oleh

Direktur PT Indofood dan PT Alamraya Essindo Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Impor Garam Industri

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejaksaan Agung RI melakukan pemeriksaan terhadap 2 saksi terkait perkara dugaan pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022, atas nama tersangka MK pada hari Senin (09/01/2023).

Pemeriksaan dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), dengan melakukan pemeriksaan kepada 2 orang sebagai saksi.

Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana dalam rilisnya, bahwa saksi yang diperiksa terkait kasus tersebut yaitu TAB selaku Direktur pada PT Alamraya Essindo dan FW selaku Direktur di PT Indofood Sukses Makmur, Tbk.

**Baca Juga: 4 Orang Diperiksa Kejagung RI Terkait Perkara PT Waskita Karya

“Dua orang saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri atas nama tersangka MK,” ungkap Sumedana.

Adapun pemeriksaan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti serta melengkapi berkas perkara terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022. (Red)

Print Friendly, PDF & Email