1

Kejaksaan Agung Periksa Lagi 5 Saksi Perkara PT Waskita Karya

Dugaan Korupsi di PT Waskita Beton Precast Tbk

Kabar6-Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast Tbk.

Hal tersebut dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr.Ketut Sumedana dalam rilisnya yang diterima Kabar6, Rabu (11/01/2023).

Saksi-saksi yang diperiksa yaitu:

  1. DP selaku Karyawan PT Waskita Karya (persero) Tbk.
  2. DOP selaku Mantan Direktur Operasional I PT Waskita Karya (persero) Tbk. periode 2018 s/d 2021.
  3. S selaku Project Manager PT Waskita Karya (persero) Tbk. dalam proyek Jalan Tol Cibitung-Cilincing Seksi 1.
  4. APL selaku Project Manager PT Waskita Karya (persero) Tbk. dalam proyek Jalan Tol Japek 2 Selatan Paket Induk 3.
  5. RIW selaku Project Manager PT Waskita Karya (persero) Tbk. dalam proyek Jalan Tol Cimanggis-Cibitung Seksi 2.

**Baca Juga: Tiga Saksi Kasus Daging Sapi Diperiksa JAM PIDSUS Kejagung

Adapun kelima orang saksi itu diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. atas nama Tersangka BR.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana tersebut. (Red)




Dua Saksi Kasus BAKTI Kementerian Kominfo dalam Perkara TPPU Diperiksa

Kabar6.com

Kabar6-Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Pemeriksaan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), dimana pemeriksaan dilakukan kepada 2 orang sebagai saksi pada hari Rabu(11/01/2023).

Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr.Ketut Sumedana dalam rilisnya.

Adapun saksi yang diperiksa terkait kasus tersebut yaitu saksi S yang merupakan Solution Manager ZTE dan saksi JR selaku Konsultan Hukum BAKTI.

**Baca Juga: Jaksa Agung Resmi Keluarkan Instruksi Jaksa Agung RI No 2 Tahun 2023

“Saksi S dan saksi JR diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022,” terang Kapuspenkum Kejaksaan Agung.

Pemeriksaan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti serta melengkapi berkas perkara terkait dengan dugaan tindak pidana yang dimaksud tersebut. (Red)




2 Saksi Perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika RI Diperiksa

Perkara Proyek BTS 4G BAKTI Kementerian Kominfo

Kabar6-Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung, kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 hingga 2022.

Pemeriksaan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan terhadap 2 orang sebagai saksi yang diperiksa pada hari Selasa (10/01/2023).

**Baca Juga:  Dr. Fadil Zumhana: Jaksa Diharapkan Paham Pengembangan Kasus Tindak Pidana Kesehatan

Demikian dikatakan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana dalam rilisnya, bahwa saksi yang diperiksa terkait kasus tersebut yaitu Saksi IS selaku Inspektur II pada Inspektorat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika. Selanjutnya saksi dengan inisial FM selaku Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul.

“Pemeriksaan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti serta melengkapi berkas perkara terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut,” tutup Kapuspenkum Kejaksaan Agung. (Red)




General Manager UIP PT PLN Jadi Saksi Perkara Pengadaan Tower Transmisi

Tower transmisi PLN

Kabar6-JAM PIDSUS Kejaksaan Agung RI melakukan pemeriksaan kepada 1 orang sebagai saksi pada hari Senin (09/01/2023).

Pemeriksaan tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi atau dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme, dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 di PT PLN (persero).

Pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).

Hal itu diungkap oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana dalam rilisnya yang diterima Kabar6, Senin (09/01/2023).

Saksi yang diperiksa terkait kasus tersebut yaitu saksi berinisial JMP selaku General Manager UIP di PT PLN Maluku Tahun 2019.

**Baca Juga: Direktur PT Indofood dan PT Alamraya Essindo Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Impor Garam Industri

“Saksi JMP diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi atau dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero),” ujar Kapuspenkum.

Adapun pemeriksaan kepada saksi tersebut, menurut Kapuspenkum, dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti, dan melengkapi berkas perkara terkait dengan dugaan tindak pidana tersebut. (Red)

 




Direktur PT Indofood dan PT Alamraya Essindo Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Impor Garam Industri

Garam industri

Kabar6-Kejaksaan Agung RI melakukan pemeriksaan terhadap 2 saksi terkait perkara dugaan pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022, atas nama tersangka MK pada hari Senin (09/01/2023).

Pemeriksaan dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), dengan melakukan pemeriksaan kepada 2 orang sebagai saksi.

Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana dalam rilisnya, bahwa saksi yang diperiksa terkait kasus tersebut yaitu TAB selaku Direktur pada PT Alamraya Essindo dan FW selaku Direktur di PT Indofood Sukses Makmur, Tbk.

**Baca Juga: 4 Orang Diperiksa Kejagung RI Terkait Perkara PT Waskita Karya

“Dua orang saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri atas nama tersangka MK,” ungkap Sumedana.

Adapun pemeriksaan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti serta melengkapi berkas perkara terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022. (Red)




4 Orang Diperiksa Kejagung RI Terkait Perkara PT Waskita Karya

Kabar6

Kabar6-Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terkait dengan Perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast Tbk.

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Senin (09/01/2023), memeriksa 4 orang sebagai saksi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kabar6 menyebutkan, bahwa 4 orang saksi yang diperiksa terkait kasus tersebut yaitu: Saksi dengan inisial atas nama AOP selaku General Manager Keuangan pada PT Waskita Beton Precast, Tbk. periode 2019-2020; Saksi R sebagi Tim Audit pada PT Waskita Karya (persero) Tbk. (KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar, & Rekan); Saksi FRAN merupakan selaku Pj. Accounting, Finance & Risk Manager, Infrastructure II Division; dan Saksi YD selaku Direktur Produksi di PT Waskita Beton Precast, Tbk. periode 2018-2020.

**Baca Juga: 4 Orang Diperiksa Sebagai Saksi, Terkait Perkara BAKTI Kementerian Kominfo

“Adapun 4 orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast Tbk atas nama tersangka BR” ujar Sumedana.

Pemeriksaan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti serta melengkapi berkas perkara terkait dengan dugaan tindak pidana yang dimaksud tersebut. (Red)




Dua Saksi Diperiksa Terkait Perkara Korupsi Ekspor Rajungan

Kasus Perdagangan Rajungan PT Surveyor Indonesia, 3 Saksi Diperiksa JAM PIDSUS

Kabar6-Salah satu BUMN pemerintah, PT Surveyor Indonesia kini terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) rajungan atau kepiting. Dugaan korupsi dilakukan orang dalam yang memegang jabatan penting.

Menurut keterangan Direktur Penyidikan JAM PIDSUS Kejaksaan Agung Kuntadi, diduga Direktur Operasi Surveyor Indonesia yang kala itu dijabat oleh tersangka Bambang Isworo (BI) melakukan kegiatan bisnis di luar institusinya.

Ada dugaan, kata Direktur Penyidikan JAM PIDSUS, tersangka BI menjaminkan institusinya dalam kegiatan bisnis tersebut.

Kemudian Kejagung telah menetapkan dua orang tersangka, yakni BI selaku Direktur Operasi PT Surveyor Indonesia (PT SI) periode 2016-2018, dan AN selaku Kepala Sektor Bisnis PIK PT Surveyor Indonesia (PT SI) periode 2016-2018.

“Hingga kini, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) masih terus melakukan pemeriksaan para saksi-saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) rajungan pada PT Surveyor Indonesia,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana, dalam siaran persnya, Senin (09/01/2023).

**Baca Juga: Alasan JPU Banding Terhadap 2 Pelaku Pemerkosa Anak agar Hukuman Diperberat

Guna mengungkapkan kasus ini, JAM PIDSUS Kejaksaan Agung pada hari Senin ini memeriksa 2 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi di PT Surveyor Indonesia.

Adapun saksi yang diperiksa yaitu: AS selaku Mantan Direktur Utama pada PT Synerga Tata Internasional (PT STI) dan MNAW selaku Mantan Kepala Bagian Keuangan pada PT Surveyor Indonesia.

“Kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) rajungan pada PT Surveyor Indonesia atas nama tersangka BI,” kata Sumedana. (Red)




Pakar Hukum Pidana Kecewa Vonis Perkara Minyak Goreng

Pakar hukum pidana, Suparji Achmad

Kabar6-Putusan sidang kasus dugaan korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya, termasuk minyak goreng, tidak memenuhi rasa keadilan di masyarakat. Demikian penyataan Pakar hukum pidana, Suparji Achmad, Kamis (05/01/2023).

“Saya meminta jaksa penuntut umum untuk mengajukan banding karena  masyarakat merasa ada ketidakadilan,” kata Suparji.

Seperti diberitakan Kabar6 sebelumnya, Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (4/1/2023), menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa kasus minyak goreng lebih rendah dari tuntutan jaksa, karena kerugian negara tidak terbukti dalam persidangan.

Lebih lanjut Suparji menjelaskan bahwa putusan para terdakwa yakni, mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indra Sari Wisnu Wardhana divonis 3 (tiga) tahun penjara, denda Rp100 juta, subsider dua bulan. Sementara Jaksa menuntut 7 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Terdakwa Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor divonis satu setengah tahun penjara, denda Rp100 juta, subsider dua bulan. Sementara Jaksa menuntut 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Terdakwa Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley Ma divonis satu tahun penjara, denda Rp100 juta, subsider dua bulan. Sementara Jaksa menuntut 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Kemudian, terdakwa Lin Chie Wei alias Weibinanto Halimdjati, mantan anggota Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian divonis satu tahun penjara, denda Rp100 juta, subsider dua bulan. Sementara Jaksa menuntut 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang divonis satu tahun penjara, denda Rp100 juta, subsider dua bulan. Sementara Jaksa menuntut 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Kelimanya diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

“Saya kecewa dengan vonis tersebut karena ini menjadi bukti bahwa Pasal 3 UU Tipikor terkait menyalahgunakan wewenang dan menjadikan perekonomian rakyat menjadi kacau balau. Hukumannya kok tiga tahun bagi pejabat negara, bagi swastanya hanya satu setengah tahun, dan lain-lain satu tahun,” sesal Suparji.

Pasal 3 UU Tipikor berbunyi “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).”

**Baca Juga: Dugaan Pencucian Uang Perkara BAKTI Kementerian Kominfo, 3 Direktur Diperiksa

Suparji menghormati putusan hakim tersebut, karena hakim adalah yang terbaik sebagai bentuk sarana penyelenggara negara hukum. Meski demikian, ia mengibaratkan putusan tersebut kepada para terdakwa dikenakan Pasal 3 tetapi dihukum dengan Pasal 5 tentang suap yang divonis lima tahun.

“Ini jadi sangat ironis. Dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi tentang penyalahgunaan wewenang, menimbulkan kerugian negara dan perekonomian negara, tapi hukumannya yang ringan sebagaimana diatur Pasal 5 tentang suap,” jelasnya.

Menurut Suparji, putusan ini tidak sebanding dengan apa yang telah terjadi di masyarakat saat minyak goreng hilang di pasaran, harus berdesak-desakan, mengantre berjam-jam, tetapi pada sisi lain diduga ada pengusaha yang bisa menjual CPO ke luar negeri mendapat untung besar, memperkaya diri, dan diduga atas bantuan oknum pejabat.

“Jadi harus melakukan upaya banding untuk mendapatkan keadilan yang lebih tinggi,” tegasnya.

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia ini berharap lewat sarana banding, hakim di tingkat banding bisa menghukum berat kasus minyak goreng tersebut, sehingga terpenuhi rasa keadilan di masyarakat.

“Mudah-mudahan hakim pengadilan banding menyatakan bersalah dan bisa memberikan hukuman maksimal 20 tahun atau seumur hidup,” harap Suparji. (Red)




Dugaan Pencucian Uang Perkara BAKTI Kementerian Kominfo, 3 Direktur Diperiksa

Perkara Proyek BTS 4G BAKTI Kementerian Kominfo

Kabar6-Perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022, kembali dilakukan pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung, Kamis(05/01/2023).

Pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana tersebut dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS). Pemeriksaan dilakukan kepada 3 orang sebagai saksi.

Hal itu dikatakan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana dalam rilisnya.

Adapun nama-nama saksi yang diperiksa terkait kasus tersebut yaitu: Saksi dengan inisial atas nama AIOH selaku Direktur pada PT Anggana Catha Rakyana; Saksi IH selaku Direktur Utama pada PT Profesional Teknologi Telekomunikasi; Selanjutnya Saksi dengan inisial atas nama S selaku Direktur di CV Encle Berkah Jaya.

**Baca Juga: Perkara Perdagangan Rajungan PT Surveyor Indonesia 2 Saksi Diperiksa

“Ketiga orang saksi yang telah diperiksa tersebut terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022,” ungkap Kapuspenkum Kejagung.

Menurut Kapuspenkum Kejagung, pemeriksaan kepada para saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti serta melengkapi berkas perkara terkait dengan dugaan tindak pidana tersebut. (Red)




Perkara Perdagangan Rajungan PT Surveyor Indonesia 2 Saksi Diperiksa

Rajungan

Kabar6-Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) rajungan pada PT Surveyor Indonesia.

Pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan kepada 2 orang sebagai saksi pada hari Kamis (05/01/2023).

Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana dalam rilisnya yang dikirimkan kepada Kabar6.

Saksi yang diperiksa masing-masing atas nama DVJ, dimana saksi DVJ merupakan Sekretaris Direktur Komersial pada PT Surveyor Indonesia. Selanjutnya saksi atas nama Z selaku Staf Persuratan pada PT Surveyor Indonesia.

**Baca Juga: Pemkab Tangerang Siap Gelar MTQ Ke-53

“Adapun kedua orang saksi yang telah diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang telah dilakukan oleh tersangka dengan inisial atas nama BI kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) rajungan pada PT Surveyor Indonesia,” kata Tim Jaksa Penyidik.

Pemeriksaan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti serta melengkapi berkas perkara terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) rajungan pada PT Surveyor Indonesia. (Red)