oleh

Menag Keluarkan Edaran Atur Penggunaan Toa Masjid, DKM Al-A’raaf Lebak: Kami Sudah Sesuaikan

image_pdfimage_print

Kabar6-Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Salah satu isi dalam edaran tersebut yakni mengatur volume pengeras suara atau toa paling besar yakni 100 dB (Seratus desibel).

Ketua Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Agung Al-A’raaf Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, H Eri Rachmat mengaku belum mendapat SE tersebut.

“Belum terima ya, tapi monitor soal itu. Tadi pagi di televisi alhamdulillah sudah disosialisasikan,” kata Eri kepada Kabar6.com, Selasa (22/2/2022).

Eri mengatakan, aturan soal penggunaan toa masjid khususnya pada poin yang mengatur volume suara tidak menjadi masalah. Pasalnya, pengaturan volume pengeras suara di Masjid Al-A’raaf memang sudah disesuaikan dengan kondisi sekitar.

“Kalau kami memang sudah disesuaikan ya, apalagi kan jarak dengan rumah sakit berdekatan. Volume pengeras suara kita sedang saja, tidak terlalu besar karena kita juga harus menjaga etika walaupun di sekitar lingkungan masjid adalah mayoritas (Muslim),” tutur Eri.

**Baca juga: Polres Lebak Tangkap Pelaku Spesialis Curanmor, 7 Motor Jadi Barbuk

**Cek Youtube: Pedes! Bahas Rencana Pemekaran Tangerang Utara

Begitu juga dengan poin tata cara penggunaan toa. Eri menyebut, pembacaan Alquran atau selawat/tahrim sebelum azan dikumandangkan di Masjid Al-A’raaf juga tidak lama.

“Tidak lama, tahrim hanya sekitar 7 menit sebelum azan, itu pun juga termasuk dengan pemberitahuan sudah menjelang waktu salat. Jadi soal surat edaran itu tidak ada masalah, karena kami sudah menyesuaikan dengan kondisi dan sudah terbiasa,” katanya.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email