1

Kejati Banten Belum Temukan Dokumen Pertanggungjawaban Biaya Penunjang Operasional Gubernur dan Wagub

Kabar6-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten tengah menyelidiki dan mengumpulkan sejumlah dokumen terkait laporan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Kejati Banten pun telah menemukan sejumlah data terkait kegiatan-kegiatan Biaya Penunjang Operasional.

Hal tersebut merespon laporan MAKI atas dugaan tidak tertib administrasi, tidak kredibel pertanggungjawaban dan dugaan penyimpangan mengarah dugaan korupsi pencairan biaya penunjang Operasional Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Banten 2017-2021.

Asisten Intelijen Kejati Banten, Adhyaksa Darma Yuliano, mengatakan bahwa Kejati Banten melalui Bidang Intelijen bergerak cepat dalam menindaklanjuti Laporan Pengaduan tersebut dengan melakukan pengumpulan data dan keterangan (Puldata dan Pulbaket) telah berhasil mengumpulkan sejumlah dokumen-dokumen yang berhubungan dengan perkara tersebut.

Menurutnya, adapun hasil puldata dan pulbaket ditemukan bahwa terhadap kegiatan-kegiatan Biaya Penunjang Operasional dipergunakan untuk koordinasi, penanggulangan, kerawanan sosial masyarakat, pengamanan dan kegiatan khusus lainnya guna mendukung pelaksanaan tugas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2019 hingga 2020 telah dilakukan.

**Berita Terkait: Kata Andika soal Biaya Operasional Dilaporkan ke Kejati Banten

**Berita Terkait: MAKI Laporkan Biaya Penunjang Operasional Kepala Daerah ke Kejati Banten

“Namun belum terdapat dokumen pertanggungjawabannya yang dapat diyakini kebenarannya,” ujar Adhyaksa dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/2/2022).

Adhyaksa mengatakan, per 16 Februari hasil Puldata dan Pulbaket dari Bidang Intelijen Kejati banten diserahkan kepada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten, sehingga penanganan perkara tersebut sesuai hukum pidana berlaku.

“Untuk dilakukan penanganan selanjutnya sesuai hukum acara pidana yang berlaku,” tandasnya. (oke)




Kata Andika soal Biaya Operasional Dilaporkan ke Kejati Banten

Kabar6.com

Kabar6-Biaya penunjang operasional gubernur dan wakil gubernur dilaporkan ke kejaksaan tinggi Banten. Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy mengaku, sudah melakukan sesuai aturan yang berlaku terkait dengan pengelolaan dan pertanggungjawaban.

Selain itu, Pemprov Banten juga hati-hatian dalam mengelola keuangan daerah guna memastikan setiap penggunaan uang negara sudah tepat berdasarkan aturan dan tidak ada penyimpangan.

“Kan memang sudah jelas itu PP dan Permendagri-nya, jadi kami tidak akan keluar dari itu,” kata Andika Hazrumy, Rabu (16/02/2022).

Terkait pelaporan itu sendiri, Andika berpendapat, Pemprov Banten melihat hal itu sebagai proses dari demokrasi. Siapapun dijamin kebebasan untuk berpendapat sesuai dengan pemahaman masing-masing.**Baca Juga: MAKI Laporkan Biaya Penunjang Operasional Kepala Daerah ke Kejati Banten

Andika bahkan mengaku pihaknya sudah sering berkoordinasi dengan Kejati Banten dalam setiap melaksanakan kebijakan atau kegiatan yang sifatnya membutuhkan asistensi hukum.

Lebih jauh, Andika menyebutkan, BPO bukan hanya diperuntukkan bagi kepala daerah. Melainkan juga diberikan kepada pimpinan DPRD, berdasarkan peraturan perundang-undangan diberikan untuk mendukung pelaksanaan tugasnya.

“Di setiap daerah juga ini kan memang ada, tapi besarannya yang berbeda-beda karena disesuaikan dengan PAD (pendapatan asli daerah),” imbuhnya.(dhi)

 




MAKI Laporkan Biaya Penunjang Operasional Kepala Daerah ke Kejati Banten

kabar6.com

Kabar6 – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan biaya penunjang operasional gubernur dan wakil gubernur Banten tahun anggaran 2017 hingga 2021. Substansi laporan ke Kejati Banten pada Senin, 14 Februari 2021 adalah dugaan tidak tertib administratif.

“MAKI telah berkirim surat kepada Kejaksaan Tinggi Banten melalui saluran elektronik dan nomor hotline pengaduan masyarakat di Kejati Banten,” kata Boyamin Saiman, dalam keterangan persnya di Serang, Senin (14/02/2022).

Dia menyatakan, biaya penunjang operasional yang diberikan besarannya untuk gubernur yaitu 65 persen dan 35 persen bagi wakil gubernur.

Biaya penunjang operasional sebagaimana dimaksud dipergunakan untuk kepentingan sesuai peraturan perundangan. Biaya penunjang operasional tidak dapat digolongkan sebagai honorarium atau tambahan penghasilan, sehingga penggunaannya harus dipertanggungjawabkan melalui surat pertanggungjawaban (SPj) yang sesuai peruntukannya.

Menurut Boyamin, biaya penunjang operasional gubernur dan wakil gubernur provinsi Banten diduga jumlahnya telah dicairkan dan dipergunakan secara maksimal. Namun diduga tidak dibuat SPj yang kredibel sesuai peraturan perundangan sehingga berpotensi digunakan untuk memperkaya diri atau orang lain.

“Sehingga diduga melawan hukum dan diduga merugikan keuangan negara sebagaimana diatur Pasal 2 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001: Ayat (1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” jelasnya.

Ia mengatakan, Provinsi Banten menggunakan satuan berdasarkan PP 109/2000, Pasal 8, Biaya Penunjang Operasional Gubernur dan Wakil Gubernur besarannya dengan standar maksimal sebesar 0,15 persen dari pendapatan asli daerah (PAD). Dimana, PAD Provinsi Banten tahun 2017 sampai tahun 2021 antara Rp6 triliun sampai Rp7 triliun.

“Maka terhitung dari tanggal 12 Mei 2017 sampai dengan bulan Desember 2021 biaya penunjang operasional gubernur dan wakil gubernur sebesar kurang lebih Rp57 miliar,” terangnya.

Ia mengatakan bahwa patut diduga biaya penunjang operasional tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan dianggap sebagai honor atau take home pay dan tidak dipertanggungjawabkan dengan SPJ yang sah dan lengkap.

Tindakan itu dikategorikan sebagai dugaan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp40 miliar atau dapat lebih kurang atau lebih besar dari jumlah tersebut sepanjang terdapat SPj yang kredibel.

Menurutnya, terduga terlapor dalam laporan tersebut adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) dan bendahara pencairan dana penunjang operasional gubernur dan wakil gubernur Banten tahun 2017 sampai 2021 pada Pemprov Banten.

**Baca juga: Wartawan Ikuti Vaksinasi Booster Polda Banten

**Cek Youtube: Pedes! Bahas Rencana Pemekaran Tangerang Utara

Namun demikian, jelas Boyamin, MAKI tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah, dan laporan aduan tersebut hanyalah sebagai bahan proses lebih lanjut oleh Kejati Banten untuk menentukan ada tidaknya dugaan penyimpangan dalam perkara tersebut.

“Laporannya sudah diterima dan jawaban dari pihak Kejati Banten akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.(Dhi)




Kejati Banten Tahan Pejabat Bea Cukai Bandara Soetta

Kabar6.com

Kabar6-Kejaksaan Tinggi Banten telah memeriksa bekas Kabid Pelayanan dan Fasilitas Kepabean Cukai I berinisial QAB. Pejabat di kantor pelayanan umum Ditjen Bea Cukai Tipe C Bandara Soekano – Hatta itu disangkakan atas kasus pemerasan.

“Maka pada hari ini sekira pukul 16.00 terhadap QAB ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Asisten Intelijen Kejati Banten, Adhyaksa Darma Yuliani lewat keterangan pers yang diterima kabar6.com, Kamis (3/2/2022).

Ia menerangkan, tersangka juga langsung ditahan di Rutan Kelas II Pandeglang selama 20 hari kedepan. Alasan penahanan terhadap tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri dan atau menghilangkan barang bukti.

“Adapun alasan subyektif berdasarkan pasal 21 ayat 1 KUHAP,” terang Darma.

Tersangka QAB disangka melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

**Baca juga: Kejati Banten Sita Uang Senilai Rp1,1 M dan 1 Koper Dokumen

**Cek Youtube: Pedes! Bahas Rencana Pemekaran Tangerang Utara

“Tindak pidana penjara 5 tahun lebih,” ujarnya. Darma bilang, tersangka QAB sebelum ditahan sempat menjalani pemeriksaan oleh penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Banten.

Diketahui, kasus ini bermula dari laporan salah satu perusahaan kargo di Bandara Soetta yang mengaku telah diperas. Modusnya adalah menitipkan harga setiap barang kiriman dari luar negeri.(Tim K6)




Kejati Banten Sita Uang Senilai Rp1,1 M dan 1 Koper Dokumen

kabar6.com

Kabar6-Setelah melakukan penggeledahan Kantor Pelayanan Umum Ditjen Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta. Kejaksaan Tinggi Banten berhasil menyita uang Sejumlah 1,1 miliar lebih dan dokumen-dokumen terkait perkara yang jumlahnya sekira 1 koper.

Kasi Penkum Kejati Banten Ivan H Siahaan mengatakan setelah bidang Pidana Khusus Kejati Banten menaikkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap perusahan jasa titipan di Bandara Soekarno-Hatta yang dilakukan oleh oknum pegawai bea dan cukai kantor pelayanan utama Soekarno Hatta ke tingkat Penyidikan pada 26 Januari lalu.

Pihaknya secara gerak cepat maka hari ini sekira pukul 11.00 tim penyidik Kejaksaan Tinggi Banten sekitar 5 orang yang langsung dipimpin oleh Asisten Pidana Khusus Iwan Ginting telah melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen dan barang bukti di Kantor Pelayanan Umum Ditjen Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta

Menurutnya, penyitaan tersebut dilakukan setelah mendapatkan Penetapan izin dari Pengadilan Negeri Tanggerang

“Bahwa dalam kegiatan penyitaan tersebut pihak Bea Cukai Soetta koperatif dalam memberikan dokumen-dokumen yang diperlukan, sehingga berjalan lancar,” ujar Ivan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (27/1/2022).

**Baca Juga:Kejati Banten Sidik Dugaan Korupsi Pengadaan Komputer UNBK 2018

“Adapun yang berhasil disita dalam kegiatan tersebut, yaitu : pertama, uang sejumlah 1.169.900.000,- dan kedua, dokumen-dokumen terkait perkara dimaksud, yang jumlahnya sekira 1 koper,” tambahnya.

Ivan mengatakan barang yang disita tersebut untuk selanjutnya di jadikan barang bukti dalam perkara tersebut.

Selain itu, pada hari ini juga tim Penyidik sedang memeriksa empat orang saksi dari pihak swasta untuk dimintai keterangan di ruang pemeriksaan tindak pidana khusus.

“Proses penyitaan tersebut dilakukan selama kurang lebih 2,5 jam. Selanjutnya Tim Penyidik kembali ke kantor Kejati Banten,” tandasnya. (Oke)




Kejati Banten Sidik Dugaan Korupsi Pengadaan Komputer UNBK 2018

Kabar6-Kejaksaan Tinggi Banten menemukan indikasi dugaan korupsi pengadaan komputer Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di Dinas Pendidikan setempat Tahun Anggaran 2018. Total jumlah kerugian negara ditaksir sebesar Rp 6 miliar.

Korps Adhyaksa dalam keterangan resminya menerangkan pada 13 Januari 2022, Pidsus Kejari Banten melakukan penyelidikan atas dugaan Tipikor pengadaan UNBK sebanyak 1.800 unit, yang bersumber dari APBD Banten dengan anggaran Rp 25 miliar.

“Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten melakukan penyidikan dugaan korupsi pengadaan komputer UNBK, pada Dinas Pendidikan Provinsi Banten, tahun anggaran 2018 Yang mengakibatkan kerugian negara sekira Rp 6 miliar,” kata Asintel Kejati Banten, Adhyaksa Darma Yuliano, Selasa (25/01/2022).

Ribuan komputer itu digunakan untuk melaksanakan UNBK pada tingkat SMAN dan SMKN di Banten.**Baca Juga: 2 ASN Bea Cukai Soekarno-Hatta Diduga Terlibat Pemerasan, Ini Pasal yang Dijerat

Menurut kejaksaan, modus yang digunakan yakni pengadaan barang tidak sesuai dengan spesifikasi yang sudah ditentukan dalam kontrak dan barang yang dikirim jumlahnya tidak sesuai.

“Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh pihak ketiga PT. AXI yang diduga dalam pelaksanaanya terjadi penyimpangan,” terangnya.

Atas temuan tersebut, Kejati Banten meningkatkan penanganan perkara dari proses penyelidikan ke penyidikan, dengan dugaan melanggar Pasal 2 ayat 1, juncto Pasal 3, juncto Pasal 18, Undang-undang (UU) RI nomor 31 tahun 1999.

“Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU RI nomor.20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelasnya.(dhi)




Kejati Banten Periksa 11 Saksi Dugaan Pemerasan

Kabar6.com

Kabar6-Kejaksaan Tinggi Banten telah memeriksa sebanyak 11 orang untuk dimintai keterangan dalam perkara yang dilaporkan dugaan terjadinya pemerasan oleh oknum ASN pada Kantor Pelayanan Utama Ditjen Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta.

Hal tersebut merespon laporan yang dilayangkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

“Bahwa dalam pelaksanaan Operasi Intelijen tersebut telah dilakukan pengumpulan data dan keterangan (Puldata dan Pulbaket) dengan cara meminta keterangan terhadap 11 orang baik dari pihak ASN (Bea dan Cukai) maupun dari pihak swasta dan telah berhasil mengumpulkan sejumlah dokumen-dokumen yang berhubungan dengan perkara yang dimaksud,” ujar Asisten Intelijen Kejati Banten, Adhyaksa Darma Yuliano dalam keterangan tertulisnya, Senin (24/1/2022).

Bahwa diduga QAB selaku ASN pada Kantor Pelayanan Utama Ditjen Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya yaitu : Berwenang memberikan surat peringatan, penutupan tps dan mengusulkan pembekuan operasional izin perusahaan jasa titipan.

“Dalam monitoring dan evaluasi, telah memaksa pengurus PT SKK untuk memberikan sejumlah uang setiap kilogram barang yang termasuk dalam daftar barang PT SKK pada Shopee dengan tarif Rp2 ribu/Kg atau Rp1 ribu/Kg selama periode bulan April 2020 s.d April 2021 dan untuk mengurangi sanksi denda PT SKK dari Rp 1,6 Miliar menjadi Rp250 Juta serta untuk peringatan SP1-SP2,” ujarnya.

“Dan ancaman pembekuan operasional PT.Sinergi Karya Kharisma yang seluruhnya berjumlah sekitar Rp3,126 miliar atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu dan juga Direktur Utama PT. ESL memberikan uang sejumlah Rp80 juta,” tambahnya.

Selain itu, bahwa barang bukti berupa uang tunai yang diamankan dari VIM (Pegawai Negeri (ASN) pada Kantor Pelayanan Utama Ditjen Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta) sebesar Rp1,170 miliar, berada di brankas Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta.

Bahwa QAB telah menunjuk VIM untuk menjadi koordinator/penghubung dengan PT SKK yang merupakan Perusahaan Jasa Titipan yang memperoleh izin operasional dan beroperasi di wilayah kerja KPU Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta.

Meski demikian, QAB memerintahkan VIM untuk meminta sejumlah uang dengan tariff Rp1 ribu/Kg atau Rp2/Kg dari setiap tonase/bulan importasi shopee, dengan cara menekan melalui surat peringatan, surat teguran dan ancaman untuk membekukan operasional TPS dan mencabut Izin Operasional.

**Baca juga: Kejati Banten Proses Laporan MAKI, 2 Pegawai ASN Bea Cukai Soekarno-Hatta Diduga Terlibat Pemerasan

**Cek Youtube: Saksikan Podcast 5W1H, Edisi Ramai-ramai Isu Kota Tangerang Tengah

“Bahwa VIM setelah menerima uang dari PT SKK kemudian menyampaikan kepada QAB,” katanya.

Adhyaksa menegaskan perbuatan yang dilakukan oleh QAB dan VIM selaku Pegawai Negeri Sipil pada Kantor Pelayanan Utama Ditjen Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta diduga telah terjadi peristiwa tindak pidana korupsi berupa pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No.20 Tahun. (Oke)




Kejati Banten Proses Laporan MAKI, 2 Pegawai ASN Bea Cukai Soekarno-Hatta Diduga Terlibat Pemerasan

Kabar6.com

Kabar6-Kejaksaan Tinggi Banten menindaklanjuti laporan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) tentang dugaan terjadinya pemerasan oleh oknum ASN pada Kantor Pelayanan Utama Ditjen Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta

Asisten Intelijen Kejati Banten, Adhyaksa Darma Yuliano mengatakan pihaknya langsung menindaklanjuti laporan tersebut. Bahwa dalam pelaksanaan Operasi Intelijen tersebut telah dilakukan pengumpulan data dan keterangan (Puldata dan Pulbaket) dengan cara meminta keterangan terhadap 11 orang baik dari pihak ASN (Bea dan Cukai) maupun dari pihak swasta dan telah berhasil mengumpulkan sejumlah dokumen-dokumen yang berhubungan dengan perkara itu.

Bahwa diduga QAB selaku ASN pada Kantor Pelayanan Utama Ditjen Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya yaitu : Berwenang memberikan surat peringatan, penutupan tps dan mengusulkan pembekuan operasional izin perusahaan jasa titipan.

“Dalam monitoring dan evaluasi, telah memaksa pengurus PT SKK untuk memberikan sejumlah uang setiap kilogram barang yang termasuk dalam daftar barang PT SKK pada Shopee dengan tarif Rp2 ribu/Kg atau Rp1 ribu/Kg selama periode bulan April 2020 s.d April 2021 dan untuk mengurangi sanksi denda PT SKK dari Rp 1,6 Milyar menjadi Rp250 Juta serta untuk peringatan SP1-SP2,” ujarnya.

“Dan ancaman pembekuan operasional PT.Sinergi Karya Kharisma yang seluruhnya berjumlah sekitar Rp3,126 miliar atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu dan juga Direktur Utama PT. ESL memberikan uang sejumlah Rp80 juta,” tambahnya, dalam keterangan tertulisnya, Senin (24/1/2022).

Selain itu, bahwa barang bukti berupa uang tunai yang diamankan dari VIM sebagai ASN pada Kantor Pelayanan Utama Ditjen Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta sebesar Rp1,170 miliar, berada di brankas Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta.

Bahwa QAB telah menunjuk VIM untuk menjadi koordinator/penghubung dengan PT SKK yang merupakan Perusahaan Jasa Titipan yang memperoleh izin operasional dan beroperasi di wilayah kerja KPU Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta.

Meski demikian, QAB memerintahkan VIM untuk meminta sejumlah uang dengan tarif Rp1 ribu/Kg atau Rp2/Kg dari setiap tonase/bulan importasi shopee, dengan cara menekan melalui surat peringatan, surat teguran dan ancaman untuk membekukan operasional TPS dan mencabut Izin Operasional.

**Baca juga: Polisi Tetapkan 2 Tersangka soal Dugaan Penyekapan di Tangerang

**Cek Youtube: Saksikan Podcast 5W1H, Edisi Ramai-ramai Isu Kota Tangerang Tengah

“Bahwa VIM setelah menerima uang dari PT SKK kemudian menyampaikan kepada QAB,” katanya.

Adhyaksa menegaskan perbuatan yang dilakukan oleh. QAB dan VIM selaku Pegawai Negeri Sipil pada Kantor Pelayanan Utama Ditjen Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta diduga telah terjadi peristiwa tindak pidana korupsi berupa pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No.20 Tahun. (Oke)




Kejari Kota Tangerang Raih 4 Penghargaan dari Kejati Banten

Kabar6.com

0Kabar6-Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menerima 4 penghargaan sekaligus dari Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Reda Manthovani, atas pencapaian Kinerja Bidang Pembinaan, Bidang Intelijen, Bidang Tindak Pidana Umum dan Bidang Tindak Pidana Khusus.

Dalam bidang Pembinaan memperoleh peringkat III, Bidang Intelijen, Bidang Tindak Pidana Umum dan Bidang Tindak Pidana Khusus meraih posisi peringkat I. Sabetan penghargaan tersebut pun diterima langsung oleh Kajari Kota Tangerang, Erich Folanda di Serang, Selasa (11/1/2022).

Kajari Kota Tangerang melalui Kasi Intelijen Kejari Kota Tangerang Bayu Probo membenarkan informasi tersebut. Ia menyampaikan rasa syukur atas capaian kinerja sehingga mendapatkan penghargaan dari Kejati Banten.

“Syukur alhamdulilah, secara keseluruhan kinerja Kejaksaan Negeri Kota Tangerang di Tahun 2021 mengalami peningkatan yang cukup signifikan dan mendapat apresiasi positif dari pimpinan di Kejaksaan Tinggi Banten,” ujar Bayu dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/1/2022).

“Penghargaan tersebut sebagai bentuk motivasi pimpinan kepada jajaran pegawai Kejaksaan Negeri Kota Tangerang untuk dapat mempertahankannya dan lebih meningkatkan kinerja yang telah dicapai di Tahun 2021,” tambahnya.

Ia menjelaskan dalam bidang Pembinaan yang dipimpin oleh Kasubagbin Tri Sumarni, Bidang Intelijen dipimpin oleh Bayu Probo, Bidang Pidum yang dipimpin oleh Kasi Pidum Dapot Dariarma serta Bidang Pidsus yang dipimpin oleh Kasi Pidsus Sobrani Binzar.

Selain kinerja pada Tahun 2021, bidang Pidum juga memperoleh peringkat I dalam rutinitas, kecepatan dan kualitas pelaporan penanganan perkara termasuk didalamnya entry data dalam Aplikasi CMS.

“Ini merupakan pencapaian yang luar biasa. Walaupun ditengah masa pandemi Covid-19, kita tetap bekerja tulus dan ikhlas atas ridho Allah SWT untuk tetap dapat melayani masyarakat dengan mengedepankan protokol kesehatan yang ketat dalam menjalankan tugas sebagai Aparat Penegak Hukum,” jelasnya.

Meski demikian, prestasi dan kinerja yang optimal yang ditorehkan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang tentunya tidak lepas dari pola managemen kerja yang diterapkan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Erich Folanda.

**Baca juga: Kapolresta Tangerang Kunker ke Pengadilan, Pelajari Pelayanan Publik

Hal tersebut juga atas kerja sama tim pada masing-masing bidang yang bekerja tidak pernah mengenal waktu. Bekerja profesional sesuai koridor aturan, Ia mengungkapkan niat tulus ikhlas untuk melayani masyarakat dan bertanggungjawab sesuai tupoksinya menjadi modal utama.

“Untuk itu, kami mohon doa dan dukungan masyarakat Kota Tangerang, untuk dapat melaksanakan tugas dan fungsi penegakan hukum yang profesional, berkeadilan dan berhati nurani sehingga hal tersebut tidak menyakiti hati masyarakat. Kejaksaan untuk Indonesia,” tandasnya. (Oke)




Kejati Banten Proses Oknum Jaksa Nakal Terlibat Kasus BJB

Kabar6.com

Kabar6-Kejaksaan Tinggi Banten menerima beberapa laporan mengenai praktik jaksa nakal di lingkungan Kejati Banten.

Diakui Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Reda Manthovani bahwa pihaknya melalui Asisten Pengawasan Lanna Hany Wanike Pasaribu menerima 9 laporan pengawasan internal terkait dugaan praktik jaksa nakal.

Kendati demikian dari beberapa laporan yang masuk tidak semua memiliki bukti dukung yang kuat untuk menindak praktik jaksa nakal di lingkungan Kejaksaan Tinggi Banten.

“Tidak semua laporan pengaduan diselesaikan sebagai inspeksi kasus. Ada banyak laporan tidak diikuti bukti dukung atau tidak ada nama identitas pelapor,” kata Kajati Banten Reda Manthovani didampingi Asisten Pengawasan Lanna Hany Wanike Pasaribu di kantor Kejaksaan Tinggi Banten, Kamis (30/12/2021).

Dalam ekspos akhir tahun capaian Kejati Banten itu pula, Pengawasan Lanna Hany Wanike Pasaribu mengaku menerjunkan tim untuk menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut. “Kami juga survei ke kantor X, baik nama pengacara maupun kantornya sendiri tidak ada. Laporan semacam itu banyak masuk ke kami,” kata dia.

Dari laporan yang masuk ke Pengawasan Kejati Banten, diakui Lana hanya 3 yang dapat ditindaklanjuti sebagai inseksi kasus. “Tiga kasus itu melibatkan jaksa yang sudah tidak bertugas di Kejati Banten, bukan lagi menjadi bagian keluarga Kejati Banten,” katanya.

Ditambahkan Kajati Banten Reda Manthovani pihaknya sangat terbuka dengan laporan masyarakat terkait praktik jaksa nakal. Ia mengaku tidak segan-segan untuk menindaklanjutinya.

“Tentu ada tahapan-tahapan, pertama-tama kita klarfikasi pelapor, terlapor dan saksi. Supaya tidak menimbulkan kegaduhan kita geser dulu, kita copot dulu dari jabatan setelah itu pemeriksaan (etik),” ujar Reda.

Pencopotan dari jabatan bagi jaksa nakal, menurut Reda merupakan bagian dari hukuman bagi oknum jaksa. Mengenai informasi yang beredar terkait fakta persidangan kasus kredit fiktif bjb, dalam pledoi salah satu terdakwa menyebut adanya praktik jaksa nakal, Kajati mengaku telah menjalankan pengawasan internal.

Peristiwa tersebut pun terjadi pada 2020 saat proses penyelidikan kasus kredit fiktif pada BJB Cabang Tangerang.

**Baca juga: Tawuran Antar Geng Baskom Dan Asik Di Kota Serang

Kendati demikian Kejati Banten tetap melakukan pemeriksaan untuk mengkonfirmasi kebenaran hal tersebut. Hingga saat ini proses sedang berjalan.

“Kami klarifikasi, yang bersangkutan sudah lama tidak bertugas di sini,” katanya.(Tim K6)