oleh

Kasus Penyelewengan Dana Hibah KONI, Pemkot Tangerang Diminta Tanggung Jawab

image_pdfimage_print

Kabar6-Kasus dugaan penyelewengan dana hibah Tahun 2015, oleh tersangka Dasep, saat menjabat sebagai Ketua KONI Kota Tangerang, dinilai sebagai preseden buruk.

Tidak hanya itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, bahkan diminta bertanggung jawab secara moral, sebagai pihak yang mengeluarkan dana hibah tersebut, yang mana uang nya itu bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Praktisi hukum Tangerang, Imam Fachrudin, menjelaskan, dilihat dari aspek pencegahan dan penindakan.

Soal pencegahan seharusnya KONI sebagai lembaga penerima hibah seharusnya mempunyai sistem pengawasan secara internal sehingga dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan anggaran yang dilakukan oleh pengurusnya.

“Pemkot bukan hanya bisa memberi dana hibah tapi juga memberikan edukasi terhadap penerima hibah seperti pelaporan kegiatan yang sesuai dengan petunjuk teknis dan pelaksanaan. Kalau cuma ngasih doang anak TK juga bisa,” ungkap Imam Fachrudin kepada Kabar6.com, Kamis (4/7/2019).

Lebih lanjut, pengacara yang tinggal dikawasan Suka Bakti, Kecamatan Tangerang ini menyatakan bila masyarakat telah memberikan kepercayaan kepada KONI, sebagai kepanjangtanganan pemerintah dalam pembinaan di bidang olahraga.

Untuk itu, kasus dugaan korupsi dana hibah yang melibatkan mantan pimpinan KONI dan juga wakil bendaharanya itu, dinilai dapat mencederai hati masyarakat Tangerang.

“Terutama pemberian hibah itu jangan karena alasan kedekatan dengan Walikota, tapi lembaga yang memang benar melaksanakan program kerjanya untuk kepentingan masyarakat,” tegas Imam.

Pria yang kini juga menjabat sebagai Ketua DPD Gerakan Karya Justitia Indonesia (GKJI) Provinsi Banten ini juga meminta kedepannya agar pihak pemerintah daerah setempat untuk lebih protek lagi dalam rekrutmen personil di seluruh lembaga. Terutama pada KONI Kota Tangerang.

“Kita masyarakat memberikan kepercayaan kepada KONI. Jangan disalahgunakan. Saya menyarankan nanti semisal ada rekruitment pengurus KONI, mereka harus menandatangani fakta Integritas untuk tidak melakukan korupsi. Secara moral Pemkot harus bertanggungjawab terhadap pemberian dana hibah yang di salahgunakan,” pintanya.

**Baca juga: Meski Dilanda Kekeringan, Pandeglang Tak Rawan Pangan.

Kendati demikian, Imam juga berpendapat soal aspek penegakan hukum pada kasus dugaan korupsi tersebut.

Perkara yang telah dilimpahkan ke kejaksaan, kata dia, harus benar-benar lengkap, sesuai KUHAP sehingga nantinya dapat terhindar dari gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka.

“Dan untuk pihak JPU, dalam membuat dakwaan dan tuntutannya, bukan hanya tertuju pada hukuman, namun juga harus mempertimbangkan rasa keadilan terdakwa,” pungkasnya.(ges)

Print Friendly, PDF & Email