1

ASN di Lebak Boleh Pakai Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran

Kabar6-Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak diizinkan menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran tahun ini.

Hal itu dikatakan Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya usai membuka Pasar Murah Ramadan, di Plaza Lebak, Mandala, Kamis (6/4/2023).

“Kendaraan dinas boleh, boleh dipakai yang penting bisa dirawat jadi bukan untuk ugal-ugalan,” kata Iti kepada wartawan.

Kata Iti daripada ditinggal mudik, kendaraan dinas lebih baik digunakan. Hal tersebut menyangkut dengan keamanan kendaraan dinas tersebut jika terlalu lama ditinggal.

**Baca Juga: Mayat Bayi Dibuang di Kronjo, Polisi: Faktor Ekonomi Anak Rewel

“Kalau mau ditaruh di sini juga kan enggak ada tempatnya, terus jagainnya gimana? Kalau ditaruh di satu kawasan misalkan di sini (halaman parkir Plaza Lebak), harus berapa orang yang jaganya, kita enggak bisa, kan orang ada lengahnya. Jadi lebih baik dipegang masing-masing biar punya tanggung jawab,” jelas Iti.

Misalnya terjadi kehilangan atau kerusakan akibat kecelakaan pada kendaraan dinas saat digunakan, maka ada mekanisme TPTGR (Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi).

“Jadi nanti ada sidang nya, dan dia harus ganti rugi karena itu aset milik pemerintah. Jadi daripada ditinggal terus dititipkan di pemda, lebih baik dipakai aja,” kata Iti.(Nda)




Libur Nataru, Kendaraan Dinas Pemkot Tangsel Boleh Dipakai Asalkan…

Kabar6.com

Kabar6-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pastikan masyarakat dilarang bakar petasan saat merayakan malam pergantian Tahun Baru 2023. Setiap penyelenggara acara pun harus melapor atau berbasis perizinan.

“Saya mengimbau dari teman-teman remaja masjid untuk bantu pengamanan Natal di luar gereja,” kata Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie di Mapolres setempat, Kamis (22/12/2022).

Ia mempersilahkan kepada Aparatur Sipil Negara di lingkup Pemkot Tangsel untuk bisa menjalani peribadatan natal. Selama libut natal dan tahun baru (Nataru) kendaraan dinas boleh dipakai ke luar kota sepanjang izin kepada atasannya.

“Kalo tidak izin tentu akan kita kenakan sanksi nantinya,” tegas Benyamin. Menurutnya, batas waktu maksimal perayaan malam tahun baru pukul 02.00 WIB.

**Baca juga: Soal Kasus Dugaan Gelar S2 Ketua IDI Tangsel Bodong, Polisi Bakal Hadirkan Saksi Ahli

Benyamin memprediksi warga Tangsel lebih banyak memilih ke luar kota dalam merayakan malam tahun baru. Makanya arus lalu lintas tidak terlalu padat seperti hari biasanya.

“Dan juga balap-balapan, konvoi, knalpot bising itu juga tidak kita perkenankan ya,” tambahnya.(yud)




Mobil Listrik Wajib Jadi Kendaraan Dinas Pemerintahan

Kabar6.com

Kabar6-Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo menandatangani surat Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022. Surat itu mengatur tentang penggunaan mobil listrik sebagai kendaraan dinas pemerintahan.

“Untuk mewujudkan desain besar transisi energi, pemerintah memulainya dengan melakukan transisi dan konversi kendaraan konvensional ke kendaraan listrik,” kata Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko lewat siaran pers, Kamis (15/9/2022).

Inpres ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada Selasa, 13 September 2022. Moeldoko menjelaskan inpres itu wujud komitmen Presiden Jokowi dalam menerapkan transisi energi dari sumber fosil ke energi baru dan terbarukan. Inpres 7/2022 ditujukan kepada seluruh menteri di Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, para kepala lembaga pemerintah non-kementerian, para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, para gubernur, serta para bupati/wali kota.

**Baca juga:Pilar Ikut Melepas Ekspor 6.700 Pasang Sepatu ke Belanda

Setiap menteri hingga kepala daerah didorong untuk segera membuatku susunan serta aturan mobil listrik menjadi kendaraan dinas. Alokasi anggaran juga mesti segera disusun untuk mengikuti instruksi tersebut.

“Kita harus jadi aktor utama, dan Inpres ini memberikan semangat untuk mewujudkan itu,” ujar Moeldoko.(yud)




Mau Mudik, ASN di Kabupaten Lebak Boleh Pakai Kendaraan Dinas

Kabar6.com

Kabar6-Aparat negeri sipil (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak dibolehkan memakai kendaraan dinas untuk melakukan perjalanan mudik Lebaran.

Berbeda dengan di banyak daerah yang pemerintah daerah setempatnya justru melarang kendaraan dinas dipakai untuk keperluan perjalanan mudik.

“Sesuai arahan Ibu Bupati, ASN diperbolehkan menggunakan mobil dinas untuk mudik,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Lebak, Budi Santoso kepada wartawan, Rabu (27/4/2022).

Meski tak dilarang, namun ada yang harus ditanggung sendiri oleh para abdi negara jika ingin tetap memakai kendaraan pelat merah untuk mudik ke kampung halaman.

Salah satunya jika kendaraan mengalami kerusakan, maka biaya perbaikan menjadi tanggung jawab sendiri.

“Mobil dinas yang dibawa untuk mudik harus dirawat dan dijaga dengan baik saat diinginkan. Dan jika pun terjadi kerusakan menjadi tangung jawab pemegang kendaraan, alias risikonya ditangung sendiri,” terang Budi.

**Baca juga: BPBD Lebak Imbau Warga Waspadai Cuaca Ekstrem Dampak Bibit Siklon Tropis 98S

Budi menerangkan, dibolehkannya kendaraan dinas dipakai mudik karena alasan keamanan daripada kendaraan ditinggal.

“Pertimbangan Ibu Bupati, apabila ditinggal mudik kondisi mobil tidak terawat dan bahkan apabila disimpan di rumah rawan pencurian. Toh kalau ada crash kan tanggung jawab pribadi,” jelas Budi.(Nda)




Kerap Keluhkan Anggaran Minim, Sekda Pandeglang Malah Beli Randis Seharga Rp550 Juta

Kabar6.com

Kabar6-Pejabat di Pandeglang kembali menunjukkan gaya kemewahan dengan mendapatkan fasilitas Kendaraan Dinas (Randis) mewah.

Pasalnya dikabarkan baru baru ini Sekretaris Daerah (Sekda) Feri Hasanuddin membeli kendaran dinas atau randis mewah merek Toyota Fortuner seharga Rp 550 Juta.

Data yang berhasil dihimpun dari website sirup.lkpp.go.id, kode Rencana Umum Pengadaan (RUP) 19477361 dengan nama paket Belanja Modal Pengadaan Kendaraan Dinas Bermotor di Satuan Kerja Setda Pandeglang.

Adapun spesifikasinya kendaraan dinas roda 4, dengan total pagu Rp550.000.000 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2019.

Bahkan selain Fortuner, Setda juga membeli Randis merek Toyota Inova seharga Rp 453 juta. Hanya saja Randis jenis ini belum dapat diketahui untuk siapanya.

Namun keberadaan mobil tersebut dalam beberapa bulan ini tak kujung digunakan oleh Sekda Pandeglang, dan Sekda masih menggunakan mobil lamannya. Pembelian Randis tersebut bertolak belakang dengan kondisi fiskal Pemkab Pandeglang yang kerap mengeluh dengan minimnya anggaran.

Kasubag Perlengkapan pada Setda Pandeglang, Enjat membenarkan, bahwa Randis berupa Toyota Fortuner yang baru dibeli bakal digunakan Sekda. Namun Enjat enggan membeberkan lebih detail.

“Iya ke Pak Kabag saja (Mustandri), dijawabnya di Pak Kabag,” kata Enjat saat ditemui di kantornya, Senin (18/11/2019).

Meski terus dicecar pertanyaan soal anggaran yang dikeluarkan untuk membeli Randis tersebut, ia enggan membeberkannya dengan dalih sudah tayang di Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP).

“Kan itu ditayangkan langsung di SiRUP. Pak Kabag aja yang lebih jelas,” kilahnya.

Tak hanya membeli Randis untuk Sekda, ternyata Setda Pandeglang juga membeli Toyota Inova. Lagi- lagi Enjat irit informasi.

“Ke Pak Kabag saja. Kalau tidak salah sama Inova, nanti Pak Kabag. Gimana pimpinan saya tidak bisa, ya ok,” tandasnya.

Hal yang sama juga disampaikan, Asisten Daerah (Asda) III Bidang Administrasi Umum Setda Pandeglang, Kurnia Satriawan. Ia membenarkan, adanya pengadaan Randis yang diperuntukan Sekda. Bahkan dia juga menegaskan, kegiatannya sudah dilaksanakan.

“Sudah dilaksanakan itu, dan itu memang sudah teranggarkan didalam dokumen pelaksanaan anggaran Setda. Kalau tidak salah harganya juga harga GSO,”kata Kurnia saat ditemui di gedung DPRD Pandeglang.

Saat ditanya lebih detail aturan pejabat sekelas Sekda menggunakan mobil mewah. Kata mantan Kepala Bappeda, tidak melihat mereknya, akan tetapi harus melihat CC-nya.**Baca juga: Polres Pandeglang Klarifikasi Pernyataan Hotman Paris.

“Kan diaturnya pakai CC, bukan merek. Apalagi kan, kalau kami nyebut merek didalam dokumen itu, namanya monopoli sudah mengarahkan kepada merek tertentu. Kalau gak salah eselon II itu mencapai 2.000 CC,” kilahnya.

Kurnia juga tidak menjelaskan lebih rinci pembelian kedua Randis itu. Dia juga menyarankan agar langsung ke Kabag Perlengkapan Setda.

“Untuk jelasnya nanti tanya sama Kabag Perlengkapan. Kan masalah teknis banget itu, berapa CC-nya,” tandasnya.(Aep)




Pemkab Tangerang Larang Kendaraan Dinas Untuk Mudik

kabar6.com

Kabar6-Larangan menggunakan fasilitas negara buat ASN diberlakukan Pemerintah Kabupaten Tangerang. Demikian dijelaskan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang Moch Rudi Maesal Rasyid kepada media, Senin (27/5/2019).

“Saat mudik lebaran kami melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan Kendaraan Dinas (Randis),” terangnya.

Semoga ASN, kata Rudi Maesal, dalam perjalanan pada sehat semua dan tidak ada halangan saat mudik hingga perjalanan arus balik sampai tujuan.

Sehingga, lanjut Rudi Maesal, pada 10 Juni 2019 nanti bisa hadir pada pelaksanaan acara halal bihalal bersama Bupati dan Wakil Bupati Tangerang.

Tambah Rudi Maesal yang juga Pemain Persita Old Star, libur idul fitri ditetapkan dari tanggal 30 Mei – 9 Juni 2019. **Baca juga: PT Torabika Eka Semesta Bagikan 2.500 Paket Takjil.

“Tapi, apel hari Kelahiran Pancasila 1 Juni 2019 tetap akan digelar di Kabupaten Tangerang. Dan para OPD dan ASN di lingkup Pemkab Tangerang diharap hadir,” tegas mantan Kepala Bappenda Kabupaten Tangerang tersebut. (bam)