1

Kejati Banten Dinilai Mandul, Kasus Situ Ranca Gede Jakung Disebut-sebut Mahasiswa

Kabar6- Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Banten dinilai mahasiswa mandul dalam menuntaskan perkara korupsi di Provinsi Banten.

Misalnya, kasus dugaan alih fungsi lahan Situ Ranca Gede Jakung, aset Pemprov Banten di Kabupaten Serang dengan mengalami kerugian negara senilai 1 triliun

Penanganan kasus tersebut terkesan lambat lantaran belum ada penetapan tersangka, padahal sejumlah pihak telah diperiksa oleh Kejati. Mahasiswa mendesak untuk segera menangkap aktor intelektual dalam kasus ini.

“Kami menuntut Kejati Banten untuk menuntaskan kasus Situ Ranca Gede, Kami mendesak Kejati untuk segera menangkap aktor intelektualnya dalam kasus ini,” kata Koordinator Aliansi BEM Banten Bersatu Abdul Azis saat menggelar aksi demo di kantor Kejati Banten, Senin (29/4/2024).

**Baca Juga: Kembali Latih Warga Membatik, Bupati Serang Komitmen Jaga Budaya

Lambatnya penangan mega kasus korupsi yang ditangani Kejati Banten menjadi tanda tanya besar bagi mahasiswa sejak dinaikan ke tahap penyidikan. Padahal puluhan orang sudah diperiksa Kejati.

“Ketika Kejati Banten tidak bisa menangani kasus ini, kita akan dorong ke KPK dan Kejagung,”tegasnya.

Dua oknum politikisi di Banten berinisial FH dan RB yang diduga terlibat dalam alih fungsi lahan aset Pemprov Banten menjadi kawasan industri sangat di sayangkan. Padahal mereka adalah rakyat yang mestinya memperjuangkan hak-hak rakyat.

“Tidak mencerminkan wakil rakyat yang diduga terlibat dalam mega korupsi Situ Rancs Gede Jakung. Dua oknum diduga terlibat dalam kasus ini,”tandasnya.(Aep)




Ucapannya Dipelintir Media, Ketua KPU Gunakan Hak Jawab

Kabar6- Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Muhamad Umar merasa keberatan atas hasil wawancara yang telah diterbitkan disebuah media daring lokal yang menyebutkan bahwa ia tak gentar dipanggil oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

Pasalnya, ucapannya saat diwawancara berbeda dengan tulisan wartawan yang disuguhkan media tersebut.

“Saya tidak menyebutkan tak gentar jika dipanggil oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Pernyataan saya dipelintir dan berpotensi diadu domba,” kata Umar kepada Kabar6.com, Selasa (13/02/2024).

Umar menuturkan, saat diwawancarai wartawan beberapa waktu lalu, dirinya ditanya terkait adanya dugaan mark up anggaran belanja konsumsi Bimtek PPK, PPS, KPPS dan pelantikan KPPS, yang dilaporkan ke Kejati Banten.

“Menjawab pertanyaan itu, saya hanya mengatakan bahwa persoalan keterlambatan pengiriman snack dalam pelantikan KPPS, sudah beres. Selanjutnya, saya menjelaskan terkait adanya laporan ke Kejati Banten, silahkan saja karena masing-masing warga Negara mempunyai hak untuk melapor,” jelasnya.

**Baca Juga: H-1 Pencoblosan, KPU Lebak Musnahkan Ratusan Surat Suara Rusak

Umar mengaku sangat terkejut membaca berita di sebuah media online berjudul ‘Dilaporkan Akibat Mark Up Anggaram, KPU Kabupaten Tangerang Ngaku Siap Hadapi Kejati Banten’. Karena, berita tersebut tidak sesuai dengan ucapanya saat diwawancarai wartawan.

“Kami sangat menyesalkan kenapa media tersebut memuat berita tidak sesuai dengan isi wawancara. Saya merasa pernyataan saya dipelintir dengan narasi mengadu domba. Seolah- olah saya menantang Kejaksaan,” tandasnya.

Lebih lanjut Umar mengatakan, pihaknya mengaku akan melayangkan hak jawab ke media tersebut agar memperbaiki tulisannya.

Namun, langkah itu akan dilakukan setelah rampungnya seluruh tahapan pemilu, karena saat ini dirinya tengah fokus pada penyelenggaraan pemungutan suara.

“Hak jawab nanti akan kita layangkan ke media itu, sekang kami sedang konsen pemilu dulu,” tegasnya.(Tim K6)




Kejati Banten Ungkap Kasus Korupsi di Bank Himbara, Kerugian Capai Rp6,1 Miliar

Kabar6-Kejaksaan Tinggi Banten (Kejati Banten) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di salah satu bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Malingping, Kabupaten Lebak.

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Didik Farkhan Alisyahdi, mengungkapkan bahwa kasus ini melibatkan seorang tersangka berinisial R, yang merupakan mantan Supervisor Operasional di Bank Himbara KCP Malingping.

“Tersangka R diduga melakukan fraud dengan memanfaatkan celah pintu lemari besi penyimpanan uang yang tidak dikunci oleh angka kombinasi,” ungkap Didik dalam keterangannya, Senin (5/2/2024).

Didik menjelaskan, modus operandi yang dilakukan tersangka R adalah dengan mengambil uang tunai dari lemari besi pada sore/malam hari atau pada saat karyawan sudah pulang.

“Tersangka R kemudian keluar dari ruang khasanah dengan membawa uang tersebut menuju meja SPV lalu uang dimasukkan ke dalam tasnya,” kata Didik.

Lebih lanjut, Didik mengatakan, agar fisik uang kas jumlahnya sama dengan jumlah uang menurut sistem saat akan dilakukan penghitungan uang kas, tersangka R melakukan penginputan fiktif pada Rekening Balancing System (RBS).

“Tersangka R seolah-olah melakukan pengeluaran uang kas khasanah untuk keperluan tambah modal Teller 09 padahal faktanya tidak demikian,” ujar Didik.

Akibat perbuatan tersangka R, Bank Himbara KCP Malingping mengalami kerugian keuangan negara senilai Rp6.179.897.200,00.

**Baca Juga: Latih Fisik dan Mental, 459 Pelajar di Tangsel Ikuti Diklat Paskibra

“Uang hasil tindak pidana tersebut dipergunakan oleh tersangka R untuk judi online, dan dipergunakan untuk melakukan pembayaran hutang-hutang tersangka,” kata Didik.

Didik menambahkan, saat ini tersangka R telah ditahan di Rutan Kelas II B Serang selama 20 hari terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024 sampai dengan 25 Februari 2024.

“Tersangka R dijerat dengan pasal 2 ayat (1), Subsidiair pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tegas Didik.

Kejati Banten menegaskan akan terus berkomitmen dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayah Banten.

“Kami tidak akan segan-segan menindak tegas siapapun yang terlibat dalam kasus korupsi, tanpa pandang bulu,” pungkas Didik.(Aep)




Kejati Banten Pulihkan Piutang BPJS Ketenagakerjaan Rp34,1 Miliar

Kabar6-Kejaksaan Tinggi Banten bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Wilayah Banten berhasil memulihkan piutang perusahaan peserta BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp34,1 miliar selama kurun waktu 2023

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Banten Kunto Wibowo menyampaikan apresiasinya kepada Kejaksaan Tinggi Banten atas kerjasama yang telah terjalin. Menurutnya, kerjasama tersebut telah membuahkan hasil yang signifikan dalam upaya pemulihan piutang BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami sangat mengapresiasi kerjasama yang telah terjalin antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Tinggi Banten. Kerjasama ini telah membuahkan hasil yang signifikan dalam upaya pemulihan piutang BPJS Ketenagakerjaan,” kata Kunto Wibowo saat memberikan penghargaan ke Kejati Banten, Kamis (28/12/2023).

Kunto Wibowo menjelaskan, dari total piutang sebesar Rp34,1 miliar, sebanyak Rp33,5 miliar berasal dari mekanisme mediasi/negosiasi. Sementara itu, sisanya sebesar Rp608,5 juta berasal dari mekanisme gugatan sederhana.

“Sebanyak 888 SKK non litigasi telah diserahkan BPJS Ketenagakerjaan kepada Kejaksaan Negeri se-Wilayah Banten dengan potensi piutang sebesar Rp60,0 miliar. Dari jumlah tersebut, sebanyak 408 perusahaan telah melakukan pembayaran piutang iuran BPJS Ketenagakerjaan dengan total pemulihan keuangan negara sebesar Rp33,5 miliar,” kata Kunto Wibowo.

Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga menyerahkan 7 SKK litigasi melalui gugatan sederhana terhadap perusahaan-perusahaan yang menunggak iuran dengan total potensi piutang sebesar Rp1,1 miliar. Dari jumlah tersebut, sebanyak 3 perkara telah putus dan 2 perkara masih dalam proses persidangan.

“Sehingga total pemulihan iuran BPJS Ketenagakerjaan melalui gugatan sederhana sebesar Rp608,5 juta,” kata Kunto Wibowo.

**Baca Juga: Libur Sekolah, Museum Multatuli Ramai Dikunjungi

Kunto Wibowo menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan akan terus berupaya untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan peserta dalam membayar iuran. Ia berharap, kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Banten dapat terus terjalin dan ditingkatkan di masa mendatang.

“Kami akan terus berupaya untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan peserta dalam membayar iuran. Kami berharap, kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Banten dapat terus terjalin dan ditingkatkan di masa mendatang,” kata Kunto Wibowo.

Sementara, Kajati Banten Didik Farkhan Alisyahdi menyampaikan pemberian pengahargaan oleh BPJS ketenagakerjaan dengan keberhasilan yaitu gugatan sederhana serta dapat dikabulkan merupakan hal yang baru

“Dan luar biasa yang telah dilakukan oleh jajaran Kejaksaan Tinggi Banten dan Kejaksaan Negeri Se-Wilayah Banten,”tandasnya.(Aep)




Sujud Syukur Muhyani Penusuk Pencuri Kambing Usai Tak Sandang Status Tersangka

Kabar6- Muhyani (58) tersangka penusuk pencuri kambing menerima surat penetapan pemberhentian penutupan (SKP2) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

SKP2 diserahkan langsung oleh Kepala Kejati Banten Didik Farhan. Usai menerima SKP2, Muhyani tak kuat menahan tangis dan langsung sujud syukur setelah bebas dari status tersangka.

“Terimakasih kepada semua pihak, saya bersyukur bisa bebas dan bisa bebas,” lirih Muhyani sambil sujud syukur.

Muhyani ditetapkan sebagai tersangka usai menusuk pencuri kambing yang hendak mencuri kambingnya. Muhyani kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Serang Kota dan dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHP.

Didik mengatakan, setelah mendapatkan SKP2 Muhyani sudah tidak lagi menyandang sebagai tersangka dan perkaranya resmi ditutup.

**Baca Juga: Terduga Teroris Diciduk di Pasar Kemis, Keseharian Jual Kopi Keliling

“Jadi sudah di close perkaranya dan nanti RT juga tahu kalau mengurus surat dia sudah tidak ada embel-embelnya lagi (sebagai tersangka),” ujarnya.

Didik menerangkan, dasar pemberhentian tersebut berdasarkan ketentuan pasal 140 ayat dua KUHP. Dalam pasal tersebut, jaksa memiliki hak prerogatif untuk menghentikan suatu perkara, sehingga kasus tersebut dihentikan demi hukum.

“Kejaksaan itu pengendalian perkara di 140 KUHP itu, menang disitu ada kewenangan, atau ada hak jaksa disitu,”terangnya.

Didik mengatakan, bahwa dalam berkas perkara tersebut, perbuatan Muhyani masuk pasal 49 ayat (1) KUHP dapat melakukan pembelaan terpaksa (noodweer) atas harta benda milik sendiri maupun orang lain.

“Jaksa menilai itu dia termasuk pasal 49, itu
noodweer. Kasus ini jadi pembelajaran juga, bahwa pembelaan terpaksa itu tidak boleh di pidana,”tandasnya.(Aep)




Kejati Banten Ungkap Perkembangan Kasus Pasutri Bobol Bank BRI Rp5,1 Miliar

Kabar6-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mengungkapkan perkembangan kasus pasangan suami-istri (pasutri) Febrina Retno dan Hade bobol Bank BRI senilai Rp 5,1 miliar.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten Rangga Adekresna mengatakan, pengungkapan kasus tersebut masuk tahap 1 yakni penyerahan berkas perkara ke penuntut umum.

“Di agendakan penyerahan berkas perkara masuk tahap 1 dari penyidik ke penuntut umum,” kata Rangga, Senin (20/11/2023).

Dalam kasus ini, Kejati Banten sudah melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi ahli di antaranya, ahli hukum pidana, ahli hukum negara dan dan auditor internal dari Bank Rakyat Indonesia (BRI).

“Total saksi 22 orang dan tiga ahli saksi ahli,” ujar Rangga.

Rangga mengatakan, setelah kasus ini dilimpahkan tak menutup kemungkinan ada potensi tersangka baru, tergantung dari perkembangan setelah penuntut umum melakukan penelitian berkas perkaranya.

“Karena ini akan dilimpahkan ke tahap penelitian penuntut umum, kita gak tahu penelitian ya seperti apa, bisa saja (ada tersangka baru) dalam penelitian ada perkembangan tergantung jaksa penelitinya,”tandasnya.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menangkap pasangan suami-istri atas dugaan kasus kartu kredit fiktif di Bank BRI Cabang Bumi Serpong Damai (BSD). Pasangan suami-istri itu Febrina Retno dan Hade, keduanya ditangkap di wilayah Cinere di tempat persembunyiannya.

**Baca Juga: Begini Peran Suami-Istri Bobol Rp5,1 Miliar Duit Bank BRI Cabang BSD

Dalam melancarkan aksinya mereka membuka rekening prioritas senilai Rp500 juta di bank plat merah itu dengan menggunakan identitas palsu. Tak tanggung-tanggung sepanjang 2020 hingga 2021 mereka menggunakan sebanyak 41 KTP palsu.

Aksi tersebut berjalan mulus mengingat istrinya bekerja di bank tersebut dan menjabat sebagai Priority banking officer (PBO).

“Modusnya adalah membuka rekening fiktif dulu yang buka rekening Rp500 juta, diisi misalnya dia bikin (rekening) bukan atas nama dia (HS red),” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten Didik Farkhan Alisyahdi di jalan Raya Pandeglang, Curug, Kota Serang, Kamis (26/10/2023).(Aep)




Kejati Banten Usut Lahan Situ Ranca Gede Jakung Jadi Kawasan Industri

Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna

Kabar6- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten tengah mengusut alih fungsi lahan Situ Ranca Gede Jakung, di Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang menjadi kawasan industri.

Pengusutan alih fungsi lahan pada aset Pemprov Banten seluas 25 hektar tersebut setelah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Banten mengajukan bantuan hukum non litigasi ke Kejati Banten.

Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna mengatakan, penyelidikan alih fungsi lahan Situ Ranca Gede Jakung dimulai pada 2 Oktober 2023 dan ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 31 Oktober 2023.

“Tim sudah melakukan pemanggilan para saksi sebanyak 8 orang diantaranya dari Pemprov Banten, DPUPR Banten, Kanwil BPN Banten,” kata Rangga saat dihubungi kabar6.com, Sabtu (18/11/2023).

Menurutnya, belum ditentukannya tersangka dalam perkara yang sudah penyidikan (DIK) ini lantaran tim masih bekerja dalam mendalami alih fungsi lahan aset negara tersebut.

“Adapun DIK ini hanya DIK umum belum ada tersangka, dugaan dari total 25 hektar berubah status jadi kawasan industri,” terang Rangga.

Tak hanya Kakanwil/BPN Banten dan pejabat Pemprov, Kejati Banten mengaku kemungkinan akan memanggil Pemkab Serang jika ada kaitannya dengan kasus tersebut.

**Baca Juga: Sejumlah Kementerian dan Daerah Terima Penghargaan Bakti Pembangunan Daerah di Peringatan Hari PPD

Namun Rangga enggan mengungkapkan lebih dalam khawatir pihak-pihak yang terlibat menghilangkan barang bukti. “Kalau ada kaitannya, tentu kami akan melakukan pemanggilan dong (pejabat Pemkab) karena perkembangan dari penyidikan ini,”tandasnya.

Kejati Banten tengah menangani sengeketa 3 situ dan 12 tanah dan bangunan yang merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Banten. Permohonan bantuan hukum non litigasi itu diajukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Banten

“Disini ada tiga situ yang dimohonkan bantuan non litigasi oleh DPUPR Banten,”kata Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna, Selasa 3 Oktober 2023.(Aep)




Garap Proyek PLTU 9 dan 10 Jawa, Hutama Karya Gandeng Kejati Banten

Kabar6-PT Hutama Karya gandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dalam pelaksanaan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 9 dan 10 Jawa di Suralaya, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon.

Pemilik proyek pembangkit listrik terakhir di Indonesia itu adalah PT Indosurya cucu PLN dengan total proyek sebesar 27 triliun. Hutama Karya sendiri mengelola proyek senilai 4 triliun. PLTU itu sendiri ditargetkan rampung di tahun 2025.

Direktur Operasi II Hutama Karya Gunadi mengatakan, perjanjian kerjasama dengan Kejati Banten di bidang perdata dan tata usaha negara agar pelaksanaan proyek tersebut lebih teratur dan tata kelolanya berjalan dengan baik.

“Dalam proses proses kontraktual dengan pihak-pihak pemberi kerja kemudian juga dengan pihak partner KSO dan juga pihak vendor-vendor untuk dapat dikawal dan prosesnya bisa dipastikan berjalan dengan benar,” kata Gunadi di Kejati Banten, Rabu (1/11/2023).

Gunadi memastikan sejauh ini pelaksanaan proyek yang baru mencapai 70 persen itu berjalan dengan baik dan tidak bermasalah, hanya saja, untuk menghindari persoalan hukum sehingga perlu menggandeng Kejati Banten.

**Baca Juga: 46 Desa Binaan, Bukti Nyata Kepedulian Imigrasi Tangerang Akan Bahaya TPPO

“Sehingga menghindari dari persoalan-persoalan hukum dan bisa meningkatkan proses pelaksanaan bisnisnya,” terangnya.

Sementara Kepala Kejati Banten Didik Farkhan Alisyahdi menyatakan, Kerjasama tersebut dapat memfasilitasi perusahaan dalam penyelesaian setiap permasalahn yang muncul.

Menurutnya, bidang Datun dapat memberikan bantuan hukum (non litigasi dan litigasi) dan tindakan hukum lainnya dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan atau kekayaan negara.

“Memberikan sumbangsih pencerahan, masukan maupun saran melalui tupoksi Datun sehingga PT Hutama Karya dapat melaksanakan kegiatan dengan baik sesuai nilai-nilai good corporate governance,” tandasnya Didik.(Aep)




Buat Rekening Prioritas Hingga Bobol Bank Senilai Rp5,1 Miliar, Kejati Banten Tangkap Pasturi

Kabar6-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menangkap pasangan suami-istri atas dugaan kasus kartu kredit fiktif di Bank BRI Cabang Bumi Serpong Damai (BSD). Pasangan suami-istri itu berinisial FRW dan HS, keduanya ditangkap di wilayah Cinere di tempat persembunyiannya.

Dalam melancarkan aksinya mereka membuka rekening prioritas senilai Rp500 juta di bank plat merah itu dengan menggunakan identitas palsu. Tak tanggung-tanggung sepanjang 2020 hingga 2021 mereka menggunakan sebanyak 41 KTP palsu.

Aksi tersebut berjalan mulus mengingat istrinya berinisial FRW bekerja di bank tersebut dan menjabat sebagai Priority banking officer (PBO).

“Modusnya adalah membuka rekening fiktif dulu yang buka rekening Rp500 juta, diisi misalnya dia bikin (rekening) bukan atas nama dia (HS red),” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten Didik Farkhan Alisyahdi di jalan Raya Pandeglang, Curug, Kota Serang, Kamis (26/10/2023).

Kemudian pelaku menarik uang tersebut untuk membuka rekening prioritas kembali hingga mencapai 41 kali dengan identitas berbeda. Setelah membuat rekening prioritas dan mendapatkan fasilitas kartu kredit senilai Rp 500 juta setiap rekeningnya.

**Baca Juga: Groundbreaking Stasiun Rangkasbitung Direncanakan 30 Oktober, Perlintasan Sebidang Hanya untuk Pejalan Kaki

“Kemudian kartu kredit itu dia gunakan ada yang Rp 200 juta-Rp 300 juta sehingga total kerugian negara adalah 5,1 miliar dengan menggunakan 41 KTP yang fiktif,” jelasnya.

Saat ditangkap penyidik menemukan sejumlah KTP palsu. Didik memastikan KTP tersebut bukan milik nasabah, tetapi pelaku memalsukan data sendiri, bahkan HS telah memalsukan identitasnya sebanyak 10 KTP.

“Ketika kita tangkap, di suaminya itu juga banyak KTP fiktif yang kita temukan,” terangnya.

Akibat ulah pasangan suami-istri ini negara mengalami kerugian mencapai Rp 5,1 miliar. Kini keduanya telah dilakukan penahanan di Rutan Serang selama 20 hari ke depan.(Aep)




Daftar Tiga Situ dan Belasan Tanah Aset Pemprov yang Ditangani Kejati Banten

Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna

Kabar6- Kejati Banten tengah menangani sengeketa 3 situ dan 12 tanah dan bangunan yang merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Banten.

Permohonan bantuan hukum non litigasi itu diajukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Banten dan proses masih tahap mediasi.

“Disini ada tiga situ yang dimohonkan bantuan non litigasi oleh DPUPR Banten,”kata Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna, Selasa 3 Oktober 2023.

Ketiga situ itu diantaranya Situ Kelapa Dua yang berlokasi di Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Situ Gede dan Situ Ranca Gede Jakung Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang.

**Baca Juga: 12 Motif Batik Khas Kabupaten Serang Mejeng di Angkasa Pura

Selain situ sebanyak 13 bidang tanah dan bangunan juga tengah diselesaikan. Namun Rangga enggan menyebutkan detail lokasinya karena khawatir mengganggu timnya yang tengah bekerja di lapangan.

Sebab kata Rangga saat ini tengah melakukan pendalaman dan menginventarisasi aset-aset tersebut agar bisa diselamatkan.

“Berikutnya kami akan mengambil langkah apa yang tepat untuk penyelamatan aset tersebut,”tandasnya.(Aep)