1

Aktivasi IKD di Kabupaten Lebak Masih di Bawah 4 Persen

Kabar6-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lebak mentargetkan aktivasi identitas kependudukan digital (IKD) di akhir tahun 2024 mencapai 4 persen.

Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil Lebak Ahmad Najiyullah menyebut, target 4 persen aktivasi IKD itu dari jumlah penduduk Lebak yang sudah mengantongi e-KTP.

Akan tetapi, jumlah penduduk yang sudah mengaktivasi IKD masih di bawah target tersebut.

“Masih di angka 2 persen, baru sekitar 5.400 orang yang sudah melakukan aktivasi IKD,-nya” kata Najiyullah kepada Kabar6.com, Selasa (26/12/2023).

Najiyullah mengatakan, 5.400 orang yang mengaktivasi IKD-nya didominasi oleh pegawai di lingkungan pemerintah dan swasta. Angka itu juga tidak lepas dari strategi jemput bola Disdukcapil ke kantor-kantor dinas.

“Jemput bola kita terus lakukan. Termasuk juga kami minta ke operator desa dan kecamatannya yang sudah terdapat kios pelayanan Dukcapil untuk bisa mengaktivasi IKD, minimal satu orang per hari,” papar Najiyullah.

**Baca Juga: Nurdin Resmi Dilantik Jadi Pj Wali Kota Tangerang

Disinggung soal mengapa masih sangat rendahnya penduduk yang melakukan aktivasi IKD, Najiyullah menyebut beberapa faktor.

“Pertama, masyarakat masih sangat suka mengantongi e-KTP dalam bentuk fisik, dan kedua adalah di saat warga mengurus keperluan di perbankan, mencari kerja, rumah sakit atau yang lain-lain masih membutuhkan fisik KTP-nya,” ungkapnya.

Lebih lanjut kata Najiyullah, capaian aktivasi IKD juga berkaitan dengan rencana pemerintah daerah yang ingin menyiapkan mal pelayanan publik (MPP) online.

“Salah satu itu bisa dibuka oleh pemerintah pusat adalah aktivasi IKD kita sudah di angka minimal 4 persen,” imbuhnya.(Nda)




Soroti Kualitas Pembangunan RSUD Cilograng, Anggota DPRD Dorong Warga Lapor APH

Kabar6- Anggota DPRD Banten Yeremia Mendrofa menyoroti serius kualitas pembangunan lanjutan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cilograng, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, Banten.

Ketua Komisi V itu mendapatkan laporan kualitas pembangunan RSUD milik Pemprov Banten yang menelan miliar rupiah itu tak maksimal. Menurutnya, kontruksi bangunan mulai rusak padahal masih dilakukan pekerjaan.

“Saya mendapat laporan katanya karena kualitas pembangunannya kurang bagus, misalnya yang pecah, ada pondasinya yang sudah mulai rontok,” kata Yeremia, Rabu (29/11/2023).

Politikus PDIP itu berencana akan mengecek ke lokasi untuk memastikan kualitas pembangunan RSUD Cilograng berjalan maksimal.

**Baca Juga: Fahri Hamzah Dimata Mendiang Dulatip

Yeremia mendorong masyarakat untuk melaporkan ke inspektorat atau Aparat Penegak Hukum (APH) jika ditemukan ada indikasi kerugian uang negara.

“Tapi memang saya belum mengecek ke sana, tapi saya sudah menyampaikan kalau boleh laporan itu ke inspektorat atau ke APH,” tegasnya.

RSUD Cilograng ditargetkan beroperasi tahun 2024, tahun ini Dinkes Provinsi Banten menggelontorkan anggaran miliar rupiah, berdasarkan Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Dinkes Banten menganggarkan Rp 14.229.229.000 untuk pembangunan lanjutan RSUD Cilograng.

Yeremia diharapkan Pemprov Banten segera menyelesaikan sarana prasarananya untuk segera beroperasi agar masyarakat bisa terlayani.

“Semakin cepat pengoperasiannya, maka masyarakat tentu semakin terlayani khususnya di baik di wilayah Cilograng,”tandasnya.(Aep)




Tingkatkan Literasi, Gerakan Banten Membaca Sasar Pelajar SMAN 3 Rangkasbitung

Kabar6-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten terus berupaya meningkatkan literasi pada generasi muda agar daya saing sumber daya manusia semakin naik.
Salah satu upayanya dengan Gerakan Banten Membaca yang menyasar para pelajar SMA/SMK.

Kali ini gerakan yang diinisiasi oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Banten tersebut digelar di SMAN 3 Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Rabu (15/11/2023).

“Gerakan yang disupport oleh Komisi V DPRD Banten berkeliling ke sejumlah sekolah. Kita sadar literasi di Banten masih perlu ditingkatkan,” kata Ketua Komisi V DPRD Banten, Yeremia Mendrofa.

**Baca Juga: Jalan Penghubung Desa di Proyek Tol Serang-Panimbang Ambles

Dikatakan Mendrofa, maju dan berkembangnya Banten ke depan ditentukan oleh generasi muda. Untuk itu, semangat membaca perlu terus diberikan kepada generasi muda.

“Kita berharap generasi muda Banten menjadi geneasi sehat, unggul dan cerdas,” harapnya.

Mendrofa mengapresiasi sambutan yang diberikan pihak sekolah dengan menyuguhkan tarian tradisional. Ia juga memuji, meski lingkungan sekolah tak begitu luas namun kondisinya tertata dengan rapih.

“Lingkungannya bersih dan asri. Tadi saya sampaikan ke para pelajar bahwa memelihara lingkungan sekolah menjadi tanggung jawab bersama,” tuturnya.

Kepala SMAN 3 Rangkasbitung Reri Yoseline menyambut baik dan mendukung Gerakan Banten Membaca. Ia berterima kasih atas pesan dan motivasi yang diberikan DPRD dan Pemprov Banten kepada siswa.

“Tentu ini sangat berguna dan bermanfaat sekali bagi siswa kami, karena dengan membaca semakin banyak pengetahuan dan wawasan yang mereka dapatkan. Terutama di era digital, kegamaran membaca di kalangan siswa berkurang padahal membaca adalah jendela infotmasi,” kata Reri.

Reri menuturkan, SMAN 3 Rangkasbitung terus berupaya menjaga lingkungan sekolah tetap baik dan nyaman dalam menunjang kegiatan belajar mengajar.

“Bersama siswa dan guru kita terus berusaha menjaga kebersihan dan kenyamanan sekolah,” ucapnya.(Nda)

 




Pojok JDIH Bawaslu Lebak Diharapkan Jadi Contoh Daerah Lain

Kabar6-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meresmikan Pojok Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Bawaslu Kabupaten Lebak, Senin (13/11/2023).

Pojok JDIH yang dibangun dengan mengangkat konsep kearifan lokal daerah di Lebak tersebut diresmikan Pengelola JDIH Bawaslu RI Witra Evelin Maduma Sinaga dan Ketua Bawaslu Banten Ali Faisal didampingi anggota Bawaslu Lebak.

“Selamat atas pencapaiannya, kalau melihat konsep Pojok JDIH begini, bisa jadi teman-teman Lebak diundang dalam JDIH Award pada bulan Desember,” kata Evelin.

**Baca Juga: Tiga Pasar di Kabupaten Lebak Dinobatkan sebagai PTU

Evelin mengapresiasi apa yang sudah dilakukan Bawaslu Lebak dengan arahan dari Bawaslu Banten. Dengan mengusung kearifan lokal, JDIH Bawaslu Lebak juga bisa menjadi contoh bagi daerah lain.

“Yang kami harapkan bisa dekat dengan masyarakat, karena masih banyak juga kan yang belum tahu apa itu Bawaslu kemudian hukum-hukum kepemiluan. Dengan ada saung JDIH semoga informasi-informasi itu bisa tersebar dari masyarakat yang berkunjung ke sini,” harap Evelin.

Hal sama disampaikan Ketua Bawaslu Banten Ali Faisal yang mengharapkan, Pojok JDIH bisa memberikan manfaat untuk masyarakat yang ingin mendapatkan informasi hukum dan Pemilu.

“Di situ banyak produk hukum dan informasi tahapan pemilu, sehingga masyarakat bisa bersama-sama mengawasi setiap tahapannya,” ujar Ali.

JDIH Bawaslu Lebak menjadi JDIH terbaik dalam ajang JDIH Award yang digelar oleh Bawaslu Banten. Salah satu faktornya karena mengangkat kearifan lokal dan hal-hal lainnya.

“Ini harus jadi pemicu kebaikan, peningkatan apa-apa yang harus dilakukan menjadi manfaat untuk masyarakat,” katanya.(Nda)

 

 




Tiga Pasar di Kabupaten Lebak Dinobatkan sebagai PTU

Kabar6-Tiga pasar di Kabupaten Lebak mendapat penghargaan dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebagai pasar tertib ukur (PTU).

Kepala Bidang Kemetrologian Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak Agus Reza Sumantri mengatakan, tiga pasar yang dinobatkan menjadi PTU adalah Pasar Bayah, Pasar Maja dan Pasar Malingping.

“Tahun ini bertambah pasar di Lebak yang mendapatkan penghargaan sebagai pasar tertib ukur dari Kemendag,” kata Agus Reza, Senin (13/11/2023).

Agus menjelaskan, salah satu indikator penghargaan kepada pasar-pasar tersebut menjadi PTU adalah penerapan tertib dalam timbangan, ukuran, takaran dan perlengkapannya.

“Penerapan ini bertujuan tidak hanya melindungi konsumen saja tetapi juga pedagang. Tentu untuk konsumen mendapatkan barang yang dibeli sesuai ukuran, timbangan dan takarannya. Sementara bagi pedagang agar dipercaya kosumen,” papar Agus.

**Baca Juga: Army Soetta FC Ikut Meriahkan Pertandingan Sepak Bola Iman Cup Tangerang

Setiap tahun, sambung Agus, Disperindag Lebak melakukan tera ulang terhadap timbangan yang dipakai para pedagang di 13 pasar tradisional.

“Pengawasan dilakukan per triwulan untuk memantau apakah benar timbangan yang dipakai pedagang sudah ditera atau belum, karena kalau sudah pasti ada stikernya. Jadi pengawasan sekaligus kita inventarisir mana saja yang belum,” jelas Agus.

Pemerintah Kabupaten Lebak, ujar Agus, menargetkan penghargaan tertib ukur tidak hanya pada lingkup pasar, akan tetapi terhadap daerah.

“Iya keinginan kita, Lebak bisa menjadi daerah tertib ukur. Artinya tera menyentuh bukan hanya pedagang di pasar dan SPBU tetapi ke warung-warung dan semua yang berkaitan dengan timbangan dan ukuran,” katanya.(Nda)




ASN di Kabupaten Lebak Peduli Palestina, Sumbang Donasi Rp25 Juta

Kabar6-Bantuan kemanusiaan untuk warga Palestina di Gaza terus mengalir dari berbagai elemen di Indonesia. Kali ini bantuan datang dari Kabupaten Lebak, Banten.

Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, Banten melakukan penggalangan dana untuk membantu warga Palestina korban serangan Israel.

Dana dari para abdi negara di Lebak terkumpul sebesar Rp25 juta. Donasi itu diberikan melalui LAZ Harfa di sela saat istigasah dan doa bersama lintas agama untuk Palestina, di Alun-alun Rangkasbitung, Minggu (12/11/2023).

“Tentu ini bagian dari kepedulian kita kepada saudara-saudara kita di Palestina,” kata Wakil Ketua Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Lebak, Ajis Suhendi.

Ajis menuturkan, semangat kepedulian dalam kemanusiaan tentu harus dimiliki oleh seluruh lapisan masyarakat meski berbeda dalam tanah air dan agama.

Ia berharap masyarakat Lebak memberikan dukungan dan doa kepada warga Palestina.

“Soal Palestina, kita berempati atas dasar kemanusiaan,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Lebak Budi Santoso menyebut, doa, dukungan dan donasi sangat dibutuhkan saat ini oleh warga Palestina.

**Baca Juga: Diguyur Hujan di Tangsel, Wilayah Ini Masih Krisis Air Bersih

“Alhamdulilah masyarakat Lebak lintas agama berkumpul di alun-alun sebagai bentuk dukungan moril yang tak bisa dinilai dengann materi, dukungan kedua dari kebijakan pemerintah, sudah jelas kebijakan Pemerintah RI mendukung perdamaian di Gaza dan kemerdekaan untuk Palestine,” tutur Budi.

“Dan untuk membantu meringankan penderitaan saudara-saudara kita di Palestina, ASN Lebak membantu donasi Rp25 juta melalui KORPRI,” katanya.

Sebagai bentuk doa dan dukungan kepada Palestina atas serangan Israel, ribuan warga berkumpul di Alun-alun Rangkasbitung untuk mengikuti istigasah.

Tidak hanya dari Lebak, warga yang mengikuti istigasah juga berasal dari Jakarta dan sejumlah daerah lainnya.

“Saya datang dari Jakarta sebagai bentuk dukungan dan mendoakan warga Palestina yang menjadi korban serangan Israel,” ucap Ida.(Nda)




Jumlah Pengangguran di Kabupaten Lebak Naik

Kabar6-Tingkat pengangguran di Kabupaten Lebak tercatat mengalami kenaikan pada tahun 2023 dibandingkan tahun 2022.

Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Lebak menyebut, jumlah pengangguran pada tahun ini naik hampir 400 orang menjadi sebanyak 54.745 orang.

“Secara absolut terjadi kenaikan meskipun secara persentase ada penurunan dari tahun 2022 ke 2023,” kata Statistisi Ahli Muda Ketua Tim Kegiatan Statistik Sosial BPS Lebak, Ai Budiman, Kamis (9/11/2023).

**Baca Juga: Pengedar Uang Palsu Ditangkap di Lebak, Modus Beli Rokok di Warung

Data tersebut merupakan hasil survei angkatan kerja nasional yang dilakukan oleh BPS pada bulan Agustus 2023. Namun Ai mengaku, jumlah yang dirilis tersebut masih bersifat sementara.

“Ini sifatnya masih embargo masih sementara, ada kemungkinan mengalami perubahan setelah ada verifikasi atau konfirmasi fenomen-fenomena ketenagakerjaan di lapangan,” terang Budiman.

Di Provinsi Banten, tingkat pengangguran terbuka Kabupaten Lebak berada pada peringkat keenam, dibawahnya adalah Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Serang yang paling tertinggi.

“Soal pengagguran berkaitan dengan ketersediaan lapangan pekerjaan yang masih terbatas, kemudian yang mendongkrak juga banyaknya lulusan baru yang belum mendapat pekerjaan,” tutur dia.(Nda)




144 BUMDes di Kabupaten Lebak Tidak Aktif

Kabar6-Belum semua desa di Kabupaten Lebak membentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lebak mencatat, per Agustus 2023, dari 340 desa di kecamatan, 54 desa belum membentuk BUMDes.

“Ada 288 BUMDes yang sudah terbentuk dari 340 desa di kita. Jadi satu desa satu BUMDes,” kata Kabid Pembinaan Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Desa (P2LKD) DPMD Lebak, Agus Suherli kepada Kabar6.com, Senin (25/9/2023).

Pihaknya ujar Agus melakukan pemilahan terhadap 288 BUMDes tersebut. Dari jumlah tersebut, setengahnya dikategorikan sebagai BUMDes tidak aktif.

“BUMDes yang kategorinya aktif berjumlah 140, dan sisanya tidak aktif. BUMDes aktif dia bisa menyumbang untuk PADes, dan yang tidak aktif ini adalah BUMDes nya ada tapi tidak ada aktivitas usahanya,” terang Agus.

Agus menyebut, belum ada BUMDes yang bisa dibilang mandiri. Karena sejauh ini BUMDes di Kabupaten Lebak masih di tahapan berkembang.

**Baca Juga: Cerita Lirih Pedagang Pasar Kutabumi Usai Diserang Ratusan Preman

“Belum ada yang maju masih pada tahap berkembang. Omset maksimalnya masih di angka 200 juta, kalau maju itu di angka 400 juta,” tutur Agus.

Dikatakan Agus, DPMD berharap, pemerintah desa memiliki estimasi pendapatan dari setiap penyertaaan modal yang dikucurkan ke BUMDes.

“Jangan memberikan penyertaan modal kepada BUMDes yang tidak aktif sebelum clear pertanggungjawaban dari penyertaaan modal yang lama. Jangan sampai diberikan penyertaan modal tapi pengelolaannya asal-asalan,” kata Agus.(Nda)




Indeks Kepuasan Masyarakat Kabupaten Lebak Naik Jadi 82,05

Kabar6-Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Kabupaten Lebak tahun 2023 meningkat. Berdasarkan survei yang dilakukan, IKM Lebak tahun ini naik menjadi 82,05, sedangkan pada tahun 2022 nilai IKM 79,11.

Survei IKM dilakukan terhadap 111 objek penilaian meliputi 32 perangkat daerah, 28 kecamatan, 5 kelurahan, 44 puskesmas, 1 RSUD dan 1 UPT dengan total responden sebanyak 12.262.

Sekretaris Badan Perencanaan dan Penelitian Pengembangan Pembangunan Daerah (Bapelitbangda) Lebak Widy Ferdian, mengatakan, terdapat 32 indikator dalam melakukan penilaian IKM.

**Baca Juga: Tunjukkan KIA, Warga di Lebak Bisa Dapat Promo di Tempat Wisata

Beberapa indikator tersebut di antaranya kemudahan persyaratan, kemudahan prosedur, bebas pungli, keramahan, tidak diskriminatif dan lain-lain.

“Secara kualitatif mutu pelayanan berkualifikasi B, kemudian secara umum gap antara perangkat daerah, puskesmas dan pelayanan administrasi terpadu kecamatan (Paten) sudah mulai berkurang,” kata Sekretaris Bapelitbangda Lebak Widy Ferdian, Kamis (21/9/2023).

Kenaikan IKM, menurut Widy menandakan jika tata kelola pelayanan publik di Kabupaten Lebak menuju lebih baik.

“Kita harap penilaian IKM yang secara rutin sudah dilakukan sejak tahun 2012 jadi ukuran dalam pelayanan publik dan sebagai bahan perbaikan dalam peningkatan kualitas layanan publik,” terang Widy.(Nda)

 




Penitipan Aset Tanah Koruptor Bentjok di Lebak Seluas 1.610.695 M2

Kabar6-Bertempat di Kantor Kejaksan Negeri Lebak, Banten, telah dilakukan pengendalian eksekusi berupa penitipan aset sita eksekusi milik dan/atau pihak terafiliasi Terpidana Benny Tjokrosaputro (Bentjok), dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (persero) periode 2008-2018.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr. Ketut Sumedana, Kamis (14/9/2023), mengatakan bahwa berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan oleh Tim Pelacakan Aset dari Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE), didapatkan aset Terpidana Benny Tjokrosaputro yang menggunakan nominee atas nama PT Multi Kasuja Indonesia. Untuk diketahui, PT Multi Kasuja Indonesia adalah perusahaan yang terafiliasi dengan Terpidana Benny Tjokrosaputro. Oleh karenanya, segala tindakan dan keputusan perusahaan dikendalikan oleh Terpidana.

Adapun aset yang dilakukan sita eksekusi berupa:

  1. 49 bidang tanah seluas 605 M2, yang berlokasi di Desa Sukajaya, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak dengan rincian:
  2. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 04 dengan luas 5.512 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  3. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 05 dengan luas 1.295 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  4. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 06 dengan luas 5.225 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  5. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 07 dengan luas 415 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  6. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 08 dengan luas 815 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  7. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 09 dengan luas 355 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  8. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 10 dengan luas 3.605 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  9. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 11 dengan luas 4.645 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  10. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 14 dengan luas 1.705 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  11. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 17 dengan luas 3.590 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  12. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 18 dengan luas 560 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  13. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 19 dengan luas 6.005 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  14. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 20 dengan luas 8.700 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  15. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 21 dengan luas 3.350 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  16. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 22 dengan luas 1.655 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  17. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 23 dengan luas 7.710 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  18. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 25 dengan luas 1.310 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  19. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 26 dengan luas 2.875 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  20. 1 (satu) bidang tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 32 dengan luas 940 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  21. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 34 dengan luas 1.820 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  22. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 35 dengan luas 1.620 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  23. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 36 dengan luas 85 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  24. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 37 dengan luas 920 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  25. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 38 dengan luas 8.530 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  26. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 39 dengan luas 14.090 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  27. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 40 dengan luas 10.825 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  28. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 41 dengan luas 30.675 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  29. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 42 dengan luas 30.370 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  30. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 45 dengan luas 4.140 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  31. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 46 dengan luas 17.115 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  32. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 50 dengan luas 22.790 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  33. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 51 dengan luas 15.110 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  34. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 52 dengan luas 83.180 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  35. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 53 dengan luas 6.480 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  36. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 54 dengan luas 9.075 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  37. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 55 dengan luas 1.380 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  38. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 56 dengan luas 8.020 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  39. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 57 dengan luas 55.610 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  40. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 58 dengan luas 4.185 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  41. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 59 dengan luas 19.655 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  42. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 60 dengan luas 9.930 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  43. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 61 dengan luas 55.600 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  44. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 62 dengan luas 5.250 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  45. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 63 dengan luas 2.060 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  46. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 64 dengan luas 22.715 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  47. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 65 dengan luas 5.710 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  48. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 66 dengan luas 17.355 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  49. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 67 dengan luas 6.770 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  50. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 68 dengan luas 5.270 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia.
  51. 66 bidang tanah seluas 074.090 M2 yang terletak di Desa Sukarame, Kecamatan Sajira Kabupaten Lebak dengan rincian:
  52. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 13 dengan luas 300 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  53. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 14 dengan luas 5805 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  54. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 18 dengan luas 3.575 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  55. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 19 dengan luas 8.025 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  56. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 20 dengan luas 7.905 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  57. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 21 dengan luas 2.590 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  58. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 22 dengan luas 2.890 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  59. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 23 dengan luas 180 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  60. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 25 dengan luas 4.030 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  61. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 26 dengan luas 2.355 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  62. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 32 dengan luas 18.865 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  63. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 34 dengan luas 15.670 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  64. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 35 dengan luas 39.585 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  65. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 36 dengan luas 10.785 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  66. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 37 dengan luas 9.655. M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  67. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 38 dengan luas 14.260 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  68. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 40 dengan luas 2.685 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  69. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 43 dengan luas 435 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  70. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 45 dengan luas 34.270 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  71. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 46 dengan luas 1.265 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  72. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 50 dengan luas 75.110 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  73. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 53 dengan luas 160 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  74. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 54 dengan luas 3.480 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  75. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 55 dengan luas 7.155 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia
  76. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. Nomor. 56 dengan luas 8.695 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  77. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 57 dengan luas 6.485 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  78. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 58 dengan luas 2.220 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  79. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 60 dengan luas 7.560 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  80. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 62 dengan luas 2.695 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  81. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 63 dengan luas 6.725. M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  82. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 64 dengan luas 7.460 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  83. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 65 dengan luas 5.440 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  84. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 66 dengan luas 52.185 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  85. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 67 dengan luas 12.620 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  86. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 68 dengan luas 10.360 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  87. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 69 dengan luas 16.160 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  88. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 70 dengan luas 8.320 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  89. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 71 dengan luas 8.360 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  90. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 72 dengan luas 35.740 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  91. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 73 dengan luas 90.855 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  92. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 74 dengan luas 50.950 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  93. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 76 dengan luas 33.760 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  94. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 77 dengan luas 12.580 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  95. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 78 dengan luas 7.760. M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  96. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 80 dengan luas 4.815 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  97. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 81 dengan luas 42.720 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  98. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 83 dengan luas 5.500 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  99. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 84 dengan luas 12.275 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  100. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 85 dengan luas 75.480 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  101. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 86 dengan luas 15.455. M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  102. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 87 dengan luas 19.035 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  103. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 88 dengan luas 4.950 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  104. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 89 dengan luas 6.570 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  105. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 90 dengan luas 58.580 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  106. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 91 dengan luas 22.020 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  107. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 100 dengan luas 7.105 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  108. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 101 dengan luas 25.230 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  109. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 102 dengan luas 42.315 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  110. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 103 dengan luas 3.410 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  111. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 104 dengan luas 12.905 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  112. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 105 dengan luas 12.160 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  113. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 106 dengan luas 12.805 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  114. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 107 dengan luas 11.215 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  115. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 108 dengan luas 13.555 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  116. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 109 dengan luas 2.380 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  117. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 110 dengan luas 5.475 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia.

**Baca Juga: Mahasiswa-Warga Unjuk Rasa, Tolak Pembangunan Peternakan Ayam di Sangiang Tanjung

Kemudian, 115 bidang tanah dengan total luas 1.610.695 M2 tersebut, dilakukan sita eksekusi melalui Terpidana Jani Irenawati yang sedang menjalani proses pidana di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II Gunung Kidul Yogyakarta.

Mengingat harta benda Terpidana yang telah dilakukan sita eksekusi memerlukan perawatan dan pengelolaan khusus, maka aset sita eksekusi dititipkan di bawah pengawasan/pengelolaan penerima benda sitaan di Kantor Kejaksaan Negeri Lebak, dengan ketentuan tidak boleh merubah bentuk dan mengalihkan/memperjualbelikan. Apabila diperlukan untuk kepentingan lelang, yang bersangkutan wajib menyerahkan kembali benda titipan tersebut kepada pihak Kejaksaan Agung Cq. Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Sita Eksekusi dilaksanakan berdasarkan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (P-48A) Nomor: Print-734/ M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021 Jo. Print-145/.1.10/Fu.1/05/2022 tanggal 11 Mei 2022, telah melaksanakan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 29/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 7/PID.SUS-TPK/2021/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021 Jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2937 K/PID.SUS/2021 Tanggal 24 Agustus 2021 atas nama Terpidana Benny Tjokrosaputro.

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Anang Supriatno, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten, Kepala Kejaksaan Negeri Lebak, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Lebak, Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Agung, Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Satuan Pelaksana pada Pusat Pemulihan Aset serta Camat, Kepala Desa dan Aparat Desa setempat. (Red)