1

Korban Investasi Bodong Alkes Pertanyakan Progres Perkara yang Dilaporkannya ke Polres Jakut

Kabar6-Perkara dugaan penipuan dan penggelapan terkait investasi bodong Alat Kesehatan (Alkes) yang dilaporkan Asni Rismawati, warga Pulo Gebang, Cakung Jakarta Timur di Polres Jakarta Utara (Jakut), pada 02 Maret 2022 silam, dinilai lamban.

Sogi Bagaskara, Kuasa Hukum Pelapor mengatakan, penanganan kasus investasi bodong Alkes dari pemerintah yang melibatkan HK, warga Tangerang yang kini berdomisili di wilayah Jakarta Selatan, hingga kini belum menemukan titik terang.

Padahal, proses penyelidikan kasus yang merugikan kliennya sebesar Rp760 juta tersebut dianggap telah lama usai dan hanya tinggal ditingkatkan ke tahap penyidikan. Namun, sampai saat ini pihak penyidik belum juga melakukan gelar perkara.

“Proses penyelidikan (Lidik) udah selesai tapi sampai sekarang perkaranya gak di gelar juga untuk menentukan proses ke tahap berikutnya, yakni penyidikan atau sidik,” ungkap Sogi, kepada Kabar6.com, Senin (27/03/2023).

Dijelaskan Sogi, pihaknya mengaku telah melayangkan surat untuk mempertanyakan hasil perkembangan penyelidikan ke pihak Penyidik Polres Jakarta Utara.

Surat yang dikirimkannya mendapat balasan yang berisikan bahwa pihak penyidik telah memeriksa kliennya berikut dua orang saksi.

Selanjutnya dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan atau SP2HP itu bahwa Penyidik menginformasikan tentang rencana tindak lanjut guna melakukan pemeriksaan klarifikasi terhadap HK.

“Tapi sampai sekarang kami belum juga mendapatkan kepastian hukum atau laporan itu. Padahal saksi- saksi berikut alat bukti telah diperiksa. Perkara ini kami anggap sudah memenuhi unsur tindak pidana, kenapa sampai sekarang terlapor gak juga ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Lebih lanjut Sogi menuturkan, merujuk pada Peraturan Kepolisian Nomor 7/2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Repulik Indonesia, bahwa Penyidik dalam menjalankan tugas profesinya seharusnya melakukan secara cepat, tepat, mudah, nyaman, transparan dan akuntabel.

**Baca Juga: Survei Kemenhub, Arus Mudik Lebaran 2023 Melonjak 42 Persen

“Untuk itu, kami berharap pihak penyidik segera mengambil sikap dengan melakukan gelar perkara dan menetapkan HK sebagai tersangka,” tegasnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Jakut Kompol Rio Mikael Tobing dikonfirmasi Kabar6.com melalui pesan singkat WhatsApp pada Sabtu 25 Maret 2022 lalu, ihwal progres perkara yang dilaporkan Asni Rismawati, korban penipuan dan penggelapan investasi bodong Alkes, pihaknya tak memberikan jawaban apapun meski pesan yang dikirim nampak telah dibaca atau ceklis dua. (Tim K6)




JPU Banding Doni Salmanan Terdakwa Investasi Bodong Divonis 4 Tahun

Kabar6.com

Kabar6-Majelis hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas 1A ketuk palu vonis 4 tahun kurungan penjara terhadap terdakwa Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan. Ia dianggap terbukti melakukan penipuan investasi binar8 opsi quotex.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum dengan hukuman penjara selama 10 tahun.

“Atas putusan majelis hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung akan menyatakan banding,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Kamis (15/12/2022).

Adapun amar putusan terhadap terdakwa Doni Salmanan pada pokoknya yaitu, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa paksaan menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

**Baca juga: Pemerintah Berencana Naikan Tarif Kereta Commuter Line 

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang ditentukan,” ujar Ketut.(yud)




22 Korban Investasi Bodong di Tangsel Terima 12 Kilogram Emas dan 6 Sertifikat Rusun

Kabar6.com

Kabar6-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel), mengeksekusi serta kembalikan barang bukti kasus investasi bodong. Beragam jenis barang bukti diserahkan secara langsung kepada 22 orang saksi korban.

“Barang bukti lainnya berupa kurang lebih seberat 12 kilogram, uang tunai 66 juta rupiah dan enam sertifikat rusun di Tangerang Selatan,” kata Kepala Kejari Tangsel, Silpia Rosalina, Jum’at (23/9/2022).

Dijelaskan, pengembalian barang bukti sesusi amar putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor : 1907/Pid.B /2021/PN Tng yang telah berkekuatan hukum tetap.

Rosalia menyampaikan barang bukti yang telah dieksekusi kepada saksi korban agar diadakan musyawarah tersendiri oleh mereka. Sehingga diperoleh kesepakatan mengenai jumlah yang diinginkan dari masing-masing korban.

“Bahwa pada Rabu tertanggal 21 September 2022 telah disepakati dari jumlah korban sebanyak 22 orang yang akan menerima seluruh barang bukti adalah saksi Aprizal dan Rantau Edi Saputra,” terang Silpia.

**Baca juga: Kompolnas Usulkan Pasang CCTV di Resort Tangsel untuk Tekan Kejahatan

Adapun selaku terpidana atas nama Budi Hermanto. Ia telah divonis bersalah melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, serta Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Divonis bersalah selama 13 tahun kurungan penjara dan denda 2 miliar rupiah subsider enam bulan kurungan penjara,” tegas Silpia.(yud)




Berkas Perkara 10 Tersangka Investasi Bodong Robot DNA Pro Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kabar6-Kejaksaan telah menerima berkas dan penyerahan tersangka dalam perkara penipuan investasi bodong Robot DNA Pro.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, Kamis 28 Juli 2022 sekitar pukul 15:30 WIB di Kejaksaan Negeri Kota Bandung telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II Tersangka dan Barang Bukti dari Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Bandung atas nama 10 tersangka dalam perkara penipuan investasi bodong Robot DNA Pro.

Ketut menjelaskan para tersangka diduga telah melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan dan tindak pidana informasi transaksi elektronik.

“Para tersangka juga disangkakan melakukan tindak pidana pencucian uang, “jelas Ketut.

**Baca Juga: Tim Tabur Sikat Terpidana Kasus Pencucian Uang di Jakarta

Sepuluh tersangka juga ditahan selama 20 hari dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kebon Waru Kota Bandung.

Selanjutnya, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan guna kelengkapan pelimpahan 10 berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Klas I A Bandung untuk dapat dilakukan persidangan.

Diketahui DNA Pro menerapkan sistem penjualan langsung dengan skema piramida atau ponzi. Skema ponzi merupakan salah satu modus investasi bodong yang menawarkan keuntungan yang besar dalam waktu singkat. Skema ponzi mewajibkan member merekrut anggota dan terus melakukan transaksi untuk meningkatkan keuntungan.(red)




Paranormal Eyang Ratih Incar Penipu Investasi Bodong Berbau Judi Ngaku TNI

Kabar6.com

Kabar6-Paranormal kodang Eyang Ratih memberikan klarifikasi terkait managernya bernama Adam dan Deni kenalan dekatnya yang mengaku anggota TNI terkait penipuan terhadap pasien dan orang-orang dekatnya. Akibat ulah oknum tersebut para korban mengalami kerugian mencapau Rp.500 juta lebih

“Saya baru tahu kasus ini mencuat ketika banyak pasiennya dan orang-dekatnya mengalami kerugian akibat diajak bermain investasi bodong berkedok judi, untuk itu dia meluruskan bahwa ia sangat menyayangkan kejahatan ini, “ujarnya saat menggelar jumpa pers di kediamannya di Gading Serpong, Tangerang, Minggu (17/04/2022)

Awalnya peristiwa itu terjadi ketika Managernya mulai memanfaatkan pasien yang dekatnya dengan mencatut nama Eyang Ratih dan meminta mahar puluhan juta. Sementara sang paranormal tidak merasa ada order dari pasiennya, sadar ada gelagat aneh dari managernya, paranormal asal Bali ini meminta bantuan ke Deni yang ngaku sebagai TNI yang kebetulan sempat ikut dengannya ke Jakarta.

“Disitulah Deni beraksi untuk menjual produk game online dan investasi yang dijanjikan bakal bisa kaya, semua pasien dan orang-orang dekatnya tergiur dan menyerahkan tabungan ke Deni, dan akhirnya Deni kabur dan tidak bisa mengembalikan uang korban, “jelas wanita bernama asli Harimastuti.

Untuk itu dia meminta kepada keduanya untuk bertanggungjawab dan mengembalikan uang pada korban, sebelum korban mengambil langka hukum selanjutnya.

**Baca juga: Ini 6 Titik Posko Mudik Lebaran di Kabupaten Tangerang

“Masake (Kasihan) yang korban itu dari tukang pijit, sopir sampai pengusaha yang ada dikelilingnya, secepatnya Adam dan Deni untuk bertanggungjawab, dan ia masih memberikan kesempatan untuk diselesaikan secara baik-baik,“imbuhnya.

Seperti diketahui, Eyang Ratih adalah parnormal kondang asal Bali yang sudah 8 tahun menetap di Gading Serpong, Kabupaten Tangerang. Namanya tenar sejak tahun 2005 ketika ia menjadi ibu asuh Wagini anak genderuwo Alas Purwo yang sempat dibawahnya road show keliling indonesia. (ir)




Dugaan Investasi Bodong Dilaporkan ke Polda Banten

Kabar6.com

Kabar6 – Anjar Meitriana (34), melaporkan dugaan investasi bodong ke Polda Banten. Dia mengaku, dari 36 anggota yang mengikutinya, kerugian ditaksir mencapai Rp 540 juta.

Namun nilai tersebut bisa lebih besar lagi, jika berbagai kelompok yang diduga menjadi korban investasi bodong yang menyeret nama BUMN melaporkannya ke Polda Banten.

“Awalnya dihentikannya bagi hasil di group saya, di janjikan balik modal tidak jadi. Terus dokumen yang mengatasnamakan Antam itu palsu semua, bodong semua,” kata Anjar Meitriana (34), di Mapolda Banten, Jumat (11/06/2021).

Menurut Anjar, orang yang dia laporkan berinisial M, warga Kaligandu, Kota Serang. Dimana, sejak Juni 2020, dia sudah mengajak puluhan orang ikut serta dalam investasi emas batangan yang menyeret nama perusahaan BUMN.

Dia di ajak oleh seorang wanita yang dikenalnya, berinisial M. Tergiur dengan bagi hasil, dia pun mengikutinya.

“Dapet bagi hasil 4 persen dari Rp 1 juta atau 1 gram emas. Ada juga program 10 hari kerja, saya dapat 10 persen dari 1 gr emas. Iming-iming dari M,” terangnya.

Anjar mengaku pada awal mengikuti investasi itu pada bulan Juni 2020, pernah mendapatkan dana bagi hasil antara Rp 38 ribu hingga Rp 1,2 juta. Namun terhenti di bulan April 2021.

**Baca juga: Dituding Fiktif, Puluhan Kiyai Pimpinan Ponpes Laporkan Uday ke Polda Banten

Konflik internal perusahaan investasi yang diduga bodong di akui Anjar, sudah terjadi sejak November 2020 dan dihentikan secara nasional. Namun oleh M, selaku koordinator wilayah Banten, penarikan dana investasi tetap dilakukan.

“November udah kisruh se’nasional. Se’nasional udah off, tapi M masih jalan,” ujarnya.(dhi)