1

Rumah Janda Dua Anak Dibedah Kejari Cilegon

Kabar6-Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon membedah rumah warga tidak mampu yang berada di Kampung Telu, Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang, Kita Cilegon, Banten. Kejari menggandeng PT Krakatau Steel serta Pemkot Cilegon untuk melakukannya.

Pengerjaannya sendiri dilakukan dalam kurun waktu sekitar dua pekan, dengan konstruksi tahan gempa. Selama proses bedah rumah, keluarga Sunariyah, tidur dikontrakan yang sudah disiapkan.

“Kalau kemarin fokus kita ke pelaku UMKM, pelajar dan mahasiswa, kali ini kita menyentuh masyarakat tidak mampu, bekerjasama dengan KS dan Pemkot, bedah rumah dan pembagian sembako, kurang lebih sekitar 200,” ujar Diana Wahyu Widiyanto, Kepala Kejari Cilegon, di lokasi, Kamis (20/07/2023).

Rumah peninggalan orangtua Sunariyah sudah lapuk dan atapnya bocor, kala hujan turun, lantainya akan basah. Janda dua anak itu menggantungkan hidupnya dari putra pertamanya yang bekerja sebagai kuli panggul di Pasar Kranggot, Kota Cilegon, Banten, dengan penghasilan tak menentu.

Meski putra pertamanya hanya lulusan Sekolah Dasar (SD), dia tetap giat bekerja demi ibu dan adiknya yang kini kelas 2 SMP.

Setelah ditinggal suaminya yang meninggal dunia beberapa tahun lalu, Sunariyah terus menempati rumah peninggalan orangtuanya di Kampung Telu, Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang, Kita Cilegon, Banten, dengan keterbatasan yang ada.

**Baca Juga: MUI Tangsel Catat hingga Pertengahan Juli 2023 Ada 32 Orang Ikrar Syahadat

Sembari menahan tangis dan sesekali menyeka air matanya, dia bersyukur rumahnya kini dibangun agar bisa tinggal di tempat yang lebih layak bersama kedua putranya.

Sunariyah beruntung terpilih rumahnya dibedah oleh Kejari Cilegon, PT Krakatau Steel dan Pemkot Cilegon, dalam rangkaian hari Bhakti Adhiyaksa. Pemilihan bedah rumah dilakukan bersama-sama dengan memperhatikan banyak pertimbangan.

“Terimakasih membantu bangun rumah. Udah lama, semenjak lahir tinggal disini, rumah ini punya orangtua. Orangtua udah enggak ada, ditempati saya. Suami udah enggak ada, tinggal sama anak dua,” ujar Sunariyah, di lokasi rumahnya, Kamis (20/07/2023).

Putra pertamanya yang berusia 20 tahun menjadi kuli angkut di Pasar Kranggot, Kota Cilegon, Banten, yang tak jauh dari rumahnya. Sunariyah bercerita, usai suaminya meninggal, anak pertamanyalah yang menggantikan peran bapaknya.

Dia mencari nafkah dengan penghasilan terbatas untuk memenuhi kebutuhan harian, agar dapur tetap ngebul. Sang kakak juga membantu biaya pendidikan adiknya yang kini duduk di kelas 2 SMP.

“Sehari-hari dari anak aja, kuli buah-buahan di pasar, sehari kadang dapet Rp 100 ribu, kalau sepi kadang dapet nya Rp 50 ribu, cukup enggak cukup dicukupin aja,” ucapnya.

Sunariyah bercerita kalau dia tak pernah mendapatkan bantuan seperti Program Keluarga Harapan (PKH) maupun bantuan covid-19. Namun putra keduanya, mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk pendidikan.

Sunariyah berharap, anak-anaknya bisa melanjutkan pendidikan dan hidup lebih layak darinya. Dengan segala keterbatasan yang ada, dia selalu berdoa agar kedua anaknya bisa hidup lebih baik lagi.

“PKH enggak dapet, (bantuan) covid juga enggak pernah (dapet bantuan).  Anak sekolah dapet bantuan. Yang besar lulus SD doang. Anak yang SMP dapet Kartu Indonesia Pintar,” tuturnya. (Dhi)




Kado Lebaran Pencuri Kabel Tembaga di Cilegon, Dibebaskan !

Kabar6-Bikin haru dan menguras air mata. Melalui Keadilan Restoratif, Sohandi bin Hanafi akhirnya dapat merayakan Lebaran bersama keluarganya. Demikan disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana, melalui keterangannya, di Jakarta, Rabu (19/4/2023).

Sohandi bin Hanafi adalah seorang karyawan yang dihentikan perkaranya melalui keadilan restoratif akibat melakukan pencurian di salah satu perusahaan tempat dirinya bekerja.

Peristiwa berawal pada Kamis 03 November 2022, Sohandi bin Hanafi merupakan karyawan PT. Mustika Link Pratama (PT. MLP) yang ditugaskan menjadi pengawas pemasangan kabel power jenis MV 1x500M2 di PT. Doosan, berdasarkan surat tugas dari PT. MLP tertanggal 03 November 2022 dengan gaji sejumlah Rp3.930.000,-.

Lalu pada Kamis 09 Februari 2023 sekitar pukul 18:00 WIB, usai Sohandi bin Hanafi selesai melaksanakan pekerjaannya memasang kabel power tersebut, ia tanpa berpikir panjang berniat mengambil barang berupa kabel tembaga power jenis MV1x500M2 sepanjang 16 cm seberat kurang lebih 1 kg tanpa seizin dan sepengetahuan pemiliknya yaitu pihak PT. Doosan untuk dijualnya kepada pihak lain.

Atas niatnya itu, Sohandi bin Hanafi FI mengambil kabel tersebut yang berada di dalam rak kontainer di area proyek PLTU Jawa 9-10 dan menyelipkannya di bagian bawah sepatu safety yang dirinya gunakan. Setelah memastikan kabel tersebut telah diselipkan dengan baik, Sohandi bin Hanafi bergegas untuk segera pergi dari area proyek PLTU Jawa.

Namun saat akan melewati pintu keluar, saksi Tysen bin Nurudin selaku petugas keamanan di pintu area proyek PLTU Jawa melihat gerak-gerik mencurigakan dari Sohandi bin Hanafi. Oleh karenanya, saksi melakukan pengecekan dan ditemukan kabel tembaga jenis MV1x500M2 yang diselipkan di bagian bawah sepatu safety milik Sohandi bin Hanafi. Akibat perbuatannya, PT. Doosan mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp3.132.264,- dan selanjutnya Sohandi bin Hanafi dilaporkan kepada pihak Kepolisian Sektor Pulomerak.

Sohandi bin Hanafi pun ditetapkan sebagai Tersangka yang disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP jo. Pasal 64 KUHP tentang Pencurian, dan berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cilegon.

Setelah menerima berkas perkara tersebut dan mengetahui alasan Tersangka melakukan pencurian karena khilaf akibat terdesak kebutuhan ekonomi dan menafkahi istri yang tengah hamil anak keduanya, menggugah niatan teguh hati Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon Diana Wahyu Widiyanti untuk dapat mendamaikan, menenangkan dan menyelesaikan perkara ini tanpa melalui proses peradilan.

Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon mempertemukan Tersangka dengan pemilik PT. Doosan Mr. Lee (WNA asal Korea Selatan). Dalam proses perdamaian, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada korban. Mendengar penyesalan dan motif perbuaan Tersangka, korban memaafkan Tersangka dan meminta agar Tersangka tidak lagi mengulangi perbuatannya. Korban juga meminta agar proses hukum yang sedang dijalani oleh Tersangka dihentikan.

Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Banten. Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Didik Farkhan Alisyahdi sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum).

**Baca Juga: Ribuan Pemudik Gratis dari Kota Tangerang Dilepas di Terminal Poris

Dalam ekspose antara Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dengan Kejaksaan Negeri Cilegon yang dilaksanakan di Rumah Restorative Justice Virtual (inovasi Kejaksaan Negeri Cilegon), kini Tersangka Sohandi bebas tanpa syarat usai permohonan penghentian penuntutan melalui keadilan restoratif (restorative justice) disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana secara virtual dari Kejaksaan Agung pada Senin 17 April 2023.

JAM-Pidum menyampaikan terima kasih atas kebaikan hati Mr. Lee yang telah memaafkan perbuatan Tersangka dan berharap dapat selalu merasa aman dan nyaman berinvestasi di Indonesia. JAM-Pidum juga mengapresiasi pembentukan Rumah Restorative Justice Virtual Kejaksaan Negeri Cilegon karena dirasa lebih efektif dan akan memberlakukan inovasi tersebut di seluruh Indonesia.

Kini Sohandi dapat berkumpul bersama keluarganya untuk merayakan hari raya Idul Fitri. Tak hanya itu, Kejaksaan Negeri Cilegon memberikan bingkisan berupa paket sembako kepada keluarga Sohandi dan menyampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Serang agar Sohandi mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. (Red)




Kejari Cilegon Musnahkan Berbagai Jenis Barang Bukti Hasil Kejahatan

Kabar6.com

Kabar6 – Berbagai macam barang bukti kejahatan di musnahkan Kejari Cilegon, di halaman kantornya. Mulai dari 74.300 bungkus rokok merek Natano Bold 150 dus minuman teh, 2 unit handphone, narkotika jenis sabu sebanyak 0,59 gran hingga tembakau gorilla sebanyak 304,3056 gram.

Barang bukti yang dimusnahkan itu hasil tindak kejahatan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap di periode Agustus hingga September 2022. Untuk rokok, dimusnahkan dengan cara dibakar. Kemudian narkoba diblender dan handphone di palu hingga pecah.

“Hari ini kita memusnahkan ada sabu, tembakau gorila, handphone dan pakaian yang digunakan ketika melakukan jual beli narkoba tersebut,” kata Kepala Kejari Kota Cilegon, Ineke Indraswati, Kamis (06/10/2022).

Rokok tanpa cukai yang di musnahkan itu merugikan keuangan negara. Sedangkan narkoba, merusak generasi penerus bangsa. Bahkan untuk sabu paket kecil, dijual Rp 550 ribu.

“Bisa dibayangkan banyaknya uang yang beredar untuk peredaran narkoba, tentunya itu juga akan merugikan generasi muda kita,” jelasnya.

Pemusnahan batang bukti kejahatan yang sudah memiliki ketetapan hukum melalui persidangan, di apresiasi lembaga legislatif Kota Cilegon.

**Baca juga: Airin Hadiri Laga Final Turnamen Bola Voli Piala Ketua DPRD Cilegon di Ciwandan

Selain membuat efek jera, diharapkan bisa menekan angka peredarannya, terutama di Kota Baja.

“Kita berikan pemahaman bagaimana masa depan bangsa ini harus tetap berjalan dan dipenuhi oleh generasi-generasi terhindar dari narkoba,” ujar Ketua DPRD Kota Cilegon, Isro Mi’raj, ditempat yang sama.(dhi)




Polda Banten Belum Mau Ungkap Identitas Oknum Pegawai Kejari Cilegon Pembawa Sabu

Kabar6-Polda Banten mengaku telah menerima penyerahan oknum pegawai Kejari Cilegon yang kedapatan membawa sabu, dibalik handphone nya.

Meski telah diakui oleh pihak Kejari Cilegon, pria itu merupakan pegawainya. Namun Polda Banten masih belum membeberkan identitas dan pekerjaannya.

“Latar belakang pekerjaan laki-laki yang diserahkan oleh pihak Lapas Cilegon masih dalam pendalaman oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Banten,” kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, melalui pesan tertulisnya, Rabu (18/05/2022).

Polda Banten hanya membenarkan adanya penyerahan seorang pria yang membawa sabu ke dalam Lapas Kelas IIA Cilegon pada hari Selasa, 17 Mei 2022.

“Benar ada penyerahan dari pihak Lapas Cilegon tentang dugaan penyalahgunaan narkoba oleh seorang laki-laki saat berkunjung ke lapas,” tuturnya.

**Baca juga: Oknum Pegawai Kejari Cilegon Ditangkap Bawa Sabu

Kepolisian mengungkapkan masih mendalami peran dan memeriksa seorang pria yang mengenakan pakaian mirip pegawai kejaksaan. Pegawai Lapas Kelas IIA Cilegon juga terus dimintai keterangan oleh Polda Banten.

“Paska penyerahan, penyidik Ditresnarkoba Polda Banten masih melakukan permintaan keterangan dari berbagai pihak, termasuk terduga penyalahguna narkoba juga pihak Lapas sebagai saksi,” ujarnya.(Dhi)




Oknum Pegawai Kejari Cilegon Ditangkap Bawa Sabu

kabar6.com

Kabar6-Seorang pria yang merupakan oknum pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon diamankan petugas jaga Lapas Kelas IIA Cilegon hari Selasa kemarin, 17 Mei 2022, sekitar pukul 10.00 wib. Kemudian oknum itu diserahkan ke Dirresnarkoba Polda Banten, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kasi Intel Kejari Cilegon, Atik Ariyosa menerangkan kalau, oknum pegawai itu menempati bagian tata usaha yang biasa mengurus persidangan online.

“Pegawai Tata Usaha yang biasa mempersiapkan sidang online untuk terdakwa di Lapas Cilegon,” ucap Atik Ariyosa, melalui sambungan seluler, Rabu (18/05/2022).

**Baca juga: Tiket Mencekik Pengunjung, Polisi Dorong Pengelola Wisata Urus Ijin Resmi

Atik menyampaikan, kasus tersebut saat ini telah ditangani oleh pihak Kepolisian Polda Banten dan untuk keterangan lebih lanjut pihaknya menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian Polda Banten.

“Saat ini masih penyelidikan, untuk perkembangannya nanti kita sampaikan kepada publik,” jelasnya.(Dhi)




Kadishub Tersangka Suap, Kejari Cilegon Belum Sasar Penyuapnya

Kabar6.com

Kabar6 – Kejari Cilegon sudah menetapkan UDA, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Cilegon sebagai tersangka suap pemberian izin perparkiran. Namun kejaksaan belum menyasar pihak pemberi suap, alsannya menggunakan azas praduga tak bersalah atau the presumption of innocence.

Kepala Kejari Cilegon, Ely Kusumaatuti mengaku berhati-hati dalam menetapkan tersangka. Semuanya harus berdasarkan data dan bukti hukum yang kuat.

“Saya belum bisa bilang yang memberi itu sudah masuk pemberi suap. Kita tidak boleh sembarangan, tidak boleh menyangka seseorang seperti itu. Karena kita memegang the presumption of innocence,” ujar Kajari Cilegon, Ely Kusumaatuti, dikantornya, Kamis (19/8/2021).

UDA telah dijadikan tersangka oleh Kejari Cilegon dalam kasus suap penerbitan izin Surat Pengelolaan Tempat Parkir (SPTP) Pasar Kranggot. Diduga kuat tersangka menerima suap lebih dari Rp 500 juta.

Meski mengaku masih mendalami pihak swasta yang memberikan suap. Namun Elly selaku Kajari Cilegon, masih enggan membeberkan identitas pihak swasta yang masih berstatus saksi tersebut.

“Untuk pemberinya saya tidak bisa menyampaikan. Saya melindungi hak asasi manusia sebagai saksi. Kan baru saksi, belum bisa dikatakan sebagai pemberi suap. Itu dari pihak swasta,” terangnya.

Lembaga negara dengan lambang timbangan ini enggan berspekulasi adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus suap izin parkir pasar. Elly mengaku masih fokus kepada tersangka UDA.

**Baca juga: Kadishub Cilegon Jadi Tersangka Korupsi Parkir

“Untuk sementara ini, kami belum bilang ada. Karena kami kemarin dalam penyelidikan dan penyidikan kami, fokus kepada dia (Kadishub) dulu,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan Kejari Cilegon menetapkan UDA sebagai tersangka karena menerima suap sebesar Rp 530 juta. Dia keluar dari Kejari Cilegon mengenakkan rompi berwarna merah dan langsung memasuki mobil tahanan.(Dhi)




Sambut Hari Bhakti Adhiyaksa ke-61, Kejati Banten Gelar Vaksinasi Covid-19 Gratis untuk 1.300 Warga Cilegon

Kabar6.com

Kabar6-Kejaksaan Tinggi Banten bersama Kejaksaan Negeri Cilegon memberikan vaksinasi Covid-19 bagi 1.300 warga secara gratis, pada Senin (12/07/2021).

Vaksinasi gratis dalam rangka menyambut Hari Bhakti Adhiyaksa (HBA) ke-61 yang digelar di halaman kantor Kejari Cilegon ini dihadiri Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Banten Ricardo Sitinjak, Ely Kusumastuti, Walikota Cilegon Helldy Agustin, Komandan Kodim 0623/Cilegon Letkol. Ing Ageng Wahyu Romadhon, Ketua DPRD Kota Cilegon Isro Mi’roj, Wakapolres Cilegon, Perwakilan PT. Krakatau Steel, Perwakilan Bank BJB Cilegon dan sejumlah tokoh masyarakat setempat.

Asisten Intelijen Kejati Banten Adiyaksa Darma Yuliano mengatakan, Wakajati Banten Ricardo Sitinjak menyampaikan apresiasi tinggi kepada Kejari Cilegon yang telah melakukan vaksinasi secara gratis terhadap 1.300 warga, dimana vaksinasi ini merupakan program utama pemerintah dalam rangka menekan penyebaran covid-19 meskipun masih terdengar adanya kontroversi seputar vaksinasi yang sedang digalakkan oleh pemerintah.

Selain itu, Wakajati juga mengapresiasi adanya dukungan semua pihak baik oleh Walikota Cilegon, unsur forkopimda dan BUMN/BUMD yang turut serta mendukung pelaksanaan vaksinasi yang akan berlangsung selama dua hari tersebut.

**Baca juga: Jual Obat Diatas HET, Pemilik Apotek di Tangerang Diamankan Polisi

“Kegiatan Adhyaksa Peduli Vaksinasi untuk 1.300 warga Cilegon ini dalam rangka menyambut HBA ke-61. Pak Wakajati tadi memberi apresiasi tinggi kepada Kajari Cilegon dan semua pihak yang telah membantu program pemerintah, sehingga memudahkan warga untuk mendapatkan vaksinasi secara gratis,” ungkap Adiyaksa, kepada Kabar6.com, petang tadi.(Tim K6)