1

Jadi Tersangka, Ayah Kandung di Tangsel Gauli Korban Diancam Penjara 15 Tahun

Kabar6-Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel) telah menahan Maison N, 53 tahun. Ayah kandung di Pondok Aren itu telah keji gauli anaknya hingga hamil.

“Sudah ditetapkan tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Tangsel, Ajun Komisaris Alino Cahyadi, Kamis (30/11/2023).

Ia jelaskan, tersangka dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 17 tTahun 2016 tentang penetapan PERPPU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.

**Berita Terkait: Dramatis, Warga di Tangsel Kepung Rumah Ayah Kandung Hamili Anak

“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara,” jelas Alino. Sebelumnya, S, 39 tahun, ibu korban mengungkapkan prilaku biadab tersebut terbongkar dari penuturan guru bimbingan konseling (BK) sekolah korban. Perbuatan keji Maison sudah dilakukan terhadap anak kandungnya sekolah dasar.

“Kelas IV dipegang-pegang. Pas kelas IX diperkosa,” ungkapnya ditemui wartawan di kediamannya, Rabu (29/11/2023).

Dijelaskan S, korban hanya berani cerita kepada guru BK sekolahnya. Ia langsung syok setelah mendengar keterangan memilukan.

Ibu korban memastikan selama ini tidak mengetahui perubahan fisik anaknya. “Mungkin karena baru 4 bulan enggak ketahuan. Perutnya selalu ditutupin pake jaket,” jelasnya.(yud)




1 Orang Saksi Jadi Tersangka Korupsi Bakti Kominfo

Kabar6-Bertempat di Keimigrasian Bandara Adisutjipto Yogyakarta, sekitar pukul pukul 11.00 WIB, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) bersama dengan Tim Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta dan Kejaksaan Negeri Kulon Progo, telah melakukan pengamanan terhadap saksi WP (orang kepercayaan Tersangka IH), Senin (22/5/ 2023).

Setelah berhasil diamankan, saksi WP dibawa menuju Gedung Bundar JAM PIDSUS Kejaksaan Agung guna dilakukan pemeriksaan intensif.

Usai dilakukan pemeriksaan dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh, Tim Penyidik menetapkan status saksi WP menjadi Tersangka, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-05/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 23 Mei 2023.

**Baca Juga: Menteri Kominfo Ditetapkan sebagai Tersangka Perkara BTS 4G BAKTI

Adapun peran Tersangka WP yaitu sebagai orang kepercayaan Tersangka IH yang menjadi penghubung pihak-pihak tertentu, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Selanjutnya, Tersangka WP dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 23 Mei 2023 s/d 11 Juni 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-23/ F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 23 Mei 2023.

Akibat perbuatannya, Tersangka WP disangka melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara ini, telah ditetapkan 7 orang Tersangka yaitu Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, Tersangka MA, Tersangka IH, Tersangka JGP, dan Tersangka WP. (Red)




Perusak Gedung DPRD Kabupaten Tangerang Jadi Tersangka Tidak Ditahan

Kabar6-Polresta Tangerang menetapkan oknum LSM Ksatria Muda berinisial MF sebagai tersangka. Ia terbukti telah melakukan perusakan fasilitas gedung DPRD Kabupaten Tangerang lantaran merasa kecewa setelah laporan temuan kasus RSUD Tigaraksa ditolak dewan.

“Untuk dasar penahanan karana ancaman hukumannya di bawah 4 tahun,” kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Komisaris Zamrul Aini, Jum’at (26/8/2022) malam.

Ia menerangkan, penyidik menjerat MF melanggar Pasal 406 KUHPidana tentang perusakan barang milik orang lain dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan.

**Berita Terkait: Lapor Polisi, Sekuriti DPRD Kabupaten Tangerang Dapat 15 Pertanyaan

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, lanjut Zamrul, MF tidak langsung ditahan. Tersangka hanya dikenai sanksi wajib lapor karena ancaman hukuman penjara di bawah empat tahun.

“Yang bersangkutan juga dijamin oleh pemohon dari pihak keluarga bahwa yang bersangkutan kooperatif dan tidak akan menghilangkan barang bukti selama proses penyidikan masih berlangsung,” terangnya.

Zamrul bilang, MF adalah pelaku tunggal. Tersangka kepada penyidik mengaku merusak barang-barang inventaris seperti pot bunga, meja, kursi, alat pengukur suhu tubuh, dan handsanitizer.

“Motif kekesalan yang bersangkutan karena respon yang agak lambat dari DPRD terkait surat ini temen teman LSM ini sampaikan beberapa waktu yang lalu,” ujarnya.(rez)




Pengacara Surya Darmadi Koruptor Rp 78 Triliun Jadi Tersangka Langsung Ditahan

Kabar6.com

Kabar6-Kejaksaan Agung menetapkan kuasa hukum PT Palma Satu berinisial DFS sebagai tersangka. Sebelumnya jaksa penyidik juga menjerat kepada pemilik koorporasi Duta Palma Group, Surya Darmadi yang disangkakan korupsi senilai Rp 78 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Ketut Sumedana mengatakan, tersangka DFS dianggap telah menghalangi proses penyidikan (obstruction of justice). Tersangka tidak kooperatif dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan usaha perkebunan di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

“Tersangka DFS merintangi, mencegah dalam penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh tim penyidik,” katanya, Jum’at (26/8/2022).

Penyitaan, menurut Ketut, ditempuh tim penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terhadap delapan bidang tanah perkebunan kelapa sawit beserta bangunan yang ada di atasnya seluas kurang lebih 37.095 hektare.

**Baca juga:Kejagung Sita Helikopter Milik Surya Darmadi Koruptor Rp 78 Triliun

Perbuatan tersangka DFS, lanjutnya, disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka DFS dilakukan penahanan,” tegas Ketut.

Keputusan itu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Nomor: PRIN-37/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 25 Agustus 2022 di Rutan Klas I Jakarta Pusat selama 20 kedepan terhitung mulai Kamis kemarin.(yud)




Polres Tangsel: Korban Tewas Terlindas Truk Jadi Tersangka

Kabar6.com

Kabar6-Polres Tangerang Selatan (Tangsel) membebaskan Ade Madrais, supir truk pengangkut tanah bernopol B 9569 CQA. Ade hanya diperiksa usai melindas Niswatul Umma, mahasiswi Fakultas Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta pada Senin, 14 Oktober 2019 lalu pukul 15.45 di Jalan Mahagoni Raya, Parigi Baru, Kecamatan Pondok Aren.

“Fakta di lapangan lemahnya yang lalainya motor. Padahal pihak motor itulah yang korban menjadi meninggal,” klaim Kanit Laka Lalu Lintas, Inspektur Satu Dhady Arsya kepada wartawan di kantornya, (Selasa, 13/11/2019).

Polisi telah menetapkan korban sebagai tersangka karena dianggap lalai dalam berkendara. Dhady mengaku justru korban yang menabrak spackboard truk dari arah belakang.

“Sehingga dia jatuh dan melintir bersamaan dengan itu, masuk kedalam kolong antara dua ban belakang sehingga dia terseret 14 meteran karena nggak tau sopirnya bahwa ada motor, dia hanya mendengar teriakan,” ujar Dhady.

**Baca juga: Kasus Tipu Gelap Mandek di Polres Tangsel, Begini Kata Kompolnas.

Ia mengakui jika supir truk sudah dimintai keterangan dan sempat diamankan dulu. Tapi tidak cukup bukti kalau sopir ini tersangka.

“Jadi kita mediasi kepada orangtua korban. Sopirnya sempat diamankan tidak ditahan,” tambahnya.(yud)




Jadi Tersangka, Pengancam Sekretaris KAI Banten Tak Kunjung Ditahan

kabar6.com

Kabar6-Laporan dugaan pengancaman dengan senjata tajam yang di layangkan seorang pengacara yang tinggal di Perumahan Wisma Harapan, Kelurahan Gembor, Kecamatan Priuk, Kota Tangerang, berbuah hasil.

Ya, pelaku yang juga adalah tetangga rumah sang pelapor ini, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Ya, sudah kami tingkatkan statusnya menjadi tersangka,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Jatiuwung, AKP Zazali Null, Sabtu (13/7/2019).

Kendati demikian, kepada Kabar6.com, Deddy Suryadi, pelapor yang juga adalah Sekretaris DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Banten ini, mengaku belum puas.

Deddy merasa ada yang janggal dalam penanganan proses hukum oleh pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Jatiuwung. Pasalnya, kata dia, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan, hingga kini tak juga kunjung di tahan.**Baca juga: Kapolresta Tangerang Beri Edukasi ke Pemilik Toko Emas Di Balaraja.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan barang bukti senjata tajam berupa samurai juga sudah disita oleh Polsek Jatiuwung. Tetapi tersangkanya belum/tidak ditahan ada apa,” pungkasnya. (ges)




Kades Lebakgedong Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Anak

kabar6.com

Kabar6-Kepala Desa Lebakgedong, Kecamatan Lebakgedong, Kabupaten Lebak berinisial S ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Cipanas atas kasus dugaan penganiayaan anak di bawah umur, AR (16).

“Ya Rabu kemarin (ditetapkan sebagai tersangka),” kata Kanit Reskrim Polsek Cipanas, Aipda Sanjoji, Minggu (10/2/2019).

Sanjoji mengatakan, S ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi memiliki tiga alat bukti.

“Sudah cukup bukti ya untuk menetapkan menjadi tersangka,” ujarnya.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka, S mangkir dari pemeriksaan pertama. Pemeriksaan kedua dijadwalkan Senin (11/2).

“Belum (diperiksa), karena panggilan pertama yang bersangkutan tidak datang. Hari Senin jadwal pemeriksaan kedua,” kata Sanjoji.

S dikenakan Pasal 80 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.**Baca juga: LSM LIPANHAM Bakal Layangkan Pemohonan SP2HP Ke Polres Tangsel.

Terkait dengan hal ini, Kabar6.com masih berupaya mendapat tanggapan dari S. Pesan singkat yang dikirim belum direspon.(Nda)