Kejaksaan Agung Periksa 3 Petinggi PT Antam Terkait Korupsi 109 Ton Emas

Kabar6-Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 4 orang saksi.

Pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.

“Dari 4 orang saksi yang diperiksa 2 diantara pernah menjabat direktur,”ujar Harli Siregar, Kapuspekum Kejagung, Kamis (8/8/2024).

**Baca Juga: Kasus Korupsi Penyaluran Kredit BRIguna Kejagung Tahan Manager BRI Cabang Cut Mutia Jakarta

Dijelaskan Harli, AY selaku Operation Division Head Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk. DA selaku Direktur Utama PT Antam Tbk tahun 2019. LSS selaku Direktur SDM PT Antam Tbk tahun 2019. KemudiaN SDY selaku Pegawai PT Antam Tbk.

Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022 atas nama tersangka HN dan kawan-ka2qn

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Diketahui,Kejagung mengungkap kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai denhan 2022. Dalam kasus tersebut, ada 109 ton emas berlogo PT Antam yang dicetak secara ilegal. (red)

 




Korupsi Tol Japek, Kejagung Tahan 1 Orang Tersangka Baru

Kabar6-Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan dan melakukan  terhadap 1 orang tersangka terkait dengan korupsi pada pekerjaaan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat.

Termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

“Sebelumnya, tim penyidik telah menetapkan 4 orang tersangka yang masing-masing telah dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor tingkat pertama,”jelas Harli Siregar, Kapuspenkum Kejagung, Selasa (6/8/2024).

**Baca Juga: Kejagung Jebloskan 3 Warga Sipil dalam Korupsi Penyaluran Kredit BRIguna pada Bekang Kostrad Cibinong

Dijelaskan Harli, keempat tersangka yakni:

Djoko Dwijono alias DD

Pidana penjara selama 3 Tahun dan denda sebesar Rp250 juta subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.

Yudhi Mahyudin, S.E., M.M. alias YM

Pidana penjara selama 3 Tahun dan denda sebesar Rp250 juta (d subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.

Ir. Sofiah Balfas alias SB

Pidana penjara 4 tahun dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Tony Budianto Sihite, S.T., M.T. alias TBS

Pidana penjara 4 tahun dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Bahwa berdasarkan fakta persidangan, hari ini tim penyidik memeriksa 3 orang saksi untuk dimintai keterangan, dan setelah memperoleh alat bukti yang cukup tim penyidik kembali menetapkan 1 orang sebagai tersangka, yaitu DP selaku kuasa KSO PT Waskita–Acset.

Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, tersangka DP dilakukan penahanan untuk 20 ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Adapun kasus posisi dalam perkara ini yaitu:

Bahwa setelah PT Jakarta Jalanlayang Cikampek (JJC) menandatangani Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) dengan Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) yang bernilai Investasi sebesar Rp16.233.409.000.000. Kemudian PT. JJC akan melakukan lelang konstruksi jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated sepanjang 36,4 Km;

Sebelum dilakukan lelang konstruksi tersebut, Sdr. DP selaku Kuasa KSO PT Waskita–Acset dan Sdr. TBS selaku perwakilan PT Bukaka bersekongkol untuk mengurangkan volume yang ada pada Basic Design tanpa dilakukan kajian terlebih dahulu, selanjutnya perubahan tersebut digunakan secara sadar oleh Sdr. DD dan Sdr. YM sebagai dasar pelelangan dengan pengkondisian agar hanya Sdr DP yang memenangkan lelang tersebut;

Kemudian pada saat pelaksanaan pembangunan konstruksi berlangsung Sdr. DP kembali melakukan pengurangan volume tanpa didukung kajian terlebih dahulu;

Bahwa perbuatan tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp510.085.261.485,41.

Perbuatan tersangka DP melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Red)

Caption:




Harvey Moeis Segera Jalani Sidang di PN Tipikor

Kabar6-Jampidsus Kejagung melimpahkan berkas perkara atas nama terdakwa Harvey Moeis dalam perkara korupsi timah dan akan mejalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.

“Senin 5 Agustus 2024, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melakukan pelimpahan berkas perkara atas nama terdakwa Harvey Moeis dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai denhan2022,”jelas Harli Siregar, Kapuspenkum Kejagung, Senin (5/8/2024).

**Baca Juga:Penadah Sparepart Motor Dibebaskan Jaksa Lewat RJ

Dijelaskan Harli, pelimpahan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Register Perkara: REG-25/RP-2/03/2024 28 Maret 2024.

Terdakwa  Harvey Moeis didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan pasal dakwaan:

Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; dan

Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Tim Jaksa Penuntut Umum selanjutnya akan menunggu jadwal pelaksanaan sidang yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Red)




Jaksa Agung RI Ulas Konstruksi Pemidanaan Tindak Pidana yang Merugikan Perekonomian Negara

Kabar6-Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejakgung menggelar FGD membahas “Konstruksi Pemidanaan Tindak Pidana yang Merugikan Perekonomian Negara”, Senin (5/8/2024).

Jaksa Agung ST Burhanuddin diwakili oleh Wakil Jaksa Agung Feri Wibisono menyampaikan Keynote Speech.
Jaksa Agung mengatakan tema kegiatan ini merupakan topik yang sesuai dengan semangat Kejaksaan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, yang belakangan ini tidak hanya fokus pada merugikan keuangan negara, tetapi juga yang merugikan perekonomian negara.

Perekonomian negara di sini artinya lebih luas daripada keuangan negara, berarti keuangan negara juga termasuk ke dalam ruang lingkup perekonomian negara.
Adapun jenis-jenis tindak pidana yang dapat menimbulkan kerugian perekonomian antara lain tindak pidana korupsi, tindak pidana penipuan keuangan, tindak pidana pencucian uang, tindak pidana perbankan, tindak pidana penyelundupan dan perdagangan narkotika, tindak pidana perdagangan ilegal, tindak pidana penggelapan pajak, dan lain sebagainya.

“Berdasarkan uraian tersebut, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa tindak pidana yang merugikan perekonomian negara pada dasarnya dapat mengakibatkan efek merusak yang sangat luas, tidak hanya keuangan negara namun lebih dari itu contohnya hilangnya dana publik, penurunan kepercayaan investor, penurunan pendapatan fiskal, dan ketidakstabilan ekonomi yang berimbas pada keadaan perekonomian Indonesia,” imbuh Jaksa Agung.

**Baca Juga:BNN: Penyelundup Ganja dari Thailand Bagian Sindikat Internasional

Kemudian, Jaksa Agung menuturkan bahwa Kejaksaan telah beberapa kali menangani kasus korupsi yang merugikan perekonomian negara, seperti dalam perkara importasi tekstil, importasi baja, dan perkara korupsi Crude Palm Oil (CPO), yang dalam penanganan perkaranya diperlukan penghitungan kerugian perekonomian negara guna pemenuhan atau pembuktian unsur yang merugikan perekonomian negara.

“Saat ini, fokus utama Kejaksaan dalam penanganan tindak pidana yang merugikan keuangan negara maupun perekonomian negara adalah bagaimana cara untuk menyelamatkan dan memulihkan kerugian yang telah terjadi tersebut,” ujar Jaksa Agung.

Selain Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Jaksa Agung mengungkap bahwa Indonesia juga telah meratifikasi United Nations Convention Against Corruption, 2003 (UNCAC), melalui Undang-Undang Nomor 7 tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption 2003 (UNCAC).

Dalam aturan tersebut, Indonesia menyetujui adanya peningkatan hubungan kerja sama pada sektor internasional dalam hal pelacakan, penyitaan, pembekuan, dan pengembalian aset-aset hasil tindak pidana korupsi yang disimpan oleh pelaku tindak pidana korupsi ke luar negeri.

“Oleh karena itu, Kejaksaan patut bersyukur atas lahirnya Badan Pemulihan Aset sebagai bagian dari Kejaksaan, karena dapat membantu Kejaksaan dalam merestorasi dampak merusak akibat kerugian keuangan negara dan/atau perekonomian negara akibat dari tindak pidana,” ujar Jaksa Agung menambahkan.

Selanjutnya, Jaksa Agung mengatakan paradigma Kejaksaan dalam penanganan perkara korupsi saat ini telah mengalami transformasi, yang semula menggunakan paradigma follow the suspect atau hanya mengejar pelakunya saja, menjadi paradigma follow the money and follow the asset atau lebih kepada mengejar uang dan asetnya demi mengoptimalkan pemulihan dan pengembalian aset dan kerugian negara.

Berbagai upaya dilakukan untuk optimalisasi pemulihan terhadap  kerugian perekonomian negara, salah satunya yaitu pemberlakuan “asas pencemar membayar” yang diatur Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam aturan ini, dijelaskan bahwa “asas ‘pencemar membayar’ adalah setiap penanggung jawab yang usaha dan/atau kegiatannya menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup wajib menanggung biaya pemulihan lingkungan”.

“Sebenarnya terdapat dua instrumen yang dapat dipergunakan untuk memulihkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 tahun 2014 tentang Pidana Tambahan Uang Pengganti. Namun, kedua instrumen tersebut belum mampu mengembalikan kerugian keuangan negara dengan maksimal,” ujar Jaksa Agung.

Menurut Jaksa Agung, setidaknya terdapat tiga hal yang menyebabkan tidak optimalnya pemulihan kerugian negara, yaitu:

Pertama, adanya pergeseran klasifikasi delik tindak pidana korupsi, dari awalnya merupakan delik formil menjadi delik materil, pasca putusan MK;

Kedua, ialah penyembunyian aset hasil korupsi dan berkembangnya modus operandi para pelaku tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara; dan

Ketiga, adanya perbedaan terhadap penjatuhan hukuman penjara bagi pelaku tindak pidana, yang dianggap terlalu ringan dibandingkan jumlah kerugian yang ditimbulkannya.

Menyongsong pemberlakuan KUHP Nasional yang secara efektif berlaku pada 2 Januari 2026, Jaksa Agung berpesan untuk bersiap dengan berbagai ketentuan baru yang diatur dalam beleid tersebut. Salah satu yang menjadi sorotan yaitu adanya instrumen pemulihan kerugian perekonomian negara melalui pembayaran ganti kerugian sebagaimana ketentuan dalam Pasal 66 ayat (1) huruf d KUHP Nasional.

“Konsepsi pembayaran ganti kerugian dalam ketentuan ini sebenarnya sama dengan restitusi tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang membedakan hanya adressat-nya, dimana Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban fokus pada saksi dan korban, sedangkan dalam KUHP Nasional lebih luas, termasuk ganti kerugian terhadap negara,” imbuh Jaksa Agung.

Konsep ganti rugi untuk kerugian perekonomian negara juga dapat ditempuh melalui mekanisme gugatan perdata. Namun bagi Jaksa Agung, hal tersebut memberi kesan bahwa sistem peradilan pidana yang ada saat ini tidak mampu mewujudkan salah satu tujuan pemidanaan sebagaimana diatur dalam Pasal 51 huruf c KUHP Nasional yakni memulihkan keseimbangan.

“Terobosan atas pemidanaan yang mengakibatkan kerugian perekonomian negara merupakan perwujudan dan komitmen negara dalam menjaga stabilitas dan kesejahteraan negara. Salah satu bentuk perwujudan menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat adalah dengan mengonstruksikan pemidanaan yang tepat bagi pelaku korupsi yang telah merugikan perekonomian negara,” tutur Jaksa Agung.

Terlebih, dengan wewenang Central Authority dalam pemulihan aset oleh Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia secara integral bertujuan untuk memulihkan perekonomian negara akan memberikan legitimasi atas pemulihan perekonomian negara yang pasti.

Dengan demikian, Jaksa Agung berpesan agar para penegak hukum harus berani untuk menggeser paradigma dan melakukan gebrakan bahwa pelaku kejahatan yang terbukti merugikan perekonomian negara sudah sepatutnya dibebankan kewajiban untuk memulihkan perekonomian negara, dengan dilakukannya perampasan aset atas kerugian yang telah disebabkannya.(red)




Kejaksaan Agung Periksa 2 Adik Ipar Harvey Moeis Terkait Kasus Korupsi Timah

Kabar6-Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa dua adik ipar Harvey Moeis (HM), tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan keduanya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

“Saksi diperiksa, KD dan RS selaku adik ipar tersangka HM (Harvey Moeis),” kata Ketut dilansir Antara, Jumat (31/5/2024). **Baca Juga:KPK Panggil Suami Maia Estianty Terkait Grafitasi Pejabat Bea Cukai

KD merujuk pada keterangan Kartika Dewi, merupakan adik dari Sandra Dewi, istri tersangka Harvey Moeis. Sedangkan RS merupakan suami dari Kartika Dewi.

Selain keduanya, penyidik turut memeriksa tersangka Rusbani (BN), selaku Mantan Pegawai Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

“Pemeriksaan saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Ketut.

Harvey Moeis, bersama Helena Lin, dan empat tersangka lainnya selain dijerat pasal tindak pidana korupsi juga disangkakan dengan pasal tindak pidana pencucian uang.

Kasus megakorupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp300 triliun ini, menjerat 22 orang sebagai tersangka.

Selain adik ipar Harvey Moeis, penyidik juga meminta keterangan asisten pribadi Sandra Dewi, berinisial RPP, pada Selasa (28/5).

Sandra Dewi, juga sudah dua kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi, yakni pada Rabu (15/5) dan Kamis (4/4).

Sebelumnya, Rabu (29/5), Jampidsus Febrie Adriansyah mengatakan dalam perkara Harvey Moeis pihaknya mendakwa terkait perannya dalam kasus tersebut kemudian apa yang telah diperolehnya.

Keterkaitan pemeriksaan Sandra Dewi dalam perkara ini adalah tentang apa yang diperoleh. Hal ini, untuk memastikan aset-aset yang disita penyidik adalah real hasil kejahatan atau TPPU.

“Sehingga kami perlu keterangan dari istrinya, apalagi ada pernyataan pisah harta, ya kami harus pastikan bagaimana pemisahannya, apakah yang dipisahkan juga tidak terkontaminasi dari uang hasil kejahatan di timah,” kata Febrie.

Kedua hal inilah yang didalami oleh penyidik dari keterangan Sandra Dewi.

“Sehingga kami perlu keterangan dari istrinya, satu mengenai peran dan khususnya mengenai keuangan yang didapat oleh tersangka Harvey di tata niaga timah,” ujarnya.(red)




Jampidsus Febrie Sebut Isu Penguntitan Anggota 88 Polri Sesuai Fakta

Kabar6- Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Dr. Febrie Adriansyah buka suara terkait isu penguntitan oleh Anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror  Polri terhadap dirinya. Febrie menyebut soal penguntitan  merupakan fakta dan benar adanya.

“Melalui penemuan fakta di lapangan dan pemeriksaan yang telah dilakukan, diketahui bahwa anggota Densus 88 tersebut menyimpan profiling Jampidsus Dr. Febrie Adriansyah di dalam handphone yang bersangkutan. Hal itu diketahui setelah anggota Tim Pengamanan dari Polisi Militer mengamankan identitas dan handphone dari Anggota Densus 88 tersebut,”ujar Febri Adriansyah didampingi Ketut Sumedana Kapuspenkum Kejagung dalam keterangan resmi, Rabu (29/5/2024).

**Baca Juga:Menko Polhukam Bakal Bicara dengan Jaksa Agung-Kapolri soal Jampidsus Dikuntit

Untuk diketahui, Anggota Densus 88 yang diduga melakukan penguntitan itu dilakukan pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Agung. Setelah diketahui identitasnya, Kejaksaan Agung menyerahkan proses selanjutnya kepada Pengamanan Internal Polri (Paminal) Polri.

Selain isu penguntitan, Kapuspenkum juga menanggapi pelaporan terhadap Jampidsus Dr. Febrie Adriansyah ke KPK terkait isu pelelangan terhadap saham PT Gunung Bara Utama (GBU). Kapuspenkum menyampaikan bahwa pelaksanaan proses lelang dilakukan oleh Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara pada Kementerian Keuangan Negara.

“Adanya proses pelelangan terkait Aset PT GBU dilakukan oleh Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung dengan Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan setelah adanya putusan Pengadilan dari Mahkamah Agung pada 24 Agustus 2021, jadi pelaporan yang ditujukan untuk Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus adalah laporan yang keliru,” ujar Ketut.

Adapun kronologinya, kata Ketut, PT GBU awalnya akan diserahkan ke Bukit Asam yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), tetapi ditolak karena perusahaan PT GBU memiliki banyak masalah seperti utang dan banyaknya gugatan.

Kemudian, Kejaksaan Agung melalui  Jampidsus melakukan proses penyidikan yang disusul oleh upaya gugatan keperdataan dari PT Sendawar Jaya dan Kejaksaan Agung kalah dalam gugatan itu. Namun pada tingkat banding, Kejaksaan Agung memenangkan gugatan.

“Setelah gugatan dimenangkan di Pengadilan Tinggi, Kejaksaan Agung lalu meneliti berkas dalam gugatan tersebut. Kejaksaan Agung saat itu menemukan dokumen palsu sehingga ditetapkanlah Ismail Thomas sebagai tersangka yang kini sudah diadili,”ujar Ketut.

Selanjutnya, Kapuspenkum menjelaskan bahwa proses pelelangan PT GBU ini dilakukan penilaian dalam 3 Appraisal. Pertama, yaitu terkait dengan aset atau bangunan alat bangunan yang melekat pada PT GBU dengan nilai kurang lebih Rp9 miliar. Kemudian ada juga perhitungan oleh Appraisal yang kedua terkait dengan PT GBU dengan nilai Rp3,4 triliun.

Dari kedua Appraisal dilakukan satu proses pelelangan pertama, tetapi satu pun tidak ada yang menawar. Dengan demikian, Kapuspenkum membantah adanya kerugian sebesar Rp9 triliun dari proses pelelangan tersebut karena tidak ada yang melakukan penawaran terhadap Appraisal senilai Rp9 triliun tersebut, sedangkan yang laku hanya senilai Rp9 miliar. (red)

 




Lima Tersangka Baru Korupsi Timah Ditahan Kejagung, dan Mobil Mewah Disita

Kabar6-Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Aguung, menetapkan 5 saksi menjadi tersangka dan melakukan penahanan terkai korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.

“Untuk kepentingan penyidikikan, penyidik menahan tiga orang Tltersangka yakni FL yang dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan AS dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Jakarta Pusat selama 20 hari ke depan. Sedangkan, BN tidak dilakukan penahanan dengan alasan sakit sebagaimana hasil pemeriksaan dokter,”jelas Ketut Sumedana, Kapuspenkum Kejagung, Sabtu (27/4/2024).

Di samping itu, Kata Ketut, tim penyidik sampai saat ini masih terus mengejar aset milik para tersangka sebagai upaya optimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara dengan mengamankan sejumlah aset yang telah didapat seperti meliputi beberapa unit kendaraan mewah.

“Selain itu, Tim Badan Pemulihan Aset melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah barang yang bersifat ekonomis lainnya,” imbuh Ketut.

**Baca Juga: Kejagung Tahan 3 Tersangka Baru Korupsi Timah, Salah Satu Kadis ESDM

Sejauh ini Kejagung telah memanggil 14 orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana

Dari 14 orang saksi yang dipanggil, 1 orang tidak memenuhi panggilan yaitu HL sehingga 13 orang tambahan saksi tersebut menambah jumlah 158 orang saksi yang telah dilakukan pemeriksaan dalam perkara ini.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang ditemukan, tim penyidik telah meningkatkan status 5 orang saksi menjadi tersangka, sehingga total tersangka menjadi 21 orang termasuk perkara Obstruction of Justice), yakni sebagai berikut:

HL selaku Beneficiary Owner PT TIN.

FL selaku Marketing PT TIN.

SW selaku Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2015 s/d 2019.

BN selaku Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sejak 2019.

AS selaku Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2020 s/d 2021 & Definitif s/d sekarang. (Red)

 




Memahami Kasus Korupsi Timah yang Timbulkan Kerugian Rp271 Triliun

Kabar6-Kerugian negata sebesar R 271 triliun dalam korupsi PT Timah yang sedang bergulir saat ini tak lepas dari kerja tim penyidik yang masif dalam rangka aset tracing.

Tim Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sudah melakukan berbagai penyitaan terhadap aset perusahaan berupa 53 unit ekskavator, lima smelter, dan dua unit bulldozer.

Hal itu dilakukan bukan semata-mata untuk menghentikan proses eksplorasi timah oleh masyarakat yang mengakibatkan masyarakat kehilangan pekerjaannya. Namun yang perlu dipahami bahwa proses penegakan hukum untuk menuju tata kelola pertimahan ke depan menjadi lebih baik.

Beberapa proses yang dilalui tentu akan mengakibatkan dampak negatif kepada masyarakat dan pekerja. Tetapi, hal itu hanya bersifat sementara karena tim dari Jampidsus dan Badan Pemulihan Aset dalam rangka mencari solusi agar penyitaan dalam proses penegakan hukum dapat dijalankan dan masyarakat bisa bekerja serta pendapatan negara juga tidak terganggu.

“Hari ini kita kumpulkan stakeholder terkait termasuk pemerintah daerah, PT Timah Tbk sebagai bukti menunjukkan betapa seriusnya kejahatan yang dilakukan pada perkara yang sedang ditangani ini,” ujar Dr. Febrie Adriansyah, Jampidsus Kejagung, Selasa (23/4/2024).

**Baca Juga: Rabu Besok, 46 Pemuda-pemudi di Tangsel Ikuti Seleksi PPAN dan PPAP

Menurut Febrie,p enindakan yang dilakukan oleh Jampidsus semata-mata untuk kepentingan pengembalian dan pemulihan lingkungan seperti semula walaupun dengan dampak yang begitu luas dan menghabiskan biaya yang besar.

“Dengan upaya tersebut, pendapatan atau hak negara menjadi lebih terukur. Tak hanya itu, tata kelola yang baik akan mewujudkan iklim investasi yang baik juga, yang tentunya juga menjadi harapan semua orang,”jelasnya.

Ia menjelaska dalam kasus tindak pidana korupsi eksplorasi timah secara ilegal, tentu dampaknya diperhitungkan sebagai bagian dari perekonomian negara, dan bukan semata-mata hanya untuk Recovery Asset (mengembalikan hak negara dari timah yang diambil secara ilegal) sebagai uang pengganti tetapi lebih menitikberatkan pada perbaikan atau rehabilitasi kepada pelaku korupsi yang kita tuntut pada tanggung jawab atas kerusakan yang timbul, termasuk dampak ekologinya kepada masyarakat sekitar.

“Karenanya kerugian tersebut tidak dapat dibebankan kepada negara semata, maka tujuan recovery asset juga recovery lingkungan yang harus dibebankan kepada pelaku sehingga ke depan juga akan dibebankan kepada pelaku korporasinya,”tandasnya. (Red)

 




Babak Baru Korupsi Timah, Kejagung Sita 4 Smelter dan 54 Alat Berat di Babel

Kabar6-Kejaksaan Agung menyita 4 smelter seluas 238.848 meter pesegi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.Penyitahan ini buntut kasus perkara korupsi di PT Timah.

“Kamis 18 April 2024, tim penyidik pada direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) didampingi Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI telah melakukan penelusuran aset di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,”jelas Ketut Sumedana, Kapuspenkum Kejagung, dalam keterangan tertulis, Minggu (21/4/2024).

**Baca Juga:Kasus Korupsi Timah, Kejagung Geledah Rumah Crazy Rich Helena Lim dan Harvey Moeis

Menurut Ketut, saat penelusuran, tim penyidik dan kukan penyitaan terhadap beberapa smelter dengan total luas bidang tanah 238.848 meter persegi, serta alat berat dengan yang meliputi, smelter CV VIP beserta satu bidang tanah dengan luas 10.500 m persegi, smelter PT SIP beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 85.863 meter persegit,.smelter PT TI beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 84.660 meter persegi, dan smelter PT SBS beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 57.825 meter persegi.

“Tim penyidik juga menyita alat berat berupa 51 unit excavator, dan unit bulldozer,”ujar Ketut.

Adapun serangkaian kegiatan penggeledahan dan penyitaan tersebut terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.

Diketahui, kasus korupsi di lingkaran PT Timah disebut memiliki potensi kerugian negara mencapai Rp271 triliun.
Dua dari 16 tersangka yang sudah ditetapkan Kejagung merupakan nama yang acapkali didengar masyarakat. Ada crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim hingga suami aktris Sandra Dewi yang bernama Harvey Moeis.(red)




Lexus dan Toyota Vellfire Milik Harvey Moeis Disita Kejagung dari Rumahnya di Jakbar

Kabar6-Kejagung kembali melakukan penyitaan aset milik Harvey Moeis ( HM) tersangka kasus korupsi komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.

“Kamis 18 April 2024, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melakukan serangkaian tindakan penggeledahan di rumah tinggal yang terafiliasi tersangka HM di Kota Jakarta Barat,” terang Ketut Sumedana, Kapuspenkum Kejagung dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (20/4/2024).

Kata Ketut, dari penggeledahan tersebut, Tim Penyidik berhasil melakukan penyitaan terhadap barang bukti kendaraan bermotor yang diduga kuat berhubungan atau merupakan hasil kejahatan yaitu unit mobil Lexus RX300 dan 1 unit Mobil Toyota Vellfire.

**Baca Juga: Kehidupan Lain di Balik Rutan Kelas IIB Serang

Selain itu, lajut Ketut tim penyidik juga melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa surat berharga dan kendaraan bermotor yang diduga kuat berhubungan atau merupakan hasil kejahatan dari tersangka Robert Indarto (RI) yakni 1 unit mobil Toyota Zenix dan 1 unit Mobil Mercedes Benz E250.

“Serangkaian penggeledahan dan penyitaan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022,”tandas Ketut.

Seperti diketahui kasus ini terkait kerja sama pengelolaan lahan PT Timah Tbk dengan pihak swasta secara ilegal. Hasil pengelolaan itu dijual kembali kepada PT Timah Tbk sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Kasus ini masih dalam proses, tetapi Kejagung sempat memunculkan dugaan kerugian lingkungan yang timbul. Angkanya fantastis Rp 271 triliun. Sejauh ini total ada 16 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.(Red)