1

Tawuran di Kota Serang, Tiga Pemuda Kena Bacok

Kabar6-Dua peristiwa tawuran terjadi di Ibu Kota Banten dalam satu pekan terakhir. Akibatnya, ada korban luka yang kini tengah mendapatkan perawatan di RSUD Serang.

Peristiwa pertama terjadi hari Selasa, 05 April 2022, sekitar Pukul 02.00 Wib, di Kampung Sukaluyu, Kelurahan Kasemen, Kota Serang, Banten. Pelaku berinisial SJ (19) yang mengakibatkan BRP (13) mengalami luka bacok dibagian kepalanya.

Saat terjadi perang sarung, korban dan teman-temannya kabur. Nahas, korban BRP terjatuh dan dibacok oleh lelaki dibagian kepalanya.

**Baca Juga:Polda Banten Siaga Hadapi Pergerakan Massa Demo 11 April 2022

“Kedua kelompok perang sarung, namun pelaku datang membawa celurit kemudian membacok satu kali ke kepala korban,” kata kata Kapolres Serkot, AKBP Maruli Ahiles Hutapea, di lokasi kejadian, Senin (11/04/2022).

Peristiwa kedua terjadi Jumat, 08 April 2022, sekitar pukul 02.00 Wib, di Jalan Baru Banten Lama, Kampung Kebon Kelapa Dua, Kelurahan Kasunyatan, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten.

Penyebabnya, uang taruhan pertandingan sepakbola senilai Rp 50 ribu. Kemudian mereka janjian untuk perang sarung, nyatanya terjadi tawuran dengan senjata tajam.

Tersangkanya berinisial I (15) membacok punggung korbannya berinisial MM (20). Kemudian pelaku MA (19) bersama temannya berinisial A (18), membacok pangkal paha korban berinisial SP (16).

“Dimulai adanya permainan bola, mereka memiliki perjanjian untuk taruhan, yang menang dapat Rp 50 ribu. Yang kalah tidak membayarkan kesepakatan, karena merasa di curangi, mereka berjanji melakukan perang sarung. Anak muda yang membawa sarung, di ikatkan batu dan tawuran. Saat kejadian perang sarung, salah satu kelompok membawa celurit, saat bertemu langsung membacokkan ke tubuh korban, hingga mendapatkan luka serius,” jelasnya.

Untuk tersangka I, MA dan A, dikenakan Pasal 2 ayat 1, Undang-undang (UU) darurat RI nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara.

Selanjutnya untuk tersangka SJ dikenakan UU darurat RI nomor 12 tahun 1951 dan Pasal 80 ayat 1, UU RI nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 20002 tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara. (Celurit) Dibeli melalui online dan sengaja disiapkan oleh mereka, apabila ada tawuran mereka sudah siap. Kita doakan korban segera lekas pulih paska menjalani operasi,” jelasnya.(Dhi)




Kapolres Serkot Bagikan Makanan Buka Puasa Ke Pengendara

Kabar6-Jelang berbuka puasa, Kapolres Serkot, AKBP Maruli Ahiles Hutapea, bersama pejabat utama Polres Serkot, turun ke Jalan Jenderal Ahmad Yani membagikan makanan buka puasa pada Jumat sore, 08 April 2022.

Pengendara motor yang melintas di depan Mapolres Serkot, mendapatkan makanan buka puasa secara gratis. Jumlahnya ada 300 bungkus yang dibagikan oleh Kapolres Serkot.

“Nasi, minuman, cukup lah untuk membatalkan puasa,” kata Kapolres Serkot, AKBP Maruli Ahiles Hutapea, disela-sela pembagian makanan buka puasa, Jumat (08/04/2022).

Sembari menampilkan boneka lalu lintas dan personil polwan membawa tulisan wajib menggunakan helm standar SNI, AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengajak masyarakat untuk tertib berlalu lintas, terutama menjelang Maghrib.

**Baca Juga: Tragis! Suami Bantai Istri dan Anak Hingga Tewas di Serang

Selain itu, tertib berlalu lintas harus dilaksanakan masyarakat saat menempuh perjalanan mudik yang saat Idul Fitri 2022 ini sudah dibuka oleh pemerintah.

“Harapannya masyarakat tertib berlalu lintas, tidak terburu-buru, karena sudah kita bagikan (makanan buka puasa). Kita akan terus berbagai barokah kepada masyarakat (selama Ramadhan),” jelasnya.

Pengendara tampak antusias mendapatkan makanan berbuka puasa, mereka mengantri rapih untuk menunggu giliran mendapatkan paket makanan.

“Kita berharap masyarakat mau berkenan menerima takjil dari kita, bisa membantu yang dalam perjalanan membatalkan puasa, sehingga tidak terlalu terburu-buru mengejar membeli takjil,” terangnya.(Dhi)

 




Suami Jual Istri Lewat MiChat Dibandrol Rp 300 Ribu Sekali Kencan

Kabar6-Entah apa yang ada di dalam benak AR, hingga tega menjual istrinya, EE, ke pria hidung belang. Transaksi seksual itu terjadi sebuah kontrakan di Komplek Pasir Indah, Kota Serang, Banten.

Akibat perbuatannya, sepasang suami istri itu harus berurusan dengan Polres Serkot. Kini, mereka sudah dibawa ke Mapolres, untuk diperiksa lebih lanjut.

“Tersangka menggunakan akun Michat dan Whatsapp untuk melakukan open BO. Dimana korbannya merupakan istri tersangka, untuk melakukan jasa pelayanan seksual kepada pelanggan,” kata Kapolres Serkot, AKBP Maruli Ahiles Hutapea, dilokasi, Minggu (27/03/2022).

Pelaku menjajakan istrinya dengan harga antara Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu untuk satu kali permainan. Dalam satu bulan, mereka bisa meraih penghasilan mencapai Rp 10 juta dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari mereka.

**Berita Terkait: Pria Padeglang Jual Pacar Lewat MiChat untuk Prostitusi Online

“Kita menyita alat kontrasepsi, uang dan handphone,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, tersangka bisa mendekam dibalik jeruji penjara hingga 15 tahun lamanya. Lantaran polisi mengenakan pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 296 KUHP Jo Pasal 506 KUHP.

“Ancaman penjaranya maksimal 15 tahun dan minimal 3 tahun,” jelasnya.(Dhi)




Polisi Grebek Penimbunan Minyak Goreng di Kota Serang

Kabar6.com

Kabar6-Polres Serang Kota (Serkot) berhasil mengungkap dugaan penimbunan yang ada di Kota Serang, Banten.

Penggrebekan itu dilakukan di daerah Walantaka, Kota Serang, Banten, Selasa, 22 Februari 2022.

“Diperumahan, ditimbun banyak, lagi mau kami angkut ke Polres, kami amankan orangnya,” kata Kapolres Serkot, AKBP Maruli Ahiles Hutapea, melalui selulernya, Selasa (22/02/2022).

Jumlah minyak goreng yang ditimbun belum diketahui jumlah pastinya, karena masih dalam proses penghitungan oleh polisi.

**Baca Juga: Menag Keluarkan Edaran Atur Penggunaan Toa Masjid, DKM Al-A’raaf Lebak: Kami Sudah Sesuaikan

Seluruh batang bukti minyak goreng akan dibawa ke Mapolres Serang Kota. Sementara terduga pelaku penimbunan, akan dimintai keterangan lebih lanjut.

“Banyak ini, karena barangnya banyak, di polsek takut enggak ada tempat. Barang ini, malam ini lagi di angsur-angsur (angkut) ke polres,” jelasnya.(Dhi)




Karutan Kelas IIB dan Kapolres Serkot Bersilaturahmi

Kabar6.com

Kabar6 – Kepala Rutan Kelas IIB, Dody Naksabani bersilaturahmi dengan Kapolres Serkot, AKBP Maruli Ahiles Hutapea, di Mapolres Serkot, pada Kamis, 23 Desember 2021.

Kedatangan Kepala Rutan Serang Kelas II B Dody Naksabani tersebut didampingi oleh KPRP Rutan Serang Kelas II B, Elieser Indra Kharisma dan disambut langsung oleh Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahilies Hutapea.

“aya baru saja mengunjungi Polres Serang Kota, dimana kedatangan saya untuk bersilaturahmi dan sekaligus untuk memperkenalkan diri kepada teman-teman di Polres Serang Kota,” kata KarutanSerang Kelas II B, Dody Naksabani, Jumat (24/12/2021).

Dody berharap dengan kunjungan ini dapat meningkatkan sinergitas yang selama ini telah terjalin dengan baik.

*Semoga dengan pertemuan ini Rutan Serang dengan Polres Serang Kota bisa lebih bersinergi lagi. Dan saya juga mohon doa dan dukungannya agar bisa menjalankan tugas dengan baik,” tutupnya.

**Baca juga: Polres Serang Kota Tangkap Paman Pemerkosa Ponakan Hingga Lahirkan Bayi

Sementara itu, Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahilies Hutapea mengucapkan terimakasih atas kunjungan Kepala Rutan Kelas IIB Serang.

“Saya juga mengucapkan terimakasih atas kunjungan Karutan Serang ke Polres Serang Kota. Kami Polres Serang Kota siap bersinergi dengan Rutan Serang,” ucapnya.(dhi)