1

Wawan Kecewa Mobil Mercy dan Land Rover Warisan Disita KPK

Kabar6.com

Kabar6-Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan kecewa dengan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi yang secara sporadis telah menyita banyak aset-aset barang berharga miliknya. Lembaga antirasuah dianggapnya tidak mengedepankan azas praduga tak bersalah.

Ia contohkan seperti penyitaaan aset barang bergerak berupa dua unit mobil mewah. Padahal asal-usul sumber dana kepemilikan dari hasil peninggalan atau warisan keluarga.

“Mobil mercy itu kan sebutannya punya almarhum,” kata Wawan kepada kabar6.com ditemui usai sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Kamis malam kemarin.

Ia terangkan, mobil mercy yang ikut disita KPK itu padahak dibeli secara kredit oleh ayah kandungnya almarhum Tubagus Chasan Shohib. Cuma memang diakui Wawan masih ada sisa pelunasan ke dealer sebesar Rp200 juta.

“Jadi saya lunasin itu 200 juta. Sehingga mobil itu dibalikan atas nama saya,” terang Wawan.**Baca juga: Sidang TPPU, Suami Airin Disebut Banyak Garap Proyek BUMN.

Kemudian juga ada satu unit mobil mewah jenis Land Rover yang ikut disebut dalam dakwaan KPK dicurigai berasal dari hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Wawan bilang, sejarah mobil tersebut merupakan pemberian mendiang kakak iparnya, Hikmat Tomet suami dari mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. “Saya hanya membayarkan tujuh kali cicilan sisa itu juga diambil,” ujarnya.(yud)




9 Negara Terbaik yang Sukses Berantas Korupsi

Kabar6-Korupsi adalah tindakan seseorang yang menyalahgunakan kepercayaan dalam suatu masalah atau organisasi untuk mendapatkan keuntungan. Tindakan korupsi ini terjadi karena beberapa faktor.

Saat ini banyak negara sedang berupa keras memberantas korupsi, yang disebut sebagai ‘musuh bersama’ di seluruh dunia. World Economic Forum (WEF) 2017 dalam laporannya bertajuk ‘Inclusive Growth and Development Report’, melansir Sindonews, menyusun peringkat negara-negara terbaik dalam memerangi korupsi.

Nilai skor upaya memerangi korupsi yang disusun World Economic Forum (WEF) 2017 adalah:
1. Skala skor 1-7
2 (-) 1 atau minus satu = terendah 7 = terbaik

Nah, ini dia sembilan negara terbaik yang sukses memberantas korupsi:

1. Luxemburg
Meskipun media The Guardian pernah mengungkapkan, mantan Perdana Menteri Jean-Claude Juncker diam-diam memblokir upaya Uni Eropa untuk mengatasi penghindaran pajak oleh perusahaan multinasional di Luxemburg, negara ini mendapat skor tertinggi dalam aspek pengentasan korupsi oleh WEF. Skor yang dicapai adalah 5,62.

2. Jepang
Jepang dipilih sebagai salah satu negara dengan tingkat korupsi paling kecil di dunia. Skor yang didapat negara ini mencapai 5,57.

3. Swedia
Korupsi di Swedia diawasi oleh Satuan National Anti-Korupsi di negara itu. Di negara Skandinavia, korupsi didefinisikan sebagai ‘penyalahgunaan kekuasaan’ oleh pejabat manapun. Skor yang diraih 5,50.

4. Finlandia (5,42)
Finlandia telah secara konsisten sebagai salah satu negara paling antikorupsi di dunia. Hal itu membuat Finlandia berada di peringkat ke-empat data yang dikeluarkan WEF.

5. Norwegia
Menurut GAN’s business anti-corruption portal, Norwegia mengkriminalisasi suap aktif dan pasif seperti dalam perdagangan, penipuan, pemerasan, pelanggaran kepercayaan dan pencucian uang. Skornya 5,39.

6. Selandia Baru
Menurut Independent Commission Against Corruption, Selandia Baru tidak memiliki satu lembaga tunggal yang bertugas memerangi korupsi. Negara ini memiliki sejumlah lembaga yang fokus pada unsur-unsur yang berbeda dalam memerangi korupsi. Skor yang didapat 5,36.

7. Swiss
Di Swiss, perusahaan dapat dituntut pidana dan diperintahkan untuk membayar denda hingga CHF5 juta (kode mata uang Swiss) untuk tindakan korupsi yang dilakukan oleh individu. Skor yang diraih 5,32.

8. Singapura
Singapura adalah salah satu negara yang paling maju di Asia, dan telah melakukan upaya besar memerangi korupsi yang dipelopori oleh Corrupt Practices Investigation Bureau. Skornya 5,27.

9. Denmark
Pada 2015, Denmark terpilih sebagai negara paling transparan di dunia oleh Transparency International, dan memperoleh skor tinggi dalam analisis WEF. Skor yang berhasil didapat adalah 5,27. ** Baca juga: Mullion, Pulau Tak Berpenghuni di Inggris yang Penuh Karet Sisa Pencernaan Burung

Semoga Indonesia pun bisa menyusul kesembilan negara-negara tadi yang sukses memberantas korupsi.(ilj/bbs)




Presiden Filipina Persilakan Warganya Tembak Pejabat yang Korupsi

Kabar6-Tindak korupsi terjadi nyaris di seluruh dunia, dari level terendah hingga kelas kakap. Dan tidak sedikit negara yang berusaha memberantas korupsi dengan menetapkan berbagai aturan, demi menyelamatkan aset negara.

Banyak negara yang menerapkan sanksi tegas kepada koruptor, bahkan sebagian memberikan sanksi yang dianggap sangat ekstrem. Salah satunya adalah apa yang dikatakan oleh Presiden Filipina Rodrigo Duterte.

Dalam sebuah pidato yang disampaikan, Melansir Gulfnews, Duterte mengatakan bahwa siapa pun dapat menembakkan peluru kepada pejabat yang melakukan tindak korupsi di negara tersebut. Namun ia menegaskan, meski warga Filipina boleh menembak koruptor, jangan sampai membunuhnya.

Bagi warga yang menyerang pejabat korup, tidak akan dikirim ke penjara, melainkan hanya didakwa karena menyebabkan cedera. Duterte bahkan bersumpah membela warganya yang siap menembak koruptor. Rupanya hal itu dilakukan lantaran Duterte tidak puas dengan upaya pemberantasan korupsi di negaranya.

Sebelumnya pada 2016, Duterte mengatakan akan melempar pejabat publik yang melakukan korupsi dari atas helikopter yang sedang terbang.

Ia mengakui, korupsi merupakan salah satu masalah terbesar dalam pemerintahannya kini. Beragam aksi yang dilakukan oleh Presiden Filipina ini memang sering mencuri perhatian dunia.

Selain memberantas korupsi, Duterte juga memberi wewenang polisi untuk membunuh terduga pengedar atau pecandu narkoba. Hal yang menghebohkan, banyak pelaku dan pengedar narkoba yang tewas dan ditinggal begitu saja di jalanan kota-kota di Filipina. ** Baca juga: Kena Tetanus Gara-gara Hapus Tato Pakai Parutan Keju

Wow…(ilj/bbs)




Pembangunan Stadion Mini Sarat Korupsi, LSM LipanHam Layangkan Somasi ke Polres Tangsel

Kabar6.com

Kabar6-Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LipanHam layangkan surat somasi ke Polres Tangerang Selatan terkait pembangunan stadion mini Pagedangan, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang yang disinyalir tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Darussamin Sekjen LipanHam mengatakan ada beberapa kecurangan yang di lakukan kontraktor dalam pelaksanaan pembangunan botonisasi untuk jalan masuk Stadion mini Pagedangan senilai Rp4.850.000.000′- dengan anggaran APBD 2018.

“LipanHam sudah melayangkan surat ke polres Tangsel agar bertindak secara hukum untuk melakukan pemanggilan dan memeriksa Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang serta Pelaksana terkait proyek pembangunan Stadion mini Pagedangan, kuat dugaan kalau dalam pembangunan tersebut sarat dengan Korupsi,” Ucap darus, Sabtu (5/10/2019)

Lebih lanjut kata Darus, antara PPTK, PPK dan pelaksana kemungkinan besar melakukan persekongkolan jahat dan kongkalikong dalam pelaksanaa pembangunan stadion mini Pagedangan.

**Baca juga: Cemburu, Oji Bunuh Kekasih Mantan Pacarnya Di Tangerang.

sehingga pembangunan tidak sesuai RAB. walau demikian, PPTK dan PPK diam dan tidak melakukan teguran terhadap pelaksana.

“Dalam hal ini kami meminta agar polres tangesel segera melakukan penyidikan kepada pptk, ppk karna menurut kami sebagai lembaga pihak pptk dan ppk sudah masuk dalam kategori pidana murni,” Ucapnya.(Jic)




LSM GPL Sebut Pembelian Lahan SMPN 3 Kemiri Sarat Korupsi

Kabar6.com

Kabar6-Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Peduli Lingkungan Indonesia meminta kepada penegak hukum setempat untuk melakukan pemeriksaan terhadap APBD 2018 yang diperuntukkan membeli lahan seluas 7000 meter persegi milik H Warsa di Kemiri untuk perluasan SMP 3.

“Patut dicurigai. Lihat langsung kondisi lahan yang dibeli Pemkab untuk perluasan SMP 3 Kemiri. Akses menuju lokasi lahan sempit. Jarak ke jalan raya lumayan jauh. Patut dipertanyakan berapa harga tanah yang dibeli Pemkab. Padahal banyak lahan lain yang posisinya tak jauh dari jalan raya,” ungkap Ayi Abdullah Al Habsyi, Ketua Umum LSM GPL kepada Kabar6.com, (Sabtu, 21/9/2019).

Tak hanya itu, Ayi juga meminta agar penegak hukum juga memeriksa anggaran 2016 untuk membeli lahan di kawasan Ranca Labuh guna pembangunan SMPN 3 Kemiri.

“Tahun 2016 pembelian pertama kali untuk membangun SMPN 3 Kemiri. Tolong diperiksa sekalian aparat penegak hukum. Inidkasinya sarat korupsi,” bebernya.

Terpisah, Iwan Firmansyah selaku Kepala dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) mengatakan bahwa untuk mengetahui tentang pembelian lahan di Ranca Labuh segera melakukan konfirmasi ke Bidang Pertanahan.

**Baca juga: Koordinasi ke Pol PP, Dinas Pendidikan Minta Ternak Ayam di SMP 3 Kemiri Dibongkar.

“Jika ingin konfirmasi tentang pembelian lahan di desa Rancalabuh Kecamatan Kemiri silahkan ke kantor dan temuin Kepala bidang pertanahan aja, namanya Pak Dadan, nanti beliau yang menjelaskan” papar Iwan melalui aplikasi pesan singkatnya.(Jic)




Kasus Korupsi Dana Tunjangan Daerah Pandeglang Diminta Dibuka Kembali

Kabar6.com

Kabar6-Kuasa hukum terdakwa kasus korupsi Dana Tunjangan Daerah (Tunda) Abdul Azis dan Nurhasan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Pandeglang mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk membuka kembali penyelidikan kasus yang merugikan negara hingga Rp 11,9 miliar itu.

Kuasa hukum terdakwa Ayi Erlangga dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11/9/2019) mengatakan desakan datang untuk mengungkap aktor intlektual yang dinilai berbuat jahat secara terstruktur, sistematis dan masif di balik peristiwa tindak pidana korupsi tersebut.

Erlangga mempertanyakan kembali tentang tindaklanjut dari perkara Tunda atas rasa keadilan para terdakwa yang saat ini sudah mendapatkan vonis yang sudah inkrah dan sedang menjalani masa hukuman di dalam penjara.

Bahkan Ayi bersama kuasa hukum lainya telah melayangkan surat ke Jaksa Agung yang diberikan tembusan kepada Kejati Banten dan Kejari Pandeglang supaya dugaan kasus korupsi yang terjadi pada 2010-2016 di tindaklanjuti kembali

Menurut Ayi, pengusutan kasus tersebut saat ini di proses hanya di mulai pada tahun 2016 tanpa rangkaian yang masif dan utuh pada peristiwa yang sebenarnya, padahal sudah terjadi dari tahun 2010. Hal itu berdasarkan keterangan dari para terdakwa yang sudah divonis pada putusan inkrah dan telah menjadi terpidana.

“Yaitu yang sebenarnya terjadi Tunda di Kabupaten Pandeglang telah ada dan telah berjalan dari mulai tahun 2010 di dinas pendidikan,” jelasnya.

Ayi mengatakan, berdasarkan fakta peristiwa dan persidangan termasuk dalam putusan majelis hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Serang, sebagian peristiwa tahun 2016 saling berkaitan apabila di usut secara tuntas dalam dugaan keterlibatan secara langsung maupun tidak langsung dalam kasus Tunda.

Pihaknya menyebut sejumlah pejabat yang diduga keras mempunyai peran yang sangat penting dalam keterlibatan langsung maupun tidak langsung.

Diantaranya ,Parjio Sukarto mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset (DPKPA), Mantan Ramadani Kepala DPKPA) Kurnia Satriawan Mantan Kepala Inspektorat , Jajang Nurjaman Kabid Perbendaharaan DPKPA, Riza A Kurniawan Kasi Anggaran DPKPA.

Lalu, Undang Suhendar, Mantan Kadis Pendidikan 2010-2011, Dadan Tafif Danial, Mantan Kadis Pendidikan 2013-2015, Wahyu Gunawan, Mantan Bendahara Dinas Pendidikan Tahun 2014, Utuy Setiadi Beby, Mantan Kadis Pendidikan tahun 2010, Moh.Amri mantan Kadis Pendidikan 2015-2016, Aep Junaedi Plt Kadis Pendidikan tahun 2010.

“Maka atas fakta peristiwa dalam fakta persidangan jelas dan tegas bahwa proses perkara tersebut patut di mintakan pertanggungjawaban terhadap orang-orang yang terlibat langsung maupun tidak langsung serta adanya kesesuaian di antara saksi-saksi fakta persidangan dan peristiwa di maksud dan adanya petunjuk yang bisa di lanjutkan untuk dapat di proses secara hukum,” tandasnya.

**Baca juga: Diduga Karena Obat Nyamuk, 7 Rumah di Pandeglang Ludes Terbakar.

Dalam kasus ini ada lima pejabat Disdikbud Pandeglang telah divonis bersalah. Diantaranya yaitu mantan Kepala Disdikbud Pandeglang Abdul Aziz, mantan Sekretaris Disdikbud Nurhasan, mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Disdikbud Rika Yusilawati, mantan staf kegiatan Disdikbud Ila Nuriawati dan Tata Sopandi mantan Kasubag Keuangan Dindikbud.

Saat berita ini diturunkan, sejumlah pihak belum dimintai keterangan, wartawan masih berupaya mengkonfirmasi terkait kasus dugaan Korupsi penggelembungan dana Tunda di Dindikbud Pandeglang ini. (Aep)




Korupsi Dana Desa, Tiga ASN di Pandeglang Jadi Tersangka

Kabar6.com

Kabar6-Pj Kades Pari, Kecamatan Mandalwangi, Atok Suanto, Pj Kades Sindangresmi, Kecamatan Sindangresmi, Dadih, dan Pj Kades Ciandur, Kecamatan Saketi, Iyan Syafrudin ditetapkan tersangka oleh Kejari Pandeglang.

Penetapan ketiga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Pandeglang sebagai tersangka tindak pidana korupsi.

Mereka terbukti menyalahgunakan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2016 setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para Kades yang diduga menyelewengkan dana bantuan dari pemerintah sejak awal tahun 2018.

“Kami memutuskan bahwa ketiga Pj Kades itu sebagai tersangka,”kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pandeglang, Ario Wicaksono, Senin (15/7/2019).

Ketiganya didakwa dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tepatnya Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor. Mereka terancam kurungan penjara maksimal 20 tahun.

Ario menerangkan, modus para pelaku sebagian besar berkaitan dengan pemalsuan nota kosong untuk sejumlah kegiatan. Kemudian ada pula modus me-mark up pembiayaan sejumlah proyek.

Ario menyebutkan total keuangan negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai 1 miliar lebih. Dengan rincian, kerugian negara akibat ulah Pj Kades Sindangresmi, Kecamatan Sindangresmi, mencapai Rp471 juta.

“Lalu Pj Kades Ciandur, Kecamatan Saketi, yang merugikan negara hingga Rp416 juta. Sedangkan Pj Kades Pari, Kecamatan Mandalwangi, tercatat merugikan negara senilai Rp311 juta,”sebutnya.

Sementara, tersangka Iyan Syafrudin (49) kepada wartawan mengaku, kasusnya terjadi karena ada intervensi mantan Kades Ciandur yang ingin ikut mengelola pemerintahan desa. Kemudian, kasus ini juya bermula dari adanya laporan dari lawan politik kades terpilih pasca Pilkades 2018.

“Ini terjadi karena adanya intevensi dari mantan kades yang masih ingin tetap ikut dalam pelaksanaan pemerintahan desa. Temuannya kekurangan volume paving block TPT, drainase, dan pengaspalan,” ujarnya.

**Baca juga: Bupati Pandeglang Sebut Guru Honorer Bukan Tinggal Ditoilet, Tapi Disampingnya.

Bahkan dirinya menuangkan seluruh kronologis kasusnya ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh jaksa penyidik. Kronologis itu seperti aliran dana, termasuk bukti kwitansi serah terima uang.

“Kebetulan pada tahun 2017, Desa Ciandur menjadi sampel pemeriksaan Inspektorat. Padahal saat itu desa sedang menindaklanjuti temuan Inspektorat, namun karena kasusnya ramai termasuk di media sosial dan didorong pelaporan, makanya masuk hingga ke Kejaksaan,” terang mantan Pj Kades Ciandur yang menjabat dari April 2016-April 2017 ini.(Aep)




Cerita Ketua KONI Kota Tangerang Diperiksa Kasus Korupsi Dana Hibah

Kabar6.com

Kabar6-Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang, Hadi mengaku pernah diperiksa tiga kali sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah APBD Kota Tangerang tahun 2015 sebesar Rp 18 milyar.

Hadi diperiksa sebagai saksi mantan Ketua KONI Kota Tangerang Dasep Bin Emon sebagai tersangka penyimpangan dana hibah itu.

Hadi menuturkan, saat menjalani proses pemeriksaan, begitu menyita waktu karena dia harus bolak balik Polres.

Sebab, kata dia, saat itu pengurus cabang olahraga enggan untuk datang karena secara psikologis sudah tertekan dan mengalami ketegangan.

“Jadinya Polres datang kesini (Kantor KONI) BAP disini,” ujarnya kepada Kabar6.com, Selasa (9/7/2019).

Hadi mengatakan saat pemeriksaan sekitar tahun 2016 lalu, ia menjabat sebagai Sekretaris Umum KONI Kota Tangerang.

Dan mendapatkan hujan pertanyaan dari penyidik terkait kegiatan dan jabatannya sebagai ketua dalam pelaksaan Pekan Olahraga Kota (Porkot).

“Ditanya satu cabor uangnya dibagi berapa? Saya jawab memang kan ada SK-nya.”

Penyidik, kata dia, juga menanyakan cabor apa saja memerlukan dana?.

Menurut Hadi, dana Rp 600 juta dibagikan ke cabor Rp 380 hingga Rp 400 juta.

“Jadi 200 juta kemana? buat acara, buat ini, buat itu, uang nya dikeluarkan oleh bendahara,” dia menerangkan.

Menurut Hadi, kala jabatan bendahara masih di jabat Siti Nursiah yang saat itu diperiksa juga oleh penyidik.

Dasep bin Emon resmi ditahan pada Rabu pekan lalu bersama Wakil Bendaraha KONI Kota Tangerang Siti Nursiah.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tangerang Tengku Azhari mengatakan dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Dasep dan Siti Nursiah telah merugikan negara sebesar Rp 672 juta.

**Baca juga: Korupsi Dana Hibah, Ketua KONI Tangeramg: Saya Diperiksa 3 Kali.

“Berdasarkan perhitungan potensi kerugian negara Rp 672 juta,” ujar Azhari, Kamis (4/7/2019).

Dasep dan Siti, kata Azhari, diduga bersengkokol menyimpangkan anggaran dana hibah APBD Kota Tangerang tahun 2015 sebesar Rp 18 milyar.

“Mereka melakukan penyalahgunaan anggaran dana hibah. Tidak sesuai peruntukan,” kata Azhari tanpa merinci modus dan peranan keduanya. (Oke)




Korupsi Dana Hibah, Ketua KONI Tangerang: Saya Diperiksa 3 Kali

Kabar6.com

Kabar6-Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang, Hadi mengaku pernah diperiksa tiga kali sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah APBD Kota Tangerang tahun 2015 sebesar Rp 18 milyar.

Hadi diperiksa sebagai saksi mantan Ketua KONI Kota Tangerang Dasep Bin Emon sebagai tersangka penyimpangan dana hibah itu.

“Pernah, saya dipanggil di Polres tahun 2016. Sampai capek 3 kali dipanggil,” ujarnya kepada Kabar6.com, Selasa (9/7/2019).

Menurut Hadi, semua pengurus 42 cabang olahraga di KONI Kota Tangerang mendapat surat panggilan dari Polres Metro Tangerang,

Dasep bin Emon resmi ditahan pada Rabu pekan lalu bersama Wakil Bendahara KONI Kota Tangerang Siti Nursiah.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tangerang Tengku Azhari mengatakan dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Dasep dan Siti Nursiah telah merugikan negara sebesar Rp 672 juta.

“Berdasarkan perhitungan potensi kerugian negara Rp 672 juta,” ujar Azhari, Kamis (4/7/2019).

**Baca juga: Mengenal Herman Lukman, Orang Yang Dulu Tangkap PSK Maroko di Bogor.

Dasep dan Siti, kata Tengku, diduga bersengkokol menyimpangkan anggaran dana hibah APBD Kota Tangerang tahun 2015 sebesar Rp 18 milyar.

“Mereka melakukan penyalahgunaan anggaran dana hibah. Tidak sesuai peruntukan,” kata Azhari tanpa merinci modus dan peranan keduanya.(Oke)




Pimpinan Lama Jadi Tersangka Korupsi, Pengurus KONI Kota Tangerang Prihatin

Kabar6.com

Kabar6-Ditetapkan dan di tahannya Dasep bin Emon atas kasus dugaan penyelewengan dana hibah Tahun 2015, oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang, kiranya mulai menjadi perhatian publik.

Pengurus Komite Nasional Olahraga Indonesia (KONI) Kota Tangerang periode saat ini pun menyatakan rasa keprihatinannya, atas jeratan hukum yang tengah di jalani oleh Dasep, dalam kasus tersebut.

“Ya, kami sangat prihatin ya. Biar bagaimana pun (yang bersangkutan) pernah mengurus organisasi ini. Dan juga sebagai seorang teman, kami (pengurus KONI), sangat prihatin. Semoga, (Tersangka Dasep) di beri kekuatan dalam menjalankan persoalan hukum ini,” ungkap Fahmi, selaku Humas KONI Kota Tangerang, Kamis (4/7/2019).

Disinggung apakah berencana akan memberikan bantuan hukum, Fahmi, mengaku belum dapat memastikan hal tersebut.

Saat ini, kata dia, pihaknya hanya bisa menyerahkan sepenuhnya persoalan tersebut kepada pihak penegak hukum.

“Kita belum tahu, karena kasus ini menyangkut kepengurusan yang lama ya. Artinya diluar kepengurusan saat ini. Dan lagi pula setahu saya juga, dia (Dasep) sudah ada pengacaranya,” kata Fahmi.

Kendati demikian, kata Fahmi, kasus ini seyogyanya akan menjadi pelajaran khusus, untuk perbaikan internal dalam organisasi KONI di kepengurusan sekarang.

Fahmi juga mengakui, bila diawal kepengurusan KONI saat ini, pihak kepolisian sempat melakukan pemeriksaan, baik terhadap para saksi-saksi maupun berkas yang ada di KONI.

“Ya, mungkin saja ya ada. Dulu waktu awal-awak kepengurusan ini, pasti petugas ada meminta keterangan saksi dan mencari berkas yang di butuhkan. Ini jadi pelajaran untuk kita semua, untuk berbenah. Khususnya dalam hal penerapan aturan berkaitan dengan anggaran. Apalagi periode sekarang mah, tidak ada lagi gaji untuk pengurus,” terangnya.

**Baca juga: Kasus Penyelewengan Dana Hibah KONI, Pemkot Tangerang Diminta Tanggung jawab.

Disebutkan oleh Fahmi, anggaran atau dana hibah yang di terima pihaknya dari Pemkot Tangerang di kepengurusan saat ini, setiap tahun anggarannya adalah di kisaran Rp8 miliar.

“Lebih kurangnya segitu ya. Saya resmi ada di KONI di Tahun 2017. Dan dana itu sekarang mah benar-benar digunakan untuk peningkatan cabang olahraga. Seperti pembinaan,” pungkasnya.(ges)