1

Kejati Banten Sita Aset Tersangka Korupsi Uang Pajak Samsat Kelapa Dua Tangerang

Kabar6-Kejati Banten menyita sejumlah aset milik tersangka Z, dalam kasus dugaan penggelapan pajak kendaraan bermotor di UPTD Samsat Kelapa Dua pada Bapenda Banten, tahun 2021 dan 2022.

Penyitaan yang dilakukan Kamis, 28 Juli 2022 telah mendapatkan persetujuan dari PN Tangerang, Nomor:40/Pen.Pid.Ijin.Sita/2022/PN.Tng Tanggal 20 Juli 2022 atas nama tersangka Z.

“Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Banten telah melakukan serangkaian tindakan penyitaan terhadap beberapa aset tidak bergerak milik tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggelapan uang pajak kendaaran bermotor oleh pegawai kantor Samsat Kelapa Dua Kabupaten Tangerang tahun 2021 dan 2022,” kata Kasie Penkum Kejati Banten, Ivan Hebron Siahaan, Kamis (28/07/2022).

**Baca Juga: Mafia Pupuk Subsidi di Kabupaten Tangerang Korupsi Rp 30 Miliar

Kemudian aset yang disita untuk tersangka AP berdasarkan surat penetapan PN Tangerang nomor: /Pen.Pid.Ijin.Sita/2022/PN.Tng Tanggal 20 Juli 2022.

Selanjutnya untuk tersangka B, berdasarkan penetapan PN Tangerang nomor 36/Pen.Pid.Ijin.Sita/2022/PN.Tng Tanggal 20 Juli 2022.

“Kegiatan pelaksanaan penyitaan tersebut berjalan dengan aman dan lancar,” jelasnya.

Berikut daftar aset yang disita oleh Kejati Banten:

Atas nama tersangka Z berupa :
– 1 bidang tanah dan bangunan dengan luas 65 M2 terletak di Tanah Tinggi Kecamatan Tangerang kota Tangerang Provinsi Banten;
– 1 Asli Sertifikat Hak Milik atas nama Z
– 1 bidang tanah dan bangunan dengan luas 79 M2 terletak di Tanah Tinggi Kecamatan Tangerang Kota Tangerang Provinsi Banten;
– 1 Asli Sertifikat Hak Milik atas nama Z

Atas nama tersangka AP berupa:
– 1 bidang tanah dan bangunan dengan luas 85 M2 terletak di Lekong Wetan, Kecamatan Serpong Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten.
– 1 Asli Sertifikat Hak Milik atas nama AP

Atas nama tersangka B berupa :
– 1 bidang tanah dan bangunan dengan luas 60 M2 terletak di Pondok Jagung Timur, Kecamatan Serpong Utara Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten.
– 1 Asli Sertifikat Hak Milik atas nama BA. (Dhi)




Jaksa Agung Gelar Kejuaraan Menembak, Kejati Banten Sabet Juara

Kabar6.com

Kabar6-Jaksa Agung Burhanuddin hadir dan membuka Kejuaraan Menembak Jaksa Agung Cup 2022 di Lapangan Tembak Perbakin Senayan, Jakarta, Minggu (3/6/2022). Dalam Kejuaraan menembak itu mempertandingkan 5 kategori pertandingan.

Hadir dalam acara ini yaitu Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo, Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto, Wakil Jaksa Agung Sunarta, dan jajaran Jaksa Agung lainnya.

Lalu, Ketua Umum Adhyaksa Shooting Club Masyhudi yang juga selaku Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Barat, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Petrus Reinhard Golose, Ketua Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata, Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Menembak Sasaran dan Berburu Seluruh Indonesia (PB Perbakin) Letnan Jenderal TNI Joni Supriyanto, Ketua Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Raja Sapta Oktohari.

Jaksa Agung mengatakan bahwa Negara kita banyak memiliki talenta menembak yang telah menjuarai berbagai pertandingan di seluruh dunia, dan pada kesempatan ini, kita berkontribusi serta berharap semoga kedepannya dapat menghasilkan bibit juara tidak saja dalam negeri tetapi juga internasional.

“Saya berharap kejuaraan akan dilangsungkan terus menerus dan momentum seperti ini bukan saja sebagai ajang menghasilkan atlet menembak, tetapi juga ajang silaturahmi dimana sudah 2 (dua) tahun kita tidak bisa berkumpul,” ujar Burhanuddin.

**Baca juga: 25 Tersangka Pencuri-Penganiaya-Penadah Dibebaskan Jaksa

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Umum Adhyaksa Shooting Club Masyhudi yang juga selaku sebagai Ketua Panitia menyampaikan bahwa pertandingan ini telah berlangsung pada Senin 27 Juni 2022 lalu dengan mempertandingkan berbagai kelas serta juaranya sudah ada dan hari ini akan diberikan pialanya.

“Kami sampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah mendukung atas berlangsungnya kegiatan ini. Acara berjalan sukses dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” katanya.

Berikut para pemenang dalam kejuaraan ini yaitu:
1. Kategori Perorangan Putra
Juara III : Eko Yuristianto dari Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta
Juara II : Gema Mirza dari Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI
Juara I : Riza dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan

2. Kategori Perorangan Putri
Juara III : Suci Wijayanti dari Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen
Juara II : Iglima Safitri dari Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen
Juara I : Ni Kadek Driptayanti dari Kejaksaan Tinggi Bali

3. Kategori Perwakilan Antar Kejaksaan Tinggi
Juara III : Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Juara II : Kejaksaan Tinggi Banten
Juara I : Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat

4. Kategori Perwakilan Antar Bidang
Juara III : Bidang Pidana Militer
Juara II : Bidang Tindak Pidana Umum
Juara I : Bidang Intelijen

5. Pemenang Kategori Kelas Eksekutif Duel Plate, yaitu:
Juara I : Ketua MPR RI Bambang Soesatyo
Juara II : Marsda TNI Pangkoopsud 1 Ir. Tedy Rizalihadi. (Red)




Tim Tabur Kejati Banten Ciduk Buronan Korupsi Beras Rumah Tangga di Lebak

Kabar6.com

Kabar6- Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten berhasil menciduk buronan korupsi di kediamannya di Kampung Pagadungan RT002/004, Desa Wantisari, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, pada Rabu (15/06/2022).

Buronan korupsi bernama Juna ini diamankan sekira Pukul 11.30 WIB. Juna, merupakan pelaku penyimpangan dalam penyaluran beras rumah tangga di Desa Sidamukti Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Pandeglang tahun 2010 silam.

Asisten Intelijen Kejati Banten Muttaqin Harahap mengatakan, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2375 K/PID.SUS/2014 tanggal 09 September 2015 atas nama Terdakwa Juna dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Penyaluran Beras Rumah Tangga di Desa Sidamukti, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang Tahun 2010.

Pelaku yang sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut di dakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

Selain itu ia juga dijatuhi hukuman pidana tambahan dengan membayar uang pengganti sebesar Rp. 110.149.035,00 (seratus sepuluh juta seratus empat puluh Sembilan ribu tiga puluh lima rupiah) dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk penutup uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka di pidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.

“Bahwa selama ini Terdakwa Juna telah melarikan diri selama 7 tahun dan tercatat sebagai DPO Kejaksaan Negeri Pandeglang,” ungkap Muttaqin, melalui siaran pers yang dikirim kepada redaksi Kabar6.com.

Adapun kronologis pengamanan Terdakwa Juna, kata dia, bahwa berdasarkan informasi intelijen telah terpantau pindah alamat dari Kelurahan Sukaratu Kabupaten Pandeglang ke Desa Wanti Sari Kecamatan Leuwidamar Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Dan, berdasarkan informasi yang diperoleh terdakwa Juna telah bekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK) di Ancol Jakarta Utara.

“Berbekal informasi tersebut, terhadap Terdakwa Juna dilakukan pengintaian ketika sedang berada di rumahnya di Desa Wantisari Kecamatan Leuwidamar Kabupaten Lebak Provinsi Banten dan selanjutnya dapat dilakukan pengamanan,” ujarnya.

Lebih lanjut Muttaqin menjelaskan, bahwa pengamanan Terdakwa Juna yang dilakukan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Banten bergerak bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Lebak dengan dibantu sejumlah personel dari Polsek dan Koramil Kecamatan Leuwidamar.

**Baca juga: Cegah KKN, Kajati Leonard Inisiasi Penandatanganan Pakta Integritas Bersama DPRD Banten

Setelah diamankan, Terdakwa Juna selanjutnya digiring ke Kejaksaan Tinggi Banten untuk diserahkan kepada Jaksa Pelaksana Eksekusi Pada Kejaksaan Negeri Pandeglang.

“Terdakwa Juna dibawa oleh Tim Jaksa Pelaksana Eksekusi ke Rutan Kelas II Pandelang untuk menjalani masa pidana sesuai dengan Putusan Hakim,” tegasnya.(Tim K6)




Tim Tabur Kejati Banten Ciduk Buronan Korupsi Beras Rumah Tangga di Lebak

Kabar6.com

Kabar6- Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten berhasil menciduk buronan korupsi
di kediamannya di Kampung Pagadungan RT002/004, Desa Wantisari, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, pada Rabu (15/06/2022).

Buronan korupsi bernama Juna ini diamankan sekira Pukul 11.30 WIB. Juna, merupakan pelaku penyimpangan dalam penyaluran beras rumah tangga di Desa Sidamukti Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Pandeglang tahun 2010 silam.

Asisten Intelijen Kejati Banten Muttaqin Harahap mengatakan, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2375 K/PID.SUS/2014 tanggal 09 September 2015 atas nama Terdakwa Juna dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Penyaluran Beras Rumah Tangga di Desa Sidamukti, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang Tahun 2010.

Pelaku yang sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut di dakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

Selain itu ia juga dijatuhi hukuman pidana tambahan dengan membayar uang pengganti sebesar Rp. 110.149.035,00 (seratus sepuluh juta seratus empat puluh Sembilan ribu tiga puluh lima rupiah) dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk penutup uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka di pidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.

“Bahwa selama ini Terdakwa Juna telah melarikan diri selama 7 tahun dan tercatat sebagai DPO Kejaksaan Negeri Pandeglang,” ungkap Muttaqin, melalui siaran pers yang dikirim kepada redaksi Kabar6.com.

Adapun kronologis pengamanan Terdakwa Juna, kata dia, bahwa berdasarkan informasi intelijen telah terpantau pindah alamat dari Kelurahan Sukaratu Kabupaten Pandeglang ke Desa Wanti Sari Kecamatan Leuwidamar Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Dan, berdasarkan informasi yang diperoleh terdakwa Juna telah bekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK) di Ancol Jakarta Utara.

“Berbekal informasi tersebut, terhadap Terdakwa Juna dilakukan pengintaian ketika sedang berada di rumahnya di Desa Wantisari Kecamatan Leuwidamar Kabupaten Lebak Provinsi Banten dan selanjutnya dapat dilakukan pengamanan,” ujarnya.

Lebih lanjut Muttaqin menjelaskan, bahwa pengamanan Terdakwa Juna yang dilakukan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Banten bergerak bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Lebak dengan dibantu sejumlah personel dari Polsek dan Koramil Kecamatan Leuwidamar.

**Baca juga:Restoratif, Jaksa Bebaskan Tersangka Penganiayaan

Setelah diamankan, Terdakwa Juna selanjutnya digiring ke Kejaksaan Tinggi Banten untuk diserahkan kepada Jaksa Pelaksana Eksekusi Pada Kejaksaan Negeri Pandeglang.

“Terdakwa Juna dibawa oleh Tim Jaksa Pelaksana Eksekusi ke Rutan Kelas II Pandelang untuk menjalani masa pidana sesuai dengan Putusan Hakim,” tegasnya.(Tim K6)




Pengamat Desak Kejati Banten Periksa Kepala Bapenda soal Korupsi Samsat Kelapa Dua

Kabar6.com

Kabar6-Pengamat Hukum Universitas Muhammadiyah Tangerang Gufroni mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten untuk memeriksa Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten Opar Sohari terkait dugaan terjadinya korupsi penggelapan pajak kendaraan bermotor di Samsat Kelapa Dua.

“Pemeriksaan tersebut untuk mengetahui sejauh mana peran kepala dinas sebagai pimpinan tertinggi dalam mengawasi kinerja bawahannya,” ujar Gufroni kepada wartawan, Kamis (28/4/2022).

Gufroni mengungkapkan, Kejati Banten harus menuntaskan kasus korupsi tersebut, karena kemungkinan ada pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

“Saya menilai korupsi seperti ini sifatnya sistemik, jadi Kejati Banten jangan hanya mengungkap hanya tingkat operator saja, namun juga sampai ke aktor-aktor lainnya,” tegasnya.

Meski demikian, kata Gufroni, Kepala Bapenda Provinsi Banten perlu diperiksa karena pelayanan di Samsat Kelapa Dua sudah menggunakan sistem online, sehingga semestinya praktik korupsi sudah dapat diminimalisir.

“Jadi kalau sudah menggunakan sistem online masih juga terjadi korupsi, patut diduga ada pembiaran atau kelalaian dari Kepala Bapenda,” terangnya.

Selain itu, Kejati Banten juga didesak Gufroni untuk memeriksa penyedia jasa sistem online tersebut. Sebab aplikasi yang digunakan oleh Samsat Kelapa Dua dibuat oleh pihak ketiga yang juga patut dimintai keterangannya. “Dari pemeriksaan itu nanti bisa diperoleh informasi apakah dimana celah terjadinya korupsi penggelapan pajak tersebut,” katanya.

Gufroni mengapresiasi kinerja Kejati Banten yang berhasil membongkar praktik korupsi tersebut. “Namun jangan hanya sebatas pada mengungkap yang tampak dipermukaan saja, tetapi justru harus lebih mendalam, sehingga kemungkinan akan terbongkar dugaan praktik korupsi berjamaahnya,” terangnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Kejati Banten memeriksa lima orang pejabat terkait dugaan korupsi penggelapan pajak kendaraan bermotor di UPT Samsat Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

**baca juga: Lebaran 2022, Polresta Tangerang Siapkan 11 Pos Ketupat dan Vaksinasi.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan, uang hasil penggelapan pajak sebesar Rp6 miliar digunakan oleh empat tersangka untuk membeli mobil hingga rumah.

Selain itu, Tim penyidik telah berhasil mengumpulkan beberapa dokumen terkait perkara dimaksud.
Terdiri dari satu bundel foto tangkapan layar (Screenshoot), satu buah flasdisk dan uang tunai sebesar Rp29.854.700 juta. (Oke)




Uang Pajak yang Dibobol dari Samsat Kelapa Dua, Dibelikan Mobil Hingga Rehab Rumah

Kabar6-Kejati Banten belum bisa memastikan jumlah uang pajak yang dibobol oleh para tersangka. Namun, uang pajak kendaraan bermotor itu sudah digunakan para tersangka untuk membeli mobil, motor hingga memperbaiki rumah.

Untuk memastikan jumlah kerugian negara dari pajak kendaraan, kejaksaan masih terus memeriksa para saksi, tersangka serta dokumen yang disita.

“Hasilnya belum dapat kami sampaikan, karena saksi dan tersangka belum terdapat kesamaan yang didapatkan. Tapi mereka sudah menikmati hasil tersebut. Contohnya ada yang membeli mobil, motor, beli rumah atau melakukan rehab rumah,” kata Kepala Kejati Banten, Leonard Eben Ezer, Jumat (22/04/2022).

**Berita Terkait: Tersangka Pembobol Pajak Samsat Kelapa Dua Tangerang Bakar Barang Bukti Kejahatan  Modus Kongkalikong Penggelapan Pajak Samsat Kelapa Dua

Namun dia memastikan empat tersangka yang kini mendekam di Rutan Pandeglang, sudah melakukan pembobolan uang pajak kendaraan dari Samsat Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten, sejak tahun 2021 hingga 2022.

“Dari hasil uang tersebut, hasil pemeriksaan, para tersangka ini sudah melakukan sejak Juni 2021 sampai Februari 2022,” jelasnya.(Dhi)

 




Kejati Banten Sita Uang Tunai dari Brankas Bapenda Banten

Kabar6-Kejati Banten menyita uang Rp29 juta dari laci sekretariat Bapenda Banten. Tak hanya itu, kejaksaan juga menyita dokumen dan barang bukti lainnya di kantor yang berlokasi di KP3B, Kota Serang itu.

“Saya merasa bahwa uang titipan dari yang bersangkutan itu tidak pernah disimpan dilaci saya. Yang benar adalah disimpan sementara di brankas Bendahara Bapenda untuk lebih lanjut disetorkan ke Kasda (kas daerah),” kata Sekretaris Bapenda Banten, Berly Rizki Natakusumah, Sabtu (23/04/2022).

**Berita Terkait: Kantor Bapenda Banten Digeledah Terkait Korupsi Samsat Kelapa Dua

Berly memastikan tidak ada yang yang disita dari laci meja kerjanya. Uang yang disita berasal dari brankas Bapenda Banten yang nantinya akan disetorkan ke kas daerah.

“Uang tunai yang disita itu dari brankas Bapenda yang diserahkan melalui saya. Kalau dari laci (itu tidak benar). Ngapain naro (uang) di laci. Ada juga dititipkan di brankas untuk kemudian di kirim ke kasda, sambil menunggu dia mau ngirim lagi,” terangnya.

Sebelumnya, Kejati Banten menahan empat tersangka yakni tersangka Kasi Penagihan dan Penyetoran pada UPTD Kelapa Dua Zulfikar, PNS Jabatan Staf/Petugas Bagian Penetapan Ahmad Prio, tenaga honorer bagian kasir Muhamad Bagja Ilham dan pihak swasta pembuat aplikasi Samsat bernama Budiono. Keempatnya ditahan selama 20 hari di Rutan Pandeglang.(Dhi)




Digeledah Kejati Banten, Kepala UPT Samsat Kelapa Dua: Minta Data Doang

Kabar6.com

Kabar6-Kejaksaan Tinggi Banten menggeledah gerai dan kantor Samsat di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Jaksa penyidik tengah menyelidiki dugaan penggelapan pajak kendaraan bermotor.

“Sudah tadi,” kata Kepala UPT Samsat Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pelayanan Pendapatan Daerah (PD) Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Bayu Adi Putranto, Jum’at (22/4/2022).

Ia mengaku baru saja tiba dari kantor Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Banten. Bayu telah menyampaikan klarifikasi terkait kasus yang diduga melibatkan anak buahnya.

“Gerai cuma minta data doang. Di sini sejam,” jelasnya di Summarecon Digital Centre, Gading Serpong.

Bayu menyebut oknum penyeleweng dana yang bermain merupakan 3 pegawai di Samsat Kelapa Dua dan satu orang yang bukan pegawai.

“Satu orang inisiatornya salah seorang pejabat Eselon 4, satu ASN, satu THL dan satu orang lagi orang luar yang mereka kerjakan. Jadi otaknya ada di pejabat Eselon 4 ini,” ucapnya.

**Baca juga: Kantor Bapenda Banten Digeledah Terkait Korupsi Samsat Kelapa Dua

Terkait kerugian yang terjadi akibat penyelewengan tersebut, Bayu mengaku belum mengetahuinya. Meski begitu, Bayu menyerahkan semua pemeriksaan kepada pihak terkait.

“Saya percayakan pada proses yang telah berjalan. Kita tunggu hasil pemeriksaan selesai dulu yah terkait jumlah kerugiannya,” ujarnya.(yud)




Kejati Banten Geledah Gerai dan Kantor Samsat Kelapa Dua

Kabar6.com

Kabar6-Kejaksaan Tinggi Banten melakukan penggeledahan di gerai dan kantor pelayanan Samsat Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Geledah dilakukan menyusul adanya temuan penggelapan pajak kendaraan bermotor pada 2021 lalu.

“Masih berlangsung,” kata Kasie Penerangan Hukum Kejati Banten, Ivan H Siahaan kepada wartawan, Jum’at (21/4/2022).

Menurutnya, jaksa penyidik melakukan penggeledahan di Gerai Samsat Glaze, Ruko Glaze 1 Nomor B31, Jalan Boulevard Raya, Kelapa Dua.

Usai melakukan penggeledahan di Gerai Samsat Glaze, lanjutnya, jaksa penyidik juga akan melakukan kegiatan serupa di Samsat Kelapa Dua, Summarecon Digital Centre lantai 2, Jalan Scentia Boulevard Gading Serpong.

“Lagi OTW (menuju ke sana),” ujar Ivan. Pantauan kabar6.com di kantor Samsat Kelapa Dua, rombongan jaksa penyidik belum tiba.

**Baca juga: Mudik Lebaran, Kapolresta Tangerang: Titipkan Kendaraan di Kantor Polisi

Aktivitas pelayanan pun tetap normal. “Belum tau nih jadi kesini atau enggak,” ujar seorang petugas jaga.

Petugas yang di loket utama sempat melarang kabar6.com untuk mengambil gambar foto. Namun ia tak bisa lanjut melarang karena pengambilan foto dilakukan di area luar kantor pelayanan.(yud)




Mahasiswa Minta Kejati Banten Periksa Dugaan Korupsi di DPRD Kota Serang

Kabar6-Puluhan mahasiswa yang tegabung dalam Himpunan Mahasiswa Peduli Banten (HMPB) meminta kepada Kejati Banten merespon cepat melakukan proses pemeriksaan dugaan korupsi dilingkungan DPRD Kota Serang.

Kesiapan memproses dugaan tersebut disampaikan dalam bentuk tertulis yang ditandatangani pejabat Kejati Banten.

Pasalnya, HMPB menduga terjadi tindak pidana korupsi terhadap honor Pengamanan dan Pengendalian (Pamdal) dan Office Boy (OB) di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Serang tahun APBD 2020 dan 2021.

**Baca Juga: Dua Tersangka Tindak Pidana Kepabeanan Diserahkan Bea Cukai Soekarno-Hatta ke Kejati Banten

Dalam orasinya, Ketua PP HMPB Yusuf Mardikha mengatakan, pihaknya mendesak Kejati Banten untuk segera mengusut tuntas kasus dugaan korupsi penyunatan gaji pegawai honorium Pamdal dan OB dilingkungan DPRD yang dilakukan oleh diduga Wakil Ketua DPRD Kota Serang berinisial RA.

“Kemudian berkas saudara terlapor juga sudah ada di meja kejaksaan tinggi jadi jangan ada alasan untuk memperlambat tempo dan jangan sampai ada payung pelindung, karena berdasarkan tambahan informasi yang kami peroleh kasus inipun pernah dilaporkan kepolda Banten tahun 2021 namun tidak ada titik terang.” Kata Yusuf kepada wartawan, Kamis (14/4/2022).

Yusuf menegaskan pihaknya mendukung penuh kinerja Kejati Banten untuk mengusut kasus tuntas tersebut. Meski Kejati Banten, harus terbuka dan transaparan dalam penanganan kasus ini.

Sementara itu, Koordinator Aksi, Rizki Aulia dalam keterangan tertulisnya mendesak Kejati Banten untuk segera menindaklanjuti laporan dugaan kasus korupsi honor Pamdal dan OB di lingkungan DPRD Kota Serang.

Tak hanya itu, mereka juga mendorong Kejati Banten untuk memeriksa RA, DS dan PT MKM yang diduga terlibat sebagai aktor di balik dugaan kasus tersebut.

Para massa aksi juga menyerukan nama “Roni” agar segera ditangkap. “Tangkap, tangkap, tangkap si Roni. Tangkap si roni sekarang juga,” kata massa aksi.

Diketahui, Wakil Ketua DPRD Kota Serang, berinisial RA bersama staf ahli DPRD, DS dan Direktur PT. MKM, SM dilaporkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Banten (KMSB) ke Pidsus Kejati Banten, pada Senin, (4/4/22) lalu.

Ketiganya dilaporkan KMSB terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi terhadap honor para Pamdal dan OB di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Serang tahun APBD 2020 dan 2021. (Tim K6)