1

Jaksa Bebaskan 11 Tersangka Kasus Pencurian, Penganiaya dan Penggelapan Lewat RJ

Kabar6-Kejaksaan Agung membebaskan 11 orang tersangka pecurian, pendah, penggelapan, dan penganiaya lewat keadilan reatoratif atau restorative juustice (RJ)

“Rabu 19 Juni 2024, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose dalam rangka menyetujui 11 dari permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif,”Harli Siregar, Kapuspenkum Kejagung, Rabu (19/6/2024).

Menurut Harli, alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini meliputi, telah dilaksanakan proses perdamaian, belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan, perdamaian dilakukan secara sukarela, dan pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun. **Baca Juga: Dr Nurdin Rotasi Pejabat Eselon 2, DPRD Kota Tangerang Siap Lakukan Pengawasan

“Kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2),”tandas Harli.

Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Berikut daftar tersangka yang dibebaskan:

Tersangka Nurja Hud alias Nurja dari Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Atmaja S.P. als Maja anak Check Donatus Dunsen dari Kejaksaan Negeri Sambas, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

Tersangka Muhammad Ferdi bin Muhammad Yusuf (Alm.) dari Kejaksaan Negeri Sanggau, yang disangka melanggar Pasal 376 KUHP tentang Penggelapan.

Tersangka Andrey Kurniawan Dian Tri Legowo alias Andre alias Dian bin Budiono dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Kuat bin Muhadi dari Kejaksaan Negeri Kendal, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka Laras Candra Gumilang bin Dwi Saryono dari Kejaksaan Negeri Purbalingga, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Tersangka Mahyudin alias Udin bin (Alm) Suto dari Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

Tersangka Lidiyansa als Abay bin Asmawi dari Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Deswirman pgl Win bin Jamain dari Kejaksaan Negeri Sijunjung, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Tersangka Rizky Rhamadhan alias Batak bin Deni Alpino dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka Adam Darun Nafis bin Helmi Sapril dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan. (red).




Kembali 21 Pencuri, Penadah, dan Penganiaya Dibebaskan Jaksa Lewat Keadilan Reatoratif

Kabar6-Kejaksaan Agung membebaskan 21 orang tersangka pecurian, pendah, penggelapan, dan penganiaya lewat keadilan reatoratif.

“Kamis 13 Juni 2024, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose dalam rangka menyetujui 21 dari 22 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif,”Harli Siregar, Kapuspenkum Kejagung, Rabu (12/6/2024).

Menurut Harli, alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini meliputi, telah dilaksanakan proses perdamaian, belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan, perdamaian dilakukan secara sukarela, dan pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun.

**Baca Juga:Bawaslu-Kejari OKU Selatan Ingatkan ASN dan Kepala Desa Tidak Berpolitik Praktis

“Kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2),”tandas Harli.

Sementara berkas perkara atas nama tersangka Sri Windiarti als Windi binti Mufrodi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau 372 KUHP tentang Penggelapan, tidak dikabulkan Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Hal ini dikarenakan perbuatan atau tindak pidana yang telah dilakukan oleh Tersangka, bertentangan dengan nilai-nilai dasar sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Berikut Daftarnya:

Tersangka Rinaldi Timba alias Badi dari Kejaksaan Negeri Donggala, yang disangka melanggar Pasal 362 tentang Pencurian.

Tersangka Ruslan alias Papa Riri dari Cabang Kejaksaan Negeri Parigi Moutong di Tinombo, yang disangka melanggar Pasal 76C jo. Pasal 80 Ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang – Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tersangka I Kadek Sudiarta dari Kejaksaan Negeri Karangasem, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka Muhammad Zeyni Bakri als Izai bin Rahmani dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

Tersangka Abdul Hadi bin Rusliansyah dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

Tersangka Andre Saputra alias Andre alias Aan bin Umar Husin dari Kejaksaan Negeri Pontianak, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

Tersangka Ahmad Rezi bin Erman Arif dari Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka ZUSFI MAULIDAN alias Opi bin EFFENDI (Alm.) dari Kejaksaan Negeri Singkawang, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasaan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Laode Yadi alias Yadi bin Laode Polio dari Kejaksaan Negeri Singkawang, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasaan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Sarozawato Zandroto alias Ama Stefi dari Kejaksaan Negeri Nias Selatan, yang disangka melanggar Primair Pasal 351 Ayat (2) KUHP Subsidair Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Ririn Maysarah Permata als Ririn binti H. Ali Amran dari Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Julina als Juli binti Alm Satujim dari Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Husaini bin Kasim dari Kejaksaan Negeri Bireuen, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Yuslaini M. Yusuf binti M. Yusuf dari Kejaksaan Negeri Bireuen, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka I Hardiansyah als Hardi bin Aspar dan Tersangka II Moh. Mahrif als Mahrif bin Ahyar dari Kejaksaan Negeri Nunukan, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Tersangka Jukdin als Nurdin bin Congge (Alm) dari Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara, yang disangka melanggar Pasal 335 KUHP Ayat (1) Ke-1 KUHP tentang Perbuatan tidak Menyenangkan.

Tersangka Abdi Tunggal Putra alias Bobi bin Hasby Hasan dari Kejaksaan Negeri Bulungan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Rama Apriadi dari Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Didi Karuniawan als Didi Ak Syarafuddin dari Kejaksaan Negeri Sumbawa, yang disangka melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan jo. Pasal 64 Ayat (1).

Tersangka I Sofyan Djubair alias Sofyan dan Tersangka II Arman Bilondatau alias Arman dari Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP atau Kedua Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Tersangka Fransiskus Xaverius Ola dari Kejaksaan Negeri Lembata, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (3) atau Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.(red)

 

 

 




Jaksa Agung Bebaskan 29 Tersangka Pencuri, Penadah Penganiaya Hingga KDRT Lewat Restorative Justice

Kabar6-Kejaksaan Agung membebaskan 29 orang tersangka penggelapan dan penganiaya lewat keadilan reatoratif.

“Rabu 12 Juni 2024, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose dalam rangka menyetujui 29 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif,”Harli Siregar, Kapuspenkum Kejagung, Rabu (12/6/2024).

Menurut Harli, alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini meliputi, telah dilaksanakan proses perdamaian, belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan, perdamaian dilakukan secara sukarela, dan pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun. **Baca Juga: Jaksa Agung Beri Masukan ke Pansel Calon Pimpinan dan Calon Dewan Pengawas KPK

“Kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2),”tandas Harli.

Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Berikut Daftarnya:

Tersangka Sahrin bin Samsul Hamid dari Kejaksaan Negeri Metro, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP tentang Penadahan.

Tersangka Syamsul bin Raus (Alm) dari Kejaksaan Negeri Pringsewu, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Ahmad Safe’i bin Arifin dari Kejaksaan Negeri Pringsewu, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka Al Hanif Rizqy Fajar Firdaus dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.

Tersangka Masdjudi dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.

Tersangka Sunaryan bin Miskari dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.

Tersangka Zainal bin Misnaji dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka Widyawati anak dari Sugiono (Alm) dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atau Kedua Pasal 36 jo. Pasal 23 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Tersangka Erika Krisdiana Dewi binti Matlikan dari Kejaksaan Negeri Lamongan, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (1) KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.

Tersangka Rohanah binti Alm. Tamin dari Kejaksaan Negeri Lamongan, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (1) KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.

Tersangka Rudi Lukito dari Kejaksaan Negeri Jember, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Sudin bin Tomo dari Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan subsidair. Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Gunawan Arya Prita als. Brutu bin Nurudin dari Kejaksaan Negeri Pacitan, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Tersangka Riki Ariyanto bin Jauhari dari Kejaksaan Negeri Sumenep, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Tersangka Muhammad Fery Arifiyanto dari Kejaksaan Negeri Kota Malang, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka Nurbaeti S.Sos binti Kamaji Nuhung dari Kejaksaan Negeri Jeneponto, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 KUHP tentang Perlindungan Anak.

Tersangka La Ode Julkifli als. Jul bin La Ode Tandi dari Kejaksaan Negeri Makassar, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Sunda Pit Pangke dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Relly Pangkey dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Rival Randi Setlight dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Clay Glensy Keintjem dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Lusye Waralang alias Ses Lu dari Kejaksaan Negeri Bitung, yang disangka melanggar Primair Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan subsidair. Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tersangka Joni Bawulu dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Rizki Gregori Bawulu dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Alpons Hidayatulloh dari Kejaksaan Negeri Tomohon, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP.

Tersangka Adikara Hutajulu dari Kejaksaan Negeri Toba Samosir, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) subsidair Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Tersangka Maulana dari Kejaksaan Negeri Asahan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Rusdiana als Rus binti Aji Rais (Alm) dari Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Rika binti Rohmat (Alm) dari Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.(red)