itu, aset merupakan salah satu komponen pemeriksaan keuangan daerah oleh BPK.

**Baca juga: Kunjungi BPK, WH Klaim Tidak Ada Temuan Kerugian Negara.

“Makanya kita dorong agar aset-aset yang belum bersertifkat ini bisa ditertibkan. Kalau pemerintah bisa memberikan sertifikat tanah secara gratis nah ini kan untuk pemerintahnya sendiri. Karema mengurus sertifikat tanah itu besar biayanya, masa iya harus pake notaris sendiri-sendiri ini pasti dibagi-bagi uangnya. Nah untuk mencegah itu, kita kerjasamakan tentu nanti biayanya bisa lebih ringan,”terang Alex.

Kalau asetnya jelas, lanjut Alex, bisa menjadi barang berharga ketika menjalin kerjasama dengan pihak swasta, bahkan bisa dijaminkan sehingga dapat menambah pendapatan daerah.

Hadir dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua KPK RI, Alexander Marwata, Inspektur Jenderal Kementerian ATR Sunraizal, Pj Sekda Banten Ino S Rawita, Direktur Keuangan dan Manajemen Resiko Nia Kania, Kepala Kanwil BPN Banten Andi Tanri Abeng, Bupati Serang Rt Tatu Chasanah.

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya, Walikota Tangerang Arief R Wismansyah, Walikoga Tangsel Airin Rachmi Diany, Wakil Bupati Pandeglang Tanto W Arban, Walikota Cilegon Edi Ariyadi dan Walikota Serang Syafrudin. (Den)




KPK Geledah Enam Ruangan Kantor Pusat Krakatau Steel

kabar6.com

Kabar6-KPK menggeledah enam ruangan Head Office (HO) PT Krakatau Steel (KS), dikawasan Industri KIEC, Kota Cilegon, Banten.

Penggeledahan yang dilakukan pada Senin 25 Maret 2019 sejak pukul 15.00 wib, sampai Selasa 26 Maret 2019 pukul 03.00 wib itu, menyasar ruang Kerja Direktur Teknologi dan Produksi, ruang Direktur Logistik, ruangan General Manager Blast Furnace Complex Krakatau Steel, ruangan Manager Blast Furnace Plan, ruangan GM Central Maintenance & Facility, serta ruang Material Procurement.

“Iya betul ada aktivitas (penggeledahan) disini (Head Office Krakatau Steel),” kata Vicky M Rosyad, Superintendent External Communication pada Divisi Corcom PT KS, melalui pesan singkatnya, Selasa (26/03/2019).

Digeledahnya enam ruang di Head Office (HO) PT KS yang berlokasi di Kawasan Industri KIEC, Kota Cilegon, Banten, diharapkan bisa menyelesaikan dugaan prakti suap yang dilakukan oleh Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel, Wisnu Kuncoro.

“Manajemen Krakatau Steel akan membantu sepenuhnya proses hukum yang dilakukan  oleh KPK, dan berharap proses ini segera selesai,” terangnya.

Dari penggeledahan itu, KPK menyita berbagai dokumen yang berkaitan dengan sejumlah proyek yang dikerjakan atau yang sedang direncanakan PT KS. Barang bukti elektronik dari sejumlah komputer ikut disita oleh KPK.

“Manajemen Krakatau Steel menjamin bahwa penegakkan hukum yang sedang berlangsung ini, tidak akan menganggu program kerja perusahaan, pengembangan yang sedang dikembangkan, dan pencapaian target tahun 2019,” jelasnya.

KPK sebelumnya menetapkan Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel, Wisnu Kuncoro sebagai tersangka.

Tiga orang lain yang dijadikan tersangka merupakan pihak swasta. Mereka adalah Alexander Muskitta selaku perantara dan penerima suap, serta dua orang dari perusahaan manufaktur, yaitu Kenneth Sutardja dari PT Grand Kartech dan Yudi dari Group Tjokro.**Baca juga: Mahasiswa Diimbau Berperan Aktif Awasi Pemilu 2019.

Kasus ini terkait rencana pengadaan barang dan peralatan oleh Direktorat Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel Tahun 2019, yang masing-masing senilai Rp24 miliar dan Rp2,4 miliar.(Dhi)




KPK Diminta Pantau Ganti Rugi Proyek Lahan untuk Tol Serang-Panimbang

kabar6.com

Kabar6-Sekelompok massa dari LSM Koalisi Lembaga Bersatu berunjuk rasa di depan Kantor ATR/BPN Lebak, Selasa (27/11/2018).

Pantauan di lokasi aksi, massa berusaha merangsek masuk melalui pintu gerbang yang dijaga aparat kepolisian. Selain di kantor BPN, aksi unjuk rasa juga akan digelar di kantor Dinas PUPR dan PT Pembangunan Perumahan (PP).

Proyek Tol Serang-Panimbang sepanjang 83,56 kilometer yang merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) dinilai menimbulkan masalah serius bagi masyarakat pemilik lahan yang terdampak proyek dengan nilai investasi sebesar Rp 5,33 triliun tersebut.

“Kami mewakili masyarakat yang terkena dampak pembebebasan jalan tol tepatnya di Kampung Pasir Gendok, Desa Bojongleles, Lebak keberatan dengan hasil penilaian tim appraisal karena bertentangan dengan UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum,” ujar koordinator aksi, Yayat Ruyatna.

Massa meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memantau proses ganti rugi lahan lahan karena diduga tak sedikit pihak yang meraup keuntungan dari proses pembebasan lahan tersebut.

“Meminta aparat hukum KPK memantau proses pembebasan lahan karena diduga banyak pihak bermain kotor untuk keuntungan pribadi sehingga menyengsarakan rakyat” tegasnya.

Dituding tak bertanggung jawab atas tugas yang diberikan hingga menimbulkan kerugian material dan in material, BPN dituntut mencabut dan membatalkan penetapan tim appraisal.**Baca juga: Iti Jayabaya Akui Lebak Sulit Keluar dari Status Daerah Tertinggal.

“Menolak hasil penilaian dari tim appraisal karena diskriminatif dan tidak mencerminkan independensi terhadap penilaian harga sebagaimana fungsi dan tugas sebagai tim penilai,” katanya.(Nda)




Geledah Menara Lippo, KPK Bawa 2 Koper dan Kantong Plastik

Kabar6-Tim penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi butuh enam jam untuk menggeledah kantor Lippo Group. Penggeledahan oleh lembaga antirasuah merupakan rentetan penyidikan kasus yang menyeret sembilan orang tersangka atas kasus suap proyek Meikarta.

Penyidik KPK tampak membawa dua koper warna hitam dan merah serta kantong plastik dari lantai 22. Koper dan plastik bawaan penyidik diduga berkas serta barang bukti untuk kepentingan penyidikan.

Selama berada di Gedung Matahari 2, Jalan Boulevard Palm Raya Nomor 7, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, penyidik KPK mendapat pengawalan ketat dari personel kepolisian.

“Penggeledahan dilakukan untuk penyidikan dugaan suap terkait perizinan Meikarta,” ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (17/10/2018).**Baca Juga: Sedang Transaksi, Bandar Sabu Dibekuk Polresta Tangerang.

Lima mobil dari petugas KPK terlihat terparkir di depan lobby gedung menunggu para petugas lembaga antirasuah. Saat keluar gedung demi menghindari awak media, sejumlah petugas pun terlihat tergesa-gesa menaiki mobil dan selanjutnya meninggalkan lokasi.(yud)




Di Lapas Sukamiskin, TCW Diduga Kerap Bagi-bagi Proyek

Kabar6-Tubagus Chaeri Wardhana (TCW), adik kandung Ratu Atut Chosiyah yang tak ada di kamar tahanan saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi senyap di Lapas Sukamiskin diduga kerap membagi-bagi proyek.

“Bahkan, pembicaraan untuk mengatur proyek, juga sering dilakukan di Lapas sendiri. Karena ada orang-orang dinas (SKPD) yang berkunjung ke Lapas Sukamiskin,” kata Gufroni, Koordinator Banten Bersih, Minggu (22/07/2018).

Tak hanya sampai di situ, Wawan pun kerap bertemu istrinya, Airin Rachmi Diany, Walikota Tangsel dua periode hingga saat ini.

“Motifnya diduga plesiran dan mengunjungi istrinya, Airin Rahmi Diany, Walikota Tangerang Selatan,” terangnya.

Informasi itu diakui Gufroni, telah lama diterimanya. KPK pun diminta untuk melakukan tracking kemana saja kepergian TCW saat berada di luar Lapas Sukamiskin.**Baca Juga: Nekat Jadi Rampok, 4 ABG Ditangkap Polsek Ciledug.

Karena, pada 27 Oktober 2016, saat belangsungnya Pilgub Banten, terdapat mobil bertuliskan salahsatu kontestan saat itu, terparkir di Lapas Kelas II Serang, yang tengah ditempati Wawan.

“Bila ini memang sudah lama terjadi, pasti ada pihak-pihak yang terlibat dalam praktik keluar masuk Lapas ini,” jelasnya.(dhi)




Ini Reaksi Dewan Tangsel Disebut Sering Temui Wawan di Sukamiskin

kabar6.com

Kabar6-Para legislator di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diduga sering menemui Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Wawan dipergoki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang tidak berada di dalam sel.

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Siti Chadijah mengungkapkan, masalah ini harus menjadi perhatian serius bagi kalangan rekan sejawatnya. Bila infomasi yang beredar benar maka jadi preseden buruk.

“Ya harus jadi bahan evaluasi. Kalau PKS saya pastikan enggak pernah meski dukung dua periode,” katanya ditemui kabar6.com di Tegal Rotan, Kecamatan Ciputat, Minggu (22/7/2018).

Chadijah berpendapat, tidak etis bila Wakil Rakyat datang menemui narapidana kasus korupsi alat kesehatan di Kota Tangsel. Meski pun tujuannya sekedar silaturahmi ataupun kepentingan lainnya.

“Kalau saya mau di sana juga kan ada Ustad Luthfi (bekas Presiden PKS). Tapi enggak ah,” ujarnya.**Baca Juga: Dewan Tangsel Diduga Sering Temui Wawan di Sukamiskin

Sementara itu, sederet elite pimpinan partai politik di Kota Tangsel yang berasal dari kalangan pro maupun opisisi tidak menjawab konfirmasi yang diajukan. Mereka diam seribu bahasa.(yud)