1

Kepala BKD Banten Curhat Mundurnya 20 Pejabat Dinkes Ke Kejati

Kabar6.com

Kabar6 – Kepala BKD Banten, Komarudin keluar dari gedung Kejati Banten, sekitar pukul 14.00 wib. Dia mengaku habis berdiskusi dan berbagi informasi, terkait 20 pejabat Dinkes Banten yang mengundurkan diri, usai kasus korupsi masker senilai Rp 3,3 miliar di ungkap kejaksaan.

“Kita bertukar informasi saja. Ya karena ini fokusnya soal pegawai di Dinkes, saya berkoordinasi dari sisi ini nya saja, kepegawaian, tindak lanjut yang kosong, yang mundur dan lain sebagainya,” kata Komarudin, Kepala BKD Banten, di gedung Kejati Banten, Selasa (08/06/2021).

Meski mundurnya 20 pejabat Dinkes Banten merupakan urusan internal Pemprov Banten, Komarudin mengklaim tidak menjadi persoalan jika dia berdiskusi dengan Kejati, yang merupakan institusi eksternal pemprov.

“Kalau hanya berdiskusi sah-sah saja. Ya kalau berkonsultasi saja bisa. Ya ke BKN juga,” terangnya.

BKD Banten telah menonjobkan 20 pejabat Dinkes yang mengundurkan diri. Status mereka kini hanya sebagai staff biasa.

**Baca juga: Sikapi Hoax Uday Tentang Pesantren Fiktif, Pimpinan Ponpes Padarincang: Santri Kami Tak Akan Diam

Kemudian, telah dibuka pendaftaran untuk mengisi 20 jabatan yang kosong tersebut. Setidaknya, ada 312 yang mendaftar dan kini sedang dilakukan seleksi administrasi.

“Seleksi administrasi sudah dan mungkin 1 atau 2 hari ini akan seleksi asesmen. Harapannya minggu ini sudah (dilantik) selesai,” jelasnya.(Dhi)




Kejati Banten Pastikan Profesional Garap Tiga Kasus Korupsi

Kabar6.com

Kabar6 – Kejati Banten memastikan bersikap profesional dan proporsional, mengusut tiga kasus korupsi besar, yakni masker, hibah ponpes dan pengadaan lahan Samsat Malingping.

Penyelidikkan perkara dilakukan berdasarkan data dan fakta hukum yang ditemukan oleh penyidik kejaksaan. Kejati tidak akan ikut campur terhadap pengunduran diri 20 pejabat Dinkes Banten, usai kasus korupsinya di gasak kejaksaan.

“Adapun mengenai pengungkapan kasus dan ada pihak lain yang bertanggung jawab Kejaksaan akan melakukan sesuai dengan fakta dan hasil dari proses penyidikan,” kata Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Banten, Ivan Hebron Siahaan, dikantornya, Rabu (02/06/2021).

Sebelumnya diberitakan Kejati Banten mengusut tiga kasus korupsi, yakni pengadaan lahan Samsat Malingping, hibah ponpes 2018-2020 hingga pengadaan masker bagi nakes yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,680 miliar.

**Baca juga: BEM Serang Raya Geruduk Kejati Banten, Minta Usut Aktor Intelektual 3 Kasus Korupsi

Karena kasus masker, 20 pejabat Dinkes Banten mengundurkan diri dengan alasan bekerja dibawah tekanan hingga kepala dinas, Ati Pramudji Astuti yang tidak mampu melindungi bawahannya, padahal mereka bekerja sesuai instruksinya.(Dhi)




BEM Serang Raya Geruduk Kejati Banten, Minta Usut Aktor Intelektual 3 Kasus Korupsi

Kabar6.com

Kabar6 – Ratusan massa aksi dari Aliansi BEM Serang Raya mendatangi Kejati Banten, guna memberikan dukungan lembaga kejaksaan itu bersikap profesional mengusut sejumlah kasus korupsi, seperti masker, hibah ponpes dan pengadaan lahan Samsat Malingping.

Mahasiswa berharap lembaga kejaksaan tidak masuk angin dan bisa membongkar aktor intelektual korupsi, di Banten.

“Agar Kejati bisa secara profesional dan proporsional, bisa mengungkap kasus yang ada di Banten, kasus masker, hibah dan pengadaan lahan Samsat Malingping. Agar Kejati tidak mudah di intervensi,” kata Pirdian, salah satu massa aksi, Rabu (02/06/2021).

Mahasiswa juga menuntut Kejati Banten memeriksa 20 pegawai Dinkes yang mengundurkan diri, karena dianggap mengetahui informasi berharga terkait korupsi masker. Lantaran dalam surat pengunduran diri merek tertulis adanya intimidasi dan ketidak nyamanan dalam bekerja.

“Maka ini harusnya dilakukan pemanggilan terhadap 20 orang tersebut, sehingga terang benderang perkara masker ini, akhirnya kita bisa sama-sama membongkar siapa aktor intelektual nya,” ujarnya.

Menurut Pirdian, ada tanda tanya besar dan kejanggalan dalam mundurnya 20 pejabat Dinkes Banten, usai korupsi masker KN95 di garap oleh Kejati.

**Baca juga: Pemeriksaan Pejabat Dinkes Banten, Jurnalis Di Usir Pamdal

Sehingga, sudah seharusnya informasi sekecil apapun bisa diterima oleh Kejati, untuk memudahkan pengusutan korupsi senilai Rp 1,680 miliar itu.

“Pasti ada persoalan besar, kalau mereka merasa nyaman, mereka tidak akan melakukan pengunduran diri massal,” ujarnya.(dhi)




Prihatin Korupsi di Banten Kian Marak, Aktivis Minta Kejati Ungkap Aktor Intelektual

Kabar6.com

Kabar6 – Banten kembali diramaikan dengan berbagai kasus korupsi, seperti hibah ponpes dan masker. Ade Irawan, pria yang lama bergelut di ICW ini mengaku Dejavu dengan kasus hibah ponpes yang sedang di garap Kejati Banten.

Kasus serupa pernah terjadi di tahun 2011-2012. Kasus terbaru, korupsi hibah tahun 2018 dan 2020.

“Dejavu, karena sebelumnya pernah menginvestigasi, mengungkap dan melaporkan kasus hibah dan bansos di Banten, termasuk di dalamnya yang melibatkan ponpes, dan prihatin karena ini terulang lagi,” kata Ade Irawan, Direktur Visi Integritas, Senin (31/05/2021).

Jika Kejati Banten yang sedang mengusut korupsi hibah hingga masker Banten tidak mengungkap aktor intelektualnya, maka koruptor bisa terus leluasa bergerak. Ade Irawan menegaskan, penegakkan hukum dan pemberantasan korupsi jarang menyentuh tingkatan elit.

“Jangan sampai ending penanganan masalah ini, sama dengan sebelumnya, hanya berhenti di birokrasi tanpa berhasil mengungkap aktor intelektualnya,” terangnya.

Rencana pengajuan justice collaborator (JC) oleh tersangka korupsi hibah ponpes ke Kejati Banten harus disambut baik oleh kejaksaan. Karena akan membantu tugas mereka untuk mengusut tuntas pelaku utamanya.

“Apakah cuma berhenti di birokrasi, biro kesra atau dia hanya menjalankan perintah,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejati Banten menetapkan tiga tersangka korupsi hibah ponpes tahun 2018 sebesar Rp 66,280 miliar dan tahun 2020 berjumlah Rp 117 miliar. Pelakunya yakni ES, IS sebagai mantan Kabiro Kesra Banten dan TS sebagai kepala tim verifikasi.

**Baca juga: PT RAM dan Oknum Dinkes Banten Naikkan Harga Masker Hingga Tiga Kali Lipat

Korupsi dana hibah dan bansos tahun 2011-2013 juga dikorupsi, dengan tujuh tersangka. Kerugian keuangan negara untuk tahun anggaran tahun 2011 sebesar Rp 4,150 miliar dan tahun 2012 mencapai Rp 3,5 miliar. Kala itu, ZM yang menjabat Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Banten ditetapkan sebagai aktor intelektual.(Dhi)




PT RAM dan Oknum Dinkes Banten Naikkan Harga Masker Hingga Tiga Kali Lipat

Kabar6.com

Kabar6 – PT RAM bersama oknum Dinkes Banten, menaikkan harga masker KN-95 dari Rp 70 ribu menjadi Rp 220 ribu per pcs nya. Modus itu lah yang digunakan para pelaku korupsi untuk mendapatkan keuntungan.

“PT RAM, jadi awalnya di harga Rp Rp 70 ribu, kemudian pihak penyedia barang minta dirubah harga barang per pcs nya, jadi kurang lebih Rp 220 ribu per pcs nya,” kata Kepala Kejati Banten, Asep Nana Mulyana, dikantornya, Kamis (27/05/2021).

Dari kenaikan harga tiga kali lipat itu, kemudian keluar Rencana Anggaran Belanja (RAB) senilai Rp 3,3 miliar. Setelah dilakukan pemeriksaan sementara, diduga kerugian negara mencapai Rp 1,680 miliar.

Pemeriksaan terus dilakukan oleh penyidik Kejati Banten. Termasuk di hari yang sama, Kamis, 27 Mei 2021, Kadinkes Banten, Ati Pramudji Astuti ikut diperiksa sekitar tiga jam. Selesai memberikan keterangan, Ati yang biasanya bersemangat dan ceria, nampak lesu dan lunglai keluar dari ruangan pemeriksaan.

“Hasil temuan penyidik, setelah melakukan penyelidikkan mendalam dan konprehensif, dengan mendengar keterangan saksi-saksi dan alat bukti lain, tim penyidik menyimpulkan adanya dugaan kerugian uang negara sebesar Rp 1,680 miliar dari nilai proyek sebanyak Rp 3,3 miliar,” ujarnya.

Terhadap PT RAM, Kejati Banten juga menemukan adanya dugaan pemalsuan sejumlah terkait pengadaan masker. Kini masih terus di dalami.

PT RAM sejatinya tidak melakukan proyek pengadaan masker secara langsung, namun dilempar lagi ke perusahaan lain.

**Baca juga: Tiga Jam Diperiksa Kejati, Kadinkes Banten Lemas

“Kami juga melihat ternyata penyedia barang mensubkan kepada pihak lain, kami juga duga ada pemalsuan dokumen, sehingga kami meyakini betul ini merupakan tindak pidana korupsi,” jelasnya.(Dhi)




Kejati Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Masker Dinkes Banten

Kabar6.com

Kabar6 – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mengusut dugaan korupsi pengadaan masker yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan (Dinkea) Banten. Penyidikan ini berdasarkan informasi dari berbagai pihak ke institusinya yang dilanjutkan dengan pendalaman.

Pengadaan 15 ribu masker itu senilai Rp 3 miliar, dengan dugaan nilai kerugian keuangan negara mencapai Rp 1,6 miliar.

“Dari hasil pemeriksaan intel menyerahkan kepada pidsus, nilai kerugian, dugaan, Rp 1,680 miliar dari total Rp 3 miliar lebih,” kata Kasie Penkum Kejati Banten, Ivan Siahaan Hebron, melalui selulernya, Senin (24/05/2021).

Meski belum ada yang diperiksa, namun Kejati Banten sudah melayangkan undangan klarifikasi kepada tiga pegawai Dinkes Banten dan dua orang dari penyedia masker.

**Baca juga: Rentetan Gempa Guncang Banten Tidak Disertai Mitigasi Bencana

“Belum (ada yang diperiksa) lah, kan ini masih dari intel kita serahkan ke pidsus, kalau undangan klarifikasi sudah, tiga dari dinas (Dinkes), dua dari penyedia barang, lima orang,” terangnya.

Pengadaan 15 ribu masker itu dilakukan saat awal covid-19 menjadi pandemi di Indonesia, termasuk Banten, di tahun 2020 lalu.

“Ini yang medio tahun anggaran 2020. Yang sedang berjalan kan belum,” ujarnya.(Dhi)




Kejati Banten Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah Ponpes

Kabar6 – Kejati Banten kembali menetapkan dua tersangka korupsi dana hibah ponpes tahun 2018 sebesar Rp Rp 66,280 miliar dan tahun 2020 sebesar Rp 117 miliar. Kedua pelaku berinisial IS selaku mantan Kepala Biro Kesra tahun 2020 dan TS selaku Ketua Tim Evaluasi dalam penganggaran Hibah Ponpes 2018 dan 2020.

“Pada hari ini, perkembangan dari penyidikan kasus dana hibah, pesantren tahun 2018 dan 2020, tim penyidik sudah dua tambahan tersangka lagi, hasil ekspose tim penyidik dan keterangan saksi, dan dua alat bukti,” kata Kepala Asisten Intelejen (Kasintel) Kejati Banten, Adhyaksa Darma Yuliano, dikantornya, Jumat (21/05/2021).

Keduanya ditahan di Rutan Pandeglang sejak hari ini hingga 20 hari kedepan untuk memudahkan penyelidikkan, karena dianggap bisa menghilangkan alat bukti dan melarikan diri.

“Mereka ditahan alasannya, dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan alat bukti. Ditahan di Rutan Pandeglang untuk 20 hari kedepan terhitung mulai hari ini,” terangnya.

**Baca juga: Begini Cerita Sopir Taksi Online jadi Korban Begal di Kabupaten Lebak

Sebelumnya Kejati Banten telah menetapkan tiga orang tersangka berinisial ES, AS dan AG. Mereka adalah honorer di Kesra Banten dan pengurus salah satu ponpes di Pandeglang.(Dhi)