1

Kejati Sumsel Jebloskan 6 Tersangka Dugaan Korupsi Pengelolaan Tambang

Kabar Sumsel-Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan 6 Orang tersangka berdasarkan  hasil penyidikan dalam dugaan korupsi pengelolaan tambang, izin pertambangan Batubara PT Andalas Bara Sejahtera. Penetapan tersangka tersebut bertepatan dengan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA), Senin (22/7/2024).

Akibat dugaan korupsi itu menimbulkan kerusakan lingkungan hidup dan kerugian negara atau kerugian perekonomian nNegara Pada Tahun 2010 – Tahun 2014 di Wilayah Provinsi Sumatera Selatan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-07/L.6/Fd.1/03/2024 Tanggal 15 Maret 2024.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP. 44 orang saksi yang sudah diperiksa.

**Baca Juga:Kejari Lahat Tetapkan Satu Tersangka Perkara Dugaan Korupsi di Kegiatan Pada Inspektorat Tahun 2020

“Pada hari ini dilakukan Penetapan 6 Orang sebagai Tersangka dengan inisial yaitu ES, G, B, M, SA dan LD,” ujar Vanny dalam keterangan persnya yang diterima Kabar6.

Keenam orang tersangka tersebut diantaranya ES, G, B, merupakan swasta pimpinan dari PT. Bara Centra Sejahtera/ PT. Andalas Bara Sejahtera. Sementara M merupakan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat Periode 2010 – 2015. Sedangkan, SA dan LD merupakan anak buah M di Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat.

“Bahwa sebelumnya para tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan sudah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara dimaksud, sehingga Tim Penyidik pada hari ini meningkatkan status dari Saksi menjadi Tersangka dan selanjutnya dilakukan tindakan penahanan untuk 20 hari ke depan untuk 5 Orang tersangka di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang dan 1 Orang Tersangka di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Palembang mulai dari tanggal 22 Juli 2024 sampai dengan 10 Agustus 2024,” katanya.

“Dalam Penyidikan ini, potensi kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp555 miliar,” sambungnya.

Adapun perbuatan para tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana;

Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Ia mengatakan modus operandi para tersangka yakni bahwa PT. Andalas Bara Sejahtera (PT. ABS) yang merupakan perusahaan milik swasta dengan struktur kepengurusan Perusahaan yang selalu berubah pada tahun 2010 – 2013 dijabat oleh ES selaku Komisaris Utama/ Komisaris/ Direktur Utama/ Direktur, B selaku Direktur Utama/ Komisaris/ Direktur.

Sedangkan G selaku Direktur/Direktur Utama, telah dengan sengaja melakukan kegiatan penambangan diluar Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) miliknya dan masuk ke dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) milik PT. Bukit Asam Tbk sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan terlebih dahulu melakukan pembebasan lahan tanah milik warga desa sekitar yang masuk di dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT. Bukit Asam Tbk yang dilakukan oleh G atas nama selaku Direktur PT. Bara Centra Sejahtera maupun oleh ES secara pribadi.

Bahwa perbuatan PT. Andalas Bara Sejahtera tersebut dilakukan bersama-sama dengan 3 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Republik Indonesia Kabupaten Lahat yaitu M selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat tahun 2010 – 2015, S selaku Kepala Seksi Bimbingan Teknis dan Pembinaan Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat tahun 2011 – 2016 serta LD selaku Kepala Seksi pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat tahun 2010 s.d 2016.

Menurutnya, mereka dengan sengaja melakukan pembiaran atau tidak melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dalam bidang pengawasan pertambangan umum di PT. Andalas Bara Sejahtera selaku Ketua dan/atau Pelaksana Inspeksi Tambang (PIT) bidang Pertambangan Umum Kabupaten Lahat dalam periode Tahun 2011 s/d 2013.

“Walaupun perbuatan yang dilakukan oleh PT. Andalas Bara Sejahtera tersebut sebenarnya bisa dicegah oleh 3 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Republik Indonesia Kabupaten Lahat, sehingga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atau kerugian perekonomian negara,” ungkapnya.

Pelaksana inspeksi tambang mempunyai tugas yaitu melaksanakan pengawasan pertambangan umum, meliputi kegiatan eksplorasi, produksi, pemasaran, keselamatan dan Kesehatan kerja, lingkungan, konservasi, jasa pertambangan dan penerapan standar pertambangan. (Oke)




3 Tersangka Tindak Pidana Korupsi Perpajakan Ditahan

Kabar6-Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penahanan terhadap 3 orang Tersangka sehubungan dengan hasil penyidikan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Beberapa Perusahaan yang Dilakukan Oknum Pegawai Pajak pada Kantor Pajak Pratama Palembang Tahun 2019, 2020, 2021. Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-10/L.6/Fd.1/07/2023 Tanggal 20 Juli 2023.

Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, pada tanggal 23 Oktober 2023 yang lalu telah ditetapkan 3 (Tiga) Orang sebagai tersangka yang telah disampaikan para pers rilis tanggal 30 Oktober 2023 yaitu :
1. RFG ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-16/L.6/Fd.1/10/2023 tanggal 23 Oktober 2023;
2. NWP ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-17/L.6/Fd.1/10/2023 tanggal 23 Oktober 2023;
3. RFH ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-18/L.6/Fd.1/10/2023 tanggal 23 Oktober 2023;

“Pada hari ini terhadap tersangka RFG, NWP dan RFH telah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan selanjutnya dilakukan tindakan penahanan untuk 20 (dua puluh) hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Klas 1 A Pakjo Palembang terhadap tersangka RFG dan RFH, dan terhadap tersangka NWP di Lembaga Permasyarakatan Perempuan Klas IIA Merdeka Palembang dari tanggal 06 November 2023 sampai dengan 25 November 2023. Dasar untuk melakukan Penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H, Senin (6/11/2023).

Adapun Perbuatan tersangka melanggar :

Primair :
Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;

**Baca Juga: Jadi Narsum di KPK, Wali Kota Arief Sharing Pengalaman Pengelolaan Sampah

Subsidair :
Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;

Atau
Pasal 5 Ayat 2 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

Atau
Pasal 12 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 35 Orang. Modus Operandi Para Oknum Pegawai Pajak tersebut diduga menerima suap atau gratifikasi atau penyalahgunaan wewenang dalam proses pemenuhan kewajiban perpajakan beberapa perusahaan.

”Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud,” pungkas Vanny.(Red)




Kejati Sumsel Bantah Kejari OKI Minta Pembuatan Banner ke Kepala Sekolah

Kabar6-Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan  melakukan klarifikasi terkait Berita Viral Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI) yang meminta pembuatan banner kepada beberapa Kepala Sekolah  di Kabupaten OKI.

Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH menyampaikan bahwa Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah melakukan klarifikasi ke Kejari OKI serta beberapa Kepala Sekolah di Kabupaten OKI

**Baca Juga: Atasi Dampak El Nino, Polres Pandeglang Bangun Sumur Bor

“Bersama ini kami sampaikan hasil klarifikasinya sebagai berikut:  bahwa tidak benar adanya permintaan banner dari Kejari OKI kepada beberapa Kepala Sekolah di Kabupaten OKI,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH, Kamis (31/82023).

Lebih lanjut Vanny mengatakan bahwa Kepala Kejaksaan Negeri OKI hanya meminta untuk menyebarluaskan informasi penerimaan CASN di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia TA 2023 ke seluruh masyarakat khususnya Kabupaten OKI. Sehingga ke depannya putra-putri terbaik Republik Indonesia terutama dari Kabupaten Ogan Komering Ilir ini dapat bergabung di Institusi Kejaksaan Republik Indonesia tanpa dipungut biaya apapun.(Red)




Ogah Dihukum 11 Bulan, DPO Ini Pilih Buron 4 Tahun

Kabar6-TIM Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berhasil melakukan penangkapan DPO atas nama terpidana Ade Kurniawan Bin Satibi Irawan, Jumat (21/7/2023).

Operasi penangkapan dilakukan pada pukul 23.45 WIB itu berlangsung di rumah sang terpidana yang berada di Jalan Swadaya Desa Sukajadi, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

Ade Kurniawan Bin Satibi Irawan sebelumnya merupakan DPO dari Kejaksaan Negeri Ogan Ilir dalam kasus pelanggaran pasal 310 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia sudah menjadi buronan selama 4 tahun lamanya.

Terpidana Ade Kurniawan,  sebelumnya telah tiga kali dipanggil untuk dieksekusi guna menjalani putusan. Sayangnya, ia tidak patuh memenuhi panggilan tersebut, sehingga namanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

**Baca Juga: Mafia Tanah! Kasus Pembayaran Ganti Rugi Bendungan Paselloreng

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kayu Agung Nomor 495/Pid.Sus/2019/PNKag, terpidana Ade Kurniawan Bin Satibi Irawan divonis dengan hukuman penjara selama 11 (sebelas) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terpidana, maka akan digantikan dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.

Keberhasilan penangkapan DPO ini menjadi catatan penting bagi Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dalam penegakan hukum. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi atas kerja keras tim yang terlibat dalam operasi penangkapan ini.

Dengan berhasilnya penangkapan terpidana Ade Kurniawan Bin Satibi Irawan, hal ini akan memberikan efek jera bagi siappun pelaku kejahatan. Penangkapan ini juga menunjukkan komitmen pihak kejaksaan dalam menegakkan keadilan dan hukum di tengah masyarakat.(Red)