oleh

Kejagung Periksa Pejabat Kemenhub soal Kasus Tipikor di PT Garuda Indonesia

image_pdfimage_print

Kabar6-Penyidik Kejaksaan Agung RI memeriksa tiga orang saksi terkait dugaan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengadaan Pesawat Udara pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk.

Ketiga orang saksi tersebut yakni JAT selaku VP Aircraft Maintenance Management. Lalu, R selaku Analis PT Garuda Indonesia dan NM selaku Inspektur Angkatan Udara pada Subdit Sistem Informasi dan Layanan Angkatan Udara Direktorat Angkatan Udara Kementerian Perhubungan RI.

**Baca Juga:Kejagung Periksa Pengacara Terkait Dugaan Korupsi Garuda Indonesia

“Mereka semua diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Tahun 2011 sampai dengan Tahun 2021,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana dalam keterangan yang diterima di Tangerang, Selasa (7/6/2022).

Ia mengatakan salah satu saksi tersebut merupakan pejabat di Kementerian Perhubungan berinisial NM. Menurutnya, pemeriksaan saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.

Dalam kasus tersebut menjerat tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiga yakni AW, SA, dan AB. (red)

Print Friendly, PDF & Email