oleh

Kejari Serang Tolak Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menolak pengajuan penangguhan penahanan Nikita Mirzani yang dipenjara di Rutan Klas IIB Serang.

Dengan adanya putusan tersebut, Nyai dipastikan tetap mendekam di balik jeruji besi hingga persidangan selesai.

Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy D Simandjuntak mengatakan, penolakan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Nikita Mirzani melalui kuasa hukumnya sudah sesuai pemantauan dan analisa JPU.

“Semenjak tahap penyidikan sampai tahap II, maka itu juga menjadi salah satu alasan bagi JPU sehingga penangguhan penahanan tidak dikabulkan oleh JPU,” kata Freddy, Senin (31/10/2022).

**Baca juga:Punya Tiga Anak, Nikita Mirzani Minta Ditangguhkan Penahanannya

Selain itu, kata Freddy, pertimbangan JPU menolak penangguhan penahanan Nikita karena sesuai pasal 21 ayat 1 KUHPidana bahwa tersangka dikhawatirkan melarikan diri dan mengulangi perbuatannya.

“Salah satu alasan lainnya sesuai pasal subyektif, melarikan diri atau mengulangi perbuatannya,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Fahmi Bachmid, kuasa hukum Nikita Mirzani telah mengajukan penangguhan penahanan kepada Kejari Serang, Banten pada Rabu, 26 Oktober 2022 atau sehari setelah Nikita ditahan.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email