1

Muhyani Tersangka Penusuk Maling Kambing Hingga Tewas Akhirnya Dibebaskan dari Tuntutan

Kabar6- Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang memutuskan pemberhentian penuntutan terhadap Muhyani (58) tersangka penusuk maling kambing bernama Wardi.

Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dikeluarkan Kajari setelah dilakukan ekspose di Kejati Banten yang dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Didik Farkhan dan Aspidum Jefri Penanging Meakapedua, Hadir juga Kajari Serang Yusfidly, Kasi Pidum dan Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Serang.

“Hasil ekspose semua sepakat bila bahwa perkara Muhyani tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan,” kata Kajati Banten Didik Farkhan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/12/2023).

Hal itu berdasarkan fakta perbuatan yang digali oleh Jaksa Penuntut Umum, ditemukan bahwa telah terjadi pembelaan terpaksa (noodweer) sebagaimana yang dimaksud oleh Pasal 49 Ayat (1) KUHP.

Didik menambahkan isi pasal itu bahwa, tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan, kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman ketika itu yang melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain, terhadap kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain.

“Bahwa dalam berkas perkara terungkap bahwa Muhyani Bin Subrata selaku penjaga kambing, berdasarkan Pasal 49 ayat (1) KUHP dapat melakukan pembelaan terpaksa atas harta benda milik sendiri maupun orang lain,”jelasnya.

Lebih lanjut Kajati Banten mengatakan, menurut hukum, seseorang yang melakukan perlawanan untuk mempertahankan harta benda miliknya atau melindungi harta benda orang lain dikelompokkan sebagai orang yang melakukan pembelaan terpaksa.

Berdasarkan Visum et Repertum No VER/PD/01/II/2023/RS.Bhayangkara tanggal 14 Maret 2023 yang memeriksa korban memberikan kesimpulan korban meninggal dunia akibat pendarahan, dan dari berkas perkara terungkap korban sempat meminta bantuan AS rekan Wardi untuk meminta tolong. Namun AS tak memberikan pertolongan sehingga Wardi tewas di sawah.

Sebagai informasi AS adalah rekan Wardi saat beraksi mencuri kambing Muhyani. AS merupakan terpidana yang melakukan pencurian yang sudah dijatuhi pidana selama satu penjara

Didik menerangkan, hasil Visum et Repertum dapat diperoleh kesimpulan bahwa korban tidak dinyatakan meninggal secara langsung karena perbuatan terdakwa yang menusukkan gunting ke bagian dada korban.

“Akan tetapi korban meninggal karena perdarahan dan tidak segera mendapatkan bantuan, sehingga dapat disimpulkan korban tidak secara langsung meninggal oleh akibat perbuatan terdakwa,”tuturnya.

**Baca Juga: Nikmati Libur Nataru di Pantai Anyer

Selanjutnya, dari berkas perkara diperoleh fakta, terdakwa melakukan perlawanan terhadap korban dengan menggunakan alat berupa gunting, dikarenakan Terdakwa merasa terancam dengan korban yang membawa sebilah golok, dimana pada saat kejadian korban hendak mengeluarkan sebilah golok yang telah dipersiapkannya ketika tertangkap tangan oleh Terdakwa.

“Jadi pada hari ini Kajari Serang telah mengeluarkan SKPP karena berdasarkan kesimpulan pembelaan terpaksa dapat dibuktikan memang benar telah dilakukan oleh terdakwa Muhyani, jadi perkara itu close dan tidak dilakukan penuntutan,” tegas Didik Farkhan.

Diberitakan sebelumnya, Kasus warga Lingkungan Ketileng, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten menjadi sorotan karena aksinya sebagai bentuk bela diri usai menusuk pencuri kambing hingga tewas dengan gunting yang mengeluarkan senjata tajam.

Peristiwa itu terjadi pada Februari 2023 pukul 04.00 WIB. Penyidik Polresta Serang Kota menaikan kasus ini ke penyidikan pada 5 Juli 2023. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka Muhyani diwajibkan lapor

Kemudian, tiga bulan kemudian atau pada 15 September 2023, Muhyani ditetapkan tersangka atas kasus penganiayan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang sebagaimana Pasal 351 ayat 3 KUHP.(Aep)




Dito Mahendra Diperiksa Satreskrim Polresta Serang Kota

Kabar6-Satreskrim Polresta Serang Kota telah memeriksa Dito Mahendra sebagai saksi, atas laporan Kejari Serang. Dimana, kekasih Nindy Ayunda itu dilaporkan karena tidak pernah hadir memberikan keterangan di persidangan sebagai saksi korban, atas terdakwa Nikita Mirzani, di Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Dito Mahendra empat kali mangkir dari panggilan jaksa. Padahal, dialah yang melaporkan Nikita Mirzani ke Polresta Serkot, atas tuduhan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-undang (UU) ITE.

“(Dito dipanggil ke Polres) sudah, sudah kita periksa juga,” ujar Kasatreskrim Polresta Serkot,.AKP David Adhi Kusuma, Selasa (31/01/2023).

**Baca Juga: Wali Kota Arief: KB Kunci Keluarga Bahagia dan Masyarakat Sejahtera

AKP David Adhi Kusuma menerangkan, laporan Kejari Serang itu tengah dijalani sesuai prosedur yang berlaku dan jadwal yang sudah ditetapkan.

“Sementara kita sudah sesuai time line, sudah kita periksa,” terangnya.

Kasatreskrim Polresta Serkot mengaku lupa sudah berapa banyak saksi yang diperiksa. Saat ini, belum ada penetapan tersangka atas laporan Kejari Serang tersebut.

“Masih proses, periksa saksi-saksi yang lainnya,” tuturnya. (Dhi)




Kejari Serang Laporkan Seteru Nikita Mirzani ke Polda Banten 

Nikita Mirzani - Dito Mahendra - Nindy Ayunda. (tribunnews)

Kabar6-Kejari Serang yang sedianya melaporkan Mahendra Dito (MD) ke Polresta Serkot, ternyata telah membuat Laporan Polisi (LP) ke Polda Banten.

Laporan itu telah dilakukan kejaksaan pada Jumat, 30 Desember 2022, melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Banten.

“Benar Kejaksaan Negeri Serang telah datang ke Polda Banten untuk membuat laporan polisi,” ujar Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, Selasa (03/01/2023).

**Berita Terkait: Nikita Diputus Bebas Hakim PN Serang, Kejari Serang Ajukan Banding

Mahendra Dito Saputro yang merupakan kekasih Nindy Ayunda itu dilaporkan atas ketidak hadirannya sebagai saksi korban di persidangan Nikita Mirzani, sebanyak empat kali.

Selama itu pula dia selalu mangkir untuk memberikan kesaksian, atas laporannya kepada Nikita Mirzani dengan tudingan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-undang (UU) ITE.

“Dilaporkan karena tidak hadir sebagai saksi dalam persidangan meski sudah dipanggil resmi,” ucapnya.

Seteru Nikita Mirzani itu dikenakan Pasal 224 KUHP dan 221 KUHP, mengenai perintangan penyelesaian perkara dipersidangan.

“LP ditindaklanjuti oleh Ditreskrimum Polda Banten,” tuturnya.(Dhi)




Kejari Serang Laporkan Dito Mahendra ke Satreskrim Polresta Serkot

Nikita Mirzani - Dito Mahendra - Nindy Ayunda. (tribunnews)

Kabar6-Kejari Serang melaporkan Dito Mahendra ke Mapolresta Serkot, Jumat siang, 30 Desember 2022. Kekasih Nindy Ayunda itu tidak pernah hadir saat dimintai keterangan di ruang sidang, sejak sidang pertama.

“Kejari Serang telah membuat laporan polisi di Polres Serang Kota,” ujar Kasie Intel Kejari Serang, Rezkinil Jusar, di kantornya, Jumat (30/12/2022).

Dito Mahendra dilaporkan atas Pasal 224 KUHP, mengenai dengan sengaja tidak hadir ke persidangan meski telah diminta datang oleh JPU untuk memberikan kesaksiannya di hadapan majelis hakim.

Laporan itu dibuat setelah dilakukan analisa oleh para JPU serta jaksa di Kejari Serang. Karenanya, Dito Mahendra dilaporkan ke polisi.

“Kejari Serang menyimpulkan adanya dugaan perbuatan bahwa yang bersangkutan telah dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya sebagai saksi dalam perkara pidana sebagaimana diatur Pasal 224 KUHP,” jelasnya.

Ketidak hadiran kekasih Nindy Ayunda ke persidangan PN Serang sebanyak empat kali, dianggap masuk kedalam kategori menghalang-halangi dan mempersulit penuntutan oleh JPU ke terdakwa Nikita Mirzani.

“Dugaan menghalang-halangi atau mempersukar penuntutan sebagaimana Pasal 221 KUHP,” terangnya.

Perlu diketahui bahwa Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Satreskrim Polresta Serkot atas dugaan pencemaran nama baik serta pelanggaran Undang-undang (ITE).

Satreskrim Polresta Serkot yang dipimpin AKP David Adhi Kusuma kemudian mendatangi rumah Nikita Mirzani yang menyebabkan keributan. Personil kepolisian kemudian menangkap Nyai di loby pusat perbelanjaan di daerah Jakarta.

**Baca Juga: Kejari Serang Bantah Tudingan Nikita Mirzani Terkait Dugaan Aliran Dana

Kasus terus berjalan hingga akhirnya Nikita Mirzani beserta dokumen dan barang buktinya diserahkan ke Kejari Serang. Ibu tiga orang anak itu pun langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Serang.

Persidangan berjalan hingga akhirnya tiba agenda meminta keterangan saksi korban, sebagai pihak yang dirugikan. Selama empat kali pemanggilan, Dito Mahendra tidak pernah hadir ke ruang sidang.

Pada persidangan Kamis, 29 Desember 2022, majelis hakim memutuskan Nikita Mirzani bebas sehingga Nikita dapat ke luar dari Rutan Klas IIB Serang. (Dhi)




Kejari Serang Bantah Tudingan Nikita Mirzani Terkait Dugaan Aliran Dana

Kabar6.com

Kabar6-Kejaksaan dan ‘cokelat muda’ dituduh Nikita Mirzani, telah menerima aliran dana untuk memperkarakan dan menyidangkan dirinya di PN Serang, atas laporan Dito Mahendra. Tudingan yang dilontarkan Nyai di ruang sidang, pada Kamis, 29 Desember 2022, dibantah keras oleh Kejari Serang.

“Adanya informasi yang disampaikan terdakwa NM di persidangan yang menyebutkan adanya dugaan aliran dana atau uang kepada oknum jaksa penanganan perkara ini, saya nyatakan bahwa hal tersebut tidak benar dan tidak berdasar,” ujar Kasi Intel Kejari Serang, Rezkinil Jusar, di kantornya, Jumat (30/12/2022).

Para Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Kejari Serang yang menangani kasus Nikita Mirzani dan Dito Mahendra, tengah diawasi oleh Kejati Banten, agar penanganannya sesuai peraturan.

Kejaksaan masih mengkaji langkah yang akan mereka ambil, terkait tudingan Nikita Mirzani di ruang sidang PN Serang.

“Terhadap informasi terkait pernyataan terdakwa NM, Kejati Banten melalui Asintel setelah melakukan pengamanan Sumber Daya Organisasi (SDO) terkait penanganan perkara ini dan kebenaran informasi tersebut,” jelasnya.

Pihaknya memastikan jaksa yang menangani kasus selebritas Nikita Mirzani telah bekerja secara profesional, transparan dan serius. Sehingga pria berkacamata itu menegaskan, tidak ada aliran uang ke jaksa.

**Baca Juga: Korupsi Tahun 2022, Kejagung Catat Kerugian Negara Capai Rp144 Triliun Lebih

Bahkan Kejari Serang selalu pergi ke Jakarta dan lokasi yang dianggap sebagai tempat keberadaan saksi korban, Dito Mahendra. Meski pada akhirnya, kekasih Nindy Ayunda itu tidak berhasil dihadirkan ke persidangan.

“Penuntut umum yang menangani perkara ini telah bekerja secara profesional dan optimal dalam menyelesaikan perkara ini, dan tidak pernah menerima sesuatu apapun sebagaimana yg disampaikan NM di depan persidangan,” terangnya. (Dhi)




Nikita Diputus Bebas Hakim PN Serang, Kejari Serang Ajukan Banding

Nikita Diputus Bebas Hakim PN Serang, Kejari Serang Ajukan Banding

Kabar6-Terkait putusan bebas terhadap artis Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri  (Kejari) Serang telah melakukan upaya hukum banding atas Putusan Majelis Hakim di PN Serang.

Hal tersebut dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serang Era Indah Soraya, S.H., M.H., kepada sejumlah jurnalis saat koferensi pers, Jumat (30/12/2022).

“Jaksa telah mendaftarkan pengajuan banding, di Panitera Pengadilan Negeri Serang hari ini sekitar pukul 11.15 WIB dan telah diterima oleh Panitera atas nama Sugiharto, S.H., M.H,” kata Kajari Serang, didampingi oleh para Kasi dan Kasubag Pembinaan Kejaksaan Negeri Serang.

Lebih lanjut dijelaskan, Kejaksaan Negeri Serang akan segera melimpahkan kembali perkara tersebut kepada PN Serang, setelah saksi Mahendra Dito Kembali ke Indonesia dan diketahui keberadaannya.

“Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Serang, telah menganalisa dan mengkaji atas ketidakhadiran saksi Mahendra Dito, dan telah menyimpulkan adanya dugaan perbuatan bahwa yang bersangkutan telah dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya sebagai saksi dalam perkara pidana sebagaimana Pasal 224 KUHP, serta dugaan menghalang-halangi atau mempersukar penuntutan sebagaimana Pasal 221 KUHP, dan hari ini Jaksa pada Kejaksaan Negeri Serang telah membuat laporan Polisi di Polres Serang Kota,” ungkap Kajari Serang Era Indah Soraya.

Terkait dengan adanya informasi dan keterangan yang disampaikan oleh terdakwa Nikita Mirzani di persidangan yang menyebutkan adanya dugaan aliran dana uang kepada oknum jaksa dalam penanganan perkara, Era menyatakan hal itu tidak benar.

“Adanya dugaan aliran dana uang kepada oknum jaksa dalam penanganan perkara ini, dapat kami tegaskan bahwa hal tersebut tidak benar dan tidak berdasar. Sebab Penuntut Umum yang menangani perkara ini sudah bekerja secara profesional dan optimal dalam upaya penyelesaian penuntutan perkara ini dan tidak pernah menerima sesuatu apa pun terlebih sebagaimana yang disampaikan oleh terdakwa Nikita Mirzani di depan persidangan,” tegas Era.

Selanjutnya Era menyebut, terhadap Informasi terkait pernyataan Nikita Mirzani di depan Persidangan Kamis kemarin, Kejaksaaan Tinggi Banten melalui Asisten Intelijen sedang melakukan Pengamanan Sumber Daya Organisasi (SDO) terkait penanganan perkara ini dan kebenaran Informasi tersebut. (Red)




Berkas Dakwaan Selesai Disusun, Nikita Mirzani Segera di Sidang

Kabar6.com

Kabar6-Selebritas Nikita Mirzani sebentar lagi akan menjalani persidangan, menyusul berkas dakwaan yang sudah di rampungkan oleh Kejari Serang. Persidangannya diperkirakan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Serang, pada November 2022 ini.

Guna memastikan kelengkapan surat dakwaan dan tidak ada kekurangan, akan dilakukan ekspose terlebih dahulu di Kejari Serang.

“Kalau masih ada kekurangan (dalam surat dakwaan) maka akan diperbaiki. Kemungkinan tidak lama lagi akan dilimpahkan ke Pengadilan,” ucap Kasie Pidum Kejari Serang, Edward, Kamis (03/11/2022).

**Berita Terkait: Kejari Serang Siapkan 5 JPU untuk Sidang Kasus Nikita Mirzani

Diberitakan sebelumya, Kejari Serang menyiapkan lima orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan Nikita Mirzani. Kejaksaan juga menolak permohonan penangguhan penahanan artis Nikita Mirzani.

Niki sendiri kini masih mendekam di balik jeruji besi, di Rutan Klas IIB Serang sejak, Selasa, 25 Oktober 2022. Dia terbelit kasus hukum dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.(Dhi)




Kejari Serang Siapkan 5 JPU untuk Sidang Kasus Nikita Mirzani

Kabar6-Kejari Serang menyiapkan 5 Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membuat surat dakwaan hingga maju ke persidangan. Para jaksa terus mengejar penyelesaiannya, agar bisa di meja hijaukan di bulan November 2022 ini.

“JPU, telah kita siapkan lima orang untuk menyiapkan menyusun surat dakwaan. (Surat dakwaan) Sementara masih disusun, nanti akan kita informasikan apabila sudah selesai dan akan limpahkan ke persidangan,” kata Kepala Kejari Serang, Freddy Simanjuntak, Senin (31/10/2022).

Jika berkaca pada perjalanan penanganan kasus Nikita Mirzani oleh penyidik Satreskrim Polresta Serkot, kerap terjadi kegaduhan. Seperti saat polisi mendatangi rumah Nyai dini hari, kemudian penangkapan di tempat publik, bepergian keluar negeri, hingga tidak menjalani wajib lapor kurang lebih satu bulan.

Berita Terkait: Benarkah Nikita Mirzani Punya Hak Berbeda di Mata Hukum?

Terbaru, Niki menangis dan berteriak histeris di gedung Kejari Serang, sebelum dia dibawa ke Rutan Klas IIB Serang, pada Selasa, 25 Oktober 2022. Sehingga jika dikabulkan penangguhan penahanannya, bisa mempersulit proses hukum lainnya.

Alasan itulah yang membuat jaksa penuntut umum menolak penangguhan penahahan Nikita Mirzani, sehingga selama proses hukum berjalan, kejaksaan tidak mengalami kesulitan.

“Berkaca pada pengalaman proses penahanan perkara atas nama tersangka NM saat penyidikan sampai ke tahap dua, penuntut umum memiliki pertimbangan, kalaupun dikabulkan, nanti akan mempersulit pemeriksaan,” jelasnya.

Selaku pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, mendesak persidangan dilakukan cepat, agar kliennya segera memiliki kekuatan hukum tetap. Selebritas yang kerap mengundang kontroversi itu akan buka-bukaan selama persidangan.

“Saya minta ada kepastian hukum artinya kita minta supaya segera dilimpahkan perkara ini pengadilan. Kita fight di persidangan, kita akan buka-bukaan, bongkar-bongkaran secara hukum,” kata Fahmi Bachmid. (Dhi)

 

 

 




Benarkah Nikita Mirzani Punya Hak Berbeda di Mata Hukum?

Kabar6.com

Kabar6-Fitri Salhuteru, kerabat sekaligus sahabat Nikita Mirzani mengaku kecewa ditolaknya penangguhan penahanan Nyai di Rutan Klas IIB Serang, oleh Kejari Serang.

Seharusnya jaksa penuntut umum (JPU) tidak menolak permohonan tersebut, karena Niki punya hak berbeda dari yang lainnya.

“Mereka (JPU) punya hak menolak. Tapi lagi-lagi kita tahu hak untuk Nikita ini kan beda dengan hak-hak yang lain. Kecewa pasti, dengan alasan apa Nikita enggak diberikan penangguhanan penahanannya,” ujar Fitri Salhuteru, Senin (31/10/2022).

**Berita Terkait: Kejari Serang Tolak Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani

Selebritas itu bersama kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid akan membuka seluruh kasus yang ada di dalam persidangan. Mereka akan blak-blakan di meja hijau untuk menentukan siapa yang bersalah atas dugaan pelanggaran Undang-undang (UU) Informasi Transaksi Elektronik (ITE) serta pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.

Fahmi meminta kasus klien nya segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan, sehingga Nyai bisa mendapatkan kepastian hukum secara cepat.

“Kita fight di persidangan, kita akan buka-bukaan, bongkar-bongkaran secara hukum. Nanti kita lihat seperti apa prosesnya, yang jelas Niki sudah siap, karena bagi Niki ini harus di Fahmi.(Dhi)




Kejari Serang Tolak Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani

Kabar6-Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menolak pengajuan penangguhan penahanan Nikita Mirzani yang dipenjara di Rutan Klas IIB Serang.

Dengan adanya putusan tersebut, Nyai dipastikan tetap mendekam di balik jeruji besi hingga persidangan selesai.

Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy D Simandjuntak mengatakan, penolakan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Nikita Mirzani melalui kuasa hukumnya sudah sesuai pemantauan dan analisa JPU.

“Semenjak tahap penyidikan sampai tahap II, maka itu juga menjadi salah satu alasan bagi JPU sehingga penangguhan penahanan tidak dikabulkan oleh JPU,” kata Freddy, Senin (31/10/2022).

**Baca juga:Punya Tiga Anak, Nikita Mirzani Minta Ditangguhkan Penahanannya

Selain itu, kata Freddy, pertimbangan JPU menolak penangguhan penahanan Nikita karena sesuai pasal 21 ayat 1 KUHPidana bahwa tersangka dikhawatirkan melarikan diri dan mengulangi perbuatannya.

“Salah satu alasan lainnya sesuai pasal subyektif, melarikan diri atau mengulangi perbuatannya,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Fahmi Bachmid, kuasa hukum Nikita Mirzani telah mengajukan penangguhan penahanan kepada Kejari Serang, Banten pada Rabu, 26 Oktober 2022 atau sehari setelah Nikita ditahan.(Dhi)