Kabar6-Kejaksaan Agung membebaskan 11 orang tersangka pecurian, pendah, penggelapan, dan penganiaya lewat keadilan reatoratif atau restorative juustice (RJ) “Rabu 19 Juni 2024,
Kabar6-Kejaksaan Agung membebaskan 21 orang tersangka pecurian, pendah, penggelapan, dan penganiaya lewat keadilan reatoratif. “Kamis 13 Juni 2024, Jaksa Agung RI melalui
Kabar6-Kejaksaan Agung membebaskan 29 orang tersangka penggelapan dan penganiaya lewat keadilan reatoratif. “Rabu 12 Juni 2024, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung