oleh

Iti Jayabaya Akui Lebak Sulit Keluar dari Status Daerah Tertinggal

image_pdfimage_print

Kabar6-Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Perpres Nomor 131 Tahun 2015 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2015-2019 menetapkan 122 daerah menjadi daerah tertinggal, salah satunya Kabupaten Lebak.

Akan tetapi, Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya mengakui, berat bagi Kabupaten Lebak untuk lepas dari predikat daerah tertinggal.

Menurut Iti, sulitnya Lebak lepas dari daerah tertinggal karena perubahan kriteria oleh Kementerian PDT tentang daerah tertinggal.

“Yang tadinya saat ditinggalkan (bupati) Pak Mulyadi Jayabaya tinggal 14 (desa tertinggal) itu tuntas di tahun pertama ternyata Kementerian PDT membuat kriteria baru, nah ini yang berat bagi kami,” beber Iti, Senin (26/11/2018).

Seharusnya, ujar Iti, bantuan yang ada di Kementerian PDT tidak disebar melainkan fokus. Hal ini juga membuat pengentasan daerah tertinggal semakin sulit.**Baca juga: Sempurnakan Data Pemilih, KPU Lebak Kembali Lakukan Coklit.

“Kalau pola kami, uang bantuan kementerian itu jangan disebar tetapi fokus gitu. Misalnya sekarang, di Indonesia ada 130 kabupaten tertinggal, satu tahun ditargetkan 5 kabupaten diselesaikan tahun ini lalu tahun depan juga begitu, jadi jangan di bagi-bagi semua kalau pola begitu susah, harus fokus,” paparnya.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email