Kabar6-Jaksa kembali menerapkan pendekatan mekanisme restoratif untuk tersangka penadah.
“Senin 5 Agustus 2024, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Prof Dr Asep Nana Mulyana memimpin ekspose dalam rangka menyetujui 1 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme keadilan restoratif,”jelas Harli Siregar, Senin (5/8/2024).
Dijelaskan Harli, perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu tersangka Ferdinan Leonardo Purba dari Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan, yang disangka melanggar pasal 480 Ayat (1) KUHP pidana tentang Penadahan.
Kronologi bermula saat tersangka Ferdinan Leonardo Purba dihampiri oleh saksi Albert Manullang yang mendatangi tersangka saat sedang bekerja sebagai mekanik di bengkel milik tersangka tersebut, lalu saksi Albert Manulang mengaku memiliki sparepart sepedamotor cuci gudang yang baru turun dari Pulau Jawa dan menawarkan sparepart tersebut dengan harga murah sambil memperlihatkan beberapa buah ban dalam dan ban luar sepeda motor milik saksi Gahayu Lim Okto Manurung.
**Baca Juga: Jaksa Agung RI Ulas Konstruksi Pemidanaan Tindak Pidana yang Merugikan Perekonomian Negara
Sebagai informasi, barang-barang yang ditawarkan kepada tersangka Ferdinan Leonardo Purba diperoleh saksi Albert Manullang dan saksi Daulat Ritonga yang berhasil diambil tanpa izin dari saksi Gahayu Lim Okto Manurung.
Selanjutnya tersangka Ferdinan Leonardo Purba berupaya menawar harga ban luar secara borong yang sebenarnya harganya berbeda-beda tergantung jenis dan ukurannya yakni masing-masing dengan harga Rp 95.000 per biji, ban dalam merek Swallow bermacam ukuran hanya seharga Rp 15.000.
Saksi Albert Manullang juga mengatakan bahwa di rumahnya masih ada barang-barang lain seperti oli, Gir dan Shok sehingga pada saat itu tersangka Ferdinan Leonardo Purba kembali tertarik dan langsung berangkat ke rumah kontrakan saksi Albert Manullang yang masih di Dolok Sanggul.
Setibanya di rumah saksi Albert Manullang, tersangka melihat benar ada barang barang yang dikatakannya tersebut dan dirinya mengatakan harga oli kemasan 0,7 botol hijau yang berada di dalam satu kardus seharga Rp 5.000 perbotol, Gir komplet satu set seharga Rp 50.000 dan tersangka mendapat bonus air radiator warna merah dan hijau merek Power tersebut tidak tersangka beli melainkan diberikan kepada tersangka oleh saksi Albert Manulang yang akan tersangka jual seharga Rp 125.000 per kemasan isi lima liter.
Selanjutnya tersangka menjualkan sebagian barang-barang yang Tersangka beli dari saksi Albert Manullang berupa ban luar dan ban dalam dan oli 2T, kemudian pada hari Senin tanggal 27 Mei 2027 pihak Kepolisian dari Polsek Saipar Dolok Hole mendatangi Tersangka dan menanyakan apakah kenal dengan laki laki yang bernama saksi Albert Manullang dengan memperlihatkan orangnya dan tersangka mengenalnya.
Lalu dipertanyakan kepada tersangka apakah tersangka ada membeli barang barang dari nama Albert Manullang dan tersangka mengakuinya. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Saipar Dolok Hole beserta barang-barang tersebut.
Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan Siti Holija Harahap, S.H., M.H., dan Kepala Seksi Pidum Daniel Tulus M. Sihotang, S.H., M.H. serta Jaksa Fasilitator Sorituwa Agung Tampubolon, S.H., Linda Lestari, S.H, M.H dan Habi Afpandi Nasuion, S.H., M.H menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.
Dalam proses perdamaian, yersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada Korban. Setelah itu, Korban menerima permintaan maaf dari Tersangka dan juga meminta agar proses hukum yang sedang dijalani oleh Tersangka dihentikan.
Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, S.H., M.H. sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (Red)