1

Kejagung Luncurkan Flatform Integrasi Data TPPO

Kabar6.com

Kabar6-Kejaksaan Agung meluncurkan flatform sistem integrasi data perkara Tindak Pidana Perdaganga Orang (TPPO) dan website jampidum.kejaksaan.go.id.

Jampidum, Dr. Fadil Zumhanini mengatakan, ini merupakan salah satu bentuk penguatan sistem yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dalam penanganan penuntutan TPPO guna tercapainya penuntutan yang mengedepankan keadilan, perlindungan dan terpenuhinya hak-hak korban,”jelas dal Dr. Fadil Zumhan dalam rilis yang diterima Senin (13/6/2022).

“Flatform ini diharapkan dapat dipergunakan secara maksimal terhadap perkara TPPO oleh seluruh stakeholder terkait dan dapat dilakukannya penyempurnaan-penyempurnaan sesuai perkembangan kebutuhan di kemudian hari,”harap Fadli.

**Baca juga:Kejagung-Bawaslu MoU Pengawasan Pemilu

Untuk itu, kata Fadli diperlukan sosialisasi dan masukan dari seluruh stakeholder terutama masyarakat dan anggota gugus tugas pencegahan dan penangan TPPO.

“Flatform ini diharapkan dapat mewujudkan keterbukaan informasi dan akuntabilitas bagi aparat penegak hukum dalam proses penanganan perkara, dan menyajikan data yang akurat dan terukur,”imbuh Fadli.(red)




Kejagung-Bawaslu MoU Pengawasan Pemilu

Kabar6.com

Kabar6-Kejaksaan Agung RI dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI dan jajaran dalam rangka koordinasi dan pembahasan Memorandum of Understanding (MoU) terkait dengan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu).

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, dukungan Kejaksaan sebagai penegak hukum sangat dibutuhkan terutama mengenai pelanggaran dan tindak pidana Pemilu.

“Sehingga perlu dilakukan kerja sama dengan Bidang Tindak Pidana Umum, dan diperlukan pendampingan oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam hal operasional keuangan oleh karena Bawaslu RI menggunakan dana APBN, APBD, dan dana hibah,” ujar Bagja didampingi jajarannya usai MoU dengan Kejaksaan RI di Gedung Kejagung RI, Jumat (10/6/2022).

Sementara Jaksa Agung Burhanuddin mengatakan penyelenggaraan Pemilu sudah menjadi tanggung jawab bersama. Kejaksaan mendukung penuh tugas-tugas yang dilakukan oleh Bawaslu RI dalam rangka penguatan kelembagaan dan penegakan hukum.

“Kedepannya akan dilakukan MoU, dan untuk implementasinya di tingkat provinsi/kabupaten/kota akan dilakukan dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS),” katanya.

**Baca juga: Kejagung Tuntut Jaksa Harus Berkualitas

Jaksa Agung juga mengatakan perlu dilakukan pendidikan bersama terkait tindak pidana Pemilu dengan Bawaslu RI, Kepolisian RI dan Kejaksaan RI. Oleh karena itu, tindak pidana Pemilu memiliki karakteristik yang berbeda dengan pidana lain dan waktu yang singkat dalam penanganannya sehingga diperlukan pemahaman bersama.

Untuk itu, Jaksa Agung mempersilahkan untuk berkoordinasi dengan Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI. Menurutnya, bahwa MoU yang akan dibahas tidak saja tentang penegakan hukum tetapi juga pendidikan, pendampingan dan pendirian posko bersama dalam rangka menyukseskan penyelenggaraan Pemilu 2024.(red)




Kejagung Tuntut Jaksa Harus Berkualitas

Kabar6.com

Kabar6-Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Kabandiklat) Kejaksaan RI Tony T. Spontana menyatakan bahwa Negara sedang diburu oleh Milestone Pengembangan Kualitas SDM Indonesia khususnya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Badiklat Kejaksaan RI sedang berada di tahap milestone Membentuk Smart Prosecutor, sedangkan di masa yang akan datang, Badiklat Kejaksaan RI akan beranjak ke tahap Milestone ASN Sebagai Aset Bangsa, dan dalam mewujudkan milestone tersebut, Jaksa harus dapat menjadi aset yang valuable bernilai dan berkualitas agar meningkatkan nilai jual (sebagai Jaksa)” ujar Toni dalam keterangan, Kamis (9/6/2022).

Dalam konteks peningkatan kompetensi Sumber Daya Manusia Kejaksaan RI, pihaknya berperan sebagai lembaga pendidikan kementerian/lembaga yang bersifat teknis. Badiklat Kejaksaan RI fokus dalam pengembangan wawasan tugas fungsi Jaksa dan kompetensi untuk mendidik serta melatih tentang manajerial dan kepemimpinan.

“Dua hal konvensional yang menjadi eksistensi Badiklat Kejaksaan RI ialah pengembangan wawasan tugas fungsi Jaksa dan kompetensi untuk pelatihan dan pendidikan yang menyangkut manajerial dan leadership,” ujar Kabandiklat Kejaksaan RI.

Berdasarkan United Convention PBB di International Guidelines on The Rule of Prosecutor. Kendati dua syarat yang dibutuhkan bagi seorang Jaksa.

**Baca juga: Tandatangani MoU, LAN Bersama Pijar Foundation Akselerasi Tingkatkan Kapasitas Aparatur

Dua syarat tersebut kapabilitas dan Integritas. Lantaran ini selaras dengan visi dan misi dan program prioritas Jaksa Agung RI Burhanuddin yaitu Institusi Kejaksaan Tidak Hanya Perlu Profesionalitas, Tetapi Harus Juga Berintegritas.

“Dalam menjaga marwah Institusi Kejaksaan RI, generasi Adhyaksa selanjutnya harus menjaga konsistensi dalam rangka peningkatan kualitas dan kompetensi Jaksa di masa mendatang,” ungkap Kabandiklat Kejaksaan RI. (red)




Kejagung Harap Muhammadiyah Dukung Penguatan Penegakan Hukum

Kabar6-Kejaksaan Agung RI dan Pimpinan Pusat Muhammadiyah menggelar silahturahmi di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jl. Menteng Raya No. 62 Kebun Sirih, Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat, Selasa (7/6/2022). Dalam pertemuan tersebut Kejagung berharap Muhammadiyah mendukung penegakan hukum yang dilakukan oleh pihaknya hingga ke tingkat daerah.

Jaksa Agung RI Burhanuddin mengatakan bahwa Muhammadiyah sebagai organisasi moral, sosial dan keagamaan dapat mendukung penegakan hukum yang saat ini dilakukan oleh Kejaksaan RI tidak saja di pusat namun juga di daerah.

Selain itu, bahwa Kejaksaan RI memiliki program yang humanis yaitu keadilan restoratif (restorative justice) dimana saat ini telah dibentuk Rumah Restorative Justice di kecamatan hingga ke desa.

**Baca Juga:Kejagung Periksa Pejabat Kemenhub soal Kasus Tipikor di PT Garuda Indonesia

“Hal ini sangat penting apabila Muhammadiyah sebagai organisasi yang besar dapat berperan dalam rangka mendukung serta berkolaborasi dalam pelaksanaannya mengingat para tokoh masyarakat, agama, pemuda juga dilibatkan dalam mengambil setiap putusan penanganan perkara,” ujar Burhanuddin saat berkunjung ke PP Muhammadiyah.

“Jaksa harus hadir di tengah-tengah masyarakat, bukan saja dalam fungsi penegakan hukum tetapi juga fungsi sosial, pendidikan, dan budaya sehingga Jaksa harus memahami nilai-nilai kearifan lokal di masyarakat, serta fungsi pencegahan adalah hal yang sangat penting selain penindakan,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir menyambut baik kehadiran Jaksa Agung RI bersama jajarannya dalam rangka penguatan kelembagaan.

“Kami apresiasi atas penegakan hukum yang dilaksanakan dan sudah on the track, sehingga memberikan harapan baru bagi masyarakat dalam penegakan hukum dan masyarakat tambah percaya dengan Kejaksaan RI,” ucap Haedar.

Ia juga menjelaskan bahwa Muhammadiyah memiliki 172 perguruan tinggi. Kendati seluruhnya memiliki fakultas hukum dan sangat membutuhkan dukungan tenaga pengajar dan praktisi seperti Jaksa, bahkan berharap anak-anak Muhammadiyah dapat menjadi Jaksa dan berkontribusi dalam penegakan hukum.

“Saat ini, Muhammadiyah memiliki sekitar 20.000 Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), 119 rumah sakit, dan 400 lebih klinik kesehatan yang tersebar di seluruh Indonesia dan itu merupakan aset negara,” jelasnya.

Ia mengungkapkan bahwa Muhammadiyah juga banyak permasalahan keperdataan yang dihadapi terutama mengenai aset, dan untuk itu perlu penyuluhan hukum, pelayanan hukum, dan advokasi dari Kejaksaan RI sebagai aparatur Negara dan Pemerintah.

Usai pertemuan tersebut kedepannya, Kejaksaan RI dan Muhammadiyah sepakat untuk melaksanakan Memorandum of Understanding (MoU) dalam rangka saling mendukung tugas masing-masing dan penguatan kelembagaan. (red)




Kejagung Periksa Pejabat Kemenhub soal Kasus Tipikor di PT Garuda Indonesia

Kabar6.com

Kabar6-Penyidik Kejaksaan Agung RI memeriksa tiga orang saksi terkait dugaan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengadaan Pesawat Udara pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk.

Ketiga orang saksi tersebut yakni JAT selaku VP Aircraft Maintenance Management. Lalu, R selaku Analis PT Garuda Indonesia dan NM selaku Inspektur Angkatan Udara pada Subdit Sistem Informasi dan Layanan Angkatan Udara Direktorat Angkatan Udara Kementerian Perhubungan RI.

**Baca Juga:Kejagung Periksa Pengacara Terkait Dugaan Korupsi Garuda Indonesia

“Mereka semua diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Tahun 2011 sampai dengan Tahun 2021,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana dalam keterangan yang diterima di Tangerang, Selasa (7/6/2022).

Ia mengatakan salah satu saksi tersebut merupakan pejabat di Kementerian Perhubungan berinisial NM. Menurutnya, pemeriksaan saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.

Dalam kasus tersebut menjerat tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiga yakni AW, SA, dan AB. (red)




Kejagung Periksa Pengacara Terkait Dugaan Korupsi Garuda Indonesia

kabar6.com

Kabar6-Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang saksi yang terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia tahub 2011-2021.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, ada 2 saksi yang diperiksa yakni AR selaku Lawyer pada Hanafiah Ponggawa & Partner Law Firm.

“Diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara PT Garuda Indonesia Tbk tahun 2011 sampai dengan tahun 2021,” ujar Ketut dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin(06/06/2022).

**Baca juga: Kapuspenkum Kejagung Dukung Program TASPEN LIFE

Selain itu Ketut menjelaskan saksi WW selaku Mantan VP Strategy and Network Planning PT Citilink Indonesia/Ketua Tim Pengadaan Pesawat Propeller PT Citilink Indonesia September 2012 sampai denga Desember 2012.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara PTGaruda Indonesia tahun 2011-2021,”jelas Ketut. (red)




Kapuspenkum Kejagung Dukung Program TASPEN LIFE

Kabar6.com

Kabar6-Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana didampingi oleh Kepala Bidang menerima kunjungan Direktur Utama PT. Asuransi Jiwa Taspen (TASPEN LIFE) Ibnu Hasyim.

Adapun maksud dan tujuan kunjungan tersebut adalah dalam rangka penguatan hubungan kelembagaan antara Kejaksaan RI dengan PT. Asuransi Jiwa Taspen,khususnya di bidang kehumasan.

“Kegiatan tersebut juga sudah dilaksanakan oleh Kejaksaan RI dengan Kementerian/Lembaga/BUMN lainnya, ujar Ketut dalam keterangan tertulis, Senin, (06/6/2022).

Dalam kesempatan tersebut, Direktur Utama PT. Asuransi Jiwa Taspen memperkenalkan bahwa PT Asuransi Jiwa Taspen (TASPEN LIFE) berdiri pada 26 Februari 2014 dengan memperoleh izin usaha melalui Keputusan dari OJK pada 10 April 2014.

**Baca juga: Resmi Didirikan, STIH Adhyaksa Bakal Bangun Kampus Permanen di Banten

“Ini merupakan anak perusahaan PT Taspen (Persero) dengan kepemilikan saham 99,97% dan 0,03% saham yang dimiliki oleh Koperasi Karyawan Taspen Jakarta. TASPEN LIFE memiliki beragam produk asuransi jiwa kumpulan dan individu, dengan manfaat proteksi jiwa, perencanaan masa depan dan hari tua, dana pendidikan serta asuransi penyakit kritis, ujar Ibnu.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung menyambut baik dan berterima kasih atas kunjungan Direktur Utama PT. Asuransi Jiwa Taspen (TASPEN LIFE), serta berharap hal yang diinginkan oleh TASPEN LIFE dapat terwujud. Selain itu juga, Kapuspenkum Kejaksaan Agung mendukung program TASPEN LIFE selama sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (red)




Kejagung Mutasi 2 Jaksa Nakal, Masyarakat Bisa Lapor Lewat Platform yang Tersedia

Kabar6.com

Kabar6-Kejaksaan Agung bersuara terkait oknum jaksa yang diduga terlibat dalam perbuatan tercela di Kejaksaan Negeri Sumenep.

“Sehubungan dengan pemberitaan media massa dan elektronik terkait Jaksa nakal di Kejaksaan Negeri Sumenep, bersama ini disampaikan bahwa kedua Jaksa dimaksud yaitu Kasi Pidum (IM) dan Kasi Barang Bukti (BN), ditarik atau ditugaskan sementara di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,”ujar Kapuspenkum Jaksa Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis. Jumat,(3/6/2022).

Menurut Ketut, mutasi ini dimaksudkan untuk mempermudah yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan bidang pengawasan serta menjaga kondusifitas di Kabupaten Sumenep.

“Pimpinan Kejaksaan Agung menyatakan bahwa akan menindak secara tegas dan memberikan sanksi keras terhadap setiap oknum jaksa dan atau pegawai Kejaksaan RI jika ditemukan melakukan perbuatan tercela,”tegasnya.

Ketut juga menyampaikan, pimpinan Kejaksaan Agung tidak ingin ada pihak-pihak yang mengganggu penegakan hukum di daerah maupun dimana saja yang mencederai keadilan masyarakat.

**Baca juga: Jaksa Agung RI Bertemu Rektor Universitas Sriwijaya, Bahas Kolaborasi SDM

“Apabila ditemukan perbuatan tercela yang dilakukan oleh oknum Kejaksaan RI, masyarakat dipersilahkan untuk melaporkan hal tersebut melalui platform yang telah disediakan.

Klarifikasi ini sekaligus menjadi imbauan bagi seluruh insan Adhyaksa untuk bertindak profesional dan berintegritas di manapun dirinya ditugaskan,”imbuhnya.(red)




Kejagung Tegaskan Status Pemecatan Pinangki Terkait Brotoseno

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Dr Ketut Sumedana

Kabar6-Kejaksaan Agung menegaskan mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari sudah dipecat sebagai jaksa maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS) sejak Agustus 2021.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, Pinangki diberhentikan secara tidak hormat bersadarkan keputusan Jaksa Agung RI Nomor 185 Tahun 2021 tanggal 06 Agustus 2021 kerena melakukan tindak pidana jabatan yang ada hubungan dengan statusnya sebagai PNS.

Tanggapan ini diberikan karena ada polemik AKBP Raden Brotoseno yang aktif kembali menjadi polisi setelah menjalani hukuman pidana kasus korupsi pada 2016 dikaitkan dengan Pinangki.

“Terkaiat  pertanyaan beberapa media massa kepasa saya selaku Kapuspenkum, saya tegaskan Pinangki sudah diberhentikan sebagai Jaksa dan PNS,” jelas Ketut dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Kamis (2/02/2022).

**Baca Juga: Kejagung Sita Aset Tersangka Asabri Senilai 20 Miliar

Ramai diberitakan mantan Kepala Unit III Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri AKBP Raden Brotoseno, yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi menerima suap sebesar Rp1,9 miliar, dari proses penyidikan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat, tahun 2016. Hakim pengadilan memvonis Brotoseno selama lima tahun penjara dan dinyatakan bebas pada 15 Februari 2020 lalu.(red)

 




Kejagung Sita Aset Tersangka Asabri Senilai 20 Miliar

Kabar6.com

Kabar6-Kejaksaan Agung masih terus memburu aset kasus dugaan korupsi  PT.Asabri. Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka ESS berupa uang senilai Rp20 miliar rupiah. Uang tersebut ditransfer via Bank Mandiri atas nama Kejaksaan Republik Indonesia yang disetorkan oleh penasehat hukum tersangka ESS.

“Penyitaan yang dilakukan terkait dengan perkara dugaan Tipikor dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. Asabri (Persero) pada beberapa perusahaan diperiode tahun 2012 – 2019. Uang tersebut dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara tersebut,”ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (1/06/2022).

Menurut Ketut, penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-28/F.2/Fd.2/09/2021 tanggal 14 September 2021 dan Surat Perintah Penyitaan Nomor: Prin-233/F.2/Fd.2/10/2021 tanggal 08 Oktober 2021.

**Baca Juga: Korupsi Krakatau Steel, Dua Direktur Diperiksa Kejagung

ESS sendiri merupakan tersangka dari pihak swasta yang juga mantan direktur Ortos Holding, Ltd. Sebelumnya, berkas perkara dari tersangka ESS sendiri sudah diserahkan pada Jaksa Penuntun Umum dan sedang diteliti untuk kelengkapannya.

ESS juga bukan satu-satunya tersangka dari pihak swasta karena ada dua tersangka lainnya yaitu B yang merupakan Mantan Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas dan RARL yang menjabat sebagai Komisaris PT Sekawan Inti Pratama.

Sebagai informasi, dugaan korupsi di Asabri terjadi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh Asabri pada beberapa perusahaan dalam periode tahun 2012 hingga 2019. Kerugian negara atas kasus tersebut pun diketahui mencapai Rp 22,78 triliun.(red)