Kabar6-Jaksa Agung melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice) melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana, Rabu (11/01/2023).
Adapun penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice) yang telah dikabulkan atau disetujui sebanyak 8 permohonan, yaitu:
- Tersangka AJUAN UMA SUGI, S.Pdi dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (3) dan (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan/atau Pasal 359 KUHP dan/atau Pasal 360 Ayat (1) KUHP tentang Kelalaian
- Tersangka UJANG WAHIDIN alias UJANG bin DARTUM (alm) dari Kejaksaan Negeri Majalengka yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3, ke-4, dan ke-5 KUHP jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
- Tersangka FAJAR HIDAYAT alias AJAY bin KOKO PARKO dari Kejaksaan Negeri Majalengka yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3, ke-4, dan ke-5 KUHP jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
- Tersangka DIAN KARDIANSYAH bin DODO dari Kejaksaan Negeri Sumedang yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3, ke-4, dan ke-5 KUHP jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
- Tersangka ANTON SUARGI als ANTON bin WAWAN GUNAWAN dari Kejaksaan Negeri Cimahi yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
- Tersangka GREGORIUS TAIMENAS alias GORIS alias BARON dari Kejaksaan Negeri Timur Tengah Utara yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian.
- Tersangka MUSTAKIM dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
- Tersangka RUDY ARYANTO dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo yang disangka melanggar Primair Pasal 363 Ayat (1) ke-3 jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, Subsidair Pasal 362 jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian.
**Baca Juga: Jaksa Agung Resmi Keluarkan Instruksi Jaksa Agung RI No 2 Tahun 2023
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf; Tersangka belum pernah dihukum; Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana; Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun; Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya; Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi; Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar; Pertimbangan sosiologis; Masyarakat merespon positif.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (Red)