1

Empat Pria di Lebak Tega Perkosa Gadis di Bawah Umur

Kabar6-Empat orang pria yakni A (23), T (22), RA (18) dan D (16) diduga memperkosa seorang gadis yang masih di bawah umur. Keempatnya merupakan warga Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak.

Kanit Reskrim Polsek Bayah Aipda Agus Kusnadi mengatakan, dugaan pemerkosaan itu terjadi pada Minggu malam (23/9/2023). Korban digilir oleh para pelaku di sebuah kontrakan di wilayah Bayah.

“Malam itu, korban yang sedang berjalan hendak pulang ke kontrakannya dipanggil oleh para pelaku yang sedang nongkrong,” kata Agus, Rabu (11/10/2023).

**baca Juga: Anggota DPRD Banten Hobi ‘Ngaret’ saat Rapat Paripurna

Tidak menaruh curiga, korban kemudian menghampiri pelaku yang salah satu di antaranya merupakan teman korban. Namun, korban malah dibujuk untuk ikut meminum minuman keras (miras) yang sedang dilakukan oleh pelaku.

“Sampai akhirnya korban menuruti. Pengakuan pelaku, miras itu juga dicampur dengan obat berbentuk sirup yang membuat korban lemas dan tidak sadarkan diri,” ungkap Agus.

Agus menyampaikan, kasus tersebut dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Lebak untuk ditindaklanjuti.

“Proses lanjut, saksi-saksi dan juga korban akan dimintai keterangan oleh Unit PPA Polres,” kata dia.(Nda)




Banjir Surut, Warga Lebak Bersihkan Rumah dari Sisa Lumpur dan Sampah

Kabar6.com

Kabar6-Banjir bandang yang menerjang sejumlah wilayah di Kabupaten Lebak sudah mulai surut. Kondisi ini dimanfaatkan warga untuk membersihkan rumah mereka dari sisa-sisa lumpur dan sampah yang terbawa oleh derasnya arus banjir.

Anggota Banser Kecamatan Bayah, Bukhori menyampaikan, di Kampung Taringgul Desa Cimancak, Bayah, terdapat 10 rumah rusak dan dipenuhi lumpur. Banjir di wilayah tersebut akibat luapan Sungai Cimadur.

“Dari sore kemarin banjir surut warga sudah mulai bersih-bersih sampai malam hari dan mulai lagi pada pagi hari ini,” kata Bukhori.

Bukhori menyebut, ada belasan anggota Banser yang turun untuk membantu warga membersihkan sampah dan lumpur baik yang ada di dalam rumah dan sarana ibadah serta di jalan lingkungan permukiman.

“Sementara ini menggunakan peralatan yang seadanya ya, di Kampung taringgul dan Mancak Desa Mancak lalu di Kampung Suwakan Desa Suwakan termasuk di Desa Bayah Barat,” tutur Bukhori.

Lebih lanjut Bukhori menyampaikan, warga membutuhkan banyak peralatan kebersihan dan mesin alkon untuk membersihkan kotoran lumpur dan sampah.

**Baca juga: Polres Lebak Bangun Posko Bencana Alam

Kepala BPBD Leba, Febby Rizki Pratama mengimbau kepada warga untuk tetap waspada mengingat potensi cuaca ekstrem masih bisa terjadi hingga 15 Oktober.

“Kita tentu tidak bisa memprediksi apakah akan terjadi banjir susulan, tapi BMKG sudah mengeluarkan rilis bahwa cuaca ekstrem masih berpotensi terjadi hingga 15 Oktober. Jadi kami imbau masyarakat tetap waspada terutama saat hujan, dan barang-barang berharga disimpan di tempat aman,” pesan Febby.(Nda)




Warga Akan Aksi Besar-besaran ke Pabrik Semen Cemindo Gemilang di Lebak

Kabar6-Aksi besar-besaran akan digelar warga Kecamatan Bayah yang tergabung dalam Aliansi Bayah Menggugat (ABM) kearea pabrik semen PT Cemindo Gemilang, di Desa Darmasari, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, pada Kamis (17/2/2022).

Koordinator aksi Budi Supriadi dalam keterangan melalui WhatsApp mengatakan, produsen Semen Merah Putih tersebut dianggap mengabaikan kewajiban tanggung jawab sosial lingkungan kepada masyarakat Bayah.

“Beberapa hal yang akan disuarakan di antaranya, proses rekrutmen tenaga kerja lokal yang tidak sesuai dengan yang tertuang dalam analisis dampak lingkungan (Amdal), kerusakan lingkungan di sekitar Bayah, ketidakjelasan soal Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan, pertambangan dan persoalan lainnya,” tutur Budi, Rabu (16/2/2022).

Budi menyebut, masih banyak perusahaan yang berelasi dengan Cemindo Gemilang, namun tidak jelas soal pengalokasian dana CSR dan tanggung jawab lingkungan kepada warga.

**Baca Juga: Dinkes Lebak Jelaskan Jumlah Pasien di RS Rendah Meski COVID-19 Tinggi

Padahal, dalam Perda Lebak nomor 4 tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (SCRE) serta Perda CSR, Kemitraan dan Bina Lingkungan Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2016 sangat jelas bahwa perusahaan wajib memberikan CSR kepada warga di lingkungan terdampak dan/atau melalui pemerintah.

“Namun faktanya, masih banyak perusahaan yang tidak menganggarkan dana CSR. Padahal dalam aturan sudah sangat jelas harus ada kewajiban CSR dan tanggung jawab lingkungan. Selain itu, rekrutmen tenaga kerja juga tidak jelas,” ungkapnya.

Jadi kata Budi, aksi besok merupakan akumulasi kekecewaan warga yang terdampak secara langsung dengan adanya keberadaan pabrik semen.

“Kami sebenarnya sering menyampaikan keluhan ini kepada pihak perusahaan namun diabaikan. Makanya, aksi ini adalah cara terakhir agar aspirasi kami didengar. Kalau tuntutan diabaikan, kami akan melakukan aksi hingga ke Jakarta karena tuntutan kami ini harga mati, supaya ada perubahan yang lebik baik lagi, khususnya dampak positif bagi warga Bayah,” tegasnya.(Nda)

 




Kawanan Pencuri Kabel Produsen Semen Merah Putih Ditangkap

Kabar6.com

Kabar6-Satuan Reskrim Polres Lebak berhasil meringkus kawanan pencuri kabel milik PT Cemindo Gemilang, di Desa Darmasari, Kecamatan Bayah.

Kelima pelaku pencurian yakni S (28), (30), MP (27), N (43) dan YS (33) sekaligus seorang penadah berinisial MI (65) dibekuk petugas pada Sabtu, 20 Juni 2020. Satu orang penadah lainnya yakni A masih dalam pencarian alias DPO.

Aksi pencurian kabel milik perusahaan produsen Semen Merah Putih tersebut terjadi pada 15 Mei 2020 lalu tepatnya di area jalur Conveyor BC3 dari packir menuju dermaga.

“Pelaku diduga masuk ke ara perusahaan melalui hutan melewati gorong-gorong,” kata Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu David Adhi Kusuma, kepada wartawan, Minggu (21/6/2020).

Setelah di lokasi, pelaku memanjat dinding lalu menggunakan alat pemotong memotong kabel power 400 VAC Type N2XX 3X35 + 2 x 16 mm sekitar 80 meter.

“Pelaku memotong kabel menjadi bagian kecil. Sisa potongan kabel tertinggal di TKP,” ucap David seraya menambahkan, diperkirakan perusahaan merugi Rp32 juta.

Selain potongan kabel tembaga, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa golok, mobil Carry mini merah, tespen, catting dan ampere meter atau volt meter jumbo.

“Setelah diketahui tempat tinggal pelaku, tim bergerak menangkap target pertama yang berada di dalam rumah,” ujar David.

**baca juga: Lebak Terancam Kehilangan Ribuan Ton Padi.

Dari S, polisi kemudian menangkap pelaku lainnya. Dari hasil interogasi dan penggeledahan diamankan sebilah golok, tambang dan 1 bekas sayatan kabel.

“Pelaku S mengakui sudah melakukan aksi yang sama sebanyak 8 kali di daerah hukum Lebak bersama rekannya MP dan N bersama 3 orang lainnya,” terang David.(Nda)




Banjir Bandang di Bayah Lebak, 72 Rumah di Dua Desa Terendam

Kabar6.com

Kabar6-Selain di Desa Citorek Kidul, Kecamatan Cibeber banjir bandang juga menerjang dua desa di Kecamatan Bayah, yakni Desa Mancak dan Bayah Barat.

Banjir yang melanda dua desa tersebut akibat luapan Sungai Cimandur setelah hujan lebat mengguyur wilayah tersebut, Jum’at (6/12/2019).

“Di Desa Mancak 11 rumah, dan Bayah Barat 72 rumah. Ini data sementara,” kata Ketua Tagana Lebak, Iwan Hermawan kepada Kabar6.com, Sabtu (7/12).

Di Bayah Barat, banjir menghanyutkan 4 kandang ayam, dan 10 mesin pompa air serta merusak satu rumah semi permanen.

**Baca juga: Banjir Bandang Landa Perkampungan Tak Jauh dari Wisata Negeri di Atas Awan Lebak.

Saat ini relawan Tagana bersama unsur lain tengah membantu warga melakukan evakuasi pembersihan rumah warga yang dipenuhi lumpur.

“Tiga belas petugas Tagana korwil selatan yang diternjunkan untuk membantu warga,” katanya.(Nda)




Coral Guest House di Bayah Lebak Disebut Tak Kantongi Izin

Kabar6.com

Kabar6-Coral Guest House di Kampung Cibayawak, Desa Darmasari, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak disebut-sebut tidak mengantongi izin dari pemerintah daerah setempat.

Hal itu dikatakan Jimi Siregar, kuasa hukum ahli waris pemilik lahan tanah garapan almarhum Suharjaya yang menggugat terkait kepemilikan lahan pembangunan hotel ke Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung.

“Berdasarkan surat keterangan resmi dari DPMPTSP dan Bapenda Pemkab Lebak, hotel atau penginapan itu tidak kantongi izin operasional resmi dan belum membayar pajak daerah,” kata Jimi, Rabu (28/8/2019).

Dalam proses penanganan perkara gugatan di PN Rangkasbitung, diketahui di atas lahan tersebut berdiri sebuah bangunan penginapan yang kepemilikan lahan tanah garapan sudah berubah nama ke pihak lain.

**Baca juga: Langgar Izin Lingkungan, Dua Tambang Pasir di Cimarga Lebak Disetop.

“Kami minta Pemkab Lebak menyegel dan menutup kegiatan usaha ilegal itu, karena sudah jelas tidak kantongi izin resmi,” tegas Jimi.

Dikonfirmasi wartawan, pemilik Coral Guest House Anang belum memberikan jawaban.(Nda)