1

Vonis Ringan Korupsi Minyak Goreng, Kejagung Banding

Kabar6-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Pusat mengajukan permintaan banding atas Putusan Pengadilan Tipikor Jakarta, terhadap para terdakwa, dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 hingga Maret 2022.

“Adapun upaya hukum banding diajukan karena tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat, terutama kerugian yang diderita masyarakat yakni perekonomian negara dan termasuk kerugian negara,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (31/01/2023).

Seperti diberitakan sebelumnya, pada Rabu 04 Januari 2023, telah dibacakan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terhadap para terdakwa dalam perkara korupsi minyak goreng.

Para terdakwa tersebut yaitu Indrasari Wisnu Wardhana, Dr. Master Parulian Tumanggor, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei, Pierre Togar Sitanggang, dan Stanley MA.

Majelis Hakim menyatakan terdakwa Indrasari Wisnu Wardhana terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsidair.

**Baca Juga: Dito Mahendra Diperiksa Satreskrim Polresta Serang Kota

Sehingga Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun kepada terdakwa Indrasari Wisnu Wardhana, dikurangi selama mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan itu berada dalam tahanan. Dengan perintah agar terdakwa  tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara. Majelis Hakim menjatuhkan pidana denda sebesar  seratus juta rupiah, subsidair 2 bulan kurungan.

Sedangkan untuk 4 terdakwa lainnya, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara kurang dari 2 tahun.

Vonis Majelis Hakim terhadap 5 terdakwa tersebut menurut JPU Kejaksaan Agung jauh lebih rendah dibanding tuntutan yang diajukan JPU. (Red)




Tersangka Kasus Pengurusan Tanah di Kantor BPN Lebak, Jadi Tahanan Kota

Kabar6

Kabar6-Kasus korupsi di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak tahun 2018-2021, atas nama tersangka MS, kini memasuki tahap penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lebak.

Tersangka MS terjerat pidana korupsi terkait penerimaan hadiah atau gratifikasi dalam pengurusan tanah pada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lebak Tahun 2018-2021.

Penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dilakukan Tim Penyidik Kejaksan Tinggi Banten pada hari Kamis tanggal 19 Januari 2022, bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Banten.

Hal ini diungkap Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten Ivan Hebron Siahaan, S.H, Kamis (19/01/2023).

Saat penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum, tersangka MS didampingi oleh penasehat hukum. MS juga telah menandatangani Berita Acara Penerimaan dan Penelitian tersangka, Berita Acara Penerimaan dan penelitian barang bukti, serta Berita Acara Penahanan (tingkat penuntutan).

**Baca Juga: Rumah Tersangka Kasus Bank Himbara Tangerang Digeledah Kejati Banten

Selanjutnya tersangka MS dilakukan penahanan kota di Kabupaten Lebak selama 20 hari terhitung mulai tanggal 19 Januari 2023 sampai dengan tanggal 07 Februari 2023, dikarenakan masalah kesehatannya.

Adapun penahanan kota dilakukan terhadap tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Kepala Kejaksaan Negeri Lebak Nomor : PRINT-78/M.6.14/Ft.1/01/2023 tanggal 19 Januari 2023.

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengharapkan agar Tim Penuntut Umum menyusun surat dakwaan terhadap tersangka MS dalam waktu dekat dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang. (Red)




Mobil Tersangka Kasus Bank Himbara Tangerang Disita Kejati Banten

Kabar6

Kabar6-Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten  melakukan penggeledahan dan penyitaan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana simpanan nasabah prioritas  periode April – Oktober 2022, di Salah Satu Bank Himbara Cabang Tangerang Banten.

Pengeledahan berlangsung hari Kamis tanggal 19 Januari 2023 pukul 12.00-16.00 WIB  oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten di rumah tersangka NK,  di Jalan Serpong Jaya, Buaran, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan.

Selain itu,  tempat usaha barbershop milik tersangka di Jalan Surya kencana  Pamulang Barat Kota Tangerang Selatan juga tidak luput dari penggeledahan petugas.

“Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten menyita  1 unit mobil milik tersangka, 2 unit laptop, 1 unit handphone serta 17 dokumen terkait. Selanjutnya dari tempat  barbershop disita tujuh buah dokumen dari pegawai barbershop milik tersangka, antara lain berupa rekening dan buku tabungan atas nama A yang digunakan sebagai rekening penampungan oleh tersangka,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten Ivan Hebron Siahaan, S.H, Kamis (19/01/2023).

**Baca Juga: KPU Lebak Petakan TPS Pemilu 2024: Untuk Mudahkan Pemilih

Kegiatan penggeledahan dan penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor :  PRINT-95/M.6.5/Fd.1/01/2023 tanggal 18 Januari 2023 dan Surat Perintah Penyitaaan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor : PRINT-17/M.6.5/Fd.1/01/2023 tanggal 09 Januari 2023.

“Penyitaan barang bukti milik tersangka NK dan dokumen hasil penggeledahan akan dijadikan barang bukti dalam perkara dimaksud, serta untuk penyelamatan kerugian keuangan negara,” kata  Ivan. (Red)




Kasus Pegadaan Tower Transmisi PLN, 2 Saksi Diperiksa Kejaksaan Agung

Tower transmisi PLN

Kabar6-Kejaksaan Agung memeriksa 2 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi atau dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero).

Pemeriksaan dugaan korupsi tersebut dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Rabu (18/01/2023).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana dalam rilisnya mengatakan bawa saksi tersebut berinisial JRP selaku Direktur PT Bangun Prima Semesta. Selanjutnya
Saksi BHN selaku General Manager UIP pada PT PLN Nusra periode 2014.

**Baca Juga: Kejaksaan Agung Periksa 4 Saksi Kasus BAKTI Kementerian Kominfo

“Pemeriksaan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti serta melengkapi berkas perkara dalam dugaan tindak pidana korupsi atau dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero),” ungkap Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung. (Red)




Penyidik Serahkan Tersangka Korupsi Pengurusan Tanah Kantor BPN Kabupaten Lebak

Kabar6-Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten telah melakukan penyerahan tersangka AM dan tersangka DER beserta barang bukti (tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Lebak, di Kantor Kejaksaan Tinggi Banten.

Tersangka AM dan DER terlibat dalam perkara korupsi terkait penerimaan hadiah atau gratifikasi dalam pengurusan tanah pada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lebak tahun 2018-2021. Selain itu para tersangka juga terjerat kasus pencucian uang dalam perkara tersebut.

Hal ini dikatakan Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten, Ivan Hebron Siahaan, S.H, dalam keterangannya, Selasa (17/01/2023).

“Sebelum dilakukan pemeriksaan kepada para tersangka, kesehatan AM dan DER terlebih dahulu diperiksa dokter Klinik Kejaksaan Tinggi Banten. Dokter menyatakan dan keduanya sehat dan negative covid-19,” kata Ivan.

Sambung Ivan, saat penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum, para tersangka didampingi oleh penasehat hukum. Keduanya telah menandatangani Berita Acara Penerimaan dan Penelitian tersangka, Berita Acara Penerimaan dan penelitian barang bukti, serta Berita Acara Penahanan (tingkat penuntutan).

**Baca Juga: Pesta Olahraga dan Seni Narapidana 2023 se-Banten Dibuka 1 Maret 2023

Selanjutnya tersangka kasus korupsi tersebut kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Serang. Ini, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Lebak tanggal 17 Januari 2023 selama 20 (dua puluh ) hari terhitung sejak tanggal 17 Januari 2023 hingga tanggal 05 Februari 2023.

Sedangkan untuk tersangka lainnya yaitu tersangka EHP juga dilakukan tahap II dalam perkara Tindak Pidana Korupsi terkait Penerimaan Hadiah atau Janji dan/atau Gratifikasi dalam Pengurusan Tanah pada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lebak Tahun 2018 – 2021 bertempat di Rutan kelas IIB serang.

“Untuk tersangka MS akan dilakukan tahap II pada hari Kamis tanggal 19 Januari 2023 dikarenakan masalah kesehatannya,” kata Ivan. (Red)




Direktur dan Sales Diperiksa Kejagung Sebagai Saksi Kasus BAKTI Kementerian Kominfo

Perkara Proyek BTS 4G BAKTI Kementerian Kominfo

Kabar6-Kasus korupsi sekaligus pencucian uang yang dilakukan sejumlah oknum pejabat terkait penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo Tahun 2020 hingga 2022, masih terus didalami Kejaksaan Agung.

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah memeriksa 2 orang saksi guna mengungkap perkara dugaan tindak pidana pencucian uang di tubuh Kementerian Kominfo.

“Saksi-saksi yang diperiksa 2 orang,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana dalam rilisnya, Jumat (13/01/2023).

Kedua saksi yaitu, HL selaku Direktur PT Fiberhome Technologies Indonesia dan DM selaku Sales Director PT Fiberhome Technologies Indonesia.

**Baca Juga: Korupsi Ekspor Rajungan, Kejaksaan Agung Periksa Lagi 3 Saksi

“Saksi HL dan DM diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo tahun 2020 s/d 2022, atas nama tersangka AAL, tersangka GMS dan YS,” kata Kapuspenkum.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat bukti dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana kasus tersebut. (Red)




Korupsi Ekspor Rajungan, Kejaksaan Agung Periksa Lagi 3 Saksi

Kasus Ekspor Rajungan

Kabar6-Kasus korupsi di salah satu BUMN milik pemerintah yaitu PT Surveyor Indonesia masih terus digali dan didalami Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS). Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan dugaan pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) rajungan.

“Saksi-saksi yang diperiksa 2 orang,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana, Jumat (13/01/2023).

Kedua saksi yaitu, RDW selaku Komisaris Utama PT Nirwana Segara dan APW selaku Manager Keuangan PT Nirwana Segara.

**Baca Juga: Buronan Korupsi Program Penanganan Kawasan Pemukiman Kumuh Rp2,4 Miliar Diciduk

“Saksi RDW dan APW diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama tersangka AN dan tersangka BI,” kata Kapuspenkum.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) rajungan PT Surveyor Indonesia. (Red)




Satu Orang Karyawan Diperiksa Sebagai Saksi Perkara PT Waskita Karya

Kabar6

Kabar6-Kejagung RI melakukan pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast Tbk dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank.

Pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), dengan memeriksa 1 orang sebagai saksi pada hari Kamis (12/01/2022).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana dalam rilisnya yang diterima Kabar6 mengatakan, saksi yang diperiksa bernama APN, selaku Karyawan PT Pinnacle Optima Karya.

**Baca Juga: Era Digital, Kejagung Launching Patch 1.7.3, Penilaian CMS, dan Sosialisasi SPDP Online

“Saksi APN diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan pidana korupsi yang telah dilakukan tersangka BR dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast Tbk,” kata Sumedana.

Sambungnya, pemeriksaan kepada saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti serta melengkapi berkas perkara dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut. (Red)




Perkara Kredit Ekspor Daging Sapi, 2 Saksi Diperiksa JAM PIDSUS

Kantor Kejaksaan Agung RI

Kabar6-Pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) daging sapi di PT Surveyor Indonesia, kembali dilakukan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS). Pemeriksaan dilakukan dengan memeriksa 2 orang sebagai saksi pada hari Kamis(12/01/2022).

Hal tersebut diungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana dalam rilisnya yang diterima Kabar6.

Dalam rilisnya Kapuspenkum mengatakan bahwa saksi yang dilakukan pemeriksaan pada Kamis ini yaitu: saksi DP selaku Komisaris Utama di PT Surveyor Indonesia periode 2016-2018 dan saksi BAW selaku Komisaris pada PT Surveyor Indonesia periode 2016-2021.

**Baca Juga: Penilaian CMS Database Penanganan Perkara, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Raih Juara I

“Kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang telah dilakukan oleh tersangka  BI dan LHL dalam kegiatan SKEBP daging sapi pada PT Surveyor Indonesia,” kata Kapuspenkum.

Pemeriksaan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti dan juga melengkapi berkas perkara dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut. (Red)




Mantan Manajer Senior PT PLN Diperiksa Sebagai Saksi Perkara Tower Transmisi

Dugaan KKN Pengadaan Tower Transmisi PLN

Kabar6-Terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi atau dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero), Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terhadap seorang saksi, Rabu (11/01/2023).

Pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).

Hal ini dikatakan Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr.Ketut Sumedana dalam rilisnya. Disebutkan bahwa, saksi yang diperiksa bernama MH selaku Manajer Senior Perencanaan Material Pengadaan pada Divisi Supply Chain Management di PT PLN (persero) tahun 2013-2017.

**Baca Juga: Hari Ini 8 Berkas Pengajuan Restorative Justice Disetujui JAM-Pidum

“Saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi atau dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 di PT PLN,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung.

Menurutnya, pemeriksaan kepada saksi MH dilakukan untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara dugaan tindak pidana tersebut. (Red)